Translate

Daftar Blog Saya

25 Juni 2026

Abaikan Putusan Komisi Informasi, PUPR Kota Pontianak Dilaporkan ke Ombudsman Kalbar


Pontianak, Nuusantara News – Sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak yang belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan. Merasa hak atas informasi publik diabaikan, media Nuusantara News secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat.


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe dengan harapan Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PUPR Kota Pontianak.


Menurut Iskandar, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat telah memutus sengketa informasi publik antara Nuusantara News dan PUPR Kota Pontianak. Dalam putusan tersebut, PUPR Kota Pontianak diwajibkan menyerahkan dokumen yang dimohonkan pemohon informasi.


Namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam putusan, dokumen yang diperintahkan untuk diserahkan tersebut belum diterima oleh pihak Nuusantara News.


"Putusan Komisi Informasi bukan sekadar formalitas. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi," tegas Iskandar.


Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap putusan Komisi Informasi dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, apabila badan publik dapat mengabaikan putusan tanpa konsekuensi yang jelas, maka hak masyarakat untuk memperoleh informasi berpotensi terabaikan.


Nuusantara News meminta Ombudsman Kalbar untuk memeriksa dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum oleh PUPR Kota Pontianak.


Selain itu, Nuusantara News juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan Komisi Informasi tetap tidak dilaksanakan.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pontianak terhadap transparansi dan akuntabilitas. Publik tentu menunggu apakah putusan lembaga negara akan dihormati dan dijalankan, atau justru dibiarkan tanpa pelaksanaan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kota Pontianak masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Red

24 Juni 2026

Bea Cukai Kalbar Gagalkan 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp16,48 Miliar


Pontianak, Nuusantara News - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal atau balepress dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri.


Operasi berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seluruh barang yang diduga masuk ke wilayah pabean melalui jalur tidak resmi itu kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dari hasil pemantauan, petugas mengidentifikasi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.


Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai melalui serangkaian pemeriksaan, pengumpulan data, serta pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil pendalaman, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi barang impor ilegal di sejumlah gudang.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ribuan bale pakaian bekas impor yang disimpan di lokasi pergudangan dan sebagian telah dipersiapkan untuk didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut.


Dalam operasi tersebut, seluruh barang langsung ditegah dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Langkah itu dilakukan guna mendukung proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut terhadap asal-usul serta jaringan distribusi barang.


Berdasarkan temuan awal, modus yang digunakan diduga berupa pemasukan barang yang dilarang melalui jalur tidak resmi. Selain itu, barang-barang tersebut diduga ditimbun di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum sehingga keberadaannya tidak mudah terdeteksi oleh petugas.


Sementara itu, Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Proses investigasi terus berjalan untuk mengungkap jalur pemasukan dan distribusi barang secara menyeluruh.


Atas dugaan pelanggaran tersebut, para pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.


Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal ke Indonesia. Di samping itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang impor ilegal.


Melalui sinergi yang berkelanjutan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan guna menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan nasional. (Spg)

Ormas SABER Geruduk Kejari Sekadau, Minta Transparansi Kasus Dugaan Pencabulan Yang Dinilai Tak Sesuai Fakta


Sekadau (Kalbar), Nuusantara News - Pemaksaan melanggar Hukum. Organisasi Satria Borneo Raya Kabupaten Sekadau seruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau meminta kejelasan terkait penetapan tersangka pada salah satu kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Sekadau yang dinilai tidak sesuai fakta, Selasa, 23 Juni 2026.


“Hari ini kami hadir di Kantor Kejari Kabupaten Sekadau, untuk meminta alasan Jaksa menerima perkara tindak pidana pemerkosaan yang kami lihat dari keterangan para saksi tidak satupun menyebutkan AN sebagai pelaku. Sehingga kami hadir disini untuk mengingatkan agar penerapan hukum berjalan sesuai koridor, tidak terkesan seperti pemaksaan melanggar hukum,” kata Ketua Umum Saber, Agus, S.Pd.


Ketua Umum Saber Agus, S.Pd menyadari bahwasannya meminta penjelasan jaksa menerima perkara tersebut adalah hal yang tidak akan disampaikan, mengingat kasus tersebut sedang proses sidang. Namun dirinya berharap Kejari Sekadau tidak bermufakat untuk melakukan pemaksaan melanggar hukum hanya karena ada sesuatu hal dan lain sebagainya. 


“Yang menjadi janggal ini contohnya Si A ini dituduh dan dilaporkan ke APH oleh si B sebagai pelaku mencuri ayam, padahal dari keterangan para saksi tidak satu pun menyebutkan si A ini pelaku, eh oleh APH si A ini ditangkap, dan disidangkan. Ini yang kami pertanyakan, kenapa memaksakan harus ada pelaku yang melanggar hukum, jangan pula di kasus ini lalu kongkiap (peribahasa yg artinya kerjasama),” ungkapnya.


Senada, Kuasa Hukum AN, Marselinus Daniar menilai, kejanggalan kasus yang saat ini ditanganinya sangat gamblang, mengingat antara lokus kejadian tidak menyebutkan AN adalah pelaku. Dirinya pun melihat pihak kepolisian dalam melimpahkan pokok perkara seolah-olah dipaksakan (memberikan bola liar ke kejaksaan).


“Kami tidak membela yang salah, kami hanya mempertanyakan kejanggalan yang terjadi, jangan pula kejaksaan Negeri Sekadau juga menerima telur busuk (perkara) yang dilimpahkan oleh pihak polres Sekadau pada perkaranya ini, sehingga masyarakat tidak mendapatkan keadilan”, kata Marsel.


Marsel melihat, perkara tersebut sarat akan kepentingan pribadi sehingga membuat AN menjadi korban, sehingga dirinya meminta kedepan agar kejadian serupa tidak terjadi, pihak kejaksaan lebih jernih lagi dalam memutuskan setiap perkara, karena kejadian sebelumnya sering terjadi.


“Hendaknya hukum berada pada jalur yang tepat, jangan pula hukum dijadikan alat untuk melakukan penindasan terhadap mereka yang buta, dan tidak tau, kami sudah melakukan pembuktian, ternyata hukum itu tidak berada pada jalur yang sama, sehingga kami hadir untuk membela mereka yang tertindas”, ungkapnya.


Kuasa hukum AN yang lainnya Herianto Gani juga menambahkan pihaknya hadir di kejaksaan bukan bentuk upaya mengurangi ataupun melakukan intimidasi hukum yang saat ini pihaknya tangani, namun lebih mengingatkan Kejaksaan agar memakai nurani dalam memutuskan setiap perkara apakah layak dinaikkan di meja hijau atau tidak.


“Kami tidak melakukan upaya mengurangi ataupun meringankan pokok perkara, hanya saja kami meminta Kejaksaan pakai hati nurani dan analisa hukum yang lebih tajam lagi, agar menjadi jaksa yang menyajikan hukum lebih adil se adil-adilnya”, terangnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, Dr. Surya Budi Darma yang diwakili Kasi Intel Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono mengatakan pihaknya terbuka dalam menerima setiap seluruh masukan, aspirasi, maupun keberatan yang hendak disampaikan, menurutnya ini merupakan bagian dari upaya masyarakat mengoreksi kinerja APH dalam menegakkan hukum ditengah masyarakat.


“Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau terbuka untuk masyarakat yang ingin mengkoreksi kinerja kita, tentunya hal tersebut merupakan bagian dari upaya saling mengingatkan satu sama lain, agar semua orang mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum,” kata Kasi Intel Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono.


Adapun alasan pihaknya menerima berkas perkara, Kasi Intel Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan keterangan tersebut sedetail mungkin mengingat proses hukum saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Sanggau, namun pihaknya menyambut baik kedatangan pihak organisasi kemasyarakatan dalam hal ini saber.


“Karena kasus ini masih berproses di peradilan negeri Sanggau, kami tidak bisa menyampaikan pokok perkara, namun yakin lah, dalam hal ini kami netral dalam memutuskan perkara tersebut layak dinaikkan atau tidak, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.(Spg)


Sumber : AKg

STAR GROUP Meriahkan Pesta Pernikahan Putra-Putri Bapak Yauma dan Ibu Padila di Desa Ambarawa


Padang Tikar, Nuusantara News – Suasana meriah dan penuh kebahagiaan mewarnai pesta pernikahan putra-putri pasangan Bapak Yauma dan Ibu Padilla yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, di Desa Ambarawa, Kecamatan Padang Tikar.


Dalam rangka memeriahkan acara tersebut, panitia menghadirkan hiburan dari STAR GROUP yang siap menghibur para tamu undangan serta masyarakat setempat yang hadir menyaksikan jalannya pesta pernikahan.


Saat diwawancarai oleh Nuusantara News, Koordinator STAR GROUP Kecamatan Padang Tikar, H. Jaini, mengatakan bahwa kehadiran STAR GROUP merupakan bentuk partisipasi dalam menyukseskan acara sekaligus memberikan hiburan bagi masyarakat.


“Kami hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan putra-putri Bapak Yauma dan Ibu Padila. Selain menghibur para tamu undangan, kami juga ingin memberikan hiburan yang terbaik bagi masyarakat sekitar. Insya Allah, STAR GROUP akan menghibur masyarakat sepuasnya,” ujar H. Jaini.


Acara yang berlangsung dengan penuh kehangatan tersebut dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, kerabat, sahabat, serta masyarakat Desa Ambarawa dan sekitarnya. Kehadiran hiburan dari STAR GROUP menambah semarak suasana dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang hadir.


Pesta pernikahan ini tidak hanya menjadi momen bahagia bagi kedua mempelai dan keluarga, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan bagi masyarakat Kecamatan Padang Tikar. Red

21 Juni 2026

Nobar Spanyol vs Arab Saudi, Kapolsek Pontianak Timur Ajak Warga Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan


Pontianak, Nuusantara News - Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Arab Saudi yang digelar di kawasan Food Ball Area, Jalan Pemda, Kota Pontianak, Minggu malam (21/6/2026).


Kegiatan nobar tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pontianak Timur Suryadi, S.H., M.A.P., Ketua Buda’ Melayu Pontianak (BMP), Anggi Febri Ardika, S.H., Pemerhati Pusaka Bumi Katulistiwa Adi Supriadi, C.P.P., para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang antusias menyaksikan laga bergengsi Grup H Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Arab Saudi. Pertandingan tersebut menjadi salah satu laga penting di Grup H yang mempertemukan dua tim yang sama-sama berupaya meraih hasil maksimal.  


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pontianak Timur Suryadi menyampaikan bahwa kegiatan nobar bukan hanya menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi antara aparat kepolisian dan warga.


“Kegiatan seperti ini dapat memperkuat hubungan yang harmonis antara masyarakat dan kepolisian, sekaligus menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua BMP bersama para tokoh masyarakat yang hadir mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurut mereka, kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan positif seperti nobar dapat memperkuat persatuan dan menjaga kondusivitas lingkungan.


Sepanjang kegiatan berlangsung, suasana terlihat tertib dan penuh keakraban. Warga yang hadir tampak menikmati jalannya pertandingan sambil bercengkerama dengan sesama penonton.


Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan aparat keamanan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pontianak Timur. Red

Pelatihan KKRI Gelombang V Semester I TA 2026 Resmi Ditutup, Kasdim 1204/Sanggau Tekankan : Jadilah Generasi Muda Yang Mampu Menjadi Teladan


Sanggau, Nuusantara News - Kodim 1204/Sanggau menggelar Upacara Penutupan Pelatihan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Siswa-siswi SMA, SMK, dan MAN Gelombang V Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat ini menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembinaan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, serta wawasan kebangsaan yang telah diikuti para peserta selama pelatihan.


Mengusung tema “KKRI sebagai Wadah Pembentukan Generasi Muda Tangguh, Disiplin, dan Berkarakter Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki mental kuat, jiwa nasionalisme, semangat bela negara, serta kemampuan kepemimpinan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tema tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi muda yang terus didorong oleh Kodim 1204/Sanggau melalui berbagai program pembinaan karakter dan kebangsaan. 


Dalam amanat Inspektur Upacara yang dibacakan oleh Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan dengan penuh semangat, disiplin, dan tanggung jawab. Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta mendapatkan berbagai materi pembinaan yang meliputi kedisiplinan, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, nasionalisme, serta pembentukan karakter sebagai generasi penerus bangsa. 


“Pelatihan ini bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan KKRI. Jadilah generasi muda yang mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat,” ujar Inspektur Upacara dalam amanatnya.


Melalui pelatihan KKRI ini, Kodim 1204/Sanggau berharap para peserta mampu menjadi generasi yang tangguh menghadapi tantangan zaman, memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi, serta berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045. 


Kegiatan penutupan ditandai dengan penyematan penghargaan kepada peserta berprestasi, pelepasan tanda peserta secara simbolis, serta sesi foto bersama antara peserta, pembina, pelatih, dan para undangan yang hadir.


Dengan berakhirnya Pelatihan KKRI Gelombang V Semester I Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh peserta dapat terus mengembangkan potensi diri, menjaga semangat disiplin, serta mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Spg).


Pendim 1204/Sanggau

14 Juni 2026

PERERAT KEBERSAMAAN PRAJURIT DAN MASYARAKAT, KODIM 1204/SANGGAU GELAR NOBAR PIALA DUNIA 2026


Sanggau, Nuusantara News - Dalam rangka meningkatkan kebersamaan dan mempererat hubungan antara TNI dengan masyarakat, Kodim 1204/Sanggau menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 di Warkop Beda Rasa, Sabtu Pagi (14/6/2026).


Kegiatan nobar tersebut dihadiri oleh personel Kodim 1204/Sanggau, serta masyarakat sekitar yang antusias menyaksikan pertandingan sepak bola terbesar di dunia tersebut.


Perwira Seksi Teritorial Kodim 1204/Sanggau (Kapten Inf Demianus), menyampaikan bahwa kegiatan nobar tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara prajurit TNI dan masyarakat.


"Kegiatan ini menjadi wadah kebersamaan sekaligus memperkuat komunikasi sosial antara Kodim 1204/Sanggau dengan seluruh komponen masyarakat. Melalui olahraga sepak bola yang digemari berbagai kalangan, kita dapat membangun semangat persatuan dan kebersamaan," ujarnya.


Suasana penuh keakraban terlihat selama jalannya pertandingan. Para peserta nobar tampak antusias memberikan dukungan kepada tim favorit masing-masing sambil tetap menjaga ketertiban dan sportivitas.


Selain sebagai sarana hiburan, kegiatan nobar juga menjadi bagian dari upaya pembinaan teritorial Kodim 1204/Sanggau dalam memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan hubungan harmonis yang selama ini telah terjalin dengan baik.


Kodim 1204/Sanggau berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan positif yang dapat mempererat hubungan dengan masyarakat serta menumbuhkan rasa persatuan dan cinta tanah air.(Spg).


Pendim 1204/Sanggau.

12 Juni 2026

Mutasi dan Pengangkatan Eselon III dan IV Pemprov Kalbar Belum Dipublikasikan, Muncul Sorotan Publik


Pontianak, Nuusantara News -  Proses pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, daftar lengkap pejabat yang diangkat maupun dasar pertimbangan pengangkatannya belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.


Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan aparatur sipil negara dan pengamat birokrasi, dari sekitar 214 pejabat yang disebut-sebut memperoleh promosi maupun mutasi jabatan, diperkirakan sekitar 70 persen merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi mengenai proses pengisian jabatan sangat penting guna memastikan pelaksanaan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara, yaitu promosi dan mutasi jabatan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta kualifikasi pegawai.


Di sisi lain, beredar pula berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya hubungan kedekatan tertentu dalam proses pengangkatan tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya relasi keluarga antara pejabat tertentu di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah dengan pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap proses kepegawaian.


 Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.


Pengamat tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa setiap dugaan praktik nepotisme harus dibuktikan melalui data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera membuka informasi terkait daftar pejabat yang dilantik, mekanisme seleksi, hasil penilaian kompetensi, serta dasar pertimbangan pengangkatan guna menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di masyarakat.


Masyarakat dan sejumlah elemen sipil mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah memberikan penjelasan resmi terkait proses pengangkatan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.


Redaksi Nusantara News akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini. Red

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Kodim 1204/Sanggau Bersama Forkopimda Gelar Aksi Bersih-Bersih di Terminal Bus dan Pasar Jarai


Sanggau, Nuusantara News - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, Kodim 1204/Sanggau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Polres Sanggau melaksanakan kegiatan karya bakti berupa aksi bersih-bersih di kawasan Terminal Bus dan Pasar Jarai, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (12/6/2026).


Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI, Polri, instansi pemerintah daerah, serta masyarakat setempat yang secara bersama-sama membersihkan lingkungan terminal dan area pasar. Aksi ini merupakan wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya menciptakan kawasan publik yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.


Peltu Imam Kambali Ba Tuud Koramil 1204-01/Kapuas menyampaikan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


“Melalui kegiatan karya bakti ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih akan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, peserta membersihkan sampah yang berada di sekitar terminal dan pasar, memangkas rumput liar, serta melakukan penataan lingkungan agar terlihat lebih rapi dan tertata. Masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut juga turut diberikan edukasi mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan fasilitas umum.


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Sanggau yang bersih, sehat, dan nyaman.(Spg).


Pendim 1204/Sanggau.

PUPR Kota Pontianak Membangkang Putusan Komisi Informasi, Nuusantara News Siapkan Somasi dan Langkah Eksekusi ke Pengadilan


Pontianak, Nuusantara News - Sikap tidak patuh terhadap hukum kembali dipertontonkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Hingga saat ini, instansi tersebut tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 yang telah inkrah/berkekuatan hukum tetap.


Padahal, dalam amar putusan tersebut, PUPR secara tegas diperintahkan untuk menyerahkan dokumen dan informasi kepada pemohon, yakni Nuusantara News, Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.


Nuusantara News mengungkapkan bahwa pihaknya telah beritikad baik dengan:


Mengirimkan surat permohonan pelaksanaan putusan


Menyampaikan Surat Pernyataan penggunaan informasi sesuai ketentuan


Menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya penggandaan dokumen.


Akan tetapi, seluruh langkah tersebut diabaikan oleh PUPR Kota Pontianak.


Diduga Pembangkangan Terhadap Putusan Lembaga Negara


Sikap PUPR ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada:


Pembangkangan terhadap putusan lembaga negara


Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik


Dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan


“Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal kepatuhan terhadap hukum. Putusan Komisi Informasi itu wajib dilaksanakan, bukan untuk diabaikan,” tegas pihak Nuusantara News.


Somasi Akan Dilayangkan, Eksekusi Pengadilan Disiapkan


Atas sikap tersebut, Nuusantara News menyatakan akan segera mengambil langkah tegas:


Melayangkan somasi (teguran keras) kepada PUPR Kota Pontianak


Mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pontianak


Membuka kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)


Melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi


Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk memastikan hukum tetap ditegakkan.


Ujian Keterbukaan dan Kepatuhan Hukum


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan prinsip transparansi dan supremasi hukum.


Jika putusan Komisi Informasi yang telah inkracht saja tidak dilaksanakan, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di daerah.


Nuusantara News menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak publik atas informasi.


“Jika tidak dilaksanakan, maka kami pastikan akan kami bawa ke pengadilan untuk dieksekusi. Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan,” tegasnya. 


Hingga berita ini di rilis belum ada tanggapan dari pihak terkait. Red

11 Juni 2026

Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Kodam XII/Tpr Amankan 21,4 Kg Sabu dan Serahkan WNA Malaysia ke BNNP Kalbar


Pontianak, Nuusantara News - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si, diwakili Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menyerahkan 21.4 Kilogram Narkotika jenis sabu dan satu orang terduga pelaku warga Malaysia ke Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H. Penyerahan berlangsung di Mapomdam XII/Tpr, pada Kamis (11/6/2026). 


Narkotika golongan I seberat 21,4 kilogram tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad saat melaksanakan ambush di jalur tidak resmi (jalur tikus) sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/6/2026) malam.


Dalam patroli senyap tersebut, personel Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin Pasiops Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi, S.Tr.(Han)., berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Johor, Malaysia, berinisial MO (66). Pelaku kedapatan membawa 20 paket narkotika yang dikemas rapi dalam bungkus Teh China berwarna hijau demi mengelabui petugas.


Dalam sambutannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada BNNP Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


​"Atas keberhasilan ini, Bapak Pangdam XII/Tpr menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para prajurit dan seluruh instansi terkait yang bertugas di lapangan. Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dan warga perbatasan dalam menjalin komunikasi sosial, sehingga sinergi informasi dapat terwujud dengan sangat baik," ujar Danrem 121/Abw menutup rilisnya.


​Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa penjagaan di lini batas negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, terus diperketat demi membentengi bangsa dari ancaman bahaya Narkoba.

Sumber : Pendam XII/Tpr