Translate

Daftar Blog Saya

09 Juli 2026

Jemaah Umrah dari Berbagai Daerah Datangi Pertemuan dengan PT Win Global Solusitama, Tuntut Kepastian Pengembalian Dana


Pontianak, Nuusantara News – Sejumlah jemaah umrah yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat menghadiri pertemuan dengan pihak PT Win Global Solusitama (WGS) yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Cafe High 5, Jalan Setia Budi, Pontianak, 9 Juli 2026.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari PT Win Global Solusitama, HF, bersama sejumlah jemaah yang meminta kepastian terkait pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan oleh perusahaan.


Menurut keterangan beberapa jemaah yang hadir, pengembalian dana tersebut telah dijanjikan beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, kesepakatan tersebut disebut telah dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai. Namun hingga pertemuan berlangsung, para jemaah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai realisasi pengembalian dana sebagaimana yang telah dijanjikan.


Dalam pertemuan itu, para jemaah berharap PT Win Global Solusitama dapat memberikan kejelasan mengenai waktu dan mekanisme pengembalian dana, mengingat sebagian dari mereka telah menunggu selama beberapa bulan.


Para jemaah juga menyampaikan harapan agar penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara baik, transparan, dan sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya kesepakatan final ataupun jadwal pasti pelaksanaan pengembalian dana kepada para jemaah. Media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Win Global Solusitama, termasuk Perwakilannya HF, apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi terkait tuntutan para jemaah tersebut.

08 Juli 2026

Bukan Proyek Siluman, Plang Informasi pekerjaan Jalan Bhakti Rasau Jaya Sudah Terpasang Sejak Awal


 
Rasau Jaya, Nuusantara News – Pemberitaan yang menyebut proyek pelebaran Jalan Poros Bhakti, Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, sebagai proyek tanpa plang informasi atau “proyek siluman” dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan secara utuh, 08 Juli 2026.


Berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang dihimpun, papan informasi kegiatan pekerjaan telah terpasang sejak awal pelaksanaan proyek. Plang tersebut berada di depan lapangan bola Desa Rasau Jaya Tiga, pada titik yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan.


Lokasi pemasangan papan informasi itu disebut sama persis dengan posisi plang pekerjaan perbaikan Jalan Bhakti pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat sebenarnya dapat melihat dan membaca informasi publik terkait kegiatan tersebut, mulai dari jenis pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, sumber dana, hingga pihak pelaksana.


Selain soal plang, narasi yang menyebut pekerjaan telah rusak sebelum rampung juga dinilai perlu diluruskan. Faktanya, pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen dan masih berada dalam masa pelaksanaan. Artinya, apabila ditemukan bagian yang belum rapi, retak, atau perlu perbaikan, hal itu masih menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan sampai masa kontrak berakhir.


Keretakan yang terlihat di beberapa bagian juga disebut tidak terjadi di seluruh ruas pekerjaan. Kondisi tersebut hanya ditemukan pada beberapa titik tertentu. Dugaan sementara, retak ringan itu terjadi karena bagian cor belum benar-benar kering, namun sudah dilalui kendaraan, termasuk kendaraan dengan beban berat.


Karena pekerjaan masih berlangsung, pelaksana masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembenahan terhadap bagian-bagian yang belum sesuai atau mengalami kerusakan ringan. Oleh sebab itu, penilaian terhadap kualitas akhir pekerjaan seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan pekerjaan selesai dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.


Terkait narasi yang menyebut adanya hubungan keluarga antara kontraktor dengan pejabat daerah, informasi tersebut juga dibantah. Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Rasau Jaya Tiga (Cak Ibnu) yang telah berkoordinasi dengan OPD terkait, dugaan tersebut tidak benar atau HOAX dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pihak desa berharap masyarakat tetap kritis, namun tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum melihat fakta di lapangan secara lengkap. Keterbukaan informasi tetap penting, tetapi penyampaian informasi kepada publik juga harus berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru.


Adapun fakta lapangan yang perlu diketahui publik adalah bahwa plang informasi proyek telah terpasang sejak awal, kerusakan yang terlihat hanya berupa retak ringan di beberapa titik, dan masa pekerjaan masih berjalan sehingga perbaikan masih menjadi tanggung jawab pelaksana.


Dengan demikian, tudingan bahwa proyek pelebaran Jalan Bhakti Rasau Jaya Tiga merupakan proyek tanpa plang dan telah rusak secara menyeluruh sebelum selesai dinilai tidak sepenuhnya tepat. Publik diminta melihat persoalan ini secara proporsional dan menunggu hasil pekerjaan sampai masa pelaksanaan benar-benar berakhir.

Milad Ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo, Heru Maulana Dianugerahi Gelar Adat “Datok Kelola Uluk”


Pontianak, Nuusantara News – Peringatan Milad ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya di Pontianak. Kegiatan tersebut menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya serta tradisi leluhur Kalimantan Barat.


Pada momen tersebut, Ketua Pemerhati Pusake Bumi Khatulistiwa, Tam Aldi, secara resmi menganugerahkan gelar adat “Datok Kelola Uluk” kepada Heru Maulana. Gelar kehormatan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Heru Maulana dalam melestarikan budaya melalui keahliannya sebagai pengrajin senjata tradisional, sarung senjata, serta uluk pusaka tradisional khas Kalimantan Barat.


Prosesi penganugerahan berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh Sultan Ibrahim bin Nyoh selaku Yang Mulia Raja Kubu, bersama para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hadir dari berbagai wilayah.


Turut hadir pula jamaah dan tamu undangan dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Kehadiran para tamu menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta mempererat tali persaudaraan antarkomunitas pencinta budaya dan perguruan silat tradisional.


Ketua Pemerhati Pusake Bumi Khatulistiwa, Tam Aldi, menyampaikan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada sosok yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga eksistensi warisan budaya daerah.


“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh generasi muda untuk terus mencintai, menjaga, dan melestarikan pusaka serta budaya leluhur Kalimantan Barat,” ujarnya.


Milad ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo tidak hanya menjadi peringatan hari jadi perguruan, tetapi juga menjadi wadah memperkokoh persatuan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat pelestarian seni bela diri tradisional dan budaya lokal di Bumi Khatulistiwa.


Acara ditutup dengan doa bersama, ramah tamah, dan sesi foto bersama seluruh tamu undangan sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga kelestarian adat dan budaya bagi generasi mendatang.

07 Juli 2026

Kodam XII/Tanjungpura Bangun Jembatan Aramco Non Bencal di Sungai Belimbing


Sanggau, Nuusantara News - Kodim 1204/Sanggau melaksanakan pembangunan Jembatan Aramco Non Bencal di Sungai Belimbing, Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Pembangunan ini merupakan wujud dukungan TNI Angkatan Darat terhadap program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan konektivitas wilayah, dan mendorong pemerataan pembangunan hingga ke daerah pedalaman.Senin (05/07/2026)


Jembatan tersebut diharapkan menjadi akses vital bagi masyarakat dalam memperlancar mobilitas orang dan barang, mempermudah distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta meningkatkan akses menuju layanan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.


Melalui pembangunan ini, Kodam XII/Tanjungpura melalui Kodim 1204/Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pembangunan nasional sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui penyediaan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Spg)


(Pendim 1204/Sanggau)

04 Juli 2026

Petisi dan Mosi Tidak Percaya terhadap PLN Kalbar Menguat, Warga Ancam Aksi Massa

Pontianak, Nuusantara News – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Barat memunculkan gerakan petisi bertajuk “Petisi dan Mosi Tidak Percaya kepada PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat, Gubernur, dan DPRD Kalbar.”


Petisi yang beredar luas di media sosial tersebut menyuarakan keresahan masyarakat atas pemadaman listrik yang dinilai terjadi secara berulang, berkepanjangan, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga.


Dalam petisi tersebut, kelompok yang mengatasnamakan “Rakyat Kalbar Bersuara” menyampaikan mosi tidak percaya kepada pihak terkait akibat pemadaman listrik yang disebut telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, pemilik warung kopi, hingga sektor pendidikan.


Petisi itu memuat empat tuntutan utama, yakni:


1. Menghentikan pemadaman listrik yang dinilai merugikan masyarakat.

2. Tidak membebankan kerugian operasional kepada pelanggan melalui kebijakan tarif.

3. Memberikan kompensasi nyata bagi warga dan pelaku usaha terdampak.

4. Menjamin keberlangsungan pasokan listrik untuk fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, tempat ibadah, dan instalasi air bersih.


Selain itu, penyusun petisi juga memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan solusi konkret terhadap persoalan pemadaman listrik.


Dalam dokumen tersebut juga terdapat ajakan kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk melakukan aksi penyampaian pendapat apabila tuntutan tidak direspons. Aksi direncanakan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan titik kumpul di Bundaran Digulis Pontianak sebelum bergerak menuju Kantor PLN Kalbar, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, dan Kantor Gubernur Kalbar.


Munculnya petisi ini tidak terlepas dari keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Mempawah, dan daerah lainnya. Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat terganggunya operasional usaha dan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat.  


Sementara itu, pihak PLN sebelumnya menyampaikan bahwa pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah Kalbar disebabkan oleh adanya gangguan pada sistem kelistrikan yang sedang ditangani secara bertahap oleh petugas.  


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyusun petisi terkait jumlah dukungan yang telah terkumpul, serta belum ada tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun DPRD Kalimantan Barat mengenai petisi dan mosi tidak percaya tersebut.

03 Juli 2026

Mantan Wakil Bupati Sintang Askiman divonis Bebas Kuasa Hukum : Putusan Hakim telah memenuhi Aspek keadilan

Pontianak, Nuusantara News - Majelis Hakim Tipikor Pontianak membebaskan mantan Wakil Bupati Sintang Askiman dari seluruh dakwaan korupsi hibah GKE Petra dan memulihkan haknya.

Bebasnya Askiman itu setelah sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 Juni 2026. 

Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. 

Atas dasar itu, majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Askiman segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti. Sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sebagian tetap dilekatkan dalam berkas perkara, sementara barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Namun setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin SH MHum, Kamis (2/7/2026) menyampaikan pernyataan yang menguatkan putusan majelis hakim. “Putusan hakim telah memenuhi aspek keadilan berdasarka fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Denie.(Spg)

Warga Inginkan Pengurus Baru, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Pemakaman Muslim Jalan Danau Sentarum

Pontianak, Nuusantara News - Sejumlah warga yang memiliki keluarga dimakamkan di kawasan Pemakaman Muslim Jalan Danau Sentarum menyampaikan keberatan terhadap sistem pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh yayasan pengelola pemakaman.


Keluhan warga muncul karena adanya dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana pemakaman. Masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait pemasukan maupun penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.


Menurut keterangan beberapa warga, sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk pembangunan kios di area pemakaman. Namun demikian, warga mengaku belum pernah menerima laporan resmi mengenai sumber pendanaan, besaran anggaran, maupun pengelolaan hasil dari pembangunan tersebut.


Selain itu, warga juga mempertanyakan adanya pungutan yang disebut dilakukan setiap tahun kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dimakamkan di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, terdapat pula permintaan pembayaran atas lokasi atau titik penggalian makam.


Padahal, berdasarkan penuturan warga, pembelian sebagian lahan pemakaman tersebut pada masa lalu dilakukan melalui swadaya masyarakat dan gotong royong. Dana dihimpun dari warga dengan tujuan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman bagi keluarga, anak, cucu, serta keturunan mereka di masa mendatang.


“Sebagian tanah ini dibeli dari hasil gotong royong masyarakat. Harapannya agar dapat dipergunakan oleh keluarga dan keturunan kami. Namun sekarang masih diminta membayar lagi setiap tahun maupun saat akan menggunakan lahan makam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Atas kondisi tersebut, sejumlah warga menyatakan sudah tidak lagi mempercayai pengelolaan yang dilakukan yayasan saat ini dan menginginkan adanya kepengurusan baru yang dinilai lebih terbuka, profesional, serta transparan dalam mengelola aset dan keuangan pemakaman.


Warga berharap pengurus yang baru nantinya dapat menyusun sistem administrasi yang jelas, membuat laporan keuangan secara berkala, serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pemakaman.


Sementara menunggu terbentuknya yayasan atau kepengurusan baru, masyarakat berencana menggunakan wadah Perkumpulan Bugis Melayu sebagai sarana koordinasi dan pengelolaan sementara demi menjaga keberlangsungan pelayanan pemakaman bagi warga yang memiliki hak atas lahan tersebut.


Warga juga meminta agar dilakukan musyawarah bersama antara pengurus yayasan, tokoh masyarakat, dan keluarga ahli waris yang memiliki kepentingan di pemakaman guna mencari solusi terbaik, sehingga pengelolaan pemakaman dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

02 Juli 2026

KASUS PENIPUAN PAKAI DATA PALSU TERGAMGANG: KORBAN DAN KUASA HUKUM DESAK POLDA KALBAR BEKERJA LEBIH SERIUS, KASUS SUDAH BERLANGSUNG SEJAK 2024


PONTIANAK, Nuusantara News - 2 Juli 2026 – Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum Halijah alias Acu, menyampaikan kekecewaan sekaligus seruan agar aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kalimantan Barat menangani dengan sungguh-sungguh kasus dugaan penipuan dengan penggunaan data palsu yang menimpa kliennya. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/ /23/IV/RES. 1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 16 April 2026.

 

Menurut penjelasan Asido, tersangka yang diduga bernama Ay merupakan istri anggota Polri. Hal ini memunculkan kesan adanya kelambatan dan kurangnya ketegasan dalam penanganan perkara, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan proses hukum.

 

“Kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2024, saat pertama kali dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak. Namun proses berjalan tanpa hasil yang memuaskan dan berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), tanpa disertai penjelasan yang jelas, lengkap, maupun alasan yang dapat diterima akal sehat maupun hukum. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan laporan dan kini perkara masuk ke penanganan Polda Kalbar, namun sampai saat ini terasa masih berjalan lambat,” ungkap Asido.

 

Halijah alias Acu selaku korban turut menyampaikan permohonan perhatian khusus:

 

“Saya memohon kepada seluruh aparat penegak hukum di Polda Kalbar agar menaruh keseriusan penuh dalam menangani kasus saya. Sudah bertahun-tahun saya menunggu keadilan, padahal bukti-bukti sudah ada. Saya berharap kedudukan atau latar belakang pelaku tidak menjadi penghalang atau membuat proses hukum berjalan lambat dan tidak adil.”

 

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG DITERAPKAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan yang diduga dilakukan memenuhi unsur-unsur pasal berikut:

 

- Pasal 493 KUHP Baru – Penipuan:


Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.


- Pasal 318 KUHP Baru – Pemakaian Surat/Dokumen Palsu:


Berlaku jika terbukti menggunakan data atau dokumen yang tidak benar sebagai sarana melakukan perbuatan tersebut, dengan ancaman pidana penjara yang dapat diperberat jika menimbulkan kerugian bagi orang lain.


- Pasal 54 KUHP Baru – Keadaan Memberatkan:


Dapat diterapkan jika terbukti pelaku melakukan perbuatan saat berkedudukan sebagai istri aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga hukum, sehingga dinilai lebih melanggar kepercayaan publik dan kepatuhan hukum.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan proses hukum dan berhak meminta kejelasan serta keadilan yang nyata, serta siap menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila penanganan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai prinsip persamaan di mata hukum.

01 Juli 2026

Resmi Dikukuhkan, BPD KKSS Kabupaten Sekadau Komitmen Menjalangkan Berbagai Program Sosial Dan Pelestararian Budaya


Sekadau, Nuusantara News - Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Sekadau resmi dikukuhkan di Rumah Melayu Sekadau, Rabu, 1 Juli 2026.Pengukuhan tersebut menjadi momentum bagi kepengurusan baru untuk memperkuat tali silaturahmi, melestarikan nilai-nilai budaya, serta meningkatkan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.


Suasana pengukuhan berlangsung penuh kekeluargaan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sekadau, Raja Kusuma Negara Sekadau, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.


Ketua Panitia, Chairuddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan KKSS di Kabupaten Sekadau hingga terselenggaranya pengukuhan kepengurusan tersebut.


"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung KKSS Kabupaten Sekadau. Hari ini menjadi awal dari amanah baru yang dipercayakan kepada kami untuk menjaga dan melestarikan budaya, mempererat tali persaudaraan, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Sekadau," ujarnya.


Ketua BPD KKSS Kabupaten Sekadau, Muslim, menegaskan pengukuhan kepengurusan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


"Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni belaka, tetapi merupakan tanggung jawab baru yang memerlukan kerja keras, keikhlasan dan kerja sama dari seluruh pengurus maupun anggota," tegasnya.


Menurut Muslim, kepengurusan yang baru berkomitmen menjalankan berbagai program organisasi yang berorientasi pada penguatan persaudaraan, pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat.


Ia menjelaskan, KKSS akan terus mempererat silaturahmi antarwarga Sulawesi Selatan yang berdomisili di Kabupaten Sekadau, membangun hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang serta mendukung Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.


Selain itu, organisasi juga bertekad menjadi wadah yang mampu menampung aspirasi anggota, mendorong pengembangan ekonomi masyarakat, memperkuat semangat gotong royong, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai program sosial dan pembangunan daerah.


"Kami menyadari kemampuan yang kami miliki masih terbatas. Untuk itu kami memohon bimbingan dan arahan dari pengurus BPW KKSS Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat keamanan, serta seluruh pihak agar KKSS dapat menjalankan amanah ini dengan baik," tuturnya.


Ia berharap keberadaan KKSS di Kabupaten Sekadau tidak hanya menjadi perekat bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang merantau, tetapi juga mampu menjadi organisasi yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau.


"Kami ingin KKSS hadir sebagai rumah bersama yang menjunjung tinggi persatuan, memperkuat kebersamaan serta ikut mengambil bagian dalam membangun Kabupaten Sekadau," ucapnya.


Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS Kalimantan Barat, Burhanuddin Ahad, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sekadau terhadap keberadaan KKSS. Menurutnya, sinergi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah merupakan modal penting dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.


"Kami mengajak seluruh pengurus yang baru dikukuhkan agar menjaga soliditas organisasi, mengedepankan semangat kebersamaan serta terus menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat," pesannya.


Di tempat yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, yang hadir mewakili Bupati Sekadau, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus yang baru dilantik. Ia berharap KKSS mampu menjaga integritas organisasi serta terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


"KKSS diharapkan dapat menjaga integritas serta menjadi mitra pemerintah, baik dalam pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat," tuturnya.(Spg)

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kalbar Gelar Syukuran di 10 Lokasi dan Salurkan 885 Paket Bansos


Pontianak, Nuusantara News - Polda Kalimantan Barat  menggelar syukuran Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 secara serentak di 10 lokasi, Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 885 paket bantuan sosial (bansos) disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian Polri. Rabu (1/7).


Kegiatan syukuran terpusat di Taman Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak Tenggara, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.


Syukuran HUT Bhayangkara turut dihadiri oleh Kepala BNN Prov. Kalbar, Kabinda Prov. Kalbar, Sekda Prov. Kalbar, Rektor Untan, Dekan Fakultas Teknik Untan, Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Atase Kepolisian Malaysia, dan perwakilan Komunitas Ojek Online, PHL Polri, Mahasiswa Untan, Awak Media, dan tenaga Kebersihan Kota Pontianak.


Kapolda Kalbar mengatakan, peringatan HUT Bhayangkara menjadi momentum bagi Polri untuk terus meningkatkan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami berharap Polri, khususnya Polda Kalbar, terus bertransformasi menjadi institusi yang modern, profesional, dan semakin dicintai masyarakat. Kami juga memohon doa serta dukungan masyarakat agar Polri tetap amanah dalam menjaga keamanan dan keutuhan bangsa,” ujarnya.


Selain penyaluran bantuan pada hari puncak peringatan, Polda Kalbar bersama Polres jajaran juga telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial selama rangkaian HUT Bhayangkara ke-80. Tercatat sebanyak 217 kegiatan bakti religi, 128 kegiatan bakti sosial, serta 17 kegiatan bakti kesehatan berupa pelayanan pengobatan gratis bagi masyarakat.


Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Polda Kalbar dan Polres jajaran telah menyalurkan 2.454 paket bantuan sosial. Ditambah penyaluran 885 paket sembako pada kegiatan syukuran yang digelar serentak di 10 lokasi pada 1 Juli 2026, maka total bantuan sosial yang telah disalurkan selama rangkaian HUT Bhayangkara ke-80 mencapai 3.339 paket sembako.


Adapun kegiatan syukuran digelar secara serentak di Taman Arboretum Sylva Untan, Gedung PGRI Desa Ambawang, CafĂ© Muara Kakap, Pondok Pesantren Darul Qur’an, Pondok Pesantren Mazhahirul Haq, Pondok Pesantren Mamba’ul Hikmah Al Makmur, Panti Asuhan Hidayatullah, Yayasan Disabilitas Sahabat Netra Khatulistiwa, Yayasan Kasi Bapa Panti Jompo, dan Panti Asuhan Bunda Pengharapan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan, berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.


"Melalui HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kalbar ingin terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan pelayanan yang bermanfaat. Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Bambang.


"semangat HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan hadir sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat." tutup bambang.(Spg)

29 Juni 2026

Dr. Honoris Causa M. Aslam Fadli, Ph.D. Raih Gelar Profesor Hukum, Wujud Perjalanan Panjang Putra Bugis Mengabdi untuk Dunia Hukum Indonesia


Jakarta, Nuusantara News  – Sebuah pencapaian membanggakan kembali diraih oleh Dr. Honoris Causa M. Aslam Fadli, Ph.D., seorang praktisi hukum, analis, dan motivator yang selama ini dikenal aktif dalam pengembangan profesi hukum serta pemberdayaan sumber daya manusia di Indonesia, 28 Juni 2026.


Melalui perjalanan panjang yang penuh perjuangan, putra asli Bugis tersebut berhasil mengukir prestasi hingga memperoleh penganugerahan gelar Profesor Hukum dari France International University. Penghargaan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademik dan profesionalnya setelah bertahun-tahun mengabdikan diri bagi dunia hukum.


Berangkat dari kehidupan sederhana sebagai perantau di Ibu Kota Jakarta, M. Aslam Fadli membangun karier dari titik awal dengan semangat, ketekunan, dan kerja keras. Berkat konsistensinya dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum dan pengembangan sumber daya manusia, ia kini dipercaya memimpin 13 organisasi nasional, termasuk empat organisasi advokat.


Selain aktif menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum, M. Aslam Fadli juga dikenal sebagai motivator yang terus mendorong para kader, advokat, dan generasi muda untuk mengembangkan integritas, profesionalisme, serta kompetensi dalam menjalankan profesinya.


Dalam keterangannya, M. Aslam Fadli menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas penghargaan tersebut.


«"Penganugerahan gelar Profesor merupakan anugerah terbesar dalam hidup saya. Ini adalah sesuatu yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Namun sejak tiga tahun terakhir saya memiliki mimpi untuk menjadi profesor, dan pada hari ini, 28 Juni 2026, mimpi tersebut akhirnya menjadi kenyataan."»


Ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, melainkan juga menjadi amanah untuk terus memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu hukum, pendidikan, organisasi profesi, dan penegakan hukum di Indonesia.


Pada kesempatan yang sama, M. Aslam Fadli menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sepanjang perjalanan hidup dan kariernya.


"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua saya yang telah membimbing sejak masa kecil, kepada France International University atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan, kepada keluarga besar LBH CLPK, keluarga besar PERADI Official, serta kepada seluruh sahabat, kolega, dan semua pihak yang telah mendukung serta mengantarkan saya hingga mencapai pencapaian ini."


Penganugerahan gelar Profesor Hukum ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para praktisi hukum, akademisi, advokat, dan generasi muda Indonesia bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk meraih prestasi. Dengan dedikasi, kerja keras, dan semangat belajar yang berkelanjutan, setiap insan memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.


Ke depan, M. Aslam Fadli menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan pendidikan hukum, meningkatkan kualitas profesi advokat, memperkuat organisasi profesi, serta melahirkan sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.


Tentang M. Aslam Fadli


Dr. Honoris Causa M. Aslam Fadli, Ph.D. merupakan praktisi hukum, analis, motivator, dan pemimpin berbagai organisasi nasional. Selain itu beliau aktif dalam penulisan jurnal hukum, baik nasional maupun internasional, dan juga aktif dalam penulisan buku hukum, leadership , dan Sumber Daya Manusia. Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa oleh France Internasional University atas dedikasinya dalam pencapaian gelar akademik sebanyak 179 bertaraf Nasional dan 9 gelar akademik bertaraf Internasional. 


Selama perjalanan kariernya, beliau aktif dalam pengembangan organisasi profesi, pendidikan hukum, peningkatan kompetensi advokat, serta pembinaan sumber daya manusia sebagai bagian dari kontribusinya terhadap pembangunan sistem hukum Indonesia. Red