Translate

Daftar Blog Saya

17 Mei 2026

Kapal Tambang (Motor Kelotok) Rasau Jaya Tidak Beroperasi Karena BBM Mahal, Arifin Noor Aziz Angkat bicara


Sabtu, 16 Mei 2026, Nuusantara News - Tidak terlihat Aktivitas angkutan Kapal di pelabuhan Rasau Jaya, khususnya layanan trayek Kapal Tambang/kelotok Angkutan sungai yang tidak beroperasi, akibat sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar serta tingginya harga BBM jenis solar.


Informasi yang didapat melalui komunikasi via Telpon maupun WA yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kubu Raya, Dr. Arifin Noor Aziz, SH. MH kepada beberapa pengusaha kapal maupun Ketua GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) menyatakan bahwa aktifitas layanan kapal tambang untuk sementara waktu tidak beroperasi sampai jangka waktu yang belum bisa ditentukan.


Kondisi Geografis Kalimantan Barat khususnya wilayah perairan sungai dan pesisir menjadikan Akses sarana Transportasi Air dengan menggunakan Kapal tambang/kelotok menjadi kunci terhubungnya Akses antar wilayah, bahkan akses antar Kabupaten.


Angkutan kapal kelotok bukan hanya digunakan untuk angkutan penumpang tetapi juga menjadi sarana vital guna mensuplai kebutuhan pokok (sembako, sayuran), bahan bangunan dan lain-lain yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat maupun hasil komoditi masyarakat Desa yang hendak dijual di kota seperti (hasil perikanan, perkebunan, maupun peternakan) yang menjadi penopang ekonomi masyarakat Desa.


Pelabuhan Rasau Jaya merupakan gerbang utama lalu lintas trayek kapal tambang antar kabupaten (Kayong Utara, Ketapang) maupun wilayah kecamatan pesisir Kubu Raya. Bahan Bakar Minyak (BBM) solar menjadi kunci utama pendukung kegiatan Angkutan sungai menggunakan Kapal kelotok/motor tambang.


Menurut informasi yang disampaikan oleh beberapa pengusaha Angkutan Kapal bahwa penghentian Aktifitas Angkutan layanan ini merupakan  imbas dari sulitnya mendapatkan BBM Solar serta jika ada harga BBM solar didapat dengan harga yang tinggi berkisar antara Rp. 16.000 hingga Rp. 17.000, sehingga tidak sesuai dengan beban biaya operasional, sedangkan tarif angkutan mengacu pada peraturan bupati dan peraturan gubernur tentang ketentuan tarif Angkutan sungai.


Disisi lain beberapa pengusaha angkutan kapal juga tidak ingin menaikkan tarif, karena nantinya akan berdampak pada harga barang maupun kenaikan harga lainnya.Pengusaha kapal juga menginginkan adanya solusi guna menyikapi permasalahan kelangkaan BBM jenis Solar maupun Kestabilan Harga BBM jenis solar dan meminta agar kegiatan Angkutan Kapal bisa menggunakan BBM Solar Subsidi agar bisa menekan biaya operasional sehingga tidak mempengaruhi tarif angkutan.


Dalam komunikasi via telpon bersama Ketua GAPASDAP menyatakan bahwa Gapasdap sudah melakukan pertemuan bersama Pertamina serta Dinas Perhubungan Kabupaten maupun Dinas Perhubungan Provinsi terkait permasalahan kelangkaan BBM solar namun belum ada solusi konkret guna mengatasi permasalahan ini.


Dalam ketentuan penggunaan BBM jenis Solar bersubsidi hanya diperbolehkan untuk kapal dengan kapasitas maksimal 30 GT sedangkan kapal dengan kapasitas diatasnya harus mendapat rekomendasi dari BPH Migas.Arifin Noor Aziz yang juga merupakan Anggota DPRD Kubu Raya Dapil Kubater (Kubu, Batu Ampar dan Terentang) menyatakan bahwaTransportasi Air/Angkutan perairan merupakan Akses Vital dalam menghubungkan antar wilayah, yang mengangkut penumpang maupun barang.


Ketika Aktivitas layanan angkutan sungai tidak beroperasi maka akan berdampak pada semua sektor, seperti akan terjadi kelangkaan bahan pokok (sembako), akan terjadi kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari, terputusnya interaksi sosial, usaha maupun bisnis, juga memberi dampak pada sektor pendidikan, kesehatan maupun ekonomi masyarakat, dengan terhambatnya pengiriman hasil produksi pertanian, perkebunan, perikanan dari suatu wilayah.Arifin berharap :


1. Segera ada solusi atau langkah-langkah konkrit yang segera diambil oleh Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten), PERTAMINA, GAPASDAP dan Pengusaha Angkutan Kapal dalam menyikapi kelangkaan BBM jenis Solar, yang menyebabkan berhentinya Aktivitas layanan angkutan Kapal tambang/motor kelotok. Sehingga ada solusi jangka pendek maupun jangka panjang.


2. Mendorong Usaha Angkutan Kapal Tambang/Kapal kelotok bisa mendapatkan kuota BBM jenis Solar Subsidi dengan ketentuan sebagai kapal angkutan penumpang, angkutan barang kebutuhan (sembako) serta hasil komoditi lokal, serta Angkutan sungai tersebut menghubungkan wilayah-wilayah terpencil.


3. Tidak menaikkan tarif angkutan Kapal tambang/motor tambang karena akan menyebabkan efek domino disemua sektor.


4. Adanya penyesuaian regulasi pemerintah pusat dengan kondisi Daerah agar tidak terjadi Anomali kebijakan dengan menyesuaikan kondisi geografis, kultur sosial dan kebutuhan wilayah khususnya dalam menyikapi permasalahan Angkutan sungai dan pesisir. Jrn

Dilema Penegak Hukum di Tengah Tekanan Opini Digital


Pontianak, Nuusantara News - Perkembangan media sosial telah mengubah wajah penegakan hukum di era modern. Hari ini, sebuah perkara pidana tidak lagi hanya diperiksa di ruang penyidikan atau ruang sidang, tetapi juga “diadili” di ruang digital melalui opini publik yang bergerak sangat cepat. Dalam hitungan menit, potongan video, narasi sepihak, atau unggahan viral dapat membentuk persepsi massal sebelum proses hukum berjalan secara utuh.


Fenomena ini melahirkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, penegak hukum dituntut untuk independen, objektif, dan tunduk pada prinsip due process of law. Namun di sisi lain, mereka menghadapi tekanan opini publik yang terus bergerak melalui media sosial, pemberitaan digital, hingga arus komentar yang masif.


Kondisi tersebut menciptakan dilema yang tidak sederhana. Ketika aparat dianggap lambat menangani perkara yang viral, publik dengan cepat melabeli institusi penegak hukum sebagai tidak profesional, “masuk angin”, bahkan dianggap melindungi pihak tertentu. Sebaliknya, ketika aparat bergerak terlalu cepat untuk meredam tekanan publik, muncul risiko penegakan hukum yang tergesa-gesa dan rawan mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum.


Di era algoritma digital, persoalan menjadi semakin kompleks karena media sosial tidak bekerja berdasarkan prinsip pembuktian hukum, melainkan berdasarkan logika engagement. Konten yang memancing emosi, kemarahan, dan konflik akan lebih mudah disebarkan dibanding penjelasan hukum yang panjang dan kompleks. Akibatnya, opini sering kali lebih cepat dipercaya dibanding proses pembuktian itu sendiri.


Padahal hukum pidana tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan persepsi publik. Hukum memerlukan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendapat ahli, serta prosedur yang ketat. Video singkat yang viral belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Narasi yang beredar di media sosial belum tentu identik dengan fakta hukum yang sebenarnya. Namun dalam praktiknya, tekanan opini publik sering kali sudah membentuk “putusan sosial” jauh sebelum pengadilan mengambil keputusan.


Fenomena ini dikenal dengan istilah trial by social media, yaitu penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi demikian, ruang digital dapat berubah menjadi arena penghakiman massal yang sering kali mengabaikan asas praduga tak bersalah dan objektivitas pembuktian hukum.


Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika opini publik tidak terbentuk secara alami, melainkan digerakkan secara sistematis oleh buzzer, influencer, atau jaringan akun tertentu yang memiliki kepentingan dan kekuatan finansial. Dalam situasi seperti ini, media sosial berpotensi berubah dari ruang demokrasi menjadi instrumen penggiringan opini.


Narasi yang dibangun secara masif dapat mempengaruhi persepsi masyarakat, menyerang kredibilitas pihak tertentu, bahkan menekan aparat penegak hukum secara psikologis maupun institusional. Akibatnya, ruang digital tidak lagi sekadar menjadi tempat kebebasan berpendapat, melainkan arena pertarungan pengaruh untuk membentuk arah persepsi publik terhadap suatu perkara hukum.


Kondisi ini berbahaya bagi negara hukum. Sebab apabila penegakan hukum mulai dipengaruhi oleh tekanan viralitas dan operasi opini digital, maka hukum berisiko bergeser dari rule of law menuju rule of perception. Pada titik itu, kebenaran hukum bukan lagi ditentukan oleh proses pembuktian yang objektif, melainkan oleh siapa yang paling kuat membangun narasi di ruang digital.


Tentu media sosial juga memiliki sisi positif sebagai alat kontrol publik terhadap kekuasaan. Banyak perkara yang sebelumnya tidak mendapat perhatian akhirnya diproses karena tekanan masyarakat digital. Namun kontrol publik tetap harus dibedakan dari penghakiman publik. Kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian dari demokrasi, tetapi opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum itu sendiri.


Karena itu, tantangan terbesar penegakan hukum ke depan bukan hanya bagaimana menindak pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana menjaga independensi hukum di tengah tekanan algoritma media sosial. Negara hukum yang sehat harus memastikan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur, bukan semata-mata berdasarkan trending topic dan tekanan opini digital.


Penulis: Ristianto

Sungguh Kejam! Ahmad Syamsuri Dikeroyok 40 Orang & Tangan Kaki Digergaji Hidup-Hidup, Ketua DPD LBH ARB: Ini Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dihukum Seberat-beratnya


Gunung Mas, 17 Mei 2026 – Dunia hukum dan masyarakat Kalimantan Tengah diguncang oleh peristiwa keji yang menimpa Ahmad Syamsuri (38 tahun), warga Desa Tumbang Naan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Ia dikeroyok sekitar 40 orang, sebagian berseragam perusahaan dan bertopeng, lalu tangan serta kakinya digergaji hidup-hidup karena vokal menolak aktivitas tambang yang merusak sawah dan sumber air warga. Atas peristiwa yang menggugah kemarahan seluruh bangsa ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. atau yang akrab disapa Edo, angkat suara tegas.

 

Kronologi Peristiwa yang Mencengangkan

 

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu sore, 13 Mei 2026, saat korban baru pulang dari ladang. Tanpa peringatan, ia dikepung puluhan orang yang membawa kayu, besi, gergaji, dan senjata tajam. Korban dipukul, ditendang, diinjak hingga babak belur dan tak sadarkan diri, lalu diikat ke sebatang pohon. Dalam keadaan tak berdaya, tangan kiri dan kaki kirinya digergaji hidup-hidup, sambil pelaku berteriak ancaman: “Ini pelajaran! Siapa lawan kami, kami musnahkan. Jangan harap bisa hidup tenang kalau masih ganggu usaha!” Suara teriakan kesakitan korban terdengar sampai ke pemukiman warga. Saat warga berdatangan, pelaku segera melarikan diri menggunakan truk dan sepeda motor. Kondisi Ahmad Syamsuri saat itu sangat kritis dengan luka potong dalam dan tulang patah, sehingga harus segera diterbangkan ke RSUD Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan intensif. Kasus ini semakin menjadi sorotan luas setelah rekaman video dan foto-foto kejadian beredar secara luas di media sosial pada Kamis, 14 Mei 2026.

 

Tanggapan Tegas Ketua DPD LBH ARB

 

Menanggapi peristiwa yang dinilai sebagai tindakan pengecut dan kejam luar biasa itu, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas tanpa ampun. “Menyerang satu orang tak berdaya oleh 40 orang bersenjata adalah bukti nyata ketidakberanian dan kekejaman yang melampaui batas kemanusiaan. Motifnya sangat jelas: teror dan pembungkam suara warga yang berani mempertahankan hak atas tanah dan airnya yang dirusak oleh aktivitas tambang yang izinnya masih dipertanyakan,” tegas Edo pada keterangan persnya, Sabtu (17/5/2026).

 

Ia menambahkan, peristiwa ini merupakan bukti pahit bahwa memperjuangkan hak hidup dan lingkungan kini harus dibayar dengan darah dan nyawa. “Kejahatan ini dilakukan secara terencana, terorganisir, dan dengan niat menghilangkan nyawa serta menanamkan rasa takut di hati seluruh warga. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa kekuatan dan kekuasaan boleh menindas hak rakyat kecil,” ujarnya dengan nada geram.

 

Dasar Hukum yang Tegas Menjerat Para Pelaku

 

Dalam keterangannya, Edo juga menjabarkan landasan hukum kuat yang menjadi dasar penuntutan terhadap seluruh pelaku, baik yang terlibat langsung maupun yang memberi perintah:

 

- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat (2): Menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia  .

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Secara tegas melarang setiap bentuk penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia  .

- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk penyiksaan yang dilakukan secara meluas atau sistematis .

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338, 351, dan 170: Mengancam dengan hukuman berat bagi perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan keamanan, pemulihan, dan keadilan selama proses hukum berlangsung  .

- Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia: Telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara menindak tegas setiap tindakan penyiksaan .

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Tindakan yang bertujuan menimbulkan rasa takut meluas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme  .

 

“Seluruh perbuatan tersebut memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, penyiksaan berat, dan tindak pidana terorisme. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perbuatan sekejam itu. Hukum harus ditegakkan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu, hingga ke pihak yang memberi perintah,” tegas Edo.

 

Desakan Agar Proses Hukum Berjalan Cepat dan Tegas

 

Ketua DPD LBH ARB itu mendesak Kepolisian Resor Gunung Mas untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku beserta pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut, termasuk pemilik perusahaan. Ia juga mendukung langkah Kapolres Gunung Mas yang telah menyatakan akan memburu habis seluruh pelaku, serta dukungan terhadap langkah Komnas HAM yang menilai ini sebagai pelanggaran HAM terberat tahun ini. “Kami juga mendesak Gubernur Kalimantan Tengah untuk tetap tegas menutup permanen lokasi tambang tersebut dan mencabut izinnya, karena terbukti merusak lingkungan dan menjadi sumber kekerasan. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan rakyatnya diteror hanya karena mempertahankan haknya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Edo meminta agar korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan penuh, perawatan medis terbaik, serta ganti rugi yang layak. “Kami dari LBH ARB siap mendampingi korban dan keluarganya dalam seluruh proses hukum, demi memastikan keadilan benar-benar terwujud. Keadilan bagi Ahmad Syamsuri adalah keadilan bagi seluruh warga yang berani bersuara,” pungkasnya.

 

Hingga kini, semangat warga tetap menyala. Meski diteror, mereka bersumpah takkan mundur dan akan terus mempertahankan tanah serta sumber air mereka. Kasus ini menjadi pengingat nyata: perjuangan mempertahankan hak hidup di bumi pertiwi masih harus dibayar dengan pengorbanan yang sangat mahal.

16 Mei 2026

Ketua Umum DPP YPBM Angkat Bicara Terkait Korban Penganiayaan


Bengkayang, 16 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Persaudaraan Bugis Melayu (DPP YPBM) angkat suara menanggapi peristiwa penyerangan yang menimpa seorang warga di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.


Berdasarkan keterangan yang diterima, insiden bermula ketika seseorang berinisial TW diduga menyerang korban menggunakan sebilah parang. Korban berusaha menahan senjata tajam tersebut demi melindungi diri dari serangan ke bagian tubuh yang lebih vital, namun akibat peristiwa itu ia menderita luka serius di tangan kanan: luka robek pada jari tengah yang dijahit sebanyak lima kali, jari telunjuk enam jahitan, serta luka robek di telapak tangan kanan.


Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya Kepulauan dengan nomor laporan LP/B/6/V/2026/SPKT/POLSEK SUNGAI RAYA KEPULAUAN/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Mei 2026. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang. Meski dokter menyarankan rawat inap karena luka yang cukup parah dan adanya trauma psikologis pascakejadian, korban memilih rawat jalan karena keterbatasan biaya pengobatan. Hingga kini, korban masih merasa ketakutan dan trauma, serta diketahui masih menerima ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku, sehingga untuk keamanan ia sementara tinggal di kediaman keluarganya.


Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindak kekerasan tersebut diduga terjadi berulang oleh terduga pelaku yang sama terhadap korban yang sama pula, meski sebelumnya pelaku telah pernah dipidana dalam perkara serupa. Penasihat hukum korban, Kristianus, S.H., meminta penyidik segera mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terduga pelaku.


“Terduga pelaku sebelumnya telah dipidana dalam perkara serupa terhadap korban yang sama. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada korban. Langkah penahanan sangat penting untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan serta memberikan rasa aman bagi korban selama proses hukum berlangsung. Kami menuntut hukum ditegakkan dengan tegas demi kepastian hukum, perlindungan korban, dan mencegah meluasnya konflik,” tegas Kristianus.


Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPP YPBM, Fitrah Allfiqri atau yang akrab disapa Daeng Fitrah, meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Sungai Raya Kepulauan bertindak tegas dan segera menangkap terduga pelaku yang diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Kami dari DPP YPBM menuntut kepolisian bertindak cepat dan tegas menangkap pelaku penyerangan bersenjata tajam ini. Jika hingga saat ini upaya hukum belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kami menyatakan siap turun langsung ke lapangan untuk mengawal keadilan dan menjamin keselamatan korban,” tegas Fitrah Allfiqri.


Menurutnya, tindakan kekerasan berulang yang dilakukan oleh orang yang sama merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan kemanusiaan, serta meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, YPBM mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan sanksi yang setimpal guna memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi korban serta seluruh warga. Red

14 Mei 2026

AKPERSI Murka! Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Diminta Segera Ditahan Polisi


Gorontalo, Nuusantara News – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato kini menjadi sorotan serius publik. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis (visum) sebagai bukti awal adanya dugaan kekerasan fisik terhadap korban.


Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Kota Utara, laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 11 Mei 2026.


Korban diketahui berinisial MP (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami tindak penganiayaan di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.


Dalam uraian laporan polisi disebutkan, korban diduga dipukul menggunakan tangan dan diinjak oleh terlapor hingga mengalami memar serta rasa sakit di sejumlah bagian tubuh. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses penegakan hukum lebih lanjut.


Tidak hanya laporan polisi, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo untuk kepentingan Visum et Repertum. Dokumen rumah sakit menunjukkan adanya administrasi pemeriksaan visum terhadap korban pada hari yang sama usai kejadian.


Ketua DPC AKPERSI Pohuwato yang juga merupakan keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban merupakan keponakannya sendiri dan perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau diselesaikan secara sepele.


“Kami mengutuk keras tindakan pelaku. Ini bukan persoalan ringan. Korban mengalami kekerasan fisik yang sudah dilaporkan secara resmi dan diperkuat dengan visum. Sangat disayangkan sampai hari ini pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan dengan alasan berkas belum lengkap,” tegasnya pada Kamis (14/05/2026).


Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, terlebih menurutnya potensi pelaku melarikan diri masih terbuka lebar apabila tidak segera dilakukan tindakan hukum tegas.


“Terus siapa yang bisa menjamin pelaku tidak kabur? Ini perkara serius, bukan main-main. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum tumpul ketika korban mencari keadilan,” tambahnya.


Lebih lanjut, Ketua DPC AKPERSI Pohuwato menegaskan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI telah mengantongi berbagai bukti pendukung terkait dugaan penganiayaan tersebut.


“Bukti-bukti kekerasan berupa foto, video, bahkan keterangan para saksi sudah kami kantongi. Kami dari AKPERSI mendesak pelaku agar segera ditangkap dan ditahan. Jika ini tidak diindahkan oleh penyidik, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” ujarnya dengan nada tegas.


Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perkara ringan atau tipiring apabila telah menimbulkan luka fisik dan diperkuat dengan alat bukti medis berupa visum.


Secara hukum, perkara ini dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Apabila hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka atau penderitaan fisik yang nyata, ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat sesuai tingkat akibat yang dialami korban.


Dalam ketentuan hukum pidana, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dapat berujung pada pidana penjara dan bukan sekadar sanksi ringan. Terlebih jika unsur kekerasan dilakukan secara sadar dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun trauma psikis terhadap korban.


Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, objektif, dan segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah munculnya anggapan bahwa hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil.


Kasus ini saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di wilayah Polres Gorontalo Kota.


Deddy Bertus AKPERSI

09 Mei 2026

Coffee Shop Gemar 79 Hadir di Jalan Tani Tanjung Raya 2, Jadi Tempat Baru untuk Nongkrong dan Diskusi


Pontianak, Nuusantara News - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai pembukaan resmi Coffee Shop Gemar 79 yang berlokasi di Jalan Tani, Tanjung Raya 2, 9 mei 2026.


Kehadiran coffee shop ini diharapkan menjadi salah satu tempat favorit masyarakat untuk bersantai sekaligus melakukan pertemuan maupun meeting bersama rekan kerja dan komunitas.


Acara pembukaan tersebut turut dihadiri Ketua Patri Kalimantan Barat, Dr. Arifin Noor Aziz, SH, MH, beserta tamu undangan lainnya yang memberikan dukungan dan apresiasi atas hadirnya usaha baru di Kota Pontianak.


Pemilik Coffee Shop Gemar 79, Mamat Rahmatrullah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam grand opening tersebut. Ia berharap Gemar 79 dapat menjadi tempat yang nyaman bagi semua kalangan, baik anak muda, keluarga, maupun para pelaku usaha yang membutuhkan ruang diskusi dan meeting.


“Selain menyediakan tempat santai dengan suasana nyaman, kami juga menghadirkan fasilitas ruang pertemuan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meeting, diskusi, maupun kegiatan komunitas,” ujar Mamat Rahmatrullah.


Dengan konsep yang nyaman dan modern, Coffee Shop Gemar 79 diharapkan mampu menjadi salah satu destinasi kuliner dan tempat berkumpul baru yang memberikan suasana positif bagi masyarakat Pontianak dan sekitarnya.


Selamat dan sukses atas dibukanya Coffee Shop Gemar 79. Semoga semakin maju, ramai pengunjung, dan menjadi tempat yang membawa manfaat bagi masyarakat. Red

08 Mei 2026

Diduga Praktik Mafia Tanah di Bengkayang Lahan Bersertifikat Warga Transmigrasi Beralih ke Perusahaan Sawit


Bengkayang, Nuusantara News – Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam konflik lahan di Kabupaten Bengkayang Sejumlah warga transmigrasi mengaku kehilangan hak atas tanah mereka yang telah bersertifikat sejak tahun 1992, setelah masuknya perusahaan kelapa sawit pada 2013.


Lahan yang merupakan pembagian resmi pemerintah kepada warga itu sebelumnya berstatus sertifikat hak milik (SHM). Namun secara mengejutkan, lahan tersebut kemudian masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, yang disebut-sebut tanpa sepengetahuan pemilik sah.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang bermain dalam proses penerbitan atau pengalihan hak atas tanah tersebut.


“Kami tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah itu. Tapi tiba-tiba sudah masuk HGU perusahaan,” ujar salah satu warga.


Indikasi Tumpang Tindih Hak

Kasus ini mengarah pada indikasi kuat adanya tumpang tindih antara SHM milik warga dengan HGU perusahaan. Dalam praktik hukum agraria, kondisi seperti ini tidak seharusnya terjadi apabila proses administrasi berjalan sesuai aturan.


Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat dua hak di atas satu bidang tanah, maka ada kemungkinan terjadi pelanggaran prosedur yang serius.


BPN Disorot, Penyelesaian Berlarut

Upaya penyelesaian yang dilakukan warga juga menemui jalan buntu. Ketika hendak mengalihkan status tanah menjadi wakaf, pihak BPN Kabupaten menolak dengan alasan adanya HGU perusahaan.


Namun alih-alih menyelesaikan, BPN justru mengarahkan persoalan ini ke tingkat provinsi, yang hingga kini belum memberikan kepastian.


Sikap tersebut dinilai memperpanjang konflik dan memperkuat dugaan adanya permainan dalam tata kelola pertanahan.


Minta Penegakan Hukum

Warga kini berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan mafia tanah dalam kasus ini, termasuk menelusuri:


Proses masuknya HGU di atas tanah bersertifikat warga

Kemungkinan manipulasi data atau dokumen

Peran oknum dalam penerbitan hak atas tanah

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Red

SDN 5 Rasau Jaya Raih Predikat Juara Umum O2SN 2026


Rasau Jaya, Nuusantara News – Prestasi membanggakan kembali terukir di dunia pendidikan Kecamatan Rasau Jaya. SD Negeri 5 Rasau Jaya secara resmi dinobatkan sebagai Juara Umum dalam gelaran bergengsi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat kecamatan tahun ini.


Keberhasilan luar biasa ini memicu gelombang apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Rasau Jaya Tiga. Sekretaris Desa, Ibnu Ahlun Nazar, secara terbuka menyampaikan rasa takjub dan bangganya atas dedikasi luar biasa yang ditunjukkan oleh para atlet cilik tersebut.


"Ini adalah pencapaian yang sangat istimewa. Kami turut bangga melihat adik-adik dari SDN 5 Rasau Jaya mampu menunjukkan mental juara dan sportivitas yang tinggi hingga sukses membawa pulang gelar Juara Umum," ujar Ibnu Ahlun Nazar dengan nada penuh apresiasi.


Menanamkan Semangat Juara Sejak Dini

Keberhasilan ini bukan sekadar tentang deretan trofi yang terpajang, melainkan tentang semangat pantang menyerah yang membara di hati setiap siswa. Ajang tahunan O2SN ini terbukti menjadi wadah krusial dalam menempa bakat-bakat muda di bidang olahraga.


Ibnu Ahlun Nazar berharap momentum kemenangan ini tidak berhenti sampai di sini. Beliau menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar semangat berolahraga terus tumbuh di kalangan generasi muda.


• Visi Masa Depan: Menciptakan bibit atlet unggul yang mampu bersaing di level yang lebih tinggi.

• Inspirasi: Menjadi motivasi bagi sekolah-sekolah lain untuk terus mengasah potensi non-akademik siswa.

• Pembangunan Karakter: Menanamkan disiplin, kerja keras, dan jiwa kompetitif sejak usia sekolah dasar.


"Semoga event tahunan ini menjadi pemantik bagi seluruh siswa untuk lebih giat berlatih. Kita ingin anak-anak kita tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga tangguh secara fisik dan mampu menorehkan prestasi gemilang sejak dini," tutupnya.


Dengan perolehan gelar Juara Umum ini, SD Negeri 5 Rasau Jaya kini memantapkan posisinya sebagai sekolah yang sukses menyelaraskan prestasi akademik dan bakat olahraga di wilayah Rasau Jaya. Red

07 Mei 2026

Estafet Kepemimpinan IPSI Kubu Raya: Sugiarto Siap Memimpin IPSI Kubu Raya


Kubu Raya, Nuusantara News - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kubu Raya bersiap menggelar agenda penting melalui Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (MUSKABLUB) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 08 Mei 2026, di Rasau Jaya. Agenda utama pertemuan ini adalah pemilihan nahkoda baru untuk memimpin roda organisasi IPSI Kubu Raya ke depan.


Langkah ini diambil menyusul terjadinya kekosongan kursi kepemimpinan setelah ketua sebelumnya resmi terpilih dan dilantik sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya.


Visi Pengabdian Sugiarto


Salah satu figur kuat yang muncul dalam bursa pencalonan adalah Sugiarto, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum IPSI Kubu Raya. Berbekal pengalaman manajerial di internal organisasi, Sugiarto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon ketua.


"Niat saya sepenuhnya untuk pengabdian. Saya ingin membawa pencak silat di Kubu Raya jauh lebih maju dan solid," ujar Sugiarto.


Fokus Menuju Porprov 2026


Sejalan dengan tema MUSKABLUB yakni "Mewujudkan Kepemimpinan Baru yang Solid, Profesional, dan Berprestasi", Sugiarto menekankan bahwa tantangan terdekat adalah menjaga performa atlet. Ia menargetkan peningkatan prestasi yang signifikan, terutama dalam menghadapi gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 mendatang.


Dengan semangat "Kuat, Solid, dan Terus Berprestasi", pencalonan Sugiarto diharapkan mampu memberikan angin segar bagi para perguruan silat di bawah naungan IPSI Kubu Raya untuk terus mencetak atlet-atlet bertaraf nasional maupun internasional.


Harapan Organisasi


Pihak panitia MUSKABLUB berharap proses pemilihan yang akan dilaksanakan di Rasau Jaya nanti berjalan dengan demokratis dan lancar. Siapapun yang terpilih diharapkan dapat langsung tancap gas melakukan konsolidasi organisasi demi kejayaan olahraga bela diri asli Indonesia ini di Bumi Melaju.


Redaksi: [Cak Ibnu]

Lokasi: Rasau Jaya , Kubu Raya, Kalimantan Barat

06 Mei 2026

Dandim 1206/Putussibau Dampingi Pangdam XII/Tanjungpura Tinjau KDKMP di Badau


Kapuas Hulu, Nuusantara News - Komandan Kodim 1206/Putussibau mendampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura beserta rombongan melaksanakan pengecekan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka kunjungan kerja, Rabu (06/05/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan wilayah sekaligus memastikan keberadaan koperasi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga.


Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si. meninjau langsung kondisi koperasi, mulai dari pengelolaan administrasi, ketersediaan barang, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang terlibat di dalamnya. Ia juga berdialog dengan pengurus dan warga guna menyerap aspirasi serta mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan.


Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han saat ditemui menyampaikan bahwa kehadiran Pangdam merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap perkembangan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya melalui program Koperasi Merah Putih.


“Melalui pengecekan ini diharapkan koperasi dapat dikelola secara optimal, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Dandim.


Sementara itu, Pangdam XII/Tanjungpura dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan anggota. Ia juga mendorong agar koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Nanga Badau dapat berkembang lebih baik dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di daerah perbatasan.(Spg)


Sumber : Pendim1206/Psb

03 Mei 2026

Mattopang dan Pameran Pusaka Digelar Meriah di Alun-Alun Kapuas


Pontianak, Nuusantara News - Mattopang dan Pameran Pusaka berlangsung khidmat dan meriah di kawasan Alun-Alun Kapuas pada Sabtu malam (2/5/2026), mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan budaya ini digagas oleh FKOB sebagai upaya pelestarian tradisi leluhur, khususnya budaya Bugis di Kalimantan Barat.


Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pontianak beserta jajaran, serta perwakilan FKOB dari luar negeri, yakni dari Brunei Darussalam dan wilayah Selangor. Kehadiran tamu dari mancanegara ini menambah nilai kebersamaan dan memperkuat ikatan budaya lintas wilayah.


Turut hadir pula Abdi Mahesa sebagai pemerhati budaya dari Sulawesi Selatan, yang memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya, tradisi mattopang dan paneran pusaka memiliki makna filosofis yang mendalam terkait penghormatan kepada leluhur dan simbol keberanian.


Sementara itu, Adi Supiandi selaku Ketua Pemerhati Pusaka Kalbar menegaskan pentingnya menjaga keaslian pusaka sebagai bagian dari identitas budaya daerah. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.


Acara berlangsung dengan penuh khidmat, ditandai dengan prosesi adat, penampilan seni budaya, serta penampilan pusaka yang menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang hadir. Antusiasme warga terlihat tinggi, menunjukkan bahwa budaya lokal masih memiliki tempat yang kuat di tengah perkembangan zaman. Dni