Translate

Daftar Blog Saya

27 Mei 2026

SPPG Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar Salurkan Hewan Kurban kepada Relawan dan Warga Punggur Besar


Kubu Raya, Nuusantara News — Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M, SPPG Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar melaksanakan penyembelihan hewan kurban di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.


Pada kegiatan tersebut, hewan kurban yang disembelih terdiri dari 1 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang kemudian dagingnya dibagikan kepada relawan Dapur SPPG Punggur Besar serta masyarakat setempat.


Nova Priyani, S.Pd selaku Sekretaris Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar mengatakan bahwa kegiatan kurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur yayasan dalam momentum Hari Raya Idul adha.


“Semoga melalui kegiatan kurban ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat serta mempererat tali silaturahmi antara yayasan, relawan, dan warga sekitar,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, Nova Priyani, S.Pd juga didampingi Ketua Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar yang turut hadir menyaksikan langsung proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada masyarakat.


Warga Desa Punggur Besar menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar yang terus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.


Pembagian daging kurban dilakukan secara tertib agar seluruh penerima manfaat dapat merasakan keberkahan Hari Raya Idul adha 1447 H / 2026 M dengan penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Red

Selamat Idul Adha! PERADI Perjuangan Kalimantan Barat


Selamat Idul Adha! Semoga semangat qurban menginspirasi kita untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan. Mohon maaf lahir dan batin

Selamat Idul Adha! Nuusantara News


Selamat Idul Adha! Semoga semangat qurban menginspirasi kita untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan. Mohon maaf lahir dan batin.

25 Mei 2026

Dugaan Ijazah Palsu Guncang Pemerintahan Desa Tanjung Harapan, Jabatan Sekdes Dipertanyakan



Kubu Raya, Nuusantara News – Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tertuju kepada HL yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.


HL diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk menjadi perangkat desa sejak tahun 2020 hingga saat ini. Dugaan tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pengangkatan perangkat desa.


Sejumlah warga meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu dinilai mencederai integritas pemerintahan desa dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dalam ketentuan hukum, penggunaan maupun pembuatan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.


Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dijerat dengan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.


“Perlu ada pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah ataupun kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau memang benar, tentu harus diproses sesuai aturan hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Klarifikasi Hak Jawab HL


Sy juga tidak mengerti motifnye ape pada org yg menyebar berita pemdes tjg harapan khususnya sekdes ijazahnya palsu,, disini juga sy sampaikan apa yg dikatakan mereka itu tdk lhh benar. 


Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Red

22 Mei 2026

Kasus Gadai Mobil Rental Berujung Ancaman terhadap Wartawan di Pontianak. Minta Berita Di Hapus !


Pontianak - Kasus dugaan penggelapan dan gadai mobil rental di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mengaku mendapat intimidasi dan ancaman usai memberitakan perkara tersebut di media sosial dan media online.


Perkara itu bermula dari laporan seorang pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan gadai mobil rental dengan nilai transaksi sekitar Rp27 juta. Dalam laporannya, MS menyebut kendaraan rental tersebut diduga digadaikan oleh dua orang berinisial IR dan OS.


Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah laporan pengaduan dibuat, informasi mengenai dugaan kasus tersebut mulai dipublikasikan melalui media online serta sejumlah platform media sosial.


Namun, tidak lama setelah pemberitaan dan unggahan foto ilustrasi terduga pelaku beredar, muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga wartawan yang mengunggah informasi tersebut.


Menurut keterangan wartawan berinisial G, salah satu terduga pelaku berinisial IR diduga menghubungi istrinya melalui sambungan telepon dan menyampaikan kalimat bernada ancaman.


Dalam percakapan tersebut, IR diduga meminta agar seluruh unggahan mengenai dirinya dihapus dari berbagai platform digital, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga media online.


“Kalau tidak dihapus, dia mengancam akan melakukan tindakan yang dapat merugikan saya dan keluarga,” ujar G kepada wartawan.

G menyebut ancaman tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengaku merasa terganggu, tidak nyaman, dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya akibat intimidasi tersebut.

Karena itu, G meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik.


Selain itu, G juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan apabila unsur pidananya terpenuhi melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, antara lain:


1. Dugaan Penggelapan

Pasal 486 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”


2. Dugaan Penipuan

Pasal 492 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya.”


3. Dugaan Pengancaman

Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dapat diterapkan apabila ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.


4. Perlindungan Kemerdekaan Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana.”

Pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk aktivitas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial IR maupun OS terkait tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Sementara itu, proses penanganan perkara disebut masih berada dalam tahap pengaduan di Polda Kalimantan Barat.



Sumber : G (wartawan Koban) dan Akpersi

Red/Tim* 


Editor Redaksi / Ahmad Muhid

21 Mei 2026

Dinas PUPR Kota Pontianak Tertunduk Lesuh? Dengar Isi Putusan Yang Dibacakan


Pontianak, Nuusantara News – Sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Nuusantara News selaku pemohon melawan Dinas PUPR Kota Pontianak sebagai termohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 20 Mei 2026.


Sidang dengan nomor register 001/REG-PSI/1/2026 tersebut dipimpin langsung oleh majelis komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat. Dalam agenda pembacaan putusan, majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, yakni Nuusantara News, dalam sengketa informasi publik terhadap Dinas PUPR Kota Pontianak.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Suasana sidang berlangsung tertib dan kondusif hingga pembacaan amar putusan selesai dilaksanakan.


Dalam amar putusannya, majelis komisioner menyatakan mengabulkan permohonan pemohon terkait permintaan informasi publik yang sebelumnya disengketakan. Putusan ini sekaligus menjadi bentuk penegasan terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Usai pembacaan putusan, dilakukan penyerahan salinan putusan kepada para pihak yang bersengketa. Dokumentasi kegiatan juga memperlihatkan penyerahan dokumen putusan oleh pihak Komisi Informasi kepada perwakilan pemohon dan termohon.


Sidang sengketa informasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.


Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan seluruh badan publik dapat semakin transparan dan responsif dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red

19 Mei 2026

Kapolres Melawi Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek


Melawi, Nuusantara News - Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran di Aula Tribrata Polres Melawi, Selasa (19/5/2026).


Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri para pejabat utama, personel Polres Melawi serta Bhayangkari. Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran dan pengembangan karier personel guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.


Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni AKP Suyanto, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasat Intelkam Polres Melawi Polda Kalbar, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kanit 1 Subdit 5 Ditintelkam Polda Kalbar. Jabatan Kasat Intelkam Polres Melawi selanjutnya diserahterimakan kepada IPTU Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat PS Panit Unit 3 Subdit 4 Ditintelkam Polda Kalbar.


Selain itu, IPTU Dr. Muhammad Hendra Putra, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat PS Kapolsek Nanga Sayan, diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Jabatan PS Kapolsek Nanga Sayan selanjutnya dipercayakan kepada IPTU Irwan yang sebelumnya menjabat PS Kasubbagrenmin Dittahti Polda Kalbar.


Mutasi juga terjadi di jajaran Polsek Sokan. IPTU Yogi Prayitno, S.E., yang sebelumnya menjabat PS Kapolsek Sokan Polres Melawi Polda Kalbar, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditpamobvit Polda Kalbar. Posisinya digantikan IPTU Noviar Yunus yang sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Melawi.


Sementara itu, AKP Dwi Dyo Priyantoro yang sebelumnya menjabat Kabaglog Polres Melawi dimutasikan sebagai Pama Biddokkes Polda Kalbar. Jabatan Kabaglog Polres Melawi selanjutnya dijabat AKP Edy Supriyanto, S.H., yang sebelumnya menjabat PS Kabagren Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar.


Di jajaran Satresnarkoba, AKP Dhanie Sukmo Widodo yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Melawi diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kabaglog Polres Sekadau. Jabatan Kasat Resnarkoba Polres Melawi selanjutnya dipercayakan kepada IPTU Eko Aprianto, S.Sos., yang sebelumnya menjabat PS Kasat Narkoba Polres Sanggau.


Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran serta pembinaan karier personel.


“Kepada pejabat lama saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Melawi. Sementara kepada pejabat baru saya harapkan dapat segera menyesuaikan diri, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Upacara sertijab ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru yang dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi beserta jajaran.(Spg)


Humas Res Mlw (Arb),

18 Mei 2026

Bacakan Amanat Kasad, Komandan Kodim 1206/Putussibau Gelar Jam Komandan


Kapuas Hulu, Nuusantara News - Komandan Kodim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., pada kegiatan Jam Komandan yang dilaksanakan di Aula Alambhana Makodim 1206/Putussibau, Senin (18/05/2026).


Kegiatan Jam Komandan tersebut diikuti oleh Para Perwira Staf, Prajurit dan PNS Kodim 1206/Putussibau sebagai sarana penyampaian informasi, arahan serta penekanan dari pimpinan TNI AD kepada seluruh personel di jajaran.


Dalam amanat Kasad yang dibacakan Dandim, disampaikan bahwa seluruh prajurit TNI AD harus senantiasa menjaga disiplin, loyalitas, profesionalisme serta meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat di wilayah binaan. Selain itu, prajurit juga diingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.


Kasad juga menekankan pentingnya menjaga soliditas dan sinergitas dengan seluruh komponen bangsa guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Prajurit TNI AD diharapkan selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi solusi dalam membantu mengatasi berbagai kesulitan rakyat.


Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., usai membacakan amanat Kasad menyampaikan kepada seluruh anggota agar setiap arahan pimpinan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


“Sebagai aparat kewilayahan, kita harus mampu menjaga nama baik satuan, bekerja dengan tulus dan ikhlas serta terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Dandim 1206/Putussibau.


Kegiatan Jam Komandan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat serta diakhiri dengan  sesi tanya jawab dan penekanan kepada seluruh personel agar selalu menjaga kesehatan, kekompakan dan semangat dalam menjalankan tugas pengabdian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.


(Pendim1206/Psb)

Dugaan Solar palsu Berbahan Limbah B3 di Jungkat Diduga Suplai Tangki Industri, Kasus Kini Diselidiki


Mempawah, Nuusantara News — Dugaan praktik pengolahan oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak jenis solar di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini memasuki tahap penyelidikan dan menjadi perhatian serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar ilegal untuk kebutuhan industri.


Tim media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang beroperasi hingga dini hari. Bau menyengat oli terbakar tercium kuat dari sekitar lokasi. Asap hasil pembakaran menyelimuti area sekitar, sementara mesin produksi dan sejumlah drum pengolahan tampak terus beroperasi. Warga sekitar disebut harus menghirup bau menyengat tersebut hampir setiap kali aktivitas berlangsung.


Masyarakat perlu mengetahui bahwa limbah B3 bukan persoalan ringan. Oli bekas termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Jika dibakar atau diolah tanpa standar keselamatan dan izin resmi, limbah tersebut dapat menghasilkan zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Paparan asap hasil pembakaran oli bekas berpotensi mengganggu saluran pernapasan, mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitar lokasi.


Saat melakukan penelusuran di lapangan, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di tempat tersebut. JY menyebut selama dirinya bekerja, aktivitas operasional di lokasi hanya dijalankan oleh dua orang pekerja. Namun ketika ditanya siapa pihak yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan itu terekam jelas dalam video dokumentasi tim media.


Dalam penelusuran lebih lanjut, ALW diduga merupakan sosok yang juga dikenal dengan nama HD atau Hendri, pria yang berada di lokasi saat tim media melakukan konfirmasi. Saat diwawancarai, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah.


Yang menjadi sorotan serius, menurut pengakuan ALW kepada tim media, cairan hasil olahan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri. Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya distribusi bahan bakar ilegal ke sektor industri menggunakan produk hasil olahan limbah. Jika benar, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menyentuh pelanggaran serius di sektor migas dan distribusi BBM ilegal.


Distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke kebutuhan industri merupakan persoalan serius. Selain berpotensi membahayakan mesin dan operasional industri itu sendiri, praktik tersebut juga dapat merugikan negara dari sisi tata niaga BBM dan pengawasan distribusi energi. Terlebih apabila kegiatan berlangsung tanpa izin, tanpa uji standar mutu, dan tanpa pengawasan resmi dari instansi terkait.


Menurut pengakuan ALW kepada tim media, aktivitas serupa disebut tidak hanya berada di satu titik lokasi. Ia mengaku masih terdapat beberapa lokasi lain di wilayah tersebut yang diduga memiliki aktivitas serupa. Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi bahan bakar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.


Sebelumnya, tim media juga telah melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Setelah menjadi perhatian publik, penanganan kasus kini mulai memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah. Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan di balik dugaan pengolahan limbah B3 dan distribusi solar ilegal tersebut.


Tim media meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengolahan, distribusi, hingga pihak penerima hasil produksi apabila ditemukan unsur pidana.


Tim media menegaskan akan terus memantau proses hukum yang berjalan di wilayah hukum Polres Mempawah sebagai bentuk kontrol publik agar dugaan pengolahan limbah B3 dan distribusi solar ilegal untuk kebutuhan industri benar-benar diusut hingga tuntas.

Sumber: Tim Red

17 Mei 2026

Kapal Tambang (Motor Kelotok) Rasau Jaya Tidak Beroperasi Karena BBM Mahal, Arifin Noor Aziz Angkat bicara


Sabtu, 16 Mei 2026, Nuusantara News - Tidak terlihat Aktivitas angkutan Kapal di pelabuhan Rasau Jaya, khususnya layanan trayek Kapal Tambang/kelotok Angkutan sungai yang tidak beroperasi, akibat sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar serta tingginya harga BBM jenis solar.


Informasi yang didapat melalui komunikasi via Telpon maupun WA yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kubu Raya, Dr. Arifin Noor Aziz, SH. MH kepada beberapa pengusaha kapal maupun Ketua GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) menyatakan bahwa aktifitas layanan kapal tambang untuk sementara waktu tidak beroperasi sampai jangka waktu yang belum bisa ditentukan.


Kondisi Geografis Kalimantan Barat khususnya wilayah perairan sungai dan pesisir menjadikan Akses sarana Transportasi Air dengan menggunakan Kapal tambang/kelotok menjadi kunci terhubungnya Akses antar wilayah, bahkan akses antar Kabupaten.


Angkutan kapal kelotok bukan hanya digunakan untuk angkutan penumpang tetapi juga menjadi sarana vital guna mensuplai kebutuhan pokok (sembako, sayuran), bahan bangunan dan lain-lain yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat maupun hasil komoditi masyarakat Desa yang hendak dijual di kota seperti (hasil perikanan, perkebunan, maupun peternakan) yang menjadi penopang ekonomi masyarakat Desa.


Pelabuhan Rasau Jaya merupakan gerbang utama lalu lintas trayek kapal tambang antar kabupaten (Kayong Utara, Ketapang) maupun wilayah kecamatan pesisir Kubu Raya. Bahan Bakar Minyak (BBM) solar menjadi kunci utama pendukung kegiatan Angkutan sungai menggunakan Kapal kelotok/motor tambang.


Menurut informasi yang disampaikan oleh beberapa pengusaha Angkutan Kapal bahwa penghentian Aktifitas Angkutan layanan ini merupakan  imbas dari sulitnya mendapatkan BBM Solar serta jika ada harga BBM solar didapat dengan harga yang tinggi berkisar antara Rp. 16.000 hingga Rp. 17.000, sehingga tidak sesuai dengan beban biaya operasional, sedangkan tarif angkutan mengacu pada peraturan bupati dan peraturan gubernur tentang ketentuan tarif Angkutan sungai.


Disisi lain beberapa pengusaha angkutan kapal juga tidak ingin menaikkan tarif, karena nantinya akan berdampak pada harga barang maupun kenaikan harga lainnya.Pengusaha kapal juga menginginkan adanya solusi guna menyikapi permasalahan kelangkaan BBM jenis Solar maupun Kestabilan Harga BBM jenis solar dan meminta agar kegiatan Angkutan Kapal bisa menggunakan BBM Solar Subsidi agar bisa menekan biaya operasional sehingga tidak mempengaruhi tarif angkutan.


Dalam komunikasi via telpon bersama Ketua GAPASDAP menyatakan bahwa Gapasdap sudah melakukan pertemuan bersama Pertamina serta Dinas Perhubungan Kabupaten maupun Dinas Perhubungan Provinsi terkait permasalahan kelangkaan BBM solar namun belum ada solusi konkret guna mengatasi permasalahan ini.


Dalam ketentuan penggunaan BBM jenis Solar bersubsidi hanya diperbolehkan untuk kapal dengan kapasitas maksimal 30 GT sedangkan kapal dengan kapasitas diatasnya harus mendapat rekomendasi dari BPH Migas.Arifin Noor Aziz yang juga merupakan Anggota DPRD Kubu Raya Dapil Kubater (Kubu, Batu Ampar dan Terentang) menyatakan bahwaTransportasi Air/Angkutan perairan merupakan Akses Vital dalam menghubungkan antar wilayah, yang mengangkut penumpang maupun barang.


Ketika Aktivitas layanan angkutan sungai tidak beroperasi maka akan berdampak pada semua sektor, seperti akan terjadi kelangkaan bahan pokok (sembako), akan terjadi kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari, terputusnya interaksi sosial, usaha maupun bisnis, juga memberi dampak pada sektor pendidikan, kesehatan maupun ekonomi masyarakat, dengan terhambatnya pengiriman hasil produksi pertanian, perkebunan, perikanan dari suatu wilayah.Arifin berharap :


1. Segera ada solusi atau langkah-langkah konkrit yang segera diambil oleh Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten), PERTAMINA, GAPASDAP dan Pengusaha Angkutan Kapal dalam menyikapi kelangkaan BBM jenis Solar, yang menyebabkan berhentinya Aktivitas layanan angkutan Kapal tambang/motor kelotok. Sehingga ada solusi jangka pendek maupun jangka panjang.


2. Mendorong Usaha Angkutan Kapal Tambang/Kapal kelotok bisa mendapatkan kuota BBM jenis Solar Subsidi dengan ketentuan sebagai kapal angkutan penumpang, angkutan barang kebutuhan (sembako) serta hasil komoditi lokal, serta Angkutan sungai tersebut menghubungkan wilayah-wilayah terpencil.


3. Tidak menaikkan tarif angkutan Kapal tambang/motor tambang karena akan menyebabkan efek domino disemua sektor.


4. Adanya penyesuaian regulasi pemerintah pusat dengan kondisi Daerah agar tidak terjadi Anomali kebijakan dengan menyesuaikan kondisi geografis, kultur sosial dan kebutuhan wilayah khususnya dalam menyikapi permasalahan Angkutan sungai dan pesisir. Jrn

Dilema Penegak Hukum di Tengah Tekanan Opini Digital


Pontianak, Nuusantara News - Perkembangan media sosial telah mengubah wajah penegakan hukum di era modern. Hari ini, sebuah perkara pidana tidak lagi hanya diperiksa di ruang penyidikan atau ruang sidang, tetapi juga “diadili” di ruang digital melalui opini publik yang bergerak sangat cepat. Dalam hitungan menit, potongan video, narasi sepihak, atau unggahan viral dapat membentuk persepsi massal sebelum proses hukum berjalan secara utuh.


Fenomena ini melahirkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, penegak hukum dituntut untuk independen, objektif, dan tunduk pada prinsip due process of law. Namun di sisi lain, mereka menghadapi tekanan opini publik yang terus bergerak melalui media sosial, pemberitaan digital, hingga arus komentar yang masif.


Kondisi tersebut menciptakan dilema yang tidak sederhana. Ketika aparat dianggap lambat menangani perkara yang viral, publik dengan cepat melabeli institusi penegak hukum sebagai tidak profesional, “masuk angin”, bahkan dianggap melindungi pihak tertentu. Sebaliknya, ketika aparat bergerak terlalu cepat untuk meredam tekanan publik, muncul risiko penegakan hukum yang tergesa-gesa dan rawan mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum.


Di era algoritma digital, persoalan menjadi semakin kompleks karena media sosial tidak bekerja berdasarkan prinsip pembuktian hukum, melainkan berdasarkan logika engagement. Konten yang memancing emosi, kemarahan, dan konflik akan lebih mudah disebarkan dibanding penjelasan hukum yang panjang dan kompleks. Akibatnya, opini sering kali lebih cepat dipercaya dibanding proses pembuktian itu sendiri.


Padahal hukum pidana tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan persepsi publik. Hukum memerlukan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendapat ahli, serta prosedur yang ketat. Video singkat yang viral belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Narasi yang beredar di media sosial belum tentu identik dengan fakta hukum yang sebenarnya. Namun dalam praktiknya, tekanan opini publik sering kali sudah membentuk “putusan sosial” jauh sebelum pengadilan mengambil keputusan.


Fenomena ini dikenal dengan istilah trial by social media, yaitu penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi demikian, ruang digital dapat berubah menjadi arena penghakiman massal yang sering kali mengabaikan asas praduga tak bersalah dan objektivitas pembuktian hukum.


Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika opini publik tidak terbentuk secara alami, melainkan digerakkan secara sistematis oleh buzzer, influencer, atau jaringan akun tertentu yang memiliki kepentingan dan kekuatan finansial. Dalam situasi seperti ini, media sosial berpotensi berubah dari ruang demokrasi menjadi instrumen penggiringan opini.


Narasi yang dibangun secara masif dapat mempengaruhi persepsi masyarakat, menyerang kredibilitas pihak tertentu, bahkan menekan aparat penegak hukum secara psikologis maupun institusional. Akibatnya, ruang digital tidak lagi sekadar menjadi tempat kebebasan berpendapat, melainkan arena pertarungan pengaruh untuk membentuk arah persepsi publik terhadap suatu perkara hukum.


Kondisi ini berbahaya bagi negara hukum. Sebab apabila penegakan hukum mulai dipengaruhi oleh tekanan viralitas dan operasi opini digital, maka hukum berisiko bergeser dari rule of law menuju rule of perception. Pada titik itu, kebenaran hukum bukan lagi ditentukan oleh proses pembuktian yang objektif, melainkan oleh siapa yang paling kuat membangun narasi di ruang digital.


Tentu media sosial juga memiliki sisi positif sebagai alat kontrol publik terhadap kekuasaan. Banyak perkara yang sebelumnya tidak mendapat perhatian akhirnya diproses karena tekanan masyarakat digital. Namun kontrol publik tetap harus dibedakan dari penghakiman publik. Kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian dari demokrasi, tetapi opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum itu sendiri.


Karena itu, tantangan terbesar penegakan hukum ke depan bukan hanya bagaimana menindak pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana menjaga independensi hukum di tengah tekanan algoritma media sosial. Negara hukum yang sehat harus memastikan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur, bukan semata-mata berdasarkan trending topic dan tekanan opini digital.


Penulis: Ristianto