Pontianak, 10 Agustus 2026 - Kami, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat, menyampaikan protes keras dan sikap tegas terkait kondisi kualitas udara yang semakin memburuk, tidak sehat, bahkan berbahaya, yang melanda Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. Kabut asap menyelimuti langit, pandangan terhalang, dan yang paling mengkhawatirkan — udara yang kita hirup setiap hari kini telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat luas.
I. FAKTA DI TENGAH MASYARAKAT
Kondisi udara yang buruk bukan sekadar soal pemandangan yang kusam. Dampaknya telah terasa langsung di tengah masyarakat:
- Peningkatan kasus gangguan pernapasan secara drastis, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, sesak napas, iritasi mata dan saluran pernapasan, yang menimpa anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya;
- Meningkatnya beban biaya pengobatan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berat;
- Aktivitas harian terganggu — anak sulit berangkat sekolah, warga enggan beraktivitas di luar ruangan, dan produktivitas masyarakat menurun drastis.
Ini bukan sekadar soal cuaca. Ini adalah soal kualitas lingkungan hidup yang dijamin oleh Undang-Undang, dan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya.
II. DASAR HUKUM YANG MENGIKAT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan seluruh instansi terkait tidak boleh berpangku tangan, karena ketentuan hukum sudah sangat jelas:
- Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 5 ayat (1): Pemerintah wajib menjamin terwujudnya hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Pasal 13 ayat (1): Pemerintah wajib menetapkan standar kualitas lingkungan hidup, termasuk standar kualitas udara ambien.
- Pasal 67 jo. Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda, bahkan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tanpa perlu membuktikan kesalahan.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemerintah wajib menjamin kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan melindungi keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Secara rinci mengatur baku mutu udara ambien, pemantauan kualitas udara, serta langkah pengendalian pencemaran udara.
Intinya: Udara yang sehat adalah HAK KONSTITUSIONAL rakyat. Menelantarkan kualitas udara hingga membahayakan kesehatan masyarakat adalah PENGKHIANATAN terhadap amanat UUD dan UU.
III. KEPADA SIAPA TEGURAN DAN TANGGUNG JAWAB INI DITUJUKAN?
DPW BAKUMKU Kalbar menegaskan teguran dan peringatan ini secara langsung kepada:
1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat & Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
Dimana data pemantauan kualitas udara secara rutin dan terbuka? Mengapa masyarakat harus menebak-nebak seberapa berbahaya udara yang mereka hirup? Dimana langkah pengendalian pencemaran yang nyata? Jangan hanya menjadi instansi yang mencatat, tetapi tidak bertindak.
2. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan serta instansi terkait pengawasan hutan dan lahan
Apakah sumber kabut asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan? Jika ya, siapa yang lalai melakukan pengawasan? Siapa yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar? Dimana tindakan penindakan terhadap pelakunya? Kebakaran lahan bukan musibah semata — banyak di antaranya adalah akibat kelalaian dan ketegasan yang tidak ditegakkan sejak awal.
3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak
Kualitas udara yang buruk menimpa rakyat secara massif. Kepala Daerah adalah penanggung jawab tertinggi di daerah. Jika rakyat sakit karena udara yang tidak sehat, maka itu adalah akibat langsung dari lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam menjaga lingkungan hidup yang menjadi kewajiban pemerintah.
IV. PERINGATAN KERAS DAN DESAKAN TEGAS DARI DPW BAKUMKU KALBAR
Atas nama hukum dan atas nama masyarakat yang menderita, DPW BAKUMKU Kalbar menuntut:
1. SEGERA LAKUKAN PEMANTAUAN KUALITAS UDARA SECARA TERBUKA DAN TERPERCAYA. Sampaikan kepada rakyat data yang jujur, bukan informasi yang dibatasi atau ditunda. Rakyat berhak mengetahui apa yang mereka hirup.
2. IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMARAN SECARA LENGKAP DAN TANPA TUNDA. Apakah dari kebakaran lahan, asap industri, emisi kendaraan, atau gabungan semuanya? Temukan pelakunya, dan proses sesuai hukum yang berlaku.
3. TINDAKAN PENGENDALIAN YANG NYATA, BUKAN HANYA IMBALAN. Larang aktivitas yang memperburuk kualitas udara. Awasi ketat wilayah yang rawan kebakaran. Tegakkan larangan pembakaran lahan hingga ke tingkat paling bawah. Jangan tunggu makin banyak rakyat sakit baru bergerak.
4. BANTUAN DAN TINDAKAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK. Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat menanggung beban pengobatan sendirian akibat kelalaian yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
5. SIAPKAN PERTANGGUNGJAWABAN SECARA HUKUM. Jika terbukti ada kelalaian, ketidaktegasan, atau pembiaran sehingga udara menjadi berbahaya bagi kesehatan masyarakat — maka pihak-pihak yang wajib bertindak namun tidak bertindak, dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tanggung jawab pidana tanpa perlu membuktikan kesalahan bagi pihak yang menyebabkan pencemaran. Ini berlaku juga bagi pihak yang membiarkan pencemaran terjadi karena kelalaian pengawasan.
V. PERNYATAAN KETUA DPW BAKUMKU KALBAR
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.:
"Udara bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketika rakyat sakit karena udara yang kotor dan berbahaya, maka pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada 'cuaca' atau 'musim'. Pemerintah ada untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat — itu bukan anugerah, itu adalah kewajiban hukum yang tertulis di UUD Negara."
"Kami memperingatkan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan: Jangan diam saja. Jangan hanya mengeluarkan imbauan lemah. Rakyat mulai menderita, anak-anak mulai sakit, dan biaya pengobatan mulai membebani. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata dan tindakan tegas terhadap sumber pencemaran serta pihak-pihak yang lalai, maka BAKUMKU Kalbar tidak segan-segan akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang wajib bertindak namun mendiamkan penderitaan rakyat ini."
"Menjaga udara tetap bersih bukan sekadar tugas teknis — itu adalah soal menegakkan keadilan hidup dan menghormati hak hidup rakyat. Tegaslah sekarang, sebelum rakyat yang sakit dan menderita yang menuntut Anda semua di hadapan hukum."
Dikeluarkan oleh:
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. — Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.











