Translate

Daftar Blog Saya

17 Agustus 2026

Ratusan Sopir Dump Truck Cilacap Ikuti Upacara HUT ke-81 RI, Satlantas Tekankan Safety Driving dan Bahaya ODOL


Cilacap - Ratusan sopir dump truck di Kabupaten Cilacap mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Kegiatan yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang dan dilanjutkan hingga sore hari. Kegiatan diikuti oleh ratusan pengemudi dump truck yang menunjukkan antusiasme dalam memperingati momentum kemerdekaan sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.


Acara tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran anggota Satlantas Polresta Cilacap, Turut Hadir juga Kasat Lantas Polresta Cilacap AKP David Raditya Yudhistira, S.I.K., M.I.K.


Selain upacara bendera, kegiatan diisi dengan pemaparan mengenai pentingnya safety driving bagi para pengemudi dump truck. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL).


Dalam kesempatan tersebut, Kasat lantas AKP David Raditya Yudhistira mengapresiasi partisipasi ratusan sopir dump truck yang secara sukarela mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga dapat menjadi sarana membangun kesadaran dan kedisiplinan para pengemudi dalam menjaga keselamatan di jalan raya.


“Kami mengapresiasi antusiasme para pengemudi dump truck yang turut mengikuti upacara bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan seperti ini sangat positif karena selain mempererat kebersamaan, juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas,” ujar kasatlantas.


Ia juga menghimbau seluruh pengemudi dump truck agar selalu mengutamakan safety driving dalam menjalankan aktivitasnya.


“Utamakan keselamatan. Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, jangan membawa muatan melebihi ketentuan, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai kelalaian dalam berkendara menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.


Persoalan ODOL juga menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut. Para pengemudi diingatkan bahwa kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bersama antara pengemudi angkutan barang, pemilik kendaraan, maupun pihak terkait untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Cilacap.


Antusiasme ratusan sopir dump truck dalam mengikuti upacara HUT ke-81 RI sekaligus edukasi keselamatan tersebut menjadi gambaran bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap keselamatan, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan.


“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” tidak hanya menjadi tema peringatan HUT RI Ke 81, tetapi juga menjadi semangat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Cilacap.

Putusan Komisi Informasi Sudah Dikabulkan Untuk Dieksekusi Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait Program SPAM, MENGAPA PUPR KOTA PONTIANAK BELUM MELAKSANAKANNYA?


Pontianak, Nuusantara News -

Pimpinan Nuusantara News mempertanyakan efektivitas pelaksanaan putusan Komisi Informasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan permohonan PT. Mitra Cakrawala Nusantara /Nuusantara News dengan menerbitkan penetapan yang menyatakan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dapat dilaksanakan.

Berdasarkan dokumen yang ada, PTUN Pontianak pada 4 Agustus 2026 menerbitkan penetapan terkait permohonan eksekusi MCN atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Dalam penetapan tersebut, putusan Komisi Informasi dinyatakan dapat dilaksanakan, dengan kewajiban Termohon memenuhi amar putusan sebagaimana ditetapkan Komisi Informasi.

Namun, persoalan justru muncul pada tahap pelaksanaan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon Eksekusi hingga saat ini disebut belum melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan Komisi Informasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika sebuah putusan Komisi Informasi telah dinyatakan dapat dilaksanakan oleh PTUN, lalu apa mekanisme selanjutnya apabila badan publik tetap belum menjalankan kewajibannya?

Pimpinan MCN menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan kewenangan maupun proses yang dilakukan PTUN. Justru penetapan PTUN menjadi dasar penting bahwa putusan Komisi Informasi tersebut memiliki dasar untuk dilaksanakan.

Dalam proses permohonan eksekusi, Pemohon juga telah memenuhi panjar biaya perkara eksekusi sebesar Rp1.000.000, sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi perkara.

Biaya tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang ditempuh Pemohon untuk memperoleh kepastian pelaksanaan putusan.

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah kepastian pelaksanaan putusan tersebut di lapangan.

Jangan sampai perjuangan memperoleh informasi publik berhenti pada putusan dan penetapan pengadilan, sementara badan publik yang menjadi pihak Termohon belum memberikan informasi sebagaimana kewajibannya.

Putusan Komisi Informasi bukan sekadar selembar dokumen.

Putusan tersebut harus memiliki arti dan dapat dilaksanakan.

Kami meminta PUPR Kota Pontianak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum dilaksanakannya kewajiban berdasarkan putusan Komisi Informasi tersebut.

Apabila memang terdapat alasan hukum yang menyebabkan putusan belum dilaksanakan, publik berhak mengetahui dasar dan penjelasannya.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat lagi hambatan hukum, maka sudah semestinya badan publik menghormati putusan dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaannya sederhana:

Setelah PTUN menyatakan putusan Komisi Informasi dapat dilaksanakan, kapan PUPR Kota Pontianak benar-benar melaksanakan putusan tersebut?


Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum.

Kami akan mengawal Keterbukaan dan Menguji Kepatuhan Badan Publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PUPR Kota Pontianak maupun pihak terkait.

Danramil 1206-13/Bunut Hulu Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Lapangan Mentebah


Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Nuusantara News -

Suasana penuh khidmat dan semangat kebangsaan mewarnai Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin sore (17/8/2026).


Dalam upacara tersebut, Danramil 1206-13/Bunut Hulu Kapten Inf Syafridoni dipercaya memimpin jalannya upacara penurunan Bendera Merah Putih. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar dan penuh penghormatan sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.


Upacara penurunan bendera menjadi momen penting untuk kembali meneguhkan semangat nasionalisme, persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghormatan terhadap Sang Merah Putih juga menjadi simbol bahwa semangat perjuangan dan pengabdian kepada bangsa harus terus diwariskan kepada generasi penerus.


Dengan sikap tegap dan penuh disiplin, peserta upacara mengikuti setiap tahapan prosesi penurunan bendera. Ketika Sang Merah Putih perlahan diturunkan, suasana lapangan seketika dipenuhi rasa haru dan bangga, mencerminkan kuatnya semangat kebangsaan masyarakat dalam memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.


Kapten Inf Syafridoni dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa peringatan HUT Kemerdekaan RI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat persatuan serta meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.


“Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini merupakan hasil perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan pengabdian, menjaga persatuan dan terus berkontribusi positif bagi masyarakat serta kemajuan bangsa,” ungkapnya. (Spg)


(Pendim1206/Psb)

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Turun Langsung bersama Polsek dan mustika setempat Tertibkan PETI di Silat Hilir


Kapuas Hulu, Nuusantara News - Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, dilakukan langsung jajaran Polres Kapuas Hulu. 


Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek dan mustika setempat  turun ke lokasi untuk memastikan aktivitas PETI dihentikan.


Dalam penertiban tersebut, sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI ditertibkan.


Salah satu lokasi juga dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.


Di lokasi, aparat turut memasang baliho berisi peringatan “STOP PERTAMBANGAN TANPA IZIN”, yang mengingatkan masyarakat mengenai ancaman kerusakan lingkungan serta konsekuensi hukum bagi pelaku PETI.


Langkah turun langsung Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu ini menjadi sinyal bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.


Penertiban tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tindakan sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang kembali menjalankan aktivitas PETI.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI yang masih beroperasi.

13 Agustus 2026

Kebakaran Hebat Terjadi di Jalan Dr. Wahidin, Sejumlah Ruko Terdampak


Pontianak, Nuusantara News – Kebakaran terjadi di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Pontianak, Kamis malam (13/8/2026). Api diduga sementara berasal dari korsleting listrik di sebuah bengkel mobil Nando.


Api kemudian dengan cepat menjalar ke sejumlah bangunan atau ruko yang berada di sebelahnya. Salah satu bangunan usaha yang ikut terdampak adalah Toko Bangunan Usaha Jaya.


Berdasarkan informasi sementara di lokasi, kobaran api terlihat membesar dan merambat dari bangunan yang diduga menjadi titik awal kebakaran menuju bangunan di sekitarnya.


Petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api semakin meluas ke bangunan lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Dugaan korsleting listrik pada bengkel mobil Nando masih merupakan informasi awal dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Belum diketahui secara pasti jumlah kerugian maupun ada atau tidaknya korban dalam peristiwa tersebut.


Nuusantara News akan terus memantau perkembangan kejadian dan informasi resmi dari pihak pemadam kebakaran maupun kepolisian.

Irdam XII/Tanjungpura Tutup TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Rakyat


Kapuas Hulu, Nuusantara News

Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau resmi berakhir. Penutupan kegiatan yang telah berlangsung selama beberapa pekan tersebut menjadi momentum penting atas selesainya berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah sasaran TMMD, Bertempat di Lapangan Bola D𝖾𝗌𝖺 Apan, Kecamatan Embaloh Hulu, Kamis (13/08/2026).


Hadir dalam kegiatan tersebut Irdam Xll/Tpr, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, S.I.P.,M.Si., Kasrem 121/Abw, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki. S.I.P., Wakil Bupati KH Sukardi S.M., Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, S.Pem,.M.I.P,.M.Han., Kapolres KH AKBP Wisnu perdana putra S.H, S.I.K, MM., Ketua PN KH di wakili Hakim Julian Romansyah Pratama S.H., Kejari KH di wakili Kasibb Wandilang S.H., Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Eriyadi, Danyonif TP 927/UK Letkol Inf Jamrizal, Danyonif 644/Wls Letkol Inf Bayu Tri Wibowo, Dansubdenpom Xll/1-6 Psb Kapten Cpm Suryadi, Ketua Persit KCK Cab L Dim 1206/Psb Ny. Fanny Andreas, Para OPD Kapuas hulu, Forkopimcam Embaloh Hulu dan Embaloh Hilir serta tamu undangan yang hadir.


Upacara penutupan dipimpin langsung oleh Irdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, S.I.P., M.Si. sebagai Inspektur Upacara, yang menandai berakhirnya rangkaian pengabdian Satgas TMMD bersama masyarakat di Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, serta Desa Belatung, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.


Dalam amanatnya, Irdam XII/Tanjungpura menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit Satgas TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, instansi terkait, serta masyarakat yang telah bekerja keras menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan.


Menurutnya, keberhasilan TMMD bukan hanya dilihat dari seberapa banyak sasaran pembangunan yang berhasil diselesaikan, tetapi juga dari tumbuhnya semangat gotong royong, kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.


“TMMD merupakan wujud nyata pengabdian TNI kepada masyarakat. Apa yang telah dibangun hendaknya dapat dipelihara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pesan Irdam XII/Tanjungpura.


Program TMMD Regtas Ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga menjadi bukti nyata sinergi antara TNI, pemerintah daerah, Polri, dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Berbagai sasaran fisik maupun nonfisik dikerjakan secara gotong royong dengan mengedepankan semangat kebersamaan.


Sejumlah sasaran fisik yang dikerjakan Satgas antara lain Pembangunan Jalan dan perehaban Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), MCK, Sumur bor, Jembatan, serta berbagai fasilitas umum dan tempat ibadah. Selain itu, kegiatan nonfisik juga dilaksanakan melalui berbagai penyuluhan dan kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


Pelaksanaan TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau meninggalkan kesan mendalam bagi masyarakat. Kehadiran prajurit selama berada di tengah-tengah warga tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga menciptakan kedekatan emosional dan memperkuat hubungan antara TNI dan rakyat.


(Pendim1206/Psb)

Sosialisasi dan Pembentukan KOPMAS Kelurahan Tanjung Hilir, Dorong Sanitasi Sehat dan Pencegahan Stunting


Pontianak, Nuusantara News - Sosialisasi sekaligus pembentukan Kelompok Masyarakat (KOPMAS) dalam Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) SPAL-D-S digelar di Kelurahan Tanjung Hilir. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan kualitas sanitasi dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Lurah Tanjung Hilir, Nur Santriana Rahayu, S.STP. Dalam sambutannya, ia berharap pelaksanaan program Sanimas SPAL-D-S dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga berharap keberhasilan program tersebut dapat menjadi citra positif bagi Kelurahan Tanjung Hilir, khususnya dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan sanitasi.

Program ini turut mendapat dukungan dari H. Syarief Abdullah Alqadri, S.H., M.H., anggota DPR RI, yang melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) turut memperjuangkan agar program tersebut dapat hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat Kelurahan Tanjung Hilir.

Dukungan juga disampaikan Agus Sugianto, S.H., M.H., yang merupakan wakil anggota DPRD sekaligus memiliki daerah pemilihan di wilayah Kelurahan Tanjung Hilir. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Sanimas SPAL-D-S tersebut.

Sementara itu, Hardani, yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (KOPMAS) pelaksana program, berharap keberadaan program Sanimas SPAL-D-S dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sarana sanitasi, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pola hidup bersih dan sehat masyarakat serta menjadi salah satu upaya dalam mencegah stunting di Kelurahan Tanjung Hilir.

“Semoga dengan adanya program ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kelurahan Tanjung Hilir, khususnya dalam meningkatkan sanitasi dan kesehatan lingkungan serta membantu mencegah stunting,” harap Hardani.

Dengan terbentuknya KOPMAS, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga keberlanjutan program sehingga manfaat Sanimas SPAL-D-S dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan.

12 Agustus 2026

Keluhan Bak Sampah Di Pasar Teratai Direspons, Satarudin Turun Langsung Temui Warga


Pontianak, Nuusantara News - Keluhan warga RW 025, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, terkait keberadaan bak penampungan sampah di kawasan Pasar Teratai yang menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan masyarakat, mulai mendapat respons.


Menindaklanjuti keluhan tersebut, Satarudin, S.H., M.H., turun langsung ke tengah masyarakat untuk merespon terkait bak penampungan sampah dan saluran drainase yang sebelumnya dikeluhkan warga.


Kehadiran Satarurudin mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai, langkah turun langsung ke lapangan merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang selama ini mereka rasakan.


Selain persoalan bau akibat bak sampah, warga juga menyampaikan kondisi saluran drainase yang tersumbat dan dinilai mengganggu aliran air, khususnya ketika hujan turun.


Satarudin disebut tidak hanya menerima keluhan masyarakat, tetapi juga langsung melihat kondisi di lapangan dan memberikan langkah penyelesaian secara nyata.


“Kami mengucapkan terima kasih karena sudah datang langsung ke tengah masyarakat dan mau mendengarkan keluhan kami. Persoalan bak sampah yang berbau dan saluran yang tersumbat langsung dilihat dan ditindaklanjuti,” ujar salah seorang warga.


Warga berharap langkah tersebut dapat menjadi awal penyelesaian persoalan bak penampungan sampah di kawasan Pasar Teratai, sehingga tidak lagi menimbulkan bau dan mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.


Sementara itu, warga juga berharap Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait tetap melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sampah serta keberadaan fasilitas penampungan sampah di kawasan tersebut.


Bagi masyarakat, kehadiran langsung di lapangan dinilai menjadi bentuk nyata dalam merespons aspirasi warga, bukan sekadar menerima laporan tanpa tindak lanjut.


Warga pun menyampaikan apresiasi kepada Satarudin, yang dinilai telah hadir dan mau mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat Perumnas 1, khususnya warga di sekitar Pasar Teratai.

10 Agustus 2026

SIKAP TEGAS DPW BAKUMKU KALBAR: KUALITAS UDARA TIDAK SEHAT MENGANCAM PONTIANAK DAN SEKITARNYA — PEMERINTAH WAJIB BERTANGGUNG JAWAB DAN BERTINDAK NYATA, BUKAN HANYA MENGELUARKAN PERINGATAN BIASA


Pontianak, 10 Agustus 2026 - Kami, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat, menyampaikan protes keras dan sikap tegas terkait kondisi kualitas udara yang semakin memburuk, tidak sehat, bahkan berbahaya, yang melanda Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. Kabut asap menyelimuti langit, pandangan terhalang, dan yang paling mengkhawatirkan — udara yang kita hirup setiap hari kini telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat luas.

 

I. FAKTA DI TENGAH MASYARAKAT

 

Kondisi udara yang buruk bukan sekadar soal pemandangan yang kusam. Dampaknya telah terasa langsung di tengah masyarakat:

 

- Peningkatan kasus gangguan pernapasan secara drastis, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, sesak napas, iritasi mata dan saluran pernapasan, yang menimpa anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya;


- Meningkatnya beban biaya pengobatan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berat;


- Aktivitas harian terganggu — anak sulit berangkat sekolah, warga enggan beraktivitas di luar ruangan, dan produktivitas masyarakat menurun drastis.

 

Ini bukan sekadar soal cuaca. Ini adalah soal kualitas lingkungan hidup yang dijamin oleh Undang-Undang, dan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya.


II. DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan seluruh instansi terkait tidak boleh berpangku tangan, karena ketentuan hukum sudah sangat jelas:

 

- Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:


- Pasal 5 ayat (1): Pemerintah wajib menjamin terwujudnya hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


- Pasal 13 ayat (1): Pemerintah wajib menetapkan standar kualitas lingkungan hidup, termasuk standar kualitas udara ambien.


- Pasal 67 jo. Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda, bahkan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tanpa perlu membuktikan kesalahan.


- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemerintah wajib menjamin kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan melindungi keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.


- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Secara rinci mengatur baku mutu udara ambien, pemantauan kualitas udara, serta langkah pengendalian pencemaran udara.

 

Intinya: Udara yang sehat adalah HAK KONSTITUSIONAL rakyat. Menelantarkan kualitas udara hingga membahayakan kesehatan masyarakat adalah PENGKHIANATAN terhadap amanat UUD dan UU.

 

III. KEPADA SIAPA TEGURAN DAN TANGGUNG JAWAB INI DITUJUKAN?

 

DPW BAKUMKU Kalbar menegaskan teguran dan peringatan ini secara langsung kepada:

 

1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat & Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak

 

Dimana data pemantauan kualitas udara secara rutin dan terbuka? Mengapa masyarakat harus menebak-nebak seberapa berbahaya udara yang mereka hirup? Dimana langkah pengendalian pencemaran yang nyata? Jangan hanya menjadi instansi yang mencatat, tetapi tidak bertindak.

 

2. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan serta instansi terkait pengawasan hutan dan lahan

 

Apakah sumber kabut asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan? Jika ya, siapa yang lalai melakukan pengawasan? Siapa yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar? Dimana tindakan penindakan terhadap pelakunya? Kebakaran lahan bukan musibah semata — banyak di antaranya adalah akibat kelalaian dan ketegasan yang tidak ditegakkan sejak awal.

 

3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak

 

Kualitas udara yang buruk menimpa rakyat secara massif. Kepala Daerah adalah penanggung jawab tertinggi di daerah. Jika rakyat sakit karena udara yang tidak sehat, maka itu adalah akibat langsung dari lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam menjaga lingkungan hidup yang menjadi kewajiban pemerintah.

 

IV. PERINGATAN KERAS DAN DESAKAN TEGAS DARI DPW BAKUMKU KALBAR

 

Atas nama hukum dan atas nama masyarakat yang menderita, DPW BAKUMKU Kalbar menuntut:

 

1. SEGERA LAKUKAN PEMANTAUAN KUALITAS UDARA SECARA TERBUKA DAN TERPERCAYA. Sampaikan kepada rakyat data yang jujur, bukan informasi yang dibatasi atau ditunda. Rakyat berhak mengetahui apa yang mereka hirup.


2. IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMARAN SECARA LENGKAP DAN TANPA TUNDA. Apakah dari kebakaran lahan, asap industri, emisi kendaraan, atau gabungan semuanya? Temukan pelakunya, dan proses sesuai hukum yang berlaku.


3. TINDAKAN PENGENDALIAN YANG NYATA, BUKAN HANYA IMBALAN. Larang aktivitas yang memperburuk kualitas udara. Awasi ketat wilayah yang rawan kebakaran. Tegakkan larangan pembakaran lahan hingga ke tingkat paling bawah. Jangan tunggu makin banyak rakyat sakit baru bergerak.


4. BANTUAN DAN TINDAKAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK. Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat menanggung beban pengobatan sendirian akibat kelalaian yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.


5. SIAPKAN PERTANGGUNGJAWABAN SECARA HUKUM. Jika terbukti ada kelalaian, ketidaktegasan, atau pembiaran sehingga udara menjadi berbahaya bagi kesehatan masyarakat — maka pihak-pihak yang wajib bertindak namun tidak bertindak, dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tanggung jawab pidana tanpa perlu membuktikan kesalahan bagi pihak yang menyebabkan pencemaran. Ini berlaku juga bagi pihak yang membiarkan pencemaran terjadi karena kelalaian pengawasan.

 

V. PERNYATAAN KETUA DPW BAKUMKU KALBAR

 

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.:

 

"Udara bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketika rakyat sakit karena udara yang kotor dan berbahaya, maka pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada 'cuaca' atau 'musim'. Pemerintah ada untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat — itu bukan anugerah, itu adalah kewajiban hukum yang tertulis di UUD Negara."

 

"Kami memperingatkan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan: Jangan diam saja. Jangan hanya mengeluarkan imbauan lemah. Rakyat mulai menderita, anak-anak mulai sakit, dan biaya pengobatan mulai membebani. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata dan tindakan tegas terhadap sumber pencemaran serta pihak-pihak yang lalai, maka BAKUMKU Kalbar tidak segan-segan akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang wajib bertindak namun mendiamkan penderitaan rakyat ini."

 

"Menjaga udara tetap bersih bukan sekadar tugas teknis — itu adalah soal menegakkan keadilan hidup dan menghormati hak hidup rakyat. Tegaslah sekarang, sebelum rakyat yang sakit dan menderita yang menuntut Anda semua di hadapan hukum."


Dikeluarkan oleh:

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. — Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.

SIARAN PERS. Persiapan Pelaksanaan Eksekusi Riil Rumah di Jalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33 Pontianak


Pontianak, 9 Agustus 2026 - Persiapan pelaksanaan eksekusi riil terhadap objek rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, telah dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.


Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Relaas Pemberitahuan Eksekusi Riil Nomor 11/Pdt.Eks.HT/2025/PN Ptk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.


Dalam perkara tersebut, tercatat sebagai Pemohon Eksekusi diwakilkan oleh kuasa hukum, sedangkan Lim Fui Tai sebagai Termohon Eksekusi. Pemohon Eksekusi dalam proses tersebut didampingi oleh kuasa hukum Haris Setyadi, S.H.,M.H C.LA CPM. Dan Jaya Kusuma S.H M.H C.LA C.MD


Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak, pelaksanaan eksekusi riil dijadwalkan:


Hari/Tanggal: Senin, 10 Agustus 2026


Waktu: 09.00 WIB


Tempat: Jalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33


Kelurahan: Parit Tokaya


Kecamatan: Pontianak Selatan


Kota: Pontianak


Provinsi: Kalimantan Barat


Persiapan Menjelang Pelaksanaan Eksekusi

Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukumnya melakukan sejumlah persiapan administratif dan koordinasi yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta penetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.


Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Haris Setyadi, S.H.,M.H C.LA CPM, Dan Jaya Kusuma S.H M.H C.LA C.MD menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak dalam melaksanakan proses eksekusi dan berharap seluruh rangkaian pelaksanaan dapat berjalan secara profesional serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Kami menghormati seluruh proses dan kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak. Kami berharap pelaksanaan eksekusi pada 10 Agustus 2026 dapat berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta relaas pemberitahuan yang telah disampaikan,” ujar kuasa hukum Pemohon Eksekusi.


Pihak Pemohon juga mengimbau agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu jalannya pelaksanaan eksekusi.


Meminta Pelaksanaan Berjalan Aman dan Kondusif

Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan. Oleh karena itu, pihak Pemohon Eksekusi berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif sehingga proses di lapangan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.


Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa segala tindakan dalam pelaksanaan eksekusi diharapkan tetap mengedepankan ketertiban, profesionalitas, penghormatan terhadap hak para pihak, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.


Dengan adanya persiapan tersebut, Pemohon Eksekusi menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di lokasi objek eksekusi.


Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat dan media mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi riil berdasarkan pemberitahuan resmi Pengadilan Negeri Pontianak.


Kontak Media

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi

Haris Setyadi, S.H.,M.H C.LA CPM

Jaya Kusuma S.H M.H C.LA C.MD

Pontianak, Kalimantan Barat