Translate

Daftar Blog Saya

08 Agustus 2026

Pasca Pengangkatan Pengurus, PERADI AWALINDO Perkuat Konsolidasi Wilayah


Ungaran, Jawa Tengah - Pasca pengangkatan jajaran pengurus, PERADI AWALINDO terus memperkuat konsolidasi organisasi di berbagai wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen membangun organisasi advokat yang solid, profesional, dan berintegritas.


Konsolidasi berlangsung di Kantor PERADI AWALINDO Jawa Tengah, Langen Sari, Ungaran, Semarang, dan dihadiri langsung Ketua Umum PERADI AWALINDO *Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H.*


Hadir dalam kegiatan tersebut *'Basir Ashari, S.H., Ketua PERADI AWALINDO Solo Raya; David Agus Winoto, S.H., Ketua PERADI AWALINDO Semarang Kota; Tyas Susanti, S.E., Sekretaris PERADI AWALINDO Semarang Kota; Gan Yauw Bing, S.H., Ketua PERADI AWALINDO Wilayah Cilacap; serta Amelia Ana Ristini, S.H., Ketua PERADI AWALINDO Wilayah Yogyakarta*, bersama jajaran pengurus lainnya, termasuk *,Irwan Setiawan Winoto*


Ketua Umum PERADI AWALINDO  "Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H.* menegaskan bahwa pengangkatan pengurus bukan sekadar seremoni, melainkan amanah untuk memperkuat organisasi dan menjaga marwah profesi advokat.


"Kita tidak hanya membentuk kepengurusan, tetapi membangun kekuatan organisasi. Soliditas, profesionalisme, dan integritas harus menjadi satu napas dalam menjalankan amanah,” tegas Aulia Taswin.


Momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal memperkuat sinergi antarwilayah, memperluas jaringan organisasi, dan meningkatkan peran advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


PERADI AWALINDO: Solid dalam organisasi, profesional dalam menjalankan profesi, dan berintegritas dalam menegakkan keadilan.

PTUN Pontianak Menerbitkan Penetapan Eksekusi, Dinas PUPR Kota Pontianak Wajib Serahkan Dokumen Proyek SPAM 2024 Ke Nuusantara News


Pontianak, Nuusantara News — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT. Mitra Cakrawala Nusantara (Nusantara News) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.

​Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 01/PEN-EKS/2026/PTUN.PTK tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua PTUN Pontianak, I Dewa Gede Puja, S.H., M.H.

​Dalam amar penetapannya, Ketua PTUN Pontianak menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 tertanggal 20 Mei 2026 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan memerintahkan agar putusan tersebut segera dilaksanakan.

​Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe menegaskan bahwa terbitnya Penetapan Eksekusi dari PTUN Pontianak ini merupakan bukti kemenangan hukum atas hak keterbukaan informasi publik yang selama ini diabaikan oleh Termohon.

​”Penetapan eksekusi ini menegaskan secara sah dan meyakinkan bahwa Dinas PUPR Kota Pontianak tidak lagi memiliki alasan atau celah hukum untuk menahan dokumen publik yang kami minta. Komisi Informasi telah memenangkan kami, dan kini PTUN Pontianak telah mengesahkan perintah eksekusinya,” ujar Iskandar Sappe saat memberikan keterangan di Pontianak.

​Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Nusantara News terkait dokumen transparansi pelaksanaan paket pekerjaan/proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Pontianak. Namun, pihak Dinas PUPR Kota Pontianak tidak memenuhi kewajiban hukumnya hingga melampaui tenggat waktu 14 hari kerja yang ditetapkan oleh undang-undang.

​Selain memenangkan pemohon, amar penetapan PTUN Pontianak juga mewajibkan Pemohon Eksekusi untuk melengkapi Surat Pernyataan bahwa informasi yang diperoleh akan digunakan sesuai dengan alasan permohonan serta tidak disalahgunakan.
​Iskandar Sappe menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh ketentuan administratif yang diperintahkan oleh Pengadilan dan mendesak Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak untuk kooperatif serta patuh terhadap hukum.

​”Kami sudah menyiapkan Surat Pernyataan sebagaimana diperintahkan pada poin 6.4 amar penetapan.

Jika Dinas PUPR Kota Pontianak tetap membangkang terhadap penetapan eksekusi PTUN ini, kami tidak segan untuk menempuh langkah-langkah hukum lanjutan perdata dan pidana termasuk melakukan gugatan PMH ( perbuatan melawan hukum) tegasnya.

​Terbitnya penetapan eksekusi dari lembaga peradilan ini menjadi angin segar bagi penegakan transparansi anggaran dan kemerdekaan pers di Kalimantan Barat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh Badan Publik untuk tidak mengabaikan hak atas informasi masyarakat.

​(Tim Redaksi Nusantara News)

Kodim 1204/Sanggau Gelar Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS dan Edukasi Hak Prajurit


Sanggau, Nuusantara News - Kodim 1204/Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Penyebarluasan HIV/AIDS dan Edukasi Bahaya Penyakit Menular Seksual (PMS), yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Hak-hak Prajurit dan ASN TNI AD yang Gugur maupun Meninggal Dunia. Kegiatan berlangsung di Aula Kodim 1204/Sanggau, Jalan Padi No. 1, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Jumat (7/8/2026).


Kegiatan dibuka oleh Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh dan diikuti oleh para Perwira Staf Kodim, para Danramil, prajurit Kodim 1204/Sanggau beserta jajaran Koramil, personel Yonif TP 833/BD, anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLVIII, serta personel Polkes Sanggau.


Sebagai narasumber, dr. Dian Suci Yanni Fitri dari Puskesmas Tanjung Sekayam menyampaikan materi mengenai pencegahan penyebarluasan HIV/AIDS, bahaya penyakit menular seksual, serta pentingnya penerapan pola hidup sehat dan perilaku yang bertanggung jawab. Menurutnya, edukasi menjadi langkah awal yang sangat penting dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular seksual di lingkungan masyarakat maupun institusi.


"HIV/AIDS bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut kesadaran dan tanggung jawab setiap individu. Dengan memahami cara penularan, langkah pencegahan, serta menghindari perilaku berisiko, kita dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak benar, karena edukasi yang tepat merupakan kunci utama dalam pencegahan," ujar dr. Dian Suci Yanni Fitri.


Selain materi kesehatan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai hak-hak prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI AD apabila gugur atau meninggal dunia. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait hak administrasi, perlindungan, dan kesejahteraan yang menjadi bagian dari perhatian institusi terhadap prajurit beserta keluarganya.


Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Duloh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, disiplin, dan memiliki pemahaman yang baik terhadap kesehatan maupun hak-hak sebagai prajurit.


"Kami berharap seluruh prajurit, ASN, dan keluarga besar Kodim 1204/Sanggau dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh hari ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan personel yang sehat, sadar akan pentingnya pencegahan penyakit, serta memahami hak dan kewajibannya, maka kesiapan satuan dalam melaksanakan tugas akan semakin optimal," tegas Kasdim.red


Pendim 1204/Sanggau

Diduga Land Clearing Sebelum IPK Terbit, Aktivitas PT Gaharu Prima Lestari Jadi Sorotan Publik


Pontianak, Nuusantara News - PT.Gaharu Prima Lestari (GPL) Pulau jambu kecamatan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya . kini menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu terpenuhi


Sejumlah warga menyebut aktivitas land clearing telah berlangsung dalam skala luas, namun perusahaan diduga belum mengantongi IPK sebagai dasar hukum untuk melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di areal tersebut.


Persoalan ini memunculkan perhatian karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) secara otomatis memberikan kewenangan untuk menebang pohon. Padahal, anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dalam pembangunan sektor nonkehutanan, termasuk perkebunan kelapa sawit, setiap pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan wajib mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah. 


Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan memerlukan dokumen IPK sebelum penebangan dilakukan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memenuhi pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsekuensi hukumnya cukup berat. Penebangan tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara dan denda 20 kali lipat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Apabila kayu hasil pembukaan lahan diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran PSDH dan DR, penegak hukum juga dapat menghitungnya sebagai potensi kerugian keuangan negara.


Namun, perusahaan menyatakan kayu yang berasal dari areal pembukaan lahan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, melainkan diserahkan kembali kepada pemilik lahan.


Menindaklanjuti. Sumber  Media Nusantara news yg dapat di percaya  , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi lapangan terhadap  perusahaan. Pemeriksaan di areal PT Gaharu Prima Lestari berlangsung pada 16 Juli 2026,


Hingga kini, hasil  pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut  belum diumumkan secara resmi kepada publik. 


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya karena status HGU pada umumnya diperoleh setelah melalui tahapan administrasi tertentu, sementara aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung lebih dahulu. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme perizinan yang berlaku.


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu dipenuhi. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan DLHK Kalbar beserta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah. 


Untuk mengecek kebenaran sumber yang dapat dipercaya dan agar tidak timbul fitnahan.  Nuusantara News mengkonfirmasi kepada GM PT. Gaharu Prima lestari melalui Via Whatsapp dan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan di arahkan menghubungi Bpk Edo Prenando atau menghubungi Kades pulau jambu biar satu pintu katanya. (Andi Tendri Sangka)

07 Agustus 2026

Segenap Keluarga Besar PERADI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Advokat Bambang Apriyanto, S.H.


Pontianak, Nuusantara News – Kabar duka menyelimuti keluarga besar advokat di Indonesi. Segenap pengurus dan anggota PERADI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bambang Apriyanto, S.H., seorang rekan advokat yang telah mengabdikan diri dalam profesi penegakan hukum. 


Perhimpunan Advokat Indonesia

Ketua dan seluruh jajaran PERADI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa kepergian almarhum merupakan kehilangan bagi keluarga, sahabat, dan komunitas advokat. Semasa hidupnya, almarhum dikenal sebagai bagian dari profesi yang mengemban amanah sebagai officium nobile, yakni profesi yang menjunjung tinggi keadilan, integritas, dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat. 


Perhimpunan Advokat Indonesia

"Kami segenap keluarga besar PERADI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya rekan kami, Bambang Apriyanto, S.H. Semoga almarhum diampuni segala khilafnya, diterima amal ibadahnya, mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini."


PERADI Perjuangan Kalimantan Barat juga mengajak seluruh advokat untuk menjadikan momentum duka ini sebagai pengingat akan pentingnya menjaga solidaritas, persaudaraan, serta terus mengabdikan diri dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.


Selamat jalan, Bambang Apriyanto, S.H. Jasa dan pengabdianmu sebagai advokat akan selalu dikenang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan tempat terbaik bagi almarhum dan menguatkan seluruh keluarga yang ditinggalkan. Aamiin.

Kinerja Satreskrim Polres Sekadau Terus Mendapat Apresiasi, Masyarakat Berharap Pelayanan Kepolisian Semakin Maju


Sekadau, Nuusantara News – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin dinilai menunjukkan peningkatan dalam penanganan berbagai perkara pidana, edukasi kepada masyarakat, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.


Dalam beberapa penanganan perkara, Satreskrim Polres Sekadau secara berkala menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Selain menangani tindak pidana umum, Satreskrim juga aktif memberikan edukasi dan pencegahan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat.


Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, IPTU Zainal Abidin juga aktif mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Saat terjadi pencatutan identitas Kasat Reskrim melalui nomor WhatsApp palsu, Polres Sekadau bergerak cepat memberikan klarifikasi dan mengimbau masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.


Sejumlah tokoh masyarakat berharap kinerja positif yang telah ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Sekadau dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Profesionalisme penyidik, pelayanan yang humanis, serta keterbukaan informasi dinilai menjadi modal penting dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Di sisi lain, masyarakat juga menyampaikan harapan agar ke depan Polres Sekadau terus mengalami peningkatan kapasitas organisasi, personel, sarana, dan prasarana sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin maksimal. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian para pemangku kebijakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.


Masyarakat Kabupaten Sekadau menaruh harapan besar agar Polres Sekadau terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan perkara, serta menjadi institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

06 Agustus 2026

Diduga PT Gaharu Prima Lestari Tidak Memiliki IPK Pihak Yang Terkait Jangan Tutup Mata


Pontianak, Nuusantara News - Dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit Pulau Jambu Kecematan sungai raya kabupaten kubu  raya tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) mencuat di Kalimantan Barat. 


PT Gaharu Prima Lestari (GPL) Pulau jambu kecematan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya . kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu terpenuhi.


Di Kabupaten Kubu Raya, PT Gaharu Prima Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, diduga telah membuka lebih dari 900 hektare lahan. 


Sejumlah warga menyebut aktivitas land clearing telah berlangsung dalam skala luas, namun perusahaan diduga belum mengantongi IPK sebagai dasar hukum untuk melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di areal tersebut.


Persoalan ini memunculkan perhatian karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) secara otomatis memberikan kewenangan untuk menebang pohon. Padahal, anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dalam pembangunan sektor nonkehutanan, termasuk perkebunan kelapa sawit, setiap pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan wajib mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah. 


Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan memerlukan dokumen IPK sebelum penebangan dilakukan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memenuhi pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsekuensi hukumnya cukup berat. Penebangan tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara dan denda 20 kali lipat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Apabila kayu hasil pembukaan lahan diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran PSDH dan DR, penegak hukum juga dapat menghitungnya sebagai potensi kerugian keuangan negara.


Namun, perusahaan menyatakan kayu yang berasal dari areal pembukaan lahan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, melainkan diserahkan kembali kepada pemilik lahan.


Menindaklanjuti. Sumber  Media Nusantara News yg dapat di percaya , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi lapangan terhadap  perusahaan. Pemeriksaan di areal PT Gaharu Prima Lestari berlangsung pada 16 Juli 2026,


Hingga kini, hasil  pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut  belum diumumkan secara resmi kepada publik. Namun, informasi yang diterima media Nuusantara News  menyebutkan terdapat pernyataan dari DLHK Kalbar bahwa perusahaan yang telah memiliki HGU secara otomatis memiliki IPK. 


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya karena status HGU pada umumnya diperoleh setelah melalui tahapan administrasi tertentu, sementara aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung lebih dahulu. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme perizinan yang berlaku.


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu dipenuhi. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan DLHK Kalbar beserta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah. 


Transparansi hasil investigasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga tata kelola sumber daya hutan dan perkebunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Andi Tendri sangka)

05 Agustus 2026

PN Pontianak Tandai Implementasi Awal PERMA 3/2026 Lewat Rechterlijk Pardon


Pontianak, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri Pontianak mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim melalui Putusan Nomor 236/Pid.B/2026/PN Ptk. Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Agustus 2026 itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Andreas Satrya alias Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan karena menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Putusan Pemaafan Hakim atau rechterlijk pardon. Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal PERMA Nomor 3 Tahun 2026 yang menunjukkan bahwa konsep pemaafan hakim telah memasuki tahap operasional dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.


Majelis hakim yang dipimpin Edy Alex Serayox dengan anggota Rina Lestari Br. Sembiring dan Nuraini, lebih dahulu menyatakan Andreas Satrya alias Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Setelah seluruh unsur tindak pidana dinyatakan terpenuhi, majelis hakim tidak serta merta menjatuhkan pidana penjara. Sebaliknya, majelis menerapkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang kini dipertegas melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.


Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa, “Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) adalah wewenang Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.”


Majelis juga menyatakan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pemaafan hakim. Dalam pertimbangannya disebutkan, “Perbuatan Terdakwa Andreas Satrya Alias Sambo telah memenuhi kategori atau syarat-syarat dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) untuk dijatuhkannya Pemaafan Hakim.”


Sejumlah faktor menjadi dasar pertimbangan majelis. Tindak pidana yang dilakukan tergolong memiliki ancaman pidana ringan. Terdakwa bukan pelaku utama maupun pihak yang menginisiasi perbuatan tersebut. Selain itu, terdakwa mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, belum pernah dihukum, serta telah mengganti seluruh kerugian korban.


Tidak hanya itu, perkara juga telah diselesaikan melalui perdamaian antara terdakwa dan korban. Perdamaian berlangsung pada 14 April 2026, kemudian diperkuat dengan Surat Pernyataan Korban tertanggal 23 Mei 2026 yang menyatakan telah memaafkan terdakwa.


Majelis hakim menilai tujuan pemidanaan telah tercapai melalui pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, pidana penjara tidak lagi dipandang sebagai pilihan yang paling tepat.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, “Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan segi keadilan yang hidup dalam masyarakat serta tujuan hukum untuk memulihkan keadaan sudah tercapai melalui perdamaian tersebut, sehingga penjara tidak lagi diperlukan bagi terdakwa.”


Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan, memberikan Pemaafan Hakim kepada terdakwa, menetapkan terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.


Majelis kemudian menegaskan kesimpulannya bahwa, “Perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun telah terpenuhi pula syarat-syarat untuk diberikan Pemaafan Hakim sehingga Hakim memberikan Pemaafan kepada Terdakwa dan tidak dijatuhi pidana penjara atau tindakan.”


Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut menunjukkan bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak lagi berhenti sebagai norma administratif, melainkan telah menjadi pedoman operasional bagi hakim dalam menerapkan rechterlijk pardon. Melalui putusan ini, pengadilan memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemanusiaan, pemulihan korban, dan proporsionalitas sesuai dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.


Oleh : Urif Syarifudin - Dandapala Kontributor.


03 Agustus 2026

Tak Jalankan Putusan Inkracht, PUPR Kota Pontianak Dibawa ke Tahap Eksekusi PTUN


Pontianak, 3 Agustus 2026 – Media Nuusantara News secara resmi mengajukan permohonan eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Senin (3/8/2026).


Permohonan tersebut diajukan setelah Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, meskipun badan publik tersebut telah diwajibkan menyerahkan informasi publik sebagaimana amar putusan.


Direktur sekaligus Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe, mengatakan bahwa langkah mengajukan eksekusi ke PTUN merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.


"Karena Putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan secara sukarela oleh PUPR Kota Pontianak, maka hari ini kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pontianak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iskandar Sappe.


Selain mengajukan eksekusi ke PTUN Pontianak, Nuusantara News juga telah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta atas surat penolakan laporan dugaan maladministrasi yang sebelumnya diterbitkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Iskandar Sappe, keberatan tersebut diajukan karena Ombudsman Kalimantan Barat dinilai mencampuradukkan dua persoalan hukum yang berbeda.


"Kami menilai Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat telah mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Yang pertama adalah kewenangan PTUN untuk melaksanakan eksekusi Putusan Komisi Informasi. Yang kedua adalah kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi penyelenggara negara. Laporan kami sejak awal adalah dugaan maladministrasi, sedangkan Putusan Komisi Informasi hanya kami jadikan sebagai fakta hukum yang menunjukkan adanya kewajiban hukum yang diduga diabaikan oleh badan publik," tegas Iskandar Sappe.


Ia menambahkan bahwa Nuusantara News memahami sepenuhnya bahwa pelaksanaan eksekusi putusan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, menurutnya, dugaan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) tetap berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Nuusantara News berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia dapat meninjau kembali keputusan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat dan memerintahkan dilakukan pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan.


Di sisi lain, melalui permohonan eksekusi yang diajukan ke PTUN Pontianak, Nuusantara News berharap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik benar-benar terlindungi.


Nuusantara News menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia secara konstitusional guna memastikan kepatuhan badan publik terhadap putusan lembaga negara, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

DEWAN PIMPINAN WILAYAH LEMBAGA HUKUM DAN LINGKUNGAN (DPW BAKUMKU) KALIMANTAN BARAT : "Sikap Tegas DPW BAKUMKU Kalbar: Oknum Penyidik BPOM Pontianak Keliru Meminta KTA Advokat dan BAS, Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Telah Diakui Undang-Undang"


Pontianak, Nuusantara News, 3 Agustus 2026 – DPW BAKUMKU Kalbar menyampaikan protes keras dan penegasan hukum terhadap sikap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., yang mempertanyakan keabsahan pendampingan hukum yang dilakukan pengurus BAKUMKU terhadap klien kami Fahri Oky Pratama alias Fahri dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Melalui pesan singkat WhatsApp, oknum tersebut meminta pengurus BAKUMKU yang mendampingi Fahri untuk melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan Berita Acara Pengangkatan Sumpah (BAS). Permintaan ini kami nilai keliru secara prosedural, melanggar hak konstitusional warga negara, dan mencampuradukkan kewenangan advokat dengan peran lembaga bantuan hukum yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

1. DASAR HUKUM PENEGASAN KAMI

 

Perlu kami tegaskan secara tegas dan terbuka: Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum seperti BAKUMKU di luar persidangan tidak diwajibkan memiliki KTA Advokat maupun BAS, dan hal ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:

 

- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


- Pasal 54 KUHAP jo. Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2025: Tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak saat penyidikan; pendampingan dapat dilakukan oleh advokat maupun pemberi bantuan hukum yang sah.

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengakui secara tegas lembaga/organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang berwenang melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk pada tahap penyidikan.


- Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013: Pemberian bantuan hukum non-litigasi dapat dilakukan oleh pengurus, staf, atau paralegal yang bekerja di bawah naungan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, tanpa harus berstatus advokat.

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Hanya mensyaratkan status advokat untuk beracara di muka pengadilan, bukan untuk pendampingan hukum pada tahap penyidikan atau kegiatan hukum di luar persidangan.


- Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur sanksi pidana bagi yang memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi/alats kesehatan tidak memenuhi standar, namun tidak mengatur dan tidak berwenang mengubah aturan tentang siapa yang berhak mendampingi tersangka.

 

Permintaan melampirkan KTA Advokat dan BAS kepada pengurus BAKUMKU adalah pemahaman yang keliru dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini berpotensi menghalangi hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.


2. PERNYATAAN KETUA DPW BAKUMKU KALBAR

 

“Kami tegaskan dengan tegas: BAKUMKU adalah lembaga yang bergerak di bidang hukum dan lingkungan yang menjalankan amanah negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Pendampingan yang kami lakukan sah menurut hukum. Oknum penyidik seharusnya memahami aturan main yang berlaku, bukan justru menciptakan syarat yang tidak tertulis demi menghambat proses perlindungan hukum terhadap warga,” ujar Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.

 

Lebih lanjut disampaikan:

“Kewajiban memiliki KTA Advokat dan BAS hanya berlaku bagi mereka yang beracara di muka pengadilan. Pada tahap penyidikan, hak tersangka didampingi oleh siapa saja yang dipercaya dan diakui oleh lembaga bantuan hukum yang sah. Jika oknum penyidik tetap memaksakan syarat tersebut, maka itu merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan kedinasan maupun hukum pidana yang berlaku.”

 

“Kami meminta Kepala Balai Besar POM Pontianak segera meluruskan pemahaman seluruh jajarannya. Penegak hukum seharusnya menjadi pelindung dan penjamin hak hukum warga, bukan menjadi penghalang. Kami tidak akan mundur dan akan terus mendampingi Fahri Oky Pratama sampai proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegas Asido.


3. TUNTUTAN DAN HARAPAN

 

Berdasarkan hal tersebut, DPW BAKUMKU Kalbar menuntut:

 

1. Penjelasan resmi dari Kepala BBPOM Pontianak terkait permintaan syarat yang tidak berdasar tersebut;


2. Pembinaan dan pemahaman ulang peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh jajaran penyidik, agar tidak terjadi kesamaan kesalahan yang merugikan hak hukum masyarakat;


3. Jaminan bahwa proses penyidikan terhadap klien kami akan tetap berjalan objektif tanpa hambatan yang bersifat administratif yang tidak memiliki dasar hukum;


4. Penegasan kembali kepada seluruh aparat penegak hukum di Kalimantan Barat bahwa hak atas pendampingan hukum adalah hak mutlak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.

Sumber: DPW BAKUMKU Kalbar

Adv. Andri Surya Bepage, S.H. Pertanyakan Pelaksanaan Program CSR PT Gunas Group di Desa Lalang


Sanggau, Nuusantara News - Adv. Andri Surya Bepage, S.H. mempertanyakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Gunas Group yang beroperasi di wilayah Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.


Menurut Andri, terdapat dugaan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum melaksanakan program CSR sebagaimana mestinya bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta adanya keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak perusahaan mengenai realisasi program CSR, bentuk pelaksanaannya, serta manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Lalang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Andri menjelaskan bahwa pada umumnya program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit mencakup berbagai bidang, antara lain:


Bidang Pendidikan, seperti pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa, pembangunan atau renovasi sekolah, serta penyediaan perlengkapan pendidikan.


Bidang Kesehatan, seperti pengobatan gratis, penyelenggaraan posyandu dan penyuluhan kesehatan, serta bantuan ambulans atau sarana kesehatan.


Pembangunan Infrastruktur, meliputi pembangunan dan perbaikan jalan desa, pembangunan jembatan, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta penerangan jalan.


Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, berupa pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha bagi UMKM, serta pembinaan petani plasma maupun petani swadaya.


Bidang Sosial dan Keagamaan, seperti bantuan pembangunan rumah ibadah, santunan bagi anak yatim dan lansia, bantuan pada hari-hari besar keagamaan, serta bantuan penanggulangan bencana.


Pelestarian Lingkungan, melalui penanaman pohon (reboisasi), pengelolaan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta konservasi sumber air.


Ketenagakerjaan, dengan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi perusahaan.


Andri juga menegaskan agar Pemerintah Desa Lalang bersikap tegas dalam mengawasi pelaksanaan program CSR oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa. Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengawasi, mendorong, dan memastikan agar program CSR benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Lebih lanjut, ia berharap pemerintah desa aktif berkoordinasi dengan perusahaan dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program CSR sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


"CSR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan," tegas Adv. Andri Surya Bepage, S.H.