Pontianak - Kebebasan pers di Indonesia kini tengah menghadapi diskursus serius mengenai batasan etika dan supremasi hukum.
Munculnya berbagai sengketa pemberitaan memicu kritik, bahwa Dewan Pers tidak boleh hanya menjadi tameng bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.
Penegasan bahwa "tidak semua karya jurnalistik kebal hukum" menjadi peringatan keras bagi insan pers di tanah air. Batas Antara Produk Pers dan Pelanggaran Pidana,
Meski UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers memberikan perlindungan khusus, para pakar hukum mengingatkan bahwa perlindungan tersebut bukanlah hak imunitas mutlak.
Produk jurnalistik yang mengandung unsur fitnah, hasutan, atau penyebaran berita bohong (hoaks) yang disengaja, sejatinya telah keluar dari koridor kode etik.
"Dewan Pers harus jeli membedakan mana kekeliruan administratif atau teknis, dan mana niat jahat (mens rea) untuk membunuh karakter seseorang," ujar Edo Simbolon, salah satu Ketua LBH, yang juga merupakan Pimred sebuah media online dalam sebuah diskusi di Pontianak.
"Poin-Poin Penting Terkait Batasan Hukum Pers: Pertama, penyalahgunaan Profesi: Jika sebuah tulisan digunakan untuk memeras atau mengancam, maka itu masuk dalam ranah kriminal murni. Verifikasi yang Diabaikan: Berita yang dibuat tanpa konfirmasi sama sekali (fiktif) sulit dikategorikan sebagai produk pers yang dilindungi. Berikutnya, Kepentingan Publik vs. Opini Menghakimi: Jurnalistik harus melayani publik, bukan menjadi alat untuk melakukan pembunuhan karakter demi kepentingan politik atau pribadi.", lanjutnya.
Hal senada disampaikan oleh Syafarahman, Ketua DPD AKPERSI Kalbar.
"Undang-Undang Pers hadir untuk melindungi kemerdekaan menyampaikan informasi, bukan untuk melegalkan fitnah yang dikemas dalam bentuk berita. Harapan Terhadap Peran Dewan Pers diharapkan tidak bersikap defensif secara membabi buta. Lembaga ini dituntut untuk lebih tegas dalam menyaring media-media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers. Jika Dewan Pers gagal memberikan sanksi etik yang menjera, maka jangan salahkan jika masyarakat atau pihak yang dirugikan lebih memilih menempuh jalur pidana atau perdata.", tutur nya.
Sinergi antara Polri dan Dewan Pers melalui Nota Kesepahaman (MoU) memang penting, namun supremasi hukum harus tetap berdiri tegak di atas segalanya.
Profesionalisme wartawan, adalah satu-satunya cara agar pers tetap dihormati dan benar-benar menjadi pilar keempat demokrasi.
Catatan Redaksi:
1. Melanggar Kode Etik Jurnalistik: Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tulisan yang bertujuan memfitnah secara langsung melanggar poin ini.
2. Tidak Melalui Proses Jurnalistik: Karya jurnalistik yang sah didasarkan pada fakta, akurasi, verifikasi (cek dan ricek), dan berimbang (cover both sides). Tulisan fitnah umumnya mengabaikan verifikasi dan disengaja untuk memojokkan satu pihak.
3. Bukan Produk Pers Resmi: Tulisan yang fitnah sering kali dimuat di media abal-abal, blog pribadi, atau media sosial yang tidak mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
4. Dapat Dipidana: Tulisan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik di media online dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau KUHP, bukan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers.
Kesimpulan hukum:
Jika sebuah tulisan di media online memfitnah, tidak akurat, dan tidak memenuhi kode etik, tulisan tersebut adalah penyalahgunaan media (cyber libel/defamation), bukan karya jurnalistik. Karya jurnalistik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyajikan kebenaran.
Narasumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S. H. (Ketua DPW BAKUMKU - Kalbar).
Syafarahman, C. IJ., S. PW., C. PS (Ketua DPD AKPERSI Kalbar).