Translate

Daftar Blog Saya

Tampilkan postingan dengan label Andrea P.H.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andrea P.H.. Tampilkan semua postingan

26 Oktober 2025

"Lampu Hias Menyala, 'Sunset' Memukau! Dermaga Rasau Jaya Diresmikan Menjadi Ruang Publik, Bukti Keseriusan Sujiwo Dorong Ekonomi Warga"


Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos, meresmikan Ruang Publik ke-4 di Kabupaten Kubu Raya yang berlokasi di area Dermaga Rasau Jaya pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Peresmian ini disambut antusiasme luar biasa dari masyarakat, yang diperkirakan membanjiri area dermaga hingga mencapai lebih dari 1000 pengunjung.


Acara peresmian ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala OPD Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Dandim, Anggota DPRD Kubu Raya, serta Pimpinan Cabang Bank Kalbar dan Bank Indonesia (BI).


Dalam sambutannya, Bupati Sujiwo menyampaikan bahwa peresmian Ruang Publik Dermaga Rasau Jaya ini merupakan "tonggak awal penunjang ekonomi kreatif di Kecamatan Rasau Jaya." Komitmen beliau untuk mendukung pedagang di area tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis dengan Bank Indonesia dan Pemerintah Desa.


"Kami menggandeng Bank BI untuk mensupport pedagang di area dermaga ini dengan menyalurkan CSR berupa tenda pedagang, dan Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum juga turut serta memberikan meja dan kursi," ujar Bupati Sujiwo.


Bupati Sujiwo menegaskan keseriusannya dalam membenahi area dermaga. Hal ini dibuktikan dengan rampungnya proyek pengaspalan jalan masuk ke dermaga beberapa hari lalu dan pemasangan lampu-lampu hias di sekeliling dermaga, sebagai wujud kepeduliannya terhadap warga Rasau Jaya.


Kemeriahan acara semakin terasa saat Bupati Sujiwo menyempatkan diri mengunjungi seluruh pedagang, membeli aneka kuliner yang tersedia, dan merasa bahagia melihat para pedagang ramai diserbu pengunjung, menandakan semangat ekonomi yang melaju.


Menurut Bupati Sujiwo, Ruang Publik ini dinilai sangat bagus karena letaknya yang strategis di tepian Sungai Kapuas. Pengunjung dapat menikmati suasana matahari terbenam (sunset) yang indah di sore hari, ditambah dengan pemandangan gunung yang menakjubkan di seberang sungai. Aktivitas kapal klotok dan kapal feri yang melintas menambah nuansa syahdu di setiap sore.


Malam peresmian juga dimeriahkan oleh penampilan artis serta selebgram Pontianak, dan penampilan Sanggar Tari Rasau Jaya. Penampilan seni budaya ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak muda untuk menyalurkan bakatnya di setiap pekan di Ruang Publik ini.


Dalam sambutan beliau, Sujiwo juga memberikan nama ruang publik tersebut dengan “DERMARAJA” adalah singkatan dari Dermaga Rasau Jaya. 


Ibnu / Rasau Jaya, 25 Oktober 2025

24 Oktober 2025

Bupati Kubu Raya Sujiwo Resmikan Dermaga Rasau Jaya, Jadi Ruang Publik Baru untuk Warga



Kubu Raya – Dermaga atau Pelabuhan Rasau Jaya akan diresmikan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB hingga selesai. Peresmian ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kecamatan Rasau Jaya, karena dermaga tersebut akan difungsikan tidak hanya sebagai sarana transportasi, tetapi juga sebagai ruang publik bagi masyarakat.


Acara peresmian ini digelar di kawasan Dermaga Rasau Jaya dan diharapkan menjadi awal baru dalam pengembangan wilayah pesisir Kabupaten Kubu Raya. Kawasan dermaga nantinya akan dijadikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk beraktivitas, berekreasi, dan menggelar berbagai kegiatan sosial serta budaya.


Dermaga Rasau Jaya juga diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, dengan potensi sebagai jalur distribusi hasil bumi serta lokasi kegiatan usaha mikro dan kuliner lokal. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menilai pembangunan dermaga ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus memperkuat identitas daerah pesisir.


Peresmian ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, serta perangkat pemerintahan desa.

Ketua Panitia Peresmian, Pj. Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Heri Bastian, S.E., turut hadir dalam acara tersebut.


Dengan diresmikannya Dermaga Rasau Jaya, kawasan ini diharapkan menjadi ikon baru Kubu Raya, yang menggabungkan fungsi transportasi, ekonomi, dan ruang publik ramah masyarakat.


Tim red

23 Oktober 2025

Diduga Aset Pemprov. Kalbar Ditempati Pihak Lain Perlu Diusut, Margo : Tanah Itu Dibeli Dari Rudi


Kalbar, Nuusantara News - Bangunan rumah yang berdiri dilahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, terutama berlokasi di Jalan Kalvin II Kota Pontianak, menimbulkan pertanyaan besar bagi berapa kalangan terkait peralihan atau berpindah tangan aset tersebut kepada pihak lain secara ketentuan aturan. Hal ini menurutnya harus dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh, apakah dalam pelaksanaan itu ada sarat tindak pidananya, yang mengarah pada kerugian keuangan negara ?


Margo Goyono yang disapa Margo, sebagai pihak yang membangun rumah di tanah Aset Pemprov. kepada wartawan media ini Kamis, (9/10) mengungkapkan, bahwa tanah itu dia beli dari Rudi dengan status tanahnya Hak Guna Bangunan (HGB), ketika ditanya apakah  transaksi tanah serta bangunan, sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar, yaitu untuk Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya sudah  dibayarkan ? Margo enggan memberi tau, dan malah mengatakan, tanyakan saja ke bagian aset di Kantor Gubernur, serta dinas terkait, katanya.


Syf. Novita Kepala bidang Perencanaan Aset, yang didampingi oleh Rian Relandi Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Pemprov. Kalbar, saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa Margo Goyono telah melakukan perpanjangan  penyewaan aset tanah Pemprovinsi di jalan Kalvin II Kota Pontianak selama 20 tahun, yang berakhir pada tahun 2002, dan menurut Novi, kalau penyewaan itu baru, masanya 30 tahun dengan alas hak nya HGB, untuk penyewaan itu ada biayanya, bahkan tanah yang ber HGB boleh di Teke over, dianggunkan ke Bank, dan juga boleh untuk  bangunan rumah, namun tidak boleh menjadi Hak Milik, kemudian utk biaya PBB, BPHTB, dan IMB, itu ditanggung oleh pihak penyewa. Perlu kami sampaikan bahwa Pemprov. Kalbar tidak pernah memperjual belikan atau melepas aset kepada pihak ketiga atau pihak lain. Saat ditanya kapan mulai dilakukan penyewaan, serta berapa besar biaya penyewaan tersebut ? lagi-lagi kedua pejabat di Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar ini enggan mengatakannya, dengan alasan lupa, kilahnya.


Menurut petugas di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak yg ditemui untuk mempertanyakan tentang ada tidaknya BPHTB bangunan Margo Goyono di Jalan Kalvin II, namun jawabannya sangat mencengangkan, setelah dicek belum ada masuk nama pemilik bangunan tersebut.


Hal senada juga dikatakan petugas bagian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Dinas PUPR Kota Pontianak, untuk terkait IMB nya, setelah dicek belum juga ada masuk nama Margo Goyono yang ditanyakan, mungkin menggunakan nama lain ucap petugas.  ( Lai )


Sulaiman

Lembaga Persaudaraan Bugis Melayu Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak


Pontianak – Lembaga Persaudaraan Bugis Melayu menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-254 untuk Kota Pontianak yang diperingati pada 23 Oktober 2025.


Dalam momentum istimewa ini, Lembaga Persaudaraan Bugis Melayu mengajak seluruh masyarakat untuk terus mempererat silaturahmi dan menjaga semangat kebersamaan sesuai dengan tema peringatan tahun ini, “Pontianak Bersahabat.”


“Selamat Hari Jadi ke-254 untuk Kota Pontianak. Semoga Pontianak selalu menjadi kota yang bersahabat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” demikian pernyataan Lembaga Persaudaraan Bugis Melayu.


Lembaga tersebut juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Pontianak yang damai, toleran, dan penuh persaudaraan.


Fitra

Nurjali Berikan Klarifikasi, Dan Merasa Difitnah


Kubu Raya, Kalbar — Dunia jurnalisme dibuat gempar! Seorang Pemimpin Redaksi sekaligus Ketua Lembaga resmi negara, Nurjali, menjadi korban pembunuhan karakter brutal dan keji, setelah beberapa media online menerbitkan berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan tanpa rasa tanggung jawab!


Dengan penuh keberanian namun nihil etika, media-media tersebut menulis fitnah keji yakni “Diduga Ingin Merampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan.”


Satu kalimat cukup untuk menghancurkan reputasi, merusak kredibilitas, dan menginjak-injak martabat seorang jurnalis senior.


Nurjali, bersama beberapa wartawan, melakukan peliputan investigatif menyangkut temuan dilapangan dugaan penyaluran BBM subsidi 8 ton solar menurut keterangan supir saat konfirmasi akan dibawa di wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.


Sopir Pick’up saat ditanya sambil berjalan mengatakan jika minyak tersebut ada surat jalan dan berhenti menunjukan surat jalan pengangkut BBM subsidi dan kami berbicara dengan cara baik-baik, sopan, dan penuh etika jurnalistik. Bahkan, sopir mobil dengan sukarela berbicara, menelepon seseorang, dan memfoto Nurjali dengan izin penuh.


“Kami tidak mencegat, kami tidak menyita, kami tidak mengintimidasi! Semua dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. Lalu, darimana muncul narasi merampok?” tegas Nurjali.


Setelah sopan meminta klarifikasi ke rumah pemilik BBM, yang justru tidak kooperatif, datanglah seorang pria mengamuk seperti kesurupan, turun dari mobil dan langsung menyerang!


Nurjali menjadi target amukan. Ia dikejar seperti binatang buruan, hingga terjatuh dan nyaris terluka parah di aspal jalan. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh wartawan lain dan sopir BBM, yang dengan cepat melerai. “Kami jurnalis, datang baik-baik, ingin konfirmasi. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat. Lalu difitnah merampok. Hati siapa yang tidak hancur?” keluh Nurjali.


Tanpa mengonfirmasi kepada pihak yang dituduh, beberapa media langsung memainkan framing brutal yang merusak reputasi pribadi dan organisasi. Bahkan, nama Nurjali dan lembaga LIN dicatut langsung seolah sudah terbukti bersalah.


“Ini bukan sekadar hoaks. Ini mesin pembunuh karakter. Ini sadis. Ini keji. Ini tidak manusiawi!”


Nurjali menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik, pelanggaran UU Pers, UU ITE, dan dugaan persekongkolan membunuh karakter jurnalis.


Pengacara senior Aring Nawawi, SH, memberikan tanggapan keras. “Memberitakan tanpa konfirmasi dan menyebut nama serta organisasi adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini delik hukum. Ini pencemaran nama baik berat dan bisa diproses pidana.”


Jika wartawan dihalangi, dikejar, diserang, lalu difitnah maka demokrasi sedang sekarat. Ini bukan soal Nurjali saja, ini soal nasib semua jurnalis yang sedang bertugas di lapangan. “Kami bukan perampok. Kami pencari kebenaran. Tapi sekarang, kebenaran justru dibunuh oleh media yang seharusnya jadi penjaganya.”


Tuntutan Nurjali yaitu Media yang memberitakan fitnah wajib ralat dan minta maaf terbuka, Klarifikasi harus dimuat di halaman utama dengan judul setara dan jika tidak, kasus akan dibawa ke jalur hukum.


Pesan untuk media lain yakni berhenti jadi algojo karakter! Jurnalis dilindungi undang-undang, bukan dijadikan kambing hitam. Kebenaran bukan milik siapa pun tapi tanggung jawab kita semua.


“Saya tidak akan diam. Saya akan lawan! Ini bukan hanya soal saya. Ini soal kehormatan profesi.” pungkas Nurjali. (TIM)

PERADI Perjuangan Kalbar Buka Pendaftaran, Siap Lahirkan Advokat Baru di Kalbar


Pontianak, Kalbar – DPD PERADI Perjuangan Kalimantan Barat resmi membuka pendaftaran bagi calon advokat yang ingin bergabung. Pendaftaran ini merupakan rangkaian persiapan menuju pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Pontianak.


Ketua DPD Peradi Perjuangan Kalbar, Iskandar, menegaskan bahwa profesi advokat menuntut integritas dan profesionalitas tinggi. “Sumpah advokat di pengadilan merupakan syarat mutlak sebelum resmi menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujarnya.


Prosesi sumpah advokat direncanakan pada tahun 2025-2026 di Pengadilan Tinggi Pontianak, dengan peserta yang telah lolos verifikasi administrasi dan substantif.


DPD Peradi Perjuangan Kalbar mengajak para sarjana hukum yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar. Kehadiran advokat-advokat baru diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum di Kalimantan Barat.


Tim red

22 Oktober 2025

Nuusantara News Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak: Wujudkan “Pontianak Bersahabat” untuk Semua


Pontianak, 23 Oktober 2025. Dalam suasana penuh kebanggaan, Nuusantara News menyampaikan selamat Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak kepada seluruh masyarakat Kota Khatulistiwa. Ucapan ini menjadi bentuk apresiasi atas semangat dan kebersamaan warga Pontianak dalam membangun kota yang semakin maju, nyaman, dan berdaya saing.


Hari jadi kali ini mengusung semangat “Pontianak Bersahabat”, yang mencerminkan karakter masyarakat Pontianak yang ramah, terbuka, serta peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan. Nilai-nilai ini sejalan dengan visi kota untuk terus tumbuh sebagai daerah yang bersih, sehat, indah, aman, dan ramah.


Pemimpin Umum Nuusantara News menyampaikan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat rasa memiliki terhadap kota yang telah menjadi rumah bagi beragam budaya dan latar belakang masyarakat.


“Kami dari keluarga besar Nuusantara News mengucapkan selamat Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak. Semoga semangat Pontianak Bersahabat terus hidup di hati kita semua, menjadikan kota ini tempat yang damai, bersih, dan penuh kehangatan bagi siapa pun yang datang,” ujarnya.


Lebih lanjut, Nuusantara News juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendukung setiap langkah pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat luas.


Sebagai media yang lahir dari semangat sosial dan tanggung jawab publik, Nuusantara News berkomitmen untuk terus hadir memberikan informasi yang membangun dan menjadi bagian dari perjalanan Kota Pontianak menuju masa depan yang lebih baik.


Selamat Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak!

“Pontianak Bersahabat – Bersih, Sehat, Indah, Aman, dan Ramah.”


Tim red

PERMADA Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya, Bahorok-Langkat


RakyatBicara | Medan, 21/10/2025 —  Bahwa berdasarkan asas legalitas dan supremasi hukum, setiap dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara, wajib untuk ditelusuri, diselidiki, dan jika terbukti ditindak tegas demi tegaknya keadilan serta supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Puluhan massa dari Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa siang (21/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan seruan keadilan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.


Koordinator aksi, Ariswan, dalam orasinya yang lantang menyatakan bahwa aksi ini lahir dari keresahan masyarakat Desa Timbang Jaya, khususnya setelah adanya laporan resmi yang disampaikan oleh warga bernama Usman kepada Kejatisu pada 13 Oktober 2025.


“Laporan tersebut adalah sinyal kuat bahwa rakyat sudah bersuara. Jika laporan telah masuk ke aparat penegak hukum, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan.


Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025 kini sudah menunjukkan kerusakan parah. Hal ini menjadi dasar dugaan adanya penggunaan material berkualitas rendah, mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.


"Proyek ini belum genap satu tahun, tapi sudah rusak, Kami menduga kuat adanya penyimpangan. Kualitas buruk dan kerusakan cepat pada infrastruktur publik adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan,” lanjut Ariswan dalam orasinya.


PERMADA membawa aksi ini bukan sekadar sebagai unjuk rasa, melainkan sebagai manifestasi konstitusional hak warga negara dalam melakukan kontrol sosial.


Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama:


1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.


2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya mulai tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan ADD.


3. Memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai sample kasus (studi awal) dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat. Karena kami meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.


"Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan elit desa. Negara tidak boleh membiarkan ruang korupsi merajalela di akar rumput," ujar Ariswan penuh semangat.


Massa aksi diterima oleh M. Sihotang, S.H, perwakilan Humas Kejati Sumut. Dalam dialog terbuka, Sihotang mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi dan menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan.


“Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang.


Usai aksi, massa membubarkan diri secara tertib. Namun Ariswan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.


"Kami akan lanjut ke Jakarta, ke lembaga-lembaga penegak hukum pusat. Kami ingin pengawasan nasional terhadap kasus ini, agar keadilan tidak mandek di daerah," pungkasnya.


Dalam aksi ini juga hadir tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok Ucok BL, pada saat di wawancarai awak media beliau menyampaikan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat atas dugaan kasus ini dan meminta kepada APH agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat.


Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional. PERMADA membawa semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik. Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat. (Andre)

Diduga Ingin Rampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan Sungai Kupah


Kubu Raya - Diduga ingin rampok mobil pengangkut BBM Solar Bersubsidi untuk nelayan Desa Sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya 21/10/2025


Sekelompok orang mencegat picup yang sedang mengangkut BBM Bersubsidi untuk nelayan di jalan Pramuka, sekitar 6 orang menggunakan sepeda motor menghadang dijalan raya.


Sumber A1 mengatakan sekelompok orang mencegat mobil pickup pengangkut BBM Solar Bersubsidi untuk nelayan, bagai kan perampok di tengah malam.


Setelah mampu melewati sekelompok orang tersebut, ternyata tetap membuntuti hingga Ke Desa Sungai Kupah dimana memang menjadi tempat bongkar minyak nelayan.


Sekelompok orang tersebut lari terbirit-birit setelah Masya datang, menolong sopir picup pengangkut minyak nelayan tersebut.


Belakangan diketahui salah satu orang tersebut berinisial N Anggota salah satu ormas LIN RI  (Lembaga Investigasi Negara) Kabupaten Kubu Raya

21 Oktober 2025

Klarifikasi Resmi: Tuduhan Sejumlah Media Soal Nuusantara News Membekingi SPBU Rasau Jaya Tidak Benar


Pontianak, Nuusantara News – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online, yakni Kupas Berita 7, Fakta Nusantara News, dan Liputan 7 dll, yang menyebut bahwa Nuusantara News “membekingi” SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Nuusantara News menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.


Pimpinan Umum Nuusantara News menyampaikan bahwa fungsi media adalah sebagai sosial kontrol, bukan sebagai pihak yang melindungi atau membekingi kepentingan bisnis tertentu, apalagi dalam urusan operasional SPBU.


“Kami menegaskan bahwa Nuusantara News tidak memiliki hubungan kerja sama, kepentingan, ataupun keterlibatan dengan pihak pengelola SPBU 65.783.01 Rasau Jaya. Tuduhan bahwa kami membekingi SPBU tersebut adalah informasi yang menyesatkan dan merusak citra media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional,” ujar Pimpinan Umum Nuusantara News dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2025).


Pimpinan juga menjelaskan, pemberitaan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terkait nama Sugiato, yang disebut-sebut sebagai bagian dari Nuusantara News. Ditegaskan bahwa Sugiato memang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Wakil Pimpinan Redaksi di Nuusantara News, namun yang bersangkutan juga bekerja secara profesional sebagai Humas di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.


“Kepemilikan KTA oleh Saudara Sugiato tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh bahwa media kami terlibat atau membekingi aktivitas SPBU. Ia bekerja di sana dalam kapasitas pribadi, bukan mewakili media kami,” lanjutnya.


Sebagai media yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip independensi pers, Nuusantara News menilai tuduhan tersebut telah merugikan nama baik perusahaan media dan insan pers yang ada.


“Kami meminta kepada media Kupas Berita 7, Fakta Nusantara News, dan Liputan 7 dll untuk melakukan klarifikasi dan koreksi pemberitaan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait hak jawab dan hak koreksi,” tegasnya.


Nuusantara News juga mengimbau seluruh insan media agar tetap menjunjung profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dengan mengedepankan verifikasi dan keseimbangan berita, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun merugikan pihak tertentu.


“Kami membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan rekan-rekan media lain, namun kami menolak segala bentuk pemberitaan yang bersifat fitnah dan tidak sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.

SPBU Balai Pinang Diduga Nakal – Pertalite Dijual ke Jeriken Secara Terang-Terangan.


Ketapang, Kalimantan Barat – Nuusantara News

Di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi bahan bakar bersubsidi, justru ditemukan praktik mencurigakan di SPBU Pertamina 65.788.003, yang berlokasi di Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tim investigasi media berhasil mengungkap adanya aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite secara ilegal menggunakan jeriken (dirigen) di area SPBU tersebut.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Sabtu (19/10/2025) sekitar pukul 11.50 WIB, tampak sejumlah orang mengantre membawa jeriken berukuran besar, bahkan sebagian diangkut menggunakan mobil pick-up Gran Max. Mereka dengan leluasa mengisi bahan bakar langsung dari dispenser resmi SPBU tanpa ada tindakan tegas dari petugas pengisian.


Lebih mencurigakan lagi, kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan di area publik, sementara pihak pengelola SPBU tampak membiarkan tanpa pengawasan berarti. Dugaan kuat, BBM yang dibeli menggunakan jeriken tersebut kemudian dijual kembali ke pihak lain, termasuk keperluan industri kecil atau bahkan tambang, dengan harga jauh di atas harga eceran resmi.


Padahal, sesuai aturan Pertamina dan Kementerian ESDM, setiap SPBU dilarang keras menjual BBM jenis apa pun ke wadah selain tangki kendaraan, kecuali memiliki izin resmi dan tujuan yang jelas. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kebakaran, mengingat BBM bersifat sangat mudah terbakar.


Koordinat lokasi kejadian terekam jelas di titik 0°31’29,676”S dan 110°22’27,456”E, wilayah administrasi Balai Pinang, Ketapang. Tim juga mendokumentasikan foto dan video aktivitas tersebut, memperlihatkan puluhan jeriken diisi dari dispenser SPBU dan dimuat ke kendaraan bak terbuka.


Hingga laporan ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, warga sekitar berharap Pertamina Regional Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi lebih lanjut.


Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus tersebut bukan hanya mencoreng nama baik Pertamina, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di daerah perbatasan.


> “Kegiatan ini sudah lama terjadi, hanya saja baru sekarang terekam dan terbukti jelas. Setiap hari ada mobil dan motor bawa jeriken isi minyak di SPBU itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada tim investigasi.



Fenomena penjualan BBM ke jeriken di SPBU Balai Pinang ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan antara oknum petugas dengan pengepul. Bila dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat dan merugikan pengguna yang seharusnya berhak.


(Tim Investigasi AI.TV–Kalimantan Barat)

Klarifikasi Resmi Wakil Pimpinan Redaksi Nuusantara News


Pontianak, Nuusantara News - Sehubungan dengan beredarnya informasi dan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) Nuusantara News yang dikaitkan dengan aktivitas tertentu di lapangan, bersama ini saya selaku Wakil Pimpinan Redaksi Nuusantara News, Sugiarto, memberikan klarifikasi resmi.


Bahwa benar saya merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Nusantara News, dan dalam menjalankan tugas selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta aturan yang berlaku. Adapun keberadaan saya di lapangan semata-mata dalam kapasitas menjalankan tugas kehumasan dan komunikasi, tidak ada kaitan dengan aktivitas atau kegiatan usaha pihak mana pun.


Saya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan, serta tidak ada unsur penyalahgunaan identitas media Nuusantara News dalam bentuk apa pun. Segala pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kami dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


Untuk itu, kami berharap agar seluruh pihak dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi dua arah sebelum menyebarluaskan informasi, demi menjaga keseimbangan dan kebenaran berita sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Demikian klarifikasi ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama.

Terima kasih.

Hormat saya,

Sugiarto

Wakil Pimpinan Redaksi Nuusantara News

20 Oktober 2025

Kejagung Serahkan Uang Pengganti Rp13,25 Triliun dari Kasus Ekspor CPO ke Kas Negara


Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.


Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk nyata keberhasilan penegakan hukum dalam pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.


“Dana ini merupakan hasil komitmen dari beberapa korporasi yang telah dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara korupsi ekspor CPO. Kami pastikan seluruh dana sudah masuk ke kas negara,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.


Adapun total dana Rp13,255 triliun tersebut berasal dari tiga grup besar perusahaan sawit di Indonesia, yaitu:

Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun,

Musi Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan

Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 miliar.


Burhanuddin menegaskan, langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian ekonomi negara. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan jajaran kejaksaan yang telah menelusuri aset dan menagih kewajiban dari para pihak terkait.


“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga berperan dalam pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.


Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi ekspor CPO ini masih terus berlanjut untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.


Tim red

Setiap Hujan Rumah Terendam, Warga Gg. Mufakat Pontianak Barat Menjerit: Pemerintah ke Mana?


Pontianak Barat, Nuusantara News - Warga Gang Mufakat RT 03 RW 019, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, meminta perhatian serius dari Pemerintah Kota Pontianak terkait kondisi lingkungan mereka yang semakin memprihatinkan.


Setiap kali hujan turun, kawasan tersebut selalu tergenang air akibat saluran pembuangan yang tidak berfungsi dengan baik. Genangan air tidak hanya menutupi jalan, tetapi juga masuk ke rumah warga.


“Setiap hujan, air cepat naik dan masuk ke rumah. Saluran air sudah lama tidak dibersihkan, parit penuh sampah dan lumpur,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.


Kondisi jalan di kawasan tersebut pun turut rusak parah. Lubang-lubang di badan jalan semakin memperburuk situasi saat banjir datang, membuat akses keluar-masuk warga menjadi sulit.


Warga berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait segera turun tangan untuk memperbaiki saluran air dan memperbaiki jalan.


“Kami mohon pemerintah jangan tutup mata. Setiap hujan rumah kami kebanjiran, jalan rusak, dan air tidak mengalir. Kami butuh tindakan nyata, bukan janji,” tambah warga lainnya.


Hingga kini, perbaikan belum juga dilakukan meski keluhan warga sudah berulang kali disampaikan. Masyarakat berharap Pemkot Pontianak segera meninjau lokasi dan memberikan solusi agar persoalan banjir tidak terus berulang.


Tim red

19 Oktober 2025

Anak Muda Ini Tak Tunggu Kaya, Tiap Bulan Turun ke Jalan untuk Berbagi Rezeki


Pontianak, Nuusantara News, (19 Oktober 2025). 

Sekelompok anak muda di Kota Pontianak menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dengan membentuk komunitas bernama “Ikut Berbagi”, yang secara rutin mengadakan kegiatan sosial bulanan membantu masyarakat yang membutuhkan.


Kegiatan ini dilakukan dengan cara sederhana namun penuh makna. Para anggota komunitas turun langsung ke jalan untuk membagikan makanan, sembako, dan kebutuhan pokok lainnya kepada pekerja informal, pemulung, hingga warga kurang mampu di berbagai titik di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.


Salah satu penggagas kegiatan, Nia (29), mengatakan bahwa gerakan ini lahir dari keinginan anak muda untuk menebar kebaikan dan menanamkan semangat berbagi.


“Kami hanya ingin berbagi dari apa yang kami punya. Tidak perlu menunggu kaya untuk bisa membantu sesama. Sedikit rezeki dari kita bisa jadi kebahagiaan besar untuk orang lain,” ujarnya.


Setiap bulannya, anggota komunitas “Ikut Berbagi” mengumpulkan dana secara sukarela dari para donatur dan anggota. Dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pokok yang kemudian dibagikan langsung kepada masyarakat.


Gerakan sosial ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga mengaku terharu dengan kepedulian para anak muda yang dengan tulus menyisihkan waktu dan rezekinya untuk berbagi.


“Kami senang sekali masih ada anak muda yang peduli. Mereka turun langsung tanpa pamrih,” tutur Siti, salah satu penerima bantuan.


Komunitas “Ikut Berbagi” juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam kegiatan sosial ini.


Bagi yang ingin berdonasi atau berpartisipasi dapat menyalurkan bantuan melalui:


📌 Rekening Bank Mandiri 900-00-1935562-8 a.n. Rohaniah

📱 Instagram: @ikutberbagi_


Dengan semangat sederhana “Sedikit dari kita, berarti besar untuk orang lain”. anak-anak muda ini membuktikan bahwa kepedulian sosial masih hidup dan tumbuh kuat di hati generasi penerus bangsa.


Tim red

18 Oktober 2025

Nuusantara News Beri Pencerahan kepada Reporter: “Konfirmasi Adalah Jiwa dari Berita yang Berimbang


Pontianak, Nuusantara News. 

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas jurnalis di internal redaksi, Nuusantara News memberikan pencerahan bagi reporter serta jajaran redaksi agar selalu mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan berita sebelum dipublikasikan.


Iskandar selaku Pimpinan Umum PT. Mitra Cakrawala Nusantara (Nuusantara News) ini, menegaskan bahwa tugas wartawan bukan sekadar menulis, tetapi mengabdi kepada kebenaran dan keadilan informasi.


“Setiap berita yang kita buat harus melalui proses konfirmasi, verifikasi, dan uji fakta. Jangan pernah menulis hanya berdasarkan satu sumber. Ingat, tugas wartawan adalah menyampaikan kebenaran, bukan membentuk opini sepihak,” tegas Iskandar kepada jajaran Nuusantara News, Sabtu (18/10/2025)


Menjaga Marwah Jurnalistik

Iskandar menekankan pentingnya wartawan memahami tanggung jawab moral dan sosial di balik setiap pemberitaan. Ia mengingatkan, berita tanpa konfirmasi dapat merugikan banyak pihak dan menurunkan kepercayaan publik terhadap media.


“Berita yang tidak berimbang sama halnya dengan menyesatkan masyarakat. Kita tidak boleh menjadi bagian dari penyebaran informasi yang tidak akurat,” ujarnya.


Penyampaian ini juga menjadi bagian dari penguatan internal Nuusantara News, yang terus mendorong seluruh jajaran redaksi untuk bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.


Dasar Hukum dan Etika Jurnalistik


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Pasal 1 ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara bebas dan bertanggung jawab.


Pasal 5 ayat (1): Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan asas keseimbangan dan keadilan.


Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab dan memberikan ruang klarifikasi.


2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers


Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu mengujikan informasi, melakukan konfirmasi, dan berusaha berimbang.


Pasal 4: Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.


Nuusantara News Bangun Budaya Konfirmasi


Melalui ini, Nuusantara News berharap seluruh reporter dan kru media dapat menjadi contoh bagi insan pers lainnya dalam menegakkan jurnalisme yang sehat, berimbang, dan beretika.


“Kita ingin wartawan Nuusantara News dikenal karena kebenaran dan keberimbangan, bukan karena sensasi,” tambah Iskandar.


Rencananya, akan dilaksanakan kegiatan ini dengan menghadirkan narasumber dari Dewan Pers dan kalangan akademisi komunikasi, sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan bagi para jurnalis muda di bawah naungan Nuusantara News.


Penutup


Dengan ini, Nuusantara News meneguhkan komitmennya sebagai media yang profesional, edukatif, dan berintegritas tinggi, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers yang bermartabat.


Tim red

17 Oktober 2025

"Advokat Dijerat Hukum!?! BAKUMKU: " Oknum Penyidik Tidak Memahami Isi UU ADVOKAT!"


Pontianak - Kalbar : Dunia advokasi kembali diterpa ujian. Kali ini terpaan tersebut datang dari dugaan "salah penetapan tersangka" nya salah satu Advokat di salah satu Organisasi Advokat (OA) yang ada di Pontianak.


Daniel Teguh Pradana Sinaga, Advokat muda jebolan Peradi, yang kali ini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polresta Pontianak atas tuduhan melanggar UU ITE dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pihak lawan nya dalam perkara perdata yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.


Hal ini cukup menjadi pusat perhatian para praktisi dan pengamat hukum yang ada di Pontianak. Salah satu komentar datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah "Lembaga Hukum dan Lingkungan" (BAKUMKU) Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.


Edo ( _sapaan akrab_ ) juga melihat "kejanggalan"  dalam penetapan Daniel sebagai tersangka, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada tahap penetapan nya sebagai tersangka.


"Seperti yang sudah kita ketahui bersama dari pernyataan Daniel di media online beberapa waktu lalu, bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam laporan dengan dugaan "pencemaran nama baik" sarat dengan kejanggalan dan kesalahan administrasi, yang mana mulai dari alat bukti yang di jadikan sebagai syarat awal, justru merupakan pelanggaran atas pembukaan dokumen rahasia, seperti yang termaktub dalam Pasal 443, 444, dan 445 KUHP.", ucap Edo pada awak media.


" Disamping itu, kami turut membenarkan juga pernyataan beliau (Daniel) yang mengatakan, bahwa seyogyanya Penyidik sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, se patut nya memberikan informasi atau pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada tempat yang bersangkutan bernaung atas laporan yang diterima, karena tindakan hukum yang diambil dan dilakukan oleh Daniel, adalah demi kepentingan pembelaan hukum klien nya. Hal ini juga secara jelas diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang perlindungan hukum bagi Advokat, yang memberikan imunitas dari tuntutan perdata atau pidana selama menjalankan profesinya dengan iktikad baik, yang mana perlindungan yang dimaksud mencakup kerahasiaan hubungan dengan klien, perlindungan terhadap berkas, dan komunikasi elektronik dari penyitaan atau penyadapan.", tegas Edo.


" Jadi kami berharap Hakim yang akan memimpin sidang pada sidang Praperadilan yang diajukan oleh Team Kuasa Hukum Daniel, dan yang akan menggelar sidang perdananya pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, dapat memberikan keputusan yang berasaskan KEBENARAN yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta KEADILAN bagi semua pihak.", tutupnya. 

15 Oktober 2025

Bupati Sujiwo Tak Tinggal Diam! Lihat Sendiri Kondisi Jembatan Parit Penjara yang Membahayakan Warga


Kubu Raya, Nuusantara News.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyoroti kondisi Jembatan Parit Penjara yang berada di Desa Sungai Kakap. Jembatan tersebut kini mengalami kerusakan cukup berat dan dinilai mengancam keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan itu.


Saat meninjau langsung ke lokasi pada Rabu (15/10/2025), Sujiwo menyampaikan permohonan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar untuk segera memberikan perhatian serius terhadap perbaikan infrastruktur tersebut.


Sekarang saya berada di jalan utama dari kota menuju Kecamatan Sungai Kakap. Ini merupakan jalan Provinsi, jadi kami sangat berharap bapak Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dan bapak Kadis PU Provinsi dapat menindaklanjuti segera kondisi jembatan ini. "Ujar Sujiwo.


Menurutnya, kondisi jembatan yang rusak bukan hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan jika tidak segera diperbaiki.


Sementara itu, sejumlah warga Desa Sungai Kakap menyambut positif langkah cepat Bupati Sujiwo yang turun langsung meninjau lokasi.


Melalui pesan singkat di grup WhatsApp warga, masyarakat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepedulian Bupati terhadap kondisi infrastruktur di wilayah mereka.


"Kami sangat berterima kasih kepada bpk Bupati Kubu Raya atas perhatian dan tindak cepatnya. Kami bangga memiliki pemimpin yang turun langsung kelapangan melihat kondisi warganya. "Ungkap seorang warga. 


Sugiarto



Desak Kades Nanga Kayan Diberhentikan ratusan warga Desa Nanga Kayan Datangi Kantor Inspektorat Melawi



Melawi, Kalbar - Nuusantara News

Aksi ratusan warga Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Melawi dengan menggunakan mobil truk dan beberapa buah sepeda motor Rabu,15/10/25.


Aksi warga tersebut merupakan bentuk kekesalan dalam menuntut keterbukaan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat juga menyampaikan bahwa kedatangan mereka hari ini ke Inspektorat, masyarakat ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran dana desa secara rinci, seperti kegiatan-kegiatan yang ada dilapangan. Warga yang datang membawa mobil truk dan beberapa buah sepeda motor tersebut juga mendesak Kades mereka dicopot secara permanen.


Massa juga membawa papan  bertuliskan, "KADES KAYAN, KADES DI PECAT" Nanga Kayan tidak mau lagi Dipimpin Kades, Keluarkan SK Pemberhentian Tetap, Kami Warga Desa Nanga Kayan tidak Mau di pimpin Kades, kepada Inspektorat, Bupati, Dewan yang kami hormati tolong pecat, kami masyarakat menolak dipimpin oleh Kades Hamdan. Mohon kepada bapak Bupati Melawi untuk memberhentikan secara Tetap", ucap Warga dalam orasi langsung.


Pantauan langsung awak media aksi massa mendapat,  pengawalan dari personil Polsek Nanga Pinoh Polres Melawi. Beberapa warga diantaranya tokoh masyarakat Haji Acap, Suparman, dan warga lainnya secara bergantian menyampaikan orasinya, dengan pengeras suara yang mereka bawa.


Didemo warga dikarenakan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Mereka mendesak, bahwa masyarakat Desa Nanga Kayan ingin SK Bupati turun untuk Kades Nanga Kayan non aktif pemberhentikan secara tetap. Kades Nanga Kayan juga tidak menepati janji, dulu janjinya waktu calon kades semuanya akan serba gratis padahal kenyataannya, seperti buat KTP dan Kartu Keluarga saja bayar 400, beli beras Bulog 75 rb perkarung", ucap warga.


Sekitar pukul  09.00 WIB, setelah orasi diluar halaman kantor Inspektorat, kembali sepuluh perwakilan masa memasuki ruang rapat Inspektorat Kabupaten Melawi dan diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Hendry Akbar Susanto, S.T., M.M., didampingi staf lainnya, juga Kapolsek Nanga Pinoh.


Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan mereka tetap menolak kepemimpinan kepala desa, agar secepatnya di audit dan segera diberhentikan. Karenanya kami mendesak kepada Inspektorat untuk serius memproses permasalahan ini", tegas warga.


"Sementara itu, Kepala Inspektorat Hendry Akbar Susanto menyampaikan, dalam waktu dekat akan kelapangan untuk melakukan audit lapangan.


Sekitar Pukul 12.00WIB, massa membubarkan diri meninggalkan lokasi Kantor Inspektorat Kabupaten Melawi, dan akan melanjutkan menghadap Polres melawi untuk menyerahkan berkas Laporan terkait Kades kepada Polres melawi.


Warga Desa Nanga Kayan yang sebelumnya, juga pernah melakukan aksi penyegelan kantor Desa Nanga Kayan Nanga Pinoh.


Tim red

Nasabah BRI Diduga Jadi Korban Penipuan, Pinjaman Rp70 Juta Tak Pernah Diterima



Klaten, Jawa Tengah - Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama "Sriyanto" warga Kelurahan Pandeyan Tani Makmur, Kecamatan Jati, Kabupaten Klaten diduga menjadi korban dalam kasus penyaluran pinjaman yang janggal pada tahun 2023.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sriyanto awalnya diajak oleh "ponakannya sendiri bernama Esti untuk mengajukan pinjaman ke BRI Unit Jatinom" Esti mengaku mengenal seseorang dari pihak dalam BRI berinisial 'N 'yang dikatakan bisa membantu mempercepat proses kredit.


Ironisnya, pinjaman sebesar Rp70 juta "dikabarkan" dapat cair hanya dengan jaminan sebuah motor Supra tahun 2005 tanpa adanya "proses survei lapangan" sebagaimana prosedur kredit pada umumnya. Proses pencairan disebut berlangsung sangat cepat.


Lebih lanjut, ATM milik Sriyanto yang digunakan untuk pencairan dana justru "dipegang oleh Esti sehingga Sriyanto tidak pernah mengetahui maupun menerima uang hasil pinjaman tersebut"


Dua tahun kemudian, pada tahun 2025, pihak BRI mendatangi Sriyanto untuk menagih cicilan kredit yang dianggap macet. Padahal, Sriyanto menegaskan dirinya tidak pernah menikmati hasil pinjaman yang dimaksud.


“Klien kami jelas korban. Ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan identitas Sriyanto untuk mendapatkan dana kredit tanpa sepengetahuannya,” ujar "perwakilan dari LBH AWALINDO Klaten" yang saat ini mendampingi Sriyanto dalam perkara tersebut.


LBH AWALINDO Klaten menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari pihak BRI Unit Jatinom serta melakukan langkah hukum bila ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan kredit tersebut.


Kasus ini menjadi "peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati" dalam memberikan data pribadi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pinjaman melalui “orang dalam” di lembaga keuangan.


Reporter Basir