Translate

Daftar Blog Saya

10 Februari 2026

Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat


Negara hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi melalui kesejahteraan yang dirasakan rakyat sampai ke desa. Dalam konsep bernegara sebagaimana amanat Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Itulah ruh koperasi.


Karena itu, DPP APDESI Merah Putih memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih. Ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan instrumen negara untuk menata ulang arus ekonomi agar tidak hanya berputar di kota, tetapi berputar di desa.


Selama ini desa sering hanya menjadi pasar konsumsi: barang datang dari luar, uang keluar dari desa. Petani, nelayan, UMKM, dan warga desa bekerja keras, tetapi nilai tambahnya dinikmati rantai distribusi di luar wilayahnya. Melalui gerai dan gudang koperasi desa, negara sedang membangun simpul distribusi baru desa sebagai pusat produksi, pusat perdagangan, sekaligus pusat kesejahteraan.


Gerai koperasi akan menjadi etalase produk lokal, sementara gudang koperasi menjadi penyangga logistik desa: tempat penyimpanan hasil panen, stabilisasi harga, serta perlindungan petani dari permainan tengkulak. Di sinilah fungsi negara bekerja: melindungi yang lemah, memperkuat yang kecil, dan menyeimbangkan pasar.


APDESI Merah Putih memandang program ini sebagai bentuk nyata ekonomi kerakyatan. Ketika hasil pertanian ditampung koperasi, ketika kebutuhan pokok disediakan oleh koperasi desa, ketika distribusi dilakukan oleh masyarakat desa sendiri maka uang tidak lagi bocor keluar. Uang berputar di desa, daya beli naik, dan kemiskinan struktural perlahan diputus.


Pemerintah desa adalah garda terdepan negara. Kepala desa bukan sekadar administrator, tetapi pemimpin ekonomi lokal. Karena itu kami mendorong seluruh pemerintah desa untuk aktif mengambil peran: menyediakan lahan, membangun kelembagaan koperasi yang sehat, transparan, profesional, dan akuntabel. Koperasi harus menjadi milik warga, bukan milik kelompok.


Negara kuat dimulai dari desa yang kuat. Kedaulatan pangan, stabilitas harga, dan pemerataan ekonomi tidak mungkin tercapai tanpa basis produksi di desa. Gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah strategis menuju kemandirian ekonomi nasional dari bawah.


APDESI Merah Putih berdiri bersama pemerintah dalam memastikan program ini berjalan cepat, tepat sasaran, dan berpihak kepada rakyat. Karena sesungguhnya membangun desa bukan hanya membangun wilayah, tetapi membangun masa depan Indonesia.


Jika ekonomi bergerak di desa, maka negara sesungguhnya sedang berdiri kokoh.


Sumber: A. Anwar Sadat, SH

Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih




Kejaksaan Negeri Pontianak Hentikan Penanganan Proyek SMA Negeri 10, Dinilai Tak Cukup Bukti Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Pontianak – Polemik proyek pembangunan SMA Negeri 10 Kota Pontianak kembali mengemuka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya memberikan jawaban resmi kepada Nuusantara News terkait penanganan proyek tahun anggaran 2023.


Dalam surat bernomor B-1179/O.1.10/Fs.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum, Kejari Pontianak menyatakan bahwa pihaknya pernah menangani dugaan permasalahan proyek pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak Tahun Anggaran 2023. Namun, penanganan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan, karena dinilai tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi dan hanya Sampai Tahap Klarifikasi.


Dalam surat resmi tersebut, Kejari Pontianak menjelaskan bahwa penanganan perkara hanya dilakukan pada tahap permintaan klarifikasi, bukan penyelidikan maupun penyidikan.

Kejaksaan juga menyebut telah melakukan:

Klarifikasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, serta pihak penyedia jasa, dan hasilnya Kejari menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan secara hukum.


“Setelah dilakukan klarifikasi wawancara, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi,” demikian isi surat Kejari Pontianak.


Dalam waktu 3 tahun, dan juga 3 kali di tangani APH, bahwa proyek SMA Negeri 10 Pontianak telah bersentuhan dgn pihak APH yakni:


Tahun 2022
Anggaran sekitar Rp10 miliar, sempat ditangani Polda Kalbar.


Tahun 2023
Anggaran sekitar Rp15 miliar, ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak, namun dihentikan di tahap klarifikasi.


Tahun 2024
Kembali ditangani Polda Kalbar, dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Kalbar.


Meski berulang kali disorot aparat, hingga kini proyek tersebut belum pernah masuk ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.


Pihak Kejaksaan beberapa waktu sempat bungkam, dan kini di jawab secara tertulis yang sebelumnya, telah di kirimkan surat konfirmasi kepada Kejari Pontianak terkait penanganan proyek tahun 2023. Namun dalam waktu cukup lama, tidak mendapat respons.


Baru pada Februari 2026, Kejari Pontianak memberikan jawaban resmi secara tertulis yang menjelaskan posisi hukumnya.


Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak telah dilaksanakan sesuai prosedur dan kontrak kerja.
Pihak dinas menegaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Publik Tetap Menanti Audit Inspektorat
Meski Kejari Pontianak telah menghentikan penanganan tahun 2023, perhatian publik kini tertuju pada hasil audit Inspektorat Provinsi Kalbar terkait proyek tahun 2024 yang masih ditangani Polda Kalbar.


Masyarakat menilai, audit tersebut menjadi penentu apakah proyek ini benar-benar bersih, atau justru menyimpan persoalan yang belum terungkap.


Hingga berita ini diterbitkan, kami masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan berimbang, transparan, dan akuntabel. Red

Kades Tanjung Beringin Akui Kantor Desa Kerap Tutup, Pelayanan Disebut Dilakukan di Rumah Pribadi


Kubu Raya — Dugaan lemahnya pelayanan pemerintahan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepala desa. Setelah dilakukan konfirmasi, Kepala Desa Tanjung Beringin mengakui bahwa kantor desa kerap tutup dan aktivitas pelayanan sebagian dilakukan di luar kantor.


Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan administrasi karena kepala desa dan perangkat desa dinilai jarang berada di kantor. Warga juga menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai kurang transparan serta keberadaan suami kepala desa yang menjabat sebagai perangkat desa.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tanjung Beringin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kondisi kantor desa yang sering tutup disebabkan oleh keterbatasan sumber daya aparatur.


“Memang kantor sering tutup karena sebagian staf dan kepala dusun juga bekerja di perusahaan,” ujar Kepala Desa dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pelayanan administrasi tidak selalu dilakukan di kantor desa, melainkan di rumah pribadinya yang berada di Gang Hanura, Kabupaten Kubu Raya.


“Untuk pekerjaan administrasi, selama ini dikerjakan di rumah di Gang Hanura, karena di kantor desa belum ada fasilitas lampu yang memadai,” jelasnya.


Terkait honorarium perangkat desa, RT, dan kepala dusun, Kepala Desa menegaskan bahwa hak-hak mereka tetap disalurkan sesuai ketentuan.


“Honor untuk staf, RT, dan kepala dusun tetap kami serahkan,” tambahnya.


Namun demikian, sejumlah warga menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Menurut warga, aparat desa seharusnya fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, mengingat mereka telah menerima penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari keuangan negara dan daerah.


“Setahu kami, perangkat desa sudah digaji sesuai ketentuan, bahkan setara upah minimum. Seharusnya mereka tidak lagi bekerja di tempat lain saat jam kerja,” ujar salah satu warga.


Warga berpendapat, rangkap pekerjaan berpotensi mengganggu kinerja dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat profesionalisme aparatur pemerintahan desa.


Masyarakat juga berharap pemerintah daerah, khususnya pihak Kecamatan Batu Ampar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, dapat melakukan evaluasi dan pembinaan secara serius terhadap kinerja aparatur Desa Tanjung Beringin.


Selain itu, warga meminta agar fasilitas kantor desa segera dibenahi, sehingga pelayanan dapat kembali dipusatkan di kantor desa sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.


Ke depan, masyarakat berharap pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, disiplin, dan bertanggung jawab, demi mewujudkan pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh warga. Red

09 Februari 2026

Kasat Reskrim Polres Kapuas hulu Sosok Motivator yang Mampu Mempersatukan Berbagai Kepentingan


Kapuas hulu - Kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Kapuas hulu Bp AKP Sihar Siagian, S.H  M.H patut diapresiasi. Di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks, beliau tampil sebagai sosok motivator yang mampu mempersatukan berbagai kepentingan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dalam menjalankan tugasnya, Kasat Polres Kapuas dikenal memiliki pendekatan humanis, komunikatif, dan terbuka terhadap berbagai masukan. Hal tersebut menjadikan jajaran internal Polres semakin solid, profesional, serta memiliki semangat tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kapuas hulu juga aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta insan pers. Kolaborasi ini dinilai mampu menciptakan suasana kondusif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama.


Dengan kebersamaan, semua persoalan dapat kita selesaikan secara bijak,” ujar Kasat Polres Kapuas dalam salah satu kesempatan.


Sebagai motivator, beliau kerap memberikan arahan yang membangun kepada anggota, mendorong peningkatan kinerja, serta menanamkan nilai integritas dan loyalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pendekatan ini terbukti mampu meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab personel di lapangan.


Di mata masyarakat, Kasat Polres Kapuas juga dikenal responsif terhadap keluhan dan aspirasi warga. Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan sosial.


Dengan gaya kepemimpinan yang mengedepankan dialog, kebersamaan, dan keteladanan, Kasat Polres Kapuas berhasil menjadi figur pemersatu berbagai kepentingan. Keberadaan beliau diharapkan terus membawa energi positif dalam menjaga keamanan, persatuan, dan keharmonisan di Kabupaten Kapuas hulu. Red

Workshop Penguatan Literasi dan Manajemen Organisasi Digelar di MAS Pendai Mandor


Landak, Kalimantan Barat - Dewan Kerja Ambalan Gugus Depan Al Fahar Scout MAS Pendai Mandor menggelar Workshop Penguatan Literasi dan Manajemen Organisasi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di MAS Pendai Mandor. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pembekalan Calon Penegak Bantara dan Laksana Tahun 2026.


Workshop dibuka oleh Kepala MAS Pendai Mandor, Saparudin, yang mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai upaya strategis dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan daya pikir kritis peserta. Pembina Gugus Depan Al Fahar Scout, Rendi Fahrizal, menegaskan komitmen pembinaan berkelanjutan bagi Pramuka Penegak. 


Panitia kegiatan, Sudarwati, menyampaikan bahwa workshop bertujuan memperkuat literasi dan manajemen organisasi anggota. Kegiatan menghadirkan pemateri Sabani, S.Pd (Founder Bina Pendidikan Kita) dan Yeni Indah Tri Utami, S.Tr.Kes (Aktivis Literasi Kalimantan Barat).


Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelantikan Penegak Bantara di Riam Sambora, Desa Sambora, Kabupaten Landak, sebagai simbol kesiapan peserta mengemban tanggung jawab kepramukaan. (Ibnu)

08 Februari 2026

Warga Gang Mufakat Ikut Gotong Royong Serentak Program Kelurahan Sungai Jawi Dalam




Pontianak – Warga Gang Mufakat, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, turut ambil bagian dalam kegiatan gotong royong massal yang digelar serentak pada Minggu, 8 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi pihak kelurahan.


Pelaksanaan kerja bakti tersebut mengacu pada surat resmi Kelurahan Sungai Jawi Dalam Nomor 411/16/SJD/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang kegiatan gotong royong yang ditujukan kepada seluruh Ketua RT dan RW se-kelurahan.


Sejak pukul 07.00 WIB, warga Gang Mufakat mulai membersihkan lingkungan sekitar, mulai dari parit, bahu jalan, hingga area permukiman. Warga tampak membawa peralatan kebersihan secara swadaya sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.


Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus memperkuat kebersamaan antarwarga. Partisipasi masyarakat di tingkat gang dinilai menjadi kunci keberhasilan gerakan gotong royong yang digelar serentak di seluruh wilayah RT/RW Kelurahan Sungai Jawi Dalam.


Selain menjaga kebersihan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum mempererat hubungan sosial warga di tengah kehidupan perkotaan. Pemerintah kelurahan berharap budaya gotong royong tetap terpelihara dan menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan.


Sumber: Nasir


07 Februari 2026

Rakernas APDESI Merah Putih Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Menyiapkan Generasi Emas Desa yang Unggul dan Berkarakter


Anwar Sadat, S.H., Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih - Indonesia sedang menuju tahun 2045 - satu abad kemerdekaan. Banyak yang menyebutnya Indonesia Emas. Tetapi kita harus jujur, Indonesia Emas tidak akan lahir dari kota semata. Indonesia Emas akan lahir dari desa.


Hari ini lebih dari 70 ribu desa menjadi tempat tumbuhnya anak-anak bangsa. Mereka bukan sekadar statistik kependudukan, mereka adalah masa depan negara. Anak desa hari ini adalah pemimpin Indonesia besok. Karena itu, pembangunan desa tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan jalan, talud, dan kantor desa. Infrastruktur penting, tetapi karakter manusia jauh lebih penting.


Pemerintah desa memiliki posisi yang sangat strategis karena ia adalah pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Kepala desa adalah pemimpin yang mengenal langsung warganya, tahu kondisi keluarganya, tahu anak-anaknya, bahkan tahu mimpi mereka. Kedekatan inilah yang tidak dimiliki pemerintah pusat maupun daerah.


Tantangan desa hari ini tidak lagi hanya kemiskinan. Kita menghadapi persoalan yang lebih serius: rendahnya literasi, pernikahan usia dini, anak putus sekolah, kecanduan gawai, hingga hilangnya arah dan harapan hidup pada sebagian generasi muda. Jika ini dibiarkan, bonus demografi yang kita banggakan justru bisa berubah menjadi beban demografi.


Karena itu pemerintah desa harus mengambil peran baru, bukan sekadar administrator pemerintahan, tetapi sebagai pembina peradaban masyarakat. Desa harus menjadi ruang pendidikan karakter.


Dana Desa harus dipandang sebagai investasi masa depan. Sebagian harus diarahkan pada pendidikan nonformal, rumah baca, pelatihan keterampilan pemuda, penguatan keluarga, pencegahan stunting, dan pengembangan ekonomi produktif generasi muda melalui KOPDES MERAH PUTIH dan BUMDes. Desa tidak cukup hanya membangun fisik, desa harus membangun manusia.


Kita ingin melahirkan generasi desa yang bukan hanya pintar, tetapi juga berkarakter: berakhlak, mandiri, kreatif, mencintai budaya, dan mampu bersaing di era digital tanpa kehilangan jati diri.


RAKERNAS APDESI MERAH PUTIH menjadi momentum untuk menguatkan gerakan bersama: Desa Mendidik. Desa yang melindungi anak, menguatkan keluarga, menggerakkan literasi, dan membuka ruang kreativitas pemuda.


Jika desa berhasil menyiapkan generasi unggul, maka Indonesia tidak perlu takut menghadapi masa depan. Sebab masa depan bangsa sesungguhnya sedang tumbuh di desa-desa.


Membangun desa bukan hanya membangun wilayah. Membangun desa berarti membangun manusia Dan ketika manusia desa kuat, Indonesia akan benar-benar menjadi bangsa yang besar.

05 Februari 2026

Meriahkan HUT Ke-80 Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau Gelar Bakti Sosial Donor Darah


Kapuas Hulu, Nuusantara News - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) ke-80 Tahun 2026, Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau menggelar kegiatan bakti sosial donor darah yang bertempat di Laboratorium Diaraya dr. Ismawan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (05/02/2026).


Kegiatan donor darah ini diikuti oleh anggota Persit KCK, prajurit TNI Kodim 1206/Putussibau, serta masyarakat umum yang dengan penuh antusias turut berpartisipasi sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Pelaksanaan kegiatan bekerja sama dengan tenaga medis Laboratorium Diaraya dr. Ismawan guna memastikan proses donor darah berjalan aman dan sesuai prosedur kesehatan.


Ketua Persit KCK Cabang L Kodim 1206/Putussibau Ny. Fany Andreas menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial donor darah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT Persit KCK ke-80 yang bertujuan untuk membantu ketersediaan stok darah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


“Melalui kegiatan donor darah ini, kami berharap Persit KCK dapat terus berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,” ujarnya.


Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa solidaritas, empati, dan kebersamaan di lingkungan Persit, prajurit, dan masyarakat sekitar.


Kegiatan donor darah berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, sejalan dengan tema HUT Persit KCK ke-80 Tahun 2026 yang mengedepankan peran Persit sebagai pendamping prajurit sekaligus mitra sosial yang aktif dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Spg

(Pendim1206/Psb)

03 Februari 2026

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih


Pohuwato - Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.


Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.


“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).


Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.


“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.

Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.


“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.


DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.


Sumber Humas DPD AKPERSI

SMA Negeri 10 Pontianak Lolos dari Jerat Dugaan Korupsi, Aparat Hukum Berganti namun Anggaran Terus Mengalir


Pontianak – Proyek pembangunan SMA Negeri 10 Kota Pontianak tercatat tiga tahun berturut-turut digelontor anggaran besar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Meski sempat ditangani aparat penegak hukum pada tahun berbeda, hingga kini proyek tersebut belum berujung pada penetapan tersangka dan terkesan lolos dari jerat dugaan korupsi.


Pada tahun 2022, pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak memperoleh anggaran sekitar Rp 16 miliar. Proyek ini sempat ditangani penyidik Polda Kalbar akibat adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya. Namun, penanganan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka hasil akhirnya.


Memasuki tahun 2023, proyek pembangunan kembali dilanjutkan dengan anggaran  yang meningkat menjadi sekitar Rp14,9 miliar. Penanganan dugaan permasalahan proyek ini disebut berada di Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun hingga kini, proses tersebut justru berjalan senyap.


Nuusantara News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, guna meminta penjelasan terkait status dan hasil penanganan proyek tahun 2023 tersebut. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pontianak tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara yang menyangkut anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah.


Pada tahun 2024, proyek SMA Negeri 10 Pontianak kembali mendapat kucuran anggaran dalam jumlah 10 milyar dan kali ini ditangani kembali oleh Polda Kalbar. Berdasarkan hasil konfirmasi Nuusantara News kepada penyidik Kriminal Khusus Polda Kalbar, penanganan perkara masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.


“Prosesnya masih menunggu hasil audit Inspektorat,” demikian keterangan singkat dari pihak penyidik.


Aparat Berganti, Hasil Tak Jelas


Fakta bahwa proyek yang sama:


1. 2022 ditangani Polda Kalbar


2. 2023 ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak


3. 2024 kembali ditangani Polda Kalbar


Namun tidak menghasilkan kejelasan hukum, memunculkan kesan kuat bahwa proyek pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak berhasil lolos dari jerat hukum, meski anggaran terus meningkat dari tahun ke tahun.


Disdik Kalbar: Semua Sesuai Prosedur


Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, memberikan keterangan resmi dalam surat kepada   Nuusantara News, menyatakan bahwa seluruh tahapan pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak telah dilaksanakan sesuai prosedur, serta pekerjaan dinyatakan selesai dan sesuai dengan kontrak.


Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta bahwa proyek ini berulang kali ditangani aparat penegak hukum dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat.


Publik Menanti Audit Dibuka


Berlarut-larutnya penanganan proyek ini menimbulkan desakan agar hasil audit Inspektorat Provinsi Kalbar dibuka secara transparan kepada publik, mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, Nuusantara News masih membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan Negeri Pontianak, Polda Kalbar, dan pihak-pihak terkait lainnya, demi menjunjung asas pemberitaan berimbang dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red

02 Februari 2026

AKPERSI: Pejabat Publik Wajib Hormati Kerja Jurnalistik


Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.


Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.


“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.


Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. 


Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.


Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.


Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.


“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.


Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.


Rilis DPP AKPERSI