Translate

Daftar Blog Saya

09 Februari 2026

Kasat Reskrim Polres Kapuas hulu Sosok Motivator yang Mampu Mempersatukan Berbagai Kepentingan


Kapuas hulu - Kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Kapuas hulu Bp AKP Sihar Siagian, S.H  M.H patut diapresiasi. Di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks, beliau tampil sebagai sosok motivator yang mampu mempersatukan berbagai kepentingan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dalam menjalankan tugasnya, Kasat Polres Kapuas dikenal memiliki pendekatan humanis, komunikatif, dan terbuka terhadap berbagai masukan. Hal tersebut menjadikan jajaran internal Polres semakin solid, profesional, serta memiliki semangat tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kapuas hulu juga aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta insan pers. Kolaborasi ini dinilai mampu menciptakan suasana kondusif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama.


Dengan kebersamaan, semua persoalan dapat kita selesaikan secara bijak,” ujar Kasat Polres Kapuas dalam salah satu kesempatan.


Sebagai motivator, beliau kerap memberikan arahan yang membangun kepada anggota, mendorong peningkatan kinerja, serta menanamkan nilai integritas dan loyalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pendekatan ini terbukti mampu meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab personel di lapangan.


Di mata masyarakat, Kasat Polres Kapuas juga dikenal responsif terhadap keluhan dan aspirasi warga. Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan sosial.


Dengan gaya kepemimpinan yang mengedepankan dialog, kebersamaan, dan keteladanan, Kasat Polres Kapuas berhasil menjadi figur pemersatu berbagai kepentingan. Keberadaan beliau diharapkan terus membawa energi positif dalam menjaga keamanan, persatuan, dan keharmonisan di Kabupaten Kapuas hulu. Red

Workshop Penguatan Literasi dan Manajemen Organisasi Digelar di MAS Pendai Mandor


Landak, Kalimantan Barat - Dewan Kerja Ambalan Gugus Depan Al Fahar Scout MAS Pendai Mandor menggelar Workshop Penguatan Literasi dan Manajemen Organisasi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di MAS Pendai Mandor. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pembekalan Calon Penegak Bantara dan Laksana Tahun 2026.


Workshop dibuka oleh Kepala MAS Pendai Mandor, Saparudin, yang mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai upaya strategis dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan daya pikir kritis peserta. Pembina Gugus Depan Al Fahar Scout, Rendi Fahrizal, menegaskan komitmen pembinaan berkelanjutan bagi Pramuka Penegak. 


Panitia kegiatan, Sudarwati, menyampaikan bahwa workshop bertujuan memperkuat literasi dan manajemen organisasi anggota. Kegiatan menghadirkan pemateri Sabani, S.Pd (Founder Bina Pendidikan Kita) dan Yeni Indah Tri Utami, S.Tr.Kes (Aktivis Literasi Kalimantan Barat).


Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelantikan Penegak Bantara di Riam Sambora, Desa Sambora, Kabupaten Landak, sebagai simbol kesiapan peserta mengemban tanggung jawab kepramukaan. (Ibnu)

08 Februari 2026

Warga Gang Mufakat Ikut Gotong Royong Serentak Program Kelurahan Sungai Jawi Dalam




Pontianak – Warga Gang Mufakat, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, turut ambil bagian dalam kegiatan gotong royong massal yang digelar serentak pada Minggu, 8 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi pihak kelurahan.


Pelaksanaan kerja bakti tersebut mengacu pada surat resmi Kelurahan Sungai Jawi Dalam Nomor 411/16/SJD/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang kegiatan gotong royong yang ditujukan kepada seluruh Ketua RT dan RW se-kelurahan.


Sejak pukul 07.00 WIB, warga Gang Mufakat mulai membersihkan lingkungan sekitar, mulai dari parit, bahu jalan, hingga area permukiman. Warga tampak membawa peralatan kebersihan secara swadaya sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.


Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus memperkuat kebersamaan antarwarga. Partisipasi masyarakat di tingkat gang dinilai menjadi kunci keberhasilan gerakan gotong royong yang digelar serentak di seluruh wilayah RT/RW Kelurahan Sungai Jawi Dalam.


Selain menjaga kebersihan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum mempererat hubungan sosial warga di tengah kehidupan perkotaan. Pemerintah kelurahan berharap budaya gotong royong tetap terpelihara dan menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan.


Sumber: Nasir


07 Februari 2026

Rakernas APDESI Merah Putih Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Menyiapkan Generasi Emas Desa yang Unggul dan Berkarakter


Anwar Sadat, S.H., Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih - Indonesia sedang menuju tahun 2045 - satu abad kemerdekaan. Banyak yang menyebutnya Indonesia Emas. Tetapi kita harus jujur, Indonesia Emas tidak akan lahir dari kota semata. Indonesia Emas akan lahir dari desa.


Hari ini lebih dari 70 ribu desa menjadi tempat tumbuhnya anak-anak bangsa. Mereka bukan sekadar statistik kependudukan, mereka adalah masa depan negara. Anak desa hari ini adalah pemimpin Indonesia besok. Karena itu, pembangunan desa tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan jalan, talud, dan kantor desa. Infrastruktur penting, tetapi karakter manusia jauh lebih penting.


Pemerintah desa memiliki posisi yang sangat strategis karena ia adalah pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Kepala desa adalah pemimpin yang mengenal langsung warganya, tahu kondisi keluarganya, tahu anak-anaknya, bahkan tahu mimpi mereka. Kedekatan inilah yang tidak dimiliki pemerintah pusat maupun daerah.


Tantangan desa hari ini tidak lagi hanya kemiskinan. Kita menghadapi persoalan yang lebih serius: rendahnya literasi, pernikahan usia dini, anak putus sekolah, kecanduan gawai, hingga hilangnya arah dan harapan hidup pada sebagian generasi muda. Jika ini dibiarkan, bonus demografi yang kita banggakan justru bisa berubah menjadi beban demografi.


Karena itu pemerintah desa harus mengambil peran baru, bukan sekadar administrator pemerintahan, tetapi sebagai pembina peradaban masyarakat. Desa harus menjadi ruang pendidikan karakter.


Dana Desa harus dipandang sebagai investasi masa depan. Sebagian harus diarahkan pada pendidikan nonformal, rumah baca, pelatihan keterampilan pemuda, penguatan keluarga, pencegahan stunting, dan pengembangan ekonomi produktif generasi muda melalui KOPDES MERAH PUTIH dan BUMDes. Desa tidak cukup hanya membangun fisik, desa harus membangun manusia.


Kita ingin melahirkan generasi desa yang bukan hanya pintar, tetapi juga berkarakter: berakhlak, mandiri, kreatif, mencintai budaya, dan mampu bersaing di era digital tanpa kehilangan jati diri.


RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH menjadi momentum untuk menguatkan gerakan bersama: Desa Mendidik. Desa yang melindungi anak, menguatkan keluarga, menggerakkan literasi, dan membuka ruang kreativitas pemuda.


Jika desa berhasil menyiapkan generasi unggul, maka Indonesia tidak perlu takut menghadapi masa depan. Sebab masa depan bangsa sesungguhnya sedang tumbuh di desa-desa.


Membangun desa bukan hanya membangun wilayah. Membangun desa berarti membangun manusia Dan ketika manusia desa kuat, Indonesia akan benar-benar menjadi bangsa yang besar.

05 Februari 2026

Meriahkan HUT Ke-80 Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau Gelar Bakti Sosial Donor Darah


Kapuas Hulu, Nuusantara News - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) ke-80 Tahun 2026, Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau menggelar kegiatan bakti sosial donor darah yang bertempat di Laboratorium Diaraya dr. Ismawan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (05/02/2026).


Kegiatan donor darah ini diikuti oleh anggota Persit KCK, prajurit TNI Kodim 1206/Putussibau, serta masyarakat umum yang dengan penuh antusias turut berpartisipasi sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan tenaga medis Laboratorium Diaraya dr. Ismawan guna memastikan proses donor darah berjalan aman dan sesuai prosedur kesehatan.


Ketua Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau Ny. Fany Andreas menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial donor darah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT Persit KCK ke-80 yang bertujuan untuk membantu ketersediaan stok darah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


“Melalui kegiatan donor darah ini, kami berharap Persit KCK dapat terus berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,” ujarnya.


Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa solidaritas, empati, dan kebersamaan di lingkungan Persit, prajurit, dan masyarakat sekitar.


Kegiatan donor darah berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, sejalan dengan tema HUT Persit KCK ke-80 Tahun 2026 yang mengedepankan peran Persit sebagai pendamping prajurit sekaligus mitra sosial yang aktif dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Spg

(Pendim1206/Psb)

03 Februari 2026

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih


Pohuwato - Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.


Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.


“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).


Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.


“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.

Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.


“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.


DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.


Sumber Humas DPD AKPERSI

SMA Negeri 10 Pontianak Lolos dari Jerat Dugaan Korupsi, Aparat Hukum Berganti namun Anggaran Terus Mengalir


Pontianak – Proyek pembangunan SMA Negeri 10 Kota Pontianak tercatat tiga tahun berturut-turut digelontor anggaran besar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Meski sempat ditangani aparat penegak hukum pada tahun berbeda, hingga kini proyek tersebut belum berujung pada penetapan tersangka dan terkesan lolos dari jerat dugaan korupsi.


Pada tahun 2022, pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak memperoleh anggaran sekitar Rp 16 miliar. Proyek ini sempat ditangani penyidik Polda Kalbar akibat adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya. Namun, penanganan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka hasil akhirnya.


Memasuki tahun 2023, proyek pembangunan kembali dilanjutkan dengan anggaran  yang meningkat menjadi sekitar Rp14,9 miliar. Penanganan dugaan permasalahan proyek ini disebut berada di Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun hingga kini, proses tersebut justru berjalan senyap.


Nuusantara News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, guna meminta penjelasan terkait status dan hasil penanganan proyek tahun 2023 tersebut. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pontianak tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara yang menyangkut anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah.


Pada tahun 2024, proyek SMA Negeri 10 Pontianak kembali mendapat kucuran anggaran dalam jumlah 10 milyar dan kali ini ditangani kembali oleh Polda Kalbar. Berdasarkan hasil konfirmasi Nuusantara News kepada penyidik Kriminal Khusus Polda Kalbar, penanganan perkara masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.


“Prosesnya masih menunggu hasil audit Inspektorat,” demikian keterangan singkat dari pihak penyidik.


Aparat Berganti, Hasil Tak Jelas


Fakta bahwa proyek yang sama:


1. 2022 ditangani Polda Kalbar


2. 2023 ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak


3. 2024 kembali ditangani Polda Kalbar


Namun tidak menghasilkan kejelasan hukum, memunculkan kesan kuat bahwa proyek pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak berhasil lolos dari jerat hukum, meski anggaran terus meningkat dari tahun ke tahun.


Disdik Kalbar: Semua Sesuai Prosedur


Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, memberikan keterangan resmi dalam surat kepada   Nuusantara News, menyatakan bahwa seluruh tahapan pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak telah dilaksanakan sesuai prosedur, serta pekerjaan dinyatakan selesai dan sesuai dengan kontrak.


Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta bahwa proyek ini berulang kali ditangani aparat penegak hukum dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat.


Publik Menanti Audit Dibuka


Berlarut-larutnya penanganan proyek ini menimbulkan desakan agar hasil audit Inspektorat Provinsi Kalbar dibuka secara transparan kepada publik, mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, Nuusantara News masih membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan Negeri Pontianak, Polda Kalbar, dan pihak-pihak terkait lainnya, demi menjunjung asas pemberitaan berimbang dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red

02 Februari 2026

AKPERSI: Pejabat Publik Wajib Hormati Kerja Jurnalistik


Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.


Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.


“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.


Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. 


Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.


Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.


Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.


“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.


Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.


Rilis DPP AKPERSI

29 Januari 2026

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU


Sintang, Nuusantara News - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  pada Kamis (29/01/2026)  melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah GKE ”PETRA” Sintang.


Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan dengan aman serta lancar.


Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial *AS*  yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 20 Nopember 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tersangka *AS* , Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti.


Adapun perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 mendapat kembali Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang. Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan pelaksanaannya dan Pada Tahun 2019 kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan, karena Pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan Tahun 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).


Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.


Atas perbuatannya, tersangka *AS* disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan bahwa tahap II telah dilaksanakan hari ini, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH. MH menyatakan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.


“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.


Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.(Spg)


Sumber: Kasi Pengkum Kejati Kalbar

BPN/ATR Provinsi Kalimantan Barat Tegaskan Tanah Milik Ahli Waris Tidak Diukur


Kubu Raya - 28/01/2026. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat tetap melanjutkan kegiatan pengukuran lahan di Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, atas permohonan PT HKS.

Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran tidak dilakukan terhadap tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhumah Lalak binti Wero.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lisan di lapangan antara pihak BPN dan PT HKS, menyusul adanya protes dari ahli waris, yakni Iskandar Sappe, Andi Tenri Sangka, dan Zainal Abidin.


Kesepakatan itu disampaikan oleh petugas BPN Provinsi Kalbar, Reza, bersama perwakilan PT HKS, Siregar, yang menyatakan bahwa objek tanah milik ahli waris dikecualikan dari pengukuran, sementara pengukuran di luar objek sengketa tetap dilaksanakan.


Sebelumnya, Iskandar Sappe menyampaikan keberatan keras apabila pengukuran dilakukan di atas tanah orang tuanya, mengingat objek tersebut masih berada dalam proses hukum di Polres Kubu Raya. Ia juga telah melayangkan surat resmi kepada BPN Provinsi Kalbar agar pengukuran ditangguhkan.


“Kami menolak pengukuran di atas tanah milik orang tua kami karena masih dalam proses hukum. Di lapangan sudah disepakati bahwa tanah ahli waris tidak diukur,” tegas Iskandar.


Meski pengukuran tetap berjalan pada area lain, pihak ahli waris menekankan bahwa status quo atas tanah sengketa harus dijaga, dan meminta BPN bersikap konsisten serta tidak melakukan tindakan administratif apa pun terhadap objek yang masih disengketakan.


Hingga berita ini diterbitkan, kesepakatan tersebut masih bersifat lisan dan belum dituangkan dalam bentuk berita acara atau pernyataan tertulis, sehingga ahli waris berharap adanya penegasan resmi dari BPN untuk mencegah potensi sengketa lanjutan.


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian BPN dalam pelaksanaan pengukuran lahan, khususnya pada wilayah yang beririsan langsung dengan konflik agraria dan proses hukum yang masih berjalan.

27 Januari 2026

"Dewan Pers Harus Paham Bahwa Tidak Semua Karya Jurnalistik Kebal Hukum!"


Pontianak - Kebebasan pers di Indonesia kini tengah menghadapi diskursus serius mengenai batasan etika dan supremasi hukum.


Munculnya berbagai sengketa pemberitaan memicu kritik, bahwa Dewan Pers tidak boleh hanya menjadi tameng bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.


Penegasan bahwa "tidak semua karya jurnalistik kebal hukum" menjadi peringatan keras bagi insan pers di tanah air. ​Batas Antara Produk Pers dan Pelanggaran Pidana,

​Meski UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers memberikan perlindungan khusus, para pakar hukum mengingatkan bahwa perlindungan tersebut bukanlah hak imunitas mutlak.


Produk jurnalistik yang mengandung unsur fitnah, hasutan, atau penyebaran berita bohong (hoaks) yang disengaja, sejatinya telah keluar dari koridor kode etik.


​"Dewan Pers harus jeli membedakan mana kekeliruan administratif atau teknis, dan mana niat jahat (mens rea) untuk membunuh karakter seseorang," ujar Edo Simbolon, salah satu Ketua LBH, yang juga merupakan Pimred sebuah media online dalam sebuah diskusi di Pontianak.


"​Poin-Poin Penting Terkait Batasan Hukum Pers: Pertama, penyalahgunaan Profesi: Jika sebuah tulisan digunakan untuk memeras atau mengancam, maka itu masuk dalam ranah kriminal murni. ​Verifikasi yang Diabaikan: Berita yang dibuat tanpa konfirmasi sama sekali (fiktif) sulit dikategorikan sebagai produk pers yang dilindungi. Berikutnya, Kepentingan Publik vs. Opini Menghakimi: Jurnalistik harus melayani publik, bukan menjadi alat untuk melakukan pembunuhan karakter demi kepentingan politik atau pribadi.", lanjutnya.


Hal senada disampaikan oleh Syafarahman, Ketua DPD AKPERSI Kalbar.


"Undang-Undang Pers hadir untuk melindungi kemerdekaan menyampaikan informasi, bukan untuk melegalkan fitnah yang dikemas dalam bentuk berita. Harapan Terhadap Peran Dewan Pers diharapkan tidak bersikap defensif secara membabi buta. Lembaga ini dituntut untuk lebih tegas dalam menyaring media-media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers. Jika Dewan Pers gagal memberikan sanksi etik yang menjera, maka jangan salahkan jika masyarakat atau pihak yang dirugikan lebih memilih menempuh jalur pidana atau perdata.", tutur nya.


​Sinergi antara Polri dan Dewan Pers melalui Nota Kesepahaman (MoU) memang penting, namun supremasi hukum harus tetap berdiri tegak di atas segalanya.


Profesionalisme wartawan, adalah satu-satunya cara agar pers tetap dihormati dan benar-benar menjadi pilar keempat demokrasi.


Catatan Redaksi:

1. Melanggar Kode Etik Jurnalistik: Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tulisan yang bertujuan memfitnah secara langsung melanggar poin ini.


2. Tidak Melalui Proses Jurnalistik: Karya jurnalistik yang sah didasarkan pada fakta, akurasi, verifikasi (cek dan ricek), dan berimbang (cover both sides). Tulisan fitnah umumnya mengabaikan verifikasi dan disengaja untuk memojokkan satu pihak.


3. Bukan Produk Pers Resmi: Tulisan yang fitnah sering kali dimuat di media abal-abal, blog pribadi, atau media sosial yang tidak mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.


4. Dapat Dipidana: Tulisan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik di media online dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau KUHP, bukan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers. 


 Kesimpulan hukum:

Jika sebuah tulisan di media online memfitnah, tidak akurat, dan tidak memenuhi kode etik, tulisan tersebut adalah penyalahgunaan media (cyber libel/defamation), bukan karya jurnalistik. Karya jurnalistik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyajikan kebenaran. 


Narasumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S. H. (Ketua DPW BAKUMKU - Kalbar).

Syafarahman, C. IJ., S. PW., C. PS (Ketua DPD AKPERSI Kalbar).