Translate

Daftar Blog Saya

04 Juni 2026

PERADI Profesional Lantik 32 Advokat Baru, Perkuat Pemerataan Akses Keadilan di Seluruh Indonesia




Bandung, 4 Juni 2026 – Organisasi Advokat PERADI Profesional kembali mengusung 32 advokat muda yang telah diambil sumpahnya sebagai penegak hukum dan pendamping masyarakat pencari keadilan.


Dalam rilis persnya, Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menyampaikan harapannya agar kehadiran para advokat muda tersebut dapat memperluas akses layanan hukum hingga ke daerah terpencil, tertinggal, dan terisolasi.


Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan sebagian advokat untuk memusatkan aktivitas profesinya di wilayah perkotaan yang dianggap lebih strategis dari sisi ekonomi maupun peluang penanganan perkara. Oleh karena itu, bertambahnya jumlah advokat diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan hukum, karena tidak sedikit advokat yang memilih untuk mengabdi dan membangun praktik profesinya di daerah asal masing-masing.


"Hari ini masih terlihat dan terasa adanya kesenjangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di daerah. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Aslam.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan semata-mata profesi yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan profesi yang mengemban fungsi sosial (officium nobile) untuk memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.


Dengan bertambahnya 32 advokat baru tersebut, PERADI Profesional berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik advokat.


PERADI Profesional juga mendorong para advokat muda untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan hukum, serta membangun kepekaan sosial terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga kehadiran advokat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


"Advokat adalah pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dapat diakses oleh mereka yang berada di kota besar, tetapi juga oleh masyarakat yang berada di pelosok negeri," tutup Aslam.

Sumber: Jaya Ketua LBH CLPK Provinsi Kalbar

Polsek Jelai Hulu Bersama TNI dan Instansi Terkait Laksanakan Pengamanan Pembukaan Portal Adat Akses PT. FAPE dan PT. USP


Ketapang, Nuusantara News - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya kegiatan pembukaan portal adat akses menuju area operasional PT. FAPE dan PT. USP, personel Polsek Jelai Hulu bersama Koramil, Brimob, dan Satpol PP melaksanakan pengamanan kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang (03/06/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Ketapang, unsur Forkopimcam Jelai Hulu, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, perwakilan manajemen First Resources Group, PT. USP dan PT. FAPE, para kepala desa se-Kecamatan Jelai Hulu, tokoh adat, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD), serta unsur masyarakat lainnya.


Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Personel gabungan ditempatkan pada sejumlah titik strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada seluruh peserta yang hadir.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ketapang menyampaikan harapannya agar pembukaan portal adat dapat menjadi momentum mempererat komunikasi dan kerja sama yang baik antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Melalui dialog serta musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal, diharapkan berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui  Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir, S.H. menyampaikan bahwa Polri bersama unsur TNI dan instansi terkait berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Jelai Hulu. Kehadiran aparat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna memastikan seluruh proses berlangsung aman dan lancar.


Berkat sinergi seluruh pihak, kegiatan pembukaan portal adat akses PT. FAPE dan PT. USP berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Jelai Hulu tetap terjaga dengan baik hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Red

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan


Pontianak, Nuusantara News - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).


Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka  yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.


Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.


Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :


Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah). 

Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). 

Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).

Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).


Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar. 


"Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan," ungkap Deddy dalam konferensi pers. 


Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya. 


"Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba," tegas Prinanto.


Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika. (spg)

02 Juni 2026

Puncak Kekecewaan Warga! Jalan Rusak Diabaikan, Aktivitas Perusahaan Dihentikan


Kubu Raya, Nuusantara News – Sejumlah warga bersama kepala desa tanjung harapan turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pengambilan tanah laterit yang diduga dilakukan oleh PT Fajar Saudara Lestari. Penghentian tersebut dilakukan karena perusahaan diduga mengambil material tanah untuk kepentingan penimbunan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan batuan atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai izin Galian C.


Menurut keterangan warga, aktivitas pengambilan tanah laterit tersebut telah berlangsung untuk memenuhi kebutuhan penimbunan di area perusahaan. Namun, masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga belum memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Selain mempersoalkan izin, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari. Masyarakat mengaku telah beberapa kali meminta bantuan kepada pihak perusahaan untuk melakukan penimbunan dan perbaikan jalan yang rusak, namun hingga kini permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.


“Kami hanya meminta kepedulian perusahaan terhadap jalan yang rusak akibat aktivitas operasional mereka. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk memperbaiki akses jalan, justru terkesan diabaikan,” ujar salah seorang warga di lokasi.


Kepala desa tanjung harapan yang turut hadir dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa pemerintah desa berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia meminta pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pengambilan tanah laterit sampai seluruh perizinan dapat ditunjukkan kepada masyarakat dan pemerintah desa.


Warga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya solusi konkret terkait perbaikan jalan yang selama ini menjadi akses utama warga dan mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fajar Saudara Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin pengambilan tanah laterit maupun keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan. Red

27 Mei 2026

SPPG Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar Salurkan Hewan Kurban kepada Relawan dan Warga Punggur Besar


Kubu Raya, Nuusantara News — Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M, SPPG Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar melaksanakan penyembelihan hewan kurban di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.


Pada kegiatan tersebut, hewan kurban yang disembelih terdiri dari 1 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang kemudian dagingnya dibagikan kepada relawan Dapur SPPG Punggur Besar serta masyarakat setempat.


Nova Priyani, S.Pd selaku Sekretaris Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar mengatakan bahwa kegiatan kurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur yayasan dalam momentum Hari Raya Idul adha.


“Semoga melalui kegiatan kurban ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat serta mempererat tali silaturahmi antara yayasan, relawan, dan warga sekitar,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, Nova Priyani, S.Pd juga didampingi Ketua Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar yang turut hadir menyaksikan langsung proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada masyarakat.


Warga Desa Punggur Besar menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar yang terus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.


Pembagian daging kurban dilakukan secara tertib agar seluruh penerima manfaat dapat merasakan keberkahan Hari Raya Idul adha 1447 H / 2026 M dengan penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Red

Selamat Idul Adha! PERADI Perjuangan Kalimantan Barat


Selamat Idul Adha! Semoga semangat qurban menginspirasi kita untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan. Mohon maaf lahir dan batin

Selamat Idul Adha! Nuusantara News


Selamat Idul Adha! Semoga semangat qurban menginspirasi kita untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan. Mohon maaf lahir dan batin.

25 Mei 2026

Dugaan Ijazah Palsu Guncang Pemerintahan Desa Tanjung Harapan, Jabatan Sekdes Dipertanyakan



Kubu Raya, Nuusantara News – Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tertuju kepada HL yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.


HL diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk menjadi perangkat desa sejak tahun 2020 hingga saat ini. Dugaan tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pengangkatan perangkat desa.


Sejumlah warga meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu dinilai mencederai integritas pemerintahan desa dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dalam ketentuan hukum, penggunaan maupun pembuatan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.


Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dijerat dengan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.


“Perlu ada pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah ataupun kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau memang benar, tentu harus diproses sesuai aturan hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Klarifikasi Hak Jawab HL


Sy juga tidak mengerti motifnye ape pada org yg menyebar berita pemdes tjg harapan khususnya sekdes ijazahnya palsu,, disini juga sy sampaikan apa yg dikatakan mereka itu tdk lhh benar. 


Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Red

22 Mei 2026

Kasus Gadai Mobil Rental Berujung Ancaman terhadap Wartawan di Pontianak. Minta Berita Di Hapus !


Pontianak - Kasus dugaan penggelapan dan gadai mobil rental di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mengaku mendapat intimidasi dan ancaman usai memberitakan perkara tersebut di media sosial dan media online.


Perkara itu bermula dari laporan seorang pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan gadai mobil rental dengan nilai transaksi sekitar Rp27 juta. Dalam laporannya, MS menyebut kendaraan rental tersebut diduga digadaikan oleh dua orang berinisial IR dan OS.


Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah laporan pengaduan dibuat, informasi mengenai dugaan kasus tersebut mulai dipublikasikan melalui media online serta sejumlah platform media sosial.


Namun, tidak lama setelah pemberitaan dan unggahan foto ilustrasi terduga pelaku beredar, muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga wartawan yang mengunggah informasi tersebut.


Menurut keterangan wartawan berinisial G, salah satu terduga pelaku berinisial IR diduga menghubungi istrinya melalui sambungan telepon dan menyampaikan kalimat bernada ancaman.


Dalam percakapan tersebut, IR diduga meminta agar seluruh unggahan mengenai dirinya dihapus dari berbagai platform digital, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga media online.


“Kalau tidak dihapus, dia mengancam akan melakukan tindakan yang dapat merugikan saya dan keluarga,” ujar G kepada wartawan.

G menyebut ancaman tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengaku merasa terganggu, tidak nyaman, dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya akibat intimidasi tersebut.

Karena itu, G meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik.


Selain itu, G juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan apabila unsur pidananya terpenuhi melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, antara lain:


1. Dugaan Penggelapan

Pasal 486 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”


2. Dugaan Penipuan

Pasal 492 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya.”


3. Dugaan Pengancaman

Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dapat diterapkan apabila ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.


4. Perlindungan Kemerdekaan Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana.”

Pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk aktivitas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial IR maupun OS terkait tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Sementara itu, proses penanganan perkara disebut masih berada dalam tahap pengaduan di Polda Kalimantan Barat.



Sumber : G (wartawan Koban) dan Akpersi

Red/Tim* 


Editor Redaksi / Ahmad Muhid

21 Mei 2026

Dinas PUPR Kota Pontianak Tertunduk Lesuh? Dengar Isi Putusan Yang Dibacakan


Pontianak, Nuusantara News – Sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Nuusantara News selaku pemohon melawan Dinas PUPR Kota Pontianak sebagai termohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 20 Mei 2026.


Sidang dengan nomor register 001/REG-PSI/1/2026 tersebut dipimpin langsung oleh majelis komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat. Dalam agenda pembacaan putusan, majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, yakni Nuusantara News, dalam sengketa informasi publik terhadap Dinas PUPR Kota Pontianak.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Suasana sidang berlangsung tertib dan kondusif hingga pembacaan amar putusan selesai dilaksanakan.


Dalam amar putusannya, majelis komisioner menyatakan mengabulkan permohonan pemohon terkait permintaan informasi publik yang sebelumnya disengketakan. Putusan ini sekaligus menjadi bentuk penegasan terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Usai pembacaan putusan, dilakukan penyerahan salinan putusan kepada para pihak yang bersengketa. Dokumentasi kegiatan juga memperlihatkan penyerahan dokumen putusan oleh pihak Komisi Informasi kepada perwakilan pemohon dan termohon.


Sidang sengketa informasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.


Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan seluruh badan publik dapat semakin transparan dan responsif dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red

19 Mei 2026

Kapolres Melawi Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek


Melawi, Nuusantara News - Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran di Aula Tribrata Polres Melawi, Selasa (19/5/2026).


Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri para pejabat utama, personel Polres Melawi serta Bhayangkari. Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran dan pengembangan karier personel guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.


Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni AKP Suyanto, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasat Intelkam Polres Melawi Polda Kalbar, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kanit 1 Subdit 5 Ditintelkam Polda Kalbar. Jabatan Kasat Intelkam Polres Melawi selanjutnya diserahterimakan kepada IPTU Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat PS Panit Unit 3 Subdit 4 Ditintelkam Polda Kalbar.


Selain itu, IPTU Dr. Muhammad Hendra Putra, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat PS Kapolsek Nanga Sayan, diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Jabatan PS Kapolsek Nanga Sayan selanjutnya dipercayakan kepada IPTU Irwan yang sebelumnya menjabat PS Kasubbagrenmin Dittahti Polda Kalbar.


Mutasi juga terjadi di jajaran Polsek Sokan. IPTU Yogi Prayitno, S.E., yang sebelumnya menjabat PS Kapolsek Sokan Polres Melawi Polda Kalbar, diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditpamobvit Polda Kalbar. Posisinya digantikan IPTU Noviar Yunus yang sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Melawi.


Sementara itu, AKP Dwi Dyo Priyantoro yang sebelumnya menjabat Kabaglog Polres Melawi dimutasikan sebagai Pama Biddokkes Polda Kalbar. Jabatan Kabaglog Polres Melawi selanjutnya dijabat AKP Edy Supriyanto, S.H., yang sebelumnya menjabat PS Kabagren Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar.


Di jajaran Satresnarkoba, AKP Dhanie Sukmo Widodo yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Melawi diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kabaglog Polres Sekadau. Jabatan Kasat Resnarkoba Polres Melawi selanjutnya dipercayakan kepada IPTU Eko Aprianto, S.Sos., yang sebelumnya menjabat PS Kasat Narkoba Polres Sanggau.


Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran serta pembinaan karier personel.


“Kepada pejabat lama saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Melawi. Sementara kepada pejabat baru saya harapkan dapat segera menyesuaikan diri, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Upacara sertijab ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru yang dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi beserta jajaran.(Spg)


Humas Res Mlw (Arb),