Pontianak, Nuusantara News — Tim Penasehat Hukum dari LBH CLPK, yang terdiri dari Nanang Suharto, S.H., Eko Supratikno, S.H., dan Kasful, S.H., selaku kuasa hukum para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti kurang lebih 16 kilogram yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak serta Jaksa Penuntut Umum yang telah memeriksa perkara ini secara terbuka, cermat, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, kami mendampingi para terdakwa, yaitu Putu Arsana, Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita. Sehubungan dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tim penasehat hukum memandang bahwa perkara ini perlu dilihat secara lebih mendalam, lebih jernih, dan lebih proporsional, terutama menyangkut peran, kedudukan, tingkat keterlibatan, serta latar belakang masing-masing terdakwa dalam konstruksi perkara yang diajukan ke persidangan.
Kami memahami sepenuhnya bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa, merusak sendi-sendi keluarga, dan mengancam ketertiban sosial. Karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika adalah keniscayaan. Namun demikian, dalam negara hukum, penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada semangat penghukuman, melainkan juga harus berpijak pada asas keadilan, proporsionalitas, individualisasi pidana, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hukum pidana tidak boleh menempatkan semua orang dalam satu posisi yang sama apabila peran, kapasitas, dan tingkat kesalahannya berbeda.
Tim penasehat hukum menilai bahwa terhadap Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita, terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan secara arif dan mendalam oleh Majelis Hakim. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menurut perspektif pembelaan kami, ketiganya patut dilihat secara berbeda dari pihak yang diduga memiliki peran dominan, kendali, inisiatif, atau penguasaan utama dalam perkara ini. Ketiga terdakwa tersebut menurut pemahaman kami bukanlah aktor utama, bukan perancang utama, dan bukan pihak yang paling menentukan jalannya perbuatan pidana tersebut, melainkan lebih merupakan pihak yang berada dalam lingkaran kendali, pengaruh, atau perintah pihak lain.
Atas dasar itu, kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memberikan penilaian yang cermat, adil, dan berimbang terhadap posisi ketiga terdakwa tersebut. Sangat penting bagi hukum untuk membedakan antara pelaku utama, pengendali, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar, dan mereka yang hanya diperalat, disuruh, diikutsertakan, atau berada dalam posisi lemah secara sosial maupun psikologis. Keadilan tidak akan tercapai apabila seluruh terdakwa diposisikan secara sama tanpa melihat secara saksama siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasil, siapa yang memiliki kehendak utama, dan siapa yang hanya menjadi bagian paling bawah dari rantai peristiwa pidana.
Kami juga memohon agar tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, khususnya terhadap pihak-pihak yang perannya tidak dominan, dapat dipertimbangkan kembali secara lebih bijaksana. Hukuman yang adil bukanlah semata-mata hukuman yang paling berat, melainkan hukuman yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing terdakwa. Di sinilah letak kebijaksanaan peradilan: menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.
Sehubungan dengan agenda persidangan, tim penasehat hukum juga menyampaikan permohonan dengan penuh hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak agar memberikan kesempatan yang memadai kepada tim advokat untuk menyusun surat pembelaan (pleidoi) secara utuh, sistematis, dan bertanggung jawab. Mengingat perkara ini menyangkut ancaman pidana yang sangat berat, jumlah terdakwa lebih dari satu orang, serta perlunya penguraian yang rinci mengenai peran masing-masing terdakwa, fakta persidangan, alat bukti, keadaan yang meringankan, dan argumentasi yuridis, maka kami memandang bahwa waktu satu minggu sangat terbatas untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.
Oleh karena itu, dengan segala hormat, kami memohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan tambahan waktu penyusunan pleidoi menjadi 2 (dua) minggu), agar tim penasehat hukum dapat menyusun pembelaan secara maksimal, objektif, dan bertanggung jawab di hadapan hukum. Permohonan ini bukan untuk menghambat jalannya persidangan, melainkan justru untuk memastikan bahwa hak konstitusional para terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif benar-benar terlindungi, sehingga putusan yang kelak dijatuhkan menjadi putusan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara moral dan adil secara substansial.
Kami percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan kejernihan hati nurani, kebijaksanaan hukum, dan keberanian moral untuk menempatkan setiap terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahannya masing-masing. Kepada Jaksa Penuntut Umum, kami juga menyampaikan penghormatan seraya berharap bahwa tuntutan yang diajukan dapat dipandang kembali dalam semangat penegakan hukum yang berkeadilan, dengan membedakan secara tegas pihak yang berperan dominan dan pihak yang hanya berada pada posisi yang lebih lemah dalam mata rantai peristiwa pidana.
Pada akhirnya, kami ingin menegaskan bahwa permohonan keringanan ini bukanlah upaya untuk meniadakan kesalahan, bukan pula untuk mengaburkan bahaya kejahatan narkotika, melainkan sebuah ikhtiar hukum agar keadilan benar-benar bekerja secara manusiawi. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghukum secara tegas pelaku utama, namun tetap memberi ruang pertimbangan bagi mereka yang keterlibatannya tidak dominan, yang mungkin bertindak di bawah pengaruh, tekanan, ketergantungan ekonomi, atau keterbatasan pemahaman.
Kami berharap suara pembelaan ini didengar sebagai bagian dari proses peradilan yang sehat, beradab, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami memohon agar para terdakwa, khususnya Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita, memperoleh pertimbangan hukum yang lebih ringan dan lebih proporsional sesuai fakta persidangan, peran masing-masing, dan rasa keadilan masyarakat.
Penasehat Hukum Terdakwa LBH CLPK
Nanang Suharto, S.H, dkk










