Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk nyata keberhasilan penegakan hukum dalam pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
“Dana ini merupakan hasil komitmen dari beberapa korporasi yang telah dinyatakan bertanggung jawab dalam perkara korupsi ekspor CPO. Kami pastikan seluruh dana sudah masuk ke kas negara,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Adapun total dana Rp13,255 triliun tersebut berasal dari tiga grup besar perusahaan sawit di Indonesia, yaitu:
• Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun,
• Musi Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan
• Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 miliar.
Burhanuddin menegaskan, langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian ekonomi negara. Ia juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik dan jajaran kejaksaan yang telah menelusuri aset dan menagih kewajiban dari para pihak terkait.
“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga berperan dalam pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi ekspor CPO ini masih terus berlanjut untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Tim red