Translate

Daftar Blog Saya

23 Agustus 2026

DPC AKPERSI Se-Kalbar Resmi Dilantik, Komitmen Bersatu untuk Kemajuan Pers dan Bangsa


Kalimantan Barat,  (23/8/2026) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) se-Kalimantan Barat resmi dilantik secara serentak dalam sebuah agenda yang meneguhkan komitmen kebersamaan, profesionalisme, serta kemajuan insan pers di Kalimantan Barat.

Pelantikan tersebut mengusung tema “Bersatu dalam Kebersamaan, Berkarya untuk Bangsa” dengan semangat “Satu Visi, Satu Misi, Satu Tujuan.” Tema ini menjadi penegasan bahwa keberadaan AKPERSI diharapkan mampu memperkuat solidaritas antarpegiat pers sekaligus mendorong pers yang profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.


Dalam kepengurusan tingkat daerah, Syafarahman, C.IJ., C.P.W., C.PS. dipercaya sebagai Ketua DPD AKPERSI Kalbar. Ia didampingi Sudarsono, C.IJ. sebagai Sekretaris dan Simpuang sebagai Bendahara.


Sementara itu, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.B.J., C.E.J., CFLE, C.IJ. menjabat sebagai Ketua Umum AKPERSI. Adapun Maulana M. Yahya dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelantikan.


Selain pengurus DPD, pelantikan juga mencakup jajaran DPC AKPERSI dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Di antaranya DPC Bengkayang, Sambas, Sanggau, Melawi, Sintang, Singkawang, Kubu Raya, Mempawah, Pontianak hingga Kapuas Hulu.


Dengan terbentuknya kepengurusan di berbagai daerah, AKPERSI diharapkan tidak hanya menjadi wadah silaturahmi dan organisasi bagi insan pers, tetapi juga mampu menjadi ruang kolaborasi dalam meningkatkan kualitas jurnalistik serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.


Semangat persatuan menjadi salah satu pesan utama dalam pelantikan tersebut. Di bawah naungan semangat kebangsaan dan persatuan Indonesia, AKPERSI Kalbar berkomitmen membangun organisasi yang solid serta mendorong insan pers untuk terus berkarya dengan mengedepankan profesionalisme dan kepentingan publik.


Keberadaan organisasi pers di tengah masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.


Karena itu, momentum pelantikan DPC AKPERSI se-Kalbar diharapkan menjadi awal untuk memperkuat sinergi antaranggota dan pengurus, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.


“Bersatu dalam kebersamaan, berkarya untuk bangsa” pun diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata, pemberitaan yang berimbang, serta komitmen menjaga marwah dan profesionalitas pers di Kalimantan Barat.

Prabowo Turun ke Lapangan! Titik Karhutla Kubu Raya Dipantau Langsung Kepala Negara


Kubu Raya, Nuusantara News -

Desa Kali Badung, Kecamatan Sungai Raya, Dikagetkan oleh kehadiran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Sabtu (22/8/2026).


​Kehadiran orang nomor satu di Indonesia tersebut dilakukan tanpa protokoler ketat yang kaku.


 Presiden Prabowo langsung meninjau titik api dan proses pemadaman yang tengah dilakukan oleh tim gabungan Satgas Karhutla di lapangan.


​Dalam tinjauan langsung ini, Kepala Negara tampak mengecek keandalan peralatan pemadaman, suplai air, serta berdialog langsung dengan para petugas pemadam kebakaran, personil TNI-Polri, dan Manggala Agni yang berada di garda terdepan.


 Presiden didampingi oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI dan Kapolri, guna memastikan koordinasi pemadaman dan penanganan darurat dampak kabut asap berjalan cepat serta efektif.


​Langkah taktis Presiden ini mendapat perhatian luar biasa dari warga sekitar yang tidak menyangka pemukiman dan wilayah mereka didatangi langsung oleh Kepala Negara. Kehadiran Presiden Prabowo di lokasi karhutla ini memberikan dorongan semangat bagi para petugas gabungan yang bekerja keras memadamkan kobaran api di lahan gambut kawasan tersebut.


​Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan seluruh sumber daya, baik pemadaman darat maupun water bombing udara, guna menanggulangi karhutla dan meminimalkan dampak kabut asap bagi masyarakat luas.

21 Agustus 2026

Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencabulan


Sekadau, Polda Kalbar, Nuusantara News - 

Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).


"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).


Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.


IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.


"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.


Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.


"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas IPTU Zainal. red

Program Bakti Sosial, Kodam XII/Tanjungpura Hadirkan Kepedulian Kesehatan, Babinsa 1206-08/Bunut Hilir Dampingi Operasi Bibir Sumbing di Boyan Tanjung


Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Nuusantara News -

Kepedulian TNI terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui Program Bakti Sosial. Kodam XII/Tanjungpura melalui Babinsa Koramil 1206-08/Bunut Hilir hadir mendampingi pelaksanaan operasi bibir sumbing bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (20/08/2026).


Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen TNI untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketahanan wilayah, tetapi juga melalui pengabdian di bidang sosial dan kesehatan.


Dengan penuh kepedulian, Babinsa 1206-08/Bunut Hilir Koptu Heri memberikan pendampingan kepada pasien maupun keluarga selama pelaksanaan kegiatan. Kehadiran tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan dukungan moril kepada masyarakat yang mengikuti proses pelayanan kesehatan.


Program Bakti Sosial melalui operasi bibir sumbing ini menjadi momentum penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Lebih dari sekadar tindakan medis, kegiatan tersebut membawa harapan baru bagi para penerima manfaat untuk dapat menjalani kehidupan dengan lebih sehat dan percaya diri.


Operasi bibir sumbing sendiri merupakan tindakan medis yang memberikan manfaat tidak hanya terhadap kondisi fisik, tetapi juga dapat membantu meningkatkan fungsi serta kepercayaan diri pasien dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan serupa di berbagai daerah juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara unsur pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga sosial dan masyarakat dalam memperluas akses pelayanan kesehatan. 


Bagi Koptu Heri selaku Babinsa Bunut Hilir pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Babinsa Koramil 1206-08/Bunut Hilir yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan kewilayahan di kawasan Boyan Tanjung terus berupaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kehadiran langsung di tengah berbagai kegiatan sosial. 


“Kami hadir untuk membantu dan memberikan dukungan kepada masyarakat. Semoga melalui kegiatan ini, para penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan memperoleh harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat dan percaya diri,” ungkap Babinsa.


Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Bakti Sosial bukan sekadar program, tetapi merupakan wujud nyata pengabdian dan kepedulian kepada rakyat. Melalui langkah sederhana berupa pendampingan, TNI berupaya memastikan masyarakat tidak merasa sendiri ketika membutuhkan bantuan.(andr)


Sumber : Pendim1206/Psb

Tuntutan Seumur Hidup, Empat Terdakwa Kasus Narkoba 16 Kilogram Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan oleh PN Pontianak


Pontianak - Perjuangan penasihat hukum dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 16 kilogram membuahkan hasil setelah Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, setelah melalui proses persidangan dan pembelaan yang disusun secara cermat serta maksimal oleh tim penasihat hukum, majelis hakim PN Pontianak pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjatuhkan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.


Empat terdakwa yang dimaksud yakni Putu Arsana Putra alias Putu, Fadel Untung Ardian alias Fadel, Mewa Adi Yayung, serta Nyemas Fatmita alias Mita.


Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Putu Arsana Putra dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, dari sebelumnya dituntut seumur hidup.


Sementara Fadel Untung Ardian dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan Mewa Adi Yayung juga dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.


Adapun Nyemas Fatmita alias Mita dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.


Putusan tersebut menjadi hasil dari perjuangan tim penasihat hukum yang sebelumnya telah menuangkan berbagai argumentasi dan pertimbangan dalam nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.


Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyampaikan kondisi keluarga para terdakwa sebagai salah satu pertimbangan yang diharapkan dapat diperhatikan oleh majelis hakim.


Khusus terhadap terdakwa Nyemas Fatmita, tim penasihat hukum mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang serta kehadiran seorang ibu.


Sementara terhadap terdakwa Mewa Adi Yayung, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah berkeluarga dan memiliki seorang anak yang masih membutuhkan kasih sayang serta peran seorang ayah.


Advokat Nanang Suharto, S.H., CLA bersama rekan-rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Peduli Rakyat Kota Pontianak menyampaikan bahwa pembelaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesi dalam memperjuangkan hak-hak hukum para terdakwa.


“Kami telah melaksanakan tugas sebagai penasihat hukum dengan menyusun pembelaan secara cermat dan maksimal. Kami berjuang agar para terdakwa tidak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum,” demikian disampaikan tim penasihat hukum.


Menurut tim penasihat hukum, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses persidangan, termasuk pertimbangan terhadap fakta-fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.


“Perjuangan kami adalah bagaimana menentukan nasib para terdakwa melalui proses hukum yang seadil-adilnya. Apa pun putusan yang telah dibacakan, kami tetap menghormati proses dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar tim penasihat hukum.


Perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 16 kilogram tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya para terdakwa menghadapi tuntutan pidana seumur hidup. Dengan putusan PN Pontianak tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa menjadi lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.


Atas putusan tersebut, para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menentukan sikap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

20 Agustus 2026

DLHK Kalbar Gelar Sidak ke PT GPL, Hasil Verifikasi Masih 'Digantung'


Pontianak, Nuusantara News - 

Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) perkebunan kelapa sawit yang disinyalir berjalan sebelum kelengkapan perizinan usai, kini menyeret nama PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


​Sejumlah warga setempat menyebut pihak perusahaan telah melakukan pembersihan lahan dalam skala luas.


Padahal, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menjadi dasar hukum legalitas penebangan kayu di area tersebut diduga kuat belum dikantongi.


​Aturan Jelas, Tapi Diduga Dilanggar

​Dalam hukum kehutanan, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) tidak otomatis menjadi tiket legal untuk melakukan penebangan pohon secara bebas.


​Mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 serta Permen LHK No. 8 Tahun 2021, setiap kayu hasil pembukaan lahan wajib dilengkapi Dokumen IPK.


Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban menyetor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada negara.


​"Kalau ini dibiarkan, sama saja kita melegitimasi pembalakan liar berkedok perkebunan," tegas salah seorang warga Desa Pulau Jambu.


​DLHK Sudah Sidak, Hasil Masih Digantung

​Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat sebenarnya telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan pada 16 Juli 2026.


​Namun hingga 10 Agustus 2026, hasil pemeriksaan verifikasi lapangan tersebut belum juga diumumkan secara terbuka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat yang menilai kinerja penanganan terkesan lambat dan kurang transparan.


​Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, PT GPL juga sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya. Saat itu, warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar membuka hasil inspeksi mendadak (sidak) ke publik. Andi Tendri Sangka

19 Agustus 2026

Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Pesan dan Motivasi Kepada Siswa-Siswi SMA Taruna Bumi Khatulistiwa


Putussibau, Nuusantara News - 

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H., menyampaikan pesan dan kesan penuh motivasi kepada siswa-siswi SMA Taruna Bumi Khatulistiwa yang tengah melaksanakan kegiatan Daspentar, Rabu (19/08/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Bupati berpesan agar para siswa mampu menjadi generasi muda yang tidak hanya menjadi penonton perkembangan zaman, tetapi turut mengambil peran sebagai generasi yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.


“Jadilah generasi muda yang tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga mampu membawa perubahan. Gunakan teknologi dan media sosial untuk hal-hal yang positif serta sebagai sarana untuk mencari informasi dan menambah wawasan,” pesan Fransiskus Diaan.


Menurutnya, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bijak sebagai peluang untuk belajar, mengembangkan potensi diri, memperluas wawasan, serta membangun kreativitas. Para siswa juga diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hal negatif yang dapat menghambat masa depan.


Bupati Kapuas Hulu berharap generasi muda saat ini mampu tumbuh menjadi generasi yang hebat, berprestasi, memiliki karakter yang kuat, serta memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, daerah, dan bangsa.


“Semoga generasi muda saat ini bisa menjadi generasi yang hebat, berprestasi, dan bermanfaat bagi orang lain. Tetap semangat belajar, raih prestasi sebanyak-banyaknya dan jangan pernah tergoda dengan hal-hal negatif,” ungkapnya.


Pesan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh siswa SMA Taruna Bumi Khatulistiwa untuk terus menanamkan semangat belajar, kedisiplinan, tanggung jawab, dan jiwa pantang menyerah. Kegiatan Daspentar diharapkan tidak hanya membentuk ketangguhan dan kedisiplinan, tetapi juga menumbuhkan karakter generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan.


Dengan semangat belajar dan tekad untuk berprestasi, para siswa diharapkan mampu menjadi generasi penerus yang unggul, berkarakter, berintegritas, serta mampu membawa perubahan positif bagi Kapuas Hulu dan Indonesia. (Spg)

Yudisium S1 Hukum UNW Ungaran Berjalan Lancar, Ketua Umum Peradi Awalindo Beri Pesan bagi Sarjana Hukum Baru


Ungaran – Prosesi Yudisium Program Studi S1 Hukum Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Kampus Ungaran, Kabupaten Semarang, berlangsung lancar, khidmat, dan penuh rasa syukur. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan akademiknya untuk menyandang gelar Sarjana Hukum.


Acara yudisium turut dihadiri oleh Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan organisasi advokat tersebut memberikan warna tersendiri bagi para lulusan yang dalam waktu dekat akan memasuki dunia profesional dan mengabdikan diri di tengah masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Dr. Aulia Taswin menyampaikan pesan kepada para sarjana hukum baru agar tidak berhenti pada pencapaian akademik semata. Menurutnya, gelar Sarjana Hukum merupakan awal dari perjalanan panjang untuk mengembangkan kompetensi sekaligus membangun integritas sebagai insan yang berkecimpung di bidang hukum.


«“Gelar sarjana hukum hanyalah awal. Jadilah penegak keadilan yang berintegritas, karena masyarakat tidak membutuhkan pembela yang sekadar pintar pasal, tetapi yang memiliki hati nurani dan keberanian membela kebenaran.”»


Ia menekankan bahwa dunia hukum membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempunyai karakter, etika, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.


Para lulusan juga diharapkan mampu terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, pengalaman praktik, maupun keterlibatan dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut penting agar ilmu hukum yang diperoleh selama menempuh pendidikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Jangan pernah berhenti belajar. Hukum terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Karena itu, seorang sarjana hukum harus memiliki kemauan untuk terus memperbarui pengetahuan, menjaga profesionalitas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pesan Dr. Aulia Taswin.


Yudisium tersebut sekaligus menjadi titik awal bagi para lulusan untuk menentukan langkah selanjutnya, baik melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, menekuni profesi hukum, bekerja di lembaga pemerintahan maupun swasta, ataupun mengabdikan diri melalui berbagai bidang yang membutuhkan kompetensi hukum.


Kelancaran pelaksanaan yudisium menjadi pertanda baik bagi lahirnya generasi baru sarjana hukum dari Universitas Ngudi Waluyo Ungaran. Dengan bekal ilmu pengetahuan, karakter, dan integritas, para lulusan diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam membangun kesadaran hukum serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan berkeadilan.


Momentum yudisium bukanlah akhir dari perjalanan pendidikan, melainkan awal dari pengabdian. Dari ruang akademik, para sarjana hukum kini diharapkan mampu membawa ilmu, nilai, dan integritas untuk hadir di tengah masyarakat serta menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.


Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

17 Agustus 2026

Ratusan Sopir Dump Truck Cilacap Ikuti Upacara HUT ke-81 RI, Satlantas Tekankan Safety Driving dan Bahaya ODOL


Cilacap - Ratusan sopir dump truck di Kabupaten Cilacap mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Kegiatan yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang dan dilanjutkan hingga sore hari. Kegiatan diikuti oleh ratusan pengemudi dump truck yang menunjukkan antusiasme dalam memperingati momentum kemerdekaan sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.


Acara tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran anggota Satlantas Polresta Cilacap, Turut Hadir juga Kasat Lantas Polresta Cilacap AKP David Raditya Yudhistira, S.I.K., M.I.K.


Selain upacara bendera, kegiatan diisi dengan pemaparan mengenai pentingnya safety driving bagi para pengemudi dump truck. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL).


Dalam kesempatan tersebut, Kasat lantas AKP David Raditya Yudhistira mengapresiasi partisipasi ratusan sopir dump truck yang secara sukarela mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga dapat menjadi sarana membangun kesadaran dan kedisiplinan para pengemudi dalam menjaga keselamatan di jalan raya.


“Kami mengapresiasi antusiasme para pengemudi dump truck yang turut mengikuti upacara bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan seperti ini sangat positif karena selain mempererat kebersamaan, juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas,” ujar kasatlantas.


Ia juga menghimbau seluruh pengemudi dump truck agar selalu mengutamakan safety driving dalam menjalankan aktivitasnya.


“Utamakan keselamatan. Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, jangan membawa muatan melebihi ketentuan, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai kelalaian dalam berkendara menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.


Persoalan ODOL juga menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut. Para pengemudi diingatkan bahwa kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bersama antara pengemudi angkutan barang, pemilik kendaraan, maupun pihak terkait untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Cilacap.


Antusiasme ratusan sopir dump truck dalam mengikuti upacara HUT ke-81 RI sekaligus edukasi keselamatan tersebut menjadi gambaran bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap keselamatan, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan.


“Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” tidak hanya menjadi tema peringatan HUT RI Ke 81, tetapi juga menjadi semangat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Cilacap.

Putusan Komisi Informasi Sudah Dikabulkan Untuk Dieksekusi Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait Program SPAM, MENGAPA PUPR KOTA PONTIANAK BELUM MELAKSANAKANNYA?


Pontianak, Nuusantara News -

Pimpinan Nuusantara News mempertanyakan efektivitas pelaksanaan putusan Komisi Informasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan permohonan PT. Mitra Cakrawala Nusantara /Nuusantara News dengan menerbitkan penetapan yang menyatakan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dapat dilaksanakan.

Berdasarkan dokumen yang ada, PTUN Pontianak pada 4 Agustus 2026 menerbitkan penetapan terkait permohonan eksekusi MCN atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 tanggal 20 Mei 2026.

Dalam penetapan tersebut, putusan Komisi Informasi dinyatakan dapat dilaksanakan, dengan kewajiban Termohon memenuhi amar putusan sebagaimana ditetapkan Komisi Informasi.

Namun, persoalan justru muncul pada tahap pelaksanaan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon Eksekusi hingga saat ini disebut belum melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan Komisi Informasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika sebuah putusan Komisi Informasi telah dinyatakan dapat dilaksanakan oleh PTUN, lalu apa mekanisme selanjutnya apabila badan publik tetap belum menjalankan kewajibannya?

Pimpinan MCN menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan kewenangan maupun proses yang dilakukan PTUN. Justru penetapan PTUN menjadi dasar penting bahwa putusan Komisi Informasi tersebut memiliki dasar untuk dilaksanakan.

Dalam proses permohonan eksekusi, Pemohon juga telah memenuhi panjar biaya perkara eksekusi sebesar Rp1.000.000, sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi perkara.

Biaya tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang ditempuh Pemohon untuk memperoleh kepastian pelaksanaan putusan.

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah kepastian pelaksanaan putusan tersebut di lapangan.

Jangan sampai perjuangan memperoleh informasi publik berhenti pada putusan dan penetapan pengadilan, sementara badan publik yang menjadi pihak Termohon belum memberikan informasi sebagaimana kewajibannya.

Putusan Komisi Informasi bukan sekadar selembar dokumen.

Putusan tersebut harus memiliki arti dan dapat dilaksanakan.

Kami meminta PUPR Kota Pontianak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum dilaksanakannya kewajiban berdasarkan putusan Komisi Informasi tersebut.

Apabila memang terdapat alasan hukum yang menyebabkan putusan belum dilaksanakan, publik berhak mengetahui dasar dan penjelasannya.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat lagi hambatan hukum, maka sudah semestinya badan publik menghormati putusan dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaannya sederhana:

Setelah PTUN menyatakan putusan Komisi Informasi dapat dilaksanakan, kapan PUPR Kota Pontianak benar-benar melaksanakan putusan tersebut?


Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum.

Kami akan mengawal Keterbukaan dan Menguji Kepatuhan Badan Publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PUPR Kota Pontianak maupun pihak terkait.