Translate

Daftar Blog Saya

27 Agustus 2026

"Perkuat Sinergi Cegah Karhutla” Kodim 1206/Putussibau Terima Kedatangan Tim Penyuluh Karhutla Pati dan Pamen Mabes TNI


Putussibau, Kapuas Hulu - Nuusantara News - Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kapuas Hulu terus diperkuat. Kodim 1206/Putussibau menerima kedatangan Tim Penyuluh Karhutla Pati dan Perwira Menengah (Pamen) dari Mabes TNI dalam rangka memberikan penyuluhan serta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, Kamis (27/08/2026).


Kehadiran Tim Penyuluh Karhutla Pati dan Pamen Mabes TNI menjadi momentum penting bagi jajaran Kodim 1206/Putussibau untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan personel dalam melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan Karhutla secara cepat, terpadu dan terukur.


Hadir pada kegiatan tersebut Brigjen TNI Sain Mustaim, Kolonel Laut Erwan R., Kolonel Mar Sikop Pauli S., Kolonel Tek Roni Setiadi, Kolonel Tek Istanto, Letkol Sularno, Tim Pendamping Kodam XII/Tpr Kolonel Darmawan, Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Eriyadi Esnurdin, serta Para Pasi-pasi Dim 1206/Psb yang hadir.


Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan berbagai arahan dan materi terkait pencegahan Karhutla, pentingnya deteksi dini, kesiapsiagaan personel, hingga penguatan sinergi dengan seluruh stakeholder serta masyarakat.


Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran semata, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas sosial dan perekonomian. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan.


Kodim 1206/Putussibau sendiri terus mendorong jajaran Babinsa untuk aktif turun ke wilayah binaan, memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya Karhutla. Langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat juga telah menjadi bagian dari upaya TNI di wilayah Kapuas Hulu. 


Kedatangan tim dari Mabes TNI tersebut sekaligus memberikan motivasi bagi jajaran Kodim 1206/Putussibau untuk semakin meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan langkah dan pemahaman dalam penanganan Karhutla, sehingga setiap potensi kebakaran dapat dicegah dan ditangani sedini mungkin.


“Cegah sebelum terbakar, bergerak sebelum meluas. Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat, kita jaga hutan dan lahan Kapuas Hulu tetap aman dari Karhutla”, ujar Brigjen TNI Sain Mustaim.,(Spg)

(Pendim1206/Psb)

BAKUMKU Kalbar Menegaskan Geografis Bukan Alasan Bagi PDAM Untuk Mengelak Dari Tanggung Jawab!


Pontianak, 27 Agustus 2026 - DPW BAKUMKU Kalbar memahami adanya unsur geografis dan hidrologi yang disampaikan Dr. Herman Hofi, SH., MH. Namun pernyataan tersebut sangat berat sebelah, cenderung mengalihkan tanggung jawab, dan mengabaikan kewajiban hukum tegas yang melekat pada PDAM serta pemerintah daerah. Berikut uraian lengkapnya:


❌ KRITIK UTAMA: FAKTOR ALAM ≠ ALASAN MEMBEBASKAN TANGGUNG JAWAB

 

1. PDAM WAJIB MEMILIH & MENJAGA AIR BAKU — BUKAN TERPAKSA PAKAI AIR BURUK

 

Pernyataan bahwa "titik pengambilan terpapar garam sehingga sulit dihindari" mengabaikan fungsi utama PDAM. Menurut PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum:

 

- Pasal 5 ayat (3): Air baku WAJIB memenuhi baku mutu sebelum diolah — bukan justru dipakai lalu dibilang "tak bisa dihindari" 

- PDAM memiliki kewajiban hukum mencari/memilih lokasi intake alternatif SEBELUM air baku rusak, bukan baru bereaksi saat sudah asin dan keruh

- Musim kemarau terjadi TAHUNAN — bukan bencana tak terduga. Jika sejak puluhan tahun diketahui Pontianak di muara, maka seharusnya sudah ada persiapan jangka panjang, bukan tiap tahun mengulang alasan yang sama 

 

2. AIR MINUM WAJIB MEMENUHI STANDAR — TANPA "PENGECUALIAN MUSIM"

 

Tidak ada satu pun peraturan yang membolehkan PDAM menyalurkan air asin, keruh, atau di bawah standar dengan alasan "musim kemarau":

 

- Permenkes No. 2 Tahun 2023 (pengganti Permenkes 492/2010): air minum wajib tidak berasa, tidak berbau, kekeruhan maks. 5 NTU, TDS maks. 500 mg/L — berlaku 12 bulan penuh, tanpa libur musim

- Kadar klorida/garam saat di Nipah Kuning sempat mencapai 2.903 mg/L — padahal batas aman air minum hanya 250 mg/L. Ini bukan "sedikit terpengaruh", tapi pelanggaran berat berulang

- UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen Pasal 4 & 7: pelanggan membayar biaya penuh → berhak mendapat produk standar penuh, bukan versi "maaf lagi kemarau"

- UU No. 17/2023 tentang Kesehatan Pasal 154: pemerintah menjamin air minum memenuhi syarat kesehatan — TIDAK ada pengecualian geografis

 

3. "TIDAK DIRANCANG HILANGKAN GARAM" → MAKA WAJIB PINDAH SUMBER, BUKAN TETAP PAKAI

 

Jika instalasi PDAM memang tidak dirancang untuk air asin, maka kesimpulan yang benar adalah:

 

❌ BUKAN: "terpaksa disalurkan apa adanya, mohon dimaklumi"

✅ HARUSNYA: "sumber air ini sudah tidak layak → segera ganti lokasi intake ke hulu yang aman / siapkan sumber cadangan / bangun instalasi desalinasi sesuai rencana induk SPAM" 

 

PDAM punya lebih dari satu titik ambil air — jika satu terkena intrusi, wajib beralih ke yang aman, bukan membiarkan ribuan rumah tetap mendapat air rusak.


⚠️ DAMPAK KESEHATAN YANG DIABAIKAN

 

Air keruh → menyembunyikan bakteri patogen (E. coli, kolera, tifus), iritasi kulit & saluran cerna

Air asin berlebih → membebani ginjal, risiko hipertensi, dehidrasi seluler kronis — berbahaya bagi lansia, anak-anak, ibu hamil 

 

Menyuruh masyarakat "memahami alam" sementara tubuh mereka dirusak air tak layak pakai = memindahkan beban dari pelaku ke korban.


📌 FUNGSI & TUGAS PDAM MENURUT HUKUM — BUKAN SEKADAR "MENYALURKAN APA ADA"

 

Berdasarkan PP 122/2015, PDAM wajib menjamin 3 syarat sekaligus:

 

- ✅ Kualitas: sesuai standar kesehatan (TANPA pengecualian)

- ✅ Kuantitas: cukup kebutuhan pokok harian

- ✅ Kontinuitas: pengaliran 24 jam/hari — tidak boleh terhenti atau menurun standarnya 

 

Jika tidak sanggup memenuhi ketiganya, maka:

 

- PDAM wajib melaporkan, mengajukan solusi ke Pemerintah Kota, mencari alternatif sumber air — BUKAN diam saja lalu salahkan pasang surut 

- Pemerintah Kota wajib mengawasi & mendukung rencana induk SPAM jangka panjang, bukan sekadar menerima laporan tahunan "musim kemarau = air asin"

 

🎯 KESIMPULAN DAN TUNTUTAN BAKUMKU KALBAR

 

Faktor geografis & pasang surut memang ada — itu FAKTA, bukan ALASAN. PDAM berdiri di Pontianak sudah puluhan tahun, bukan kemarin baru tahu di mana letak muara.

 

Yang seharusnya dirilis, bukan "mohon dimaklumi", melainkan:

 

1. Di mana letak titik air cadangan alternatif yang sudah direncanakan bertahun-tahun?

2. Mengapa sejak kemarau lalu belum ada peningkatan instalasi?

3. Berapa lama warga harus menerima air di bawah standar? Sampai hujan turun saja tiap tahun?

4. Apakah biaya air tetap penuh padahal mutunya turun drastis?

 

BAKUMKU Kalbar menegaskan: Musim kemarau adalah peristiwa berulang tahunan. Jika sampai hari ini belum ada solusi permanen, maka itu BUKAN kegagalan alam — melainkan kegagalan PERENCANAAN dan TINDAK LANJUT MANUSIA. Rencana kerja yang baik harus mengantisipasi musim, bukan menyalahkannya.


Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S.H - Ketua DPW BAKUMKU Kalbar

PT Gaharu Prima Lestari Diduga Gunakan Excavator Tanpa SIO dan SILO, Aktivitas Land Clearing Disorot


Pontianak, Nuusantara News – Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan.


Informasi yang dihimpun Nuusantara News menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator yang belum diketahui kelengkapan Surat Izin Operator (SIO) maupun Surat Izin Laik Operasi (SILO). Selain itu, kegiatan pembukaan lahan juga disinyalir berlangsung ketika legalitas terkait pemanfaatan kayu masih dalam proses.


Sejumlah warga Desa Pulau Jambu mengungkapkan bahwa aktivitas pembersihan lahan telah berlangsung dalam skala cukup luas. Mereka mempertanyakan kelengkapan perizinan alat berat maupun dokumen yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan kayu dari kegiatan pembukaan lahan tersebut.


Warga berharap pemerintah dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah seluruh kegiatan PT GPL telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


IPK Jadi Sorotan


Selain persoalan alat berat, legalitas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) juga menjadi perhatian masyarakat.


IPK merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan apabila dalam kegiatan pembukaan lahan terdapat pemanfaatan atau pemindahan hasil kayu dari kawasan yang diatur berdasarkan ketentuan kehutanan.


Karena itu, masyarakat meminta instansi berwenang memastikan apakah PT GPL telah memiliki dokumen dan izin yang dipersyaratkan sebelum melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil kayu.


“Kalau memang izinnya belum lengkap, kami berharap pemerintah segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi persoalan perizinannya baru diproses setelahnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


DLHK Kalbar Pelajari Legalitas IPK


Menanggapi informasi dan keresahan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, saat dikonfirmasi Nuusantara News, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari dokumen IPK PT Gaharu Prima Lestari.


DLHK Kalbar disebut sedang melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan atau sanksi akan diberikan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, status kelengkapan IPK maupun dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembukaan lahan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.


Sebelumnya Disorot Terkait Dugaan Aktivitas Galian C


PT Gaharu Prima Lestari sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik. Pada 9 Juli 2026, perusahaan tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


Saat itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar membuka hasil inspeksi mendadak (sidak) serta memastikan legalitas kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.


Kini, perhatian kembali tertuju pada aktivitas pembukaan lahan PT GPL di Desa Pulau Jambu. Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen IPK, tetapi juga memastikan penggunaan alat berat di lapangan telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan perizinan yang berlaku.


Nuusantara News akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan memberikan ruang kepada semua pihak yang terlibat serta PT Gaharu Prima Lestari untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang berkembang di masyarakat.

26 Agustus 2026

DPW BAKUMKU KALBAR Desak Polsek Sungai Duri Segera Proses Kasus Perampasan Perhiasan: Tangkap Rehan dan Koleganya, Akhiri Kemandekan Hampir Satu Tahun


Pontianak, 26 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) Kalimantan Barat, melalui Ketua DPW sekaligus Kuasa Hukum korban, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara tegas mendesak Polres/Polsek Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa Suhartinah dan Kurnian.


Desakan ini disampaikan menyusul diterimanya kembali proses penanganan kasus oleh Polsek Sungai Duri setelah mengalami kemandekan (stagnasi) dalam tindak lanjut selama hampir satu tahun. Laporan awal diketahui pertama kali diajukan pada sekitar Oktober 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan signifikan terkait penangkapan tersangka utama.


Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyatakan bahwa keterlambatan dan kemandekan dalam proses hukum tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga telah melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan perlindungan diri.


"Kami mengapresiasi langkah Polsek Sungai Duri yang kini kembali memproses laporan ini. Namun, kami sangat menyayangkan adanya jeda waktu hampir satu tahun di mana kasus ini seolah 'tidur'. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Kami meminta dengan sangat dan tegas agar aparat kepolisian segera bekerja sesuai SOP Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asido, dalam keterangan nya.


Tuntutan Penangkapan Segera Terhadap Tersangka


Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun tim kuasa hukum, terduga pelaku utama dalam kasus ini adalah Rehan (alias Reihan) beserta kawan-kawannya. Mereka diduga kuat melakukan perampasan atas perhiasan milik Suhartinah di rumah korban.


"Nama Rehan alias Reihan dan koleganya sudah jelas teridentifikasi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Kami menuntut agar pihak kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melaksanakan eksekusi terhadap para tersangka tersebut. Korban membutuhkan keadilan, bukan janji," tegas Asido.


Dasar Hukum dan Pelanggaran Prosedur


Dalam rilisnya, DPW BAKUMKU Kalbar mengingatkan aparat penegak hukum akan beberapa dasar hukum yang mewajibkan percepatan penyelesaian kasus ini:


Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Khususnya Pasal 65 yang mewajibkan penyidik untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan atau pengaduan. Kemandekan selama hampir satu tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berpotensi dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas.


Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Penyidikan Tindak Pidana: Yang menekankan prinsip Speedy Trial dan efisiensi dalam penyidikan guna mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.


Pasal 365 KUHP (atau pasal relevan lainnya sesuai kronologi lengkap): Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampasan yang diancam dengan hukuman berat, mengingat modus operandi yang dilakukan di tempat tinggal korban menimbulkan ketakutan dan kerugian materil yang signifikan.


Imbauan kepada Publik dan Aparat


DPW BAKUMKU Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum, namun tetap kritis terhadap kinerja penegak hukum. Kepada Kapolsek Sungai Duri dan jajaran Polres Bengkayang, BAKUMKU meminta transparansi progres penyidikan setiap minggunya kepada pihak korban dan kuasa hukum.


"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata berupa penangkapan terhadap Rehan dan kawan-kawan, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum administratif maupun melaporkan dugaan kelalaian penyidikan kepada lembaga pengawas internal Polri (Propam) dan Komisi Kepolisian Nasional," tutup Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.


Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, tanpa pandang bulu. Keadilan bagi Suhartinah dan Kurnian adalah keadilan bagi kita semua.

25 Agustus 2026

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan


Kalimantan Barat — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) ke-2 dan HUT KLTV Indonesia ke-6 berlangsung penuh makna di Kalimantan Barat. Momentum tersebut tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga dirangkai dengan pelantikan DPC AKPERSI se-Kalimantan Barat serta pemberian santunan kepada anak yatim.


Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi keluarga besar AKPERSI untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus menegaskan komitmen insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.


Dalam sambutannya, Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, menegaskan bahwa keberadaan organisasi bukan hanya untuk membangun kekuatan internal, tetapi juga memastikan hak-hak jurnalistik setiap anggota tetap dihormati.


Syafarahman menyatakan, AKPERSI akan berada di garda terdepan apabila terdapat wartawan yang mengalami intimidasi maupun hambatan ketika menjalankan tugas jurnalistik, tentunya dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan kode etik jurnalistik.


“AKPERSI akan selalu hadir dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan serta membela hak-hak jurnalistik,” tegas Syafarahman.


Suasana haru juga terlihat ketika Syafarahman menyaksikan kehadiran ratusan anak yatim dalam kegiatan tersebut. Ia bahkan sempat meneteskan air mata sebagai bentuk keprihatinan sekaligus rasa syukur dapat berbagi dengan anak-anak yang membutuhkan perhatian dan kepedulian.


Menurutnya, kepedulian sosial harus menjadi bagian dari karakter insan pers. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran AKPERSI di Kalimantan Barat tidak hanya aktif dalam kegiatan jurnalistik, tetapi juga semakin peka terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat.


Ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak menutup mata terhadap kondisi anak yatim maupun masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.


AKPERSI Dorong Wartawan Cerdas dan Beretika


Sementara itu, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., menyampaikan bahwa kegiatan sosial akan terus menjadi bagian dari agenda organisasi di berbagai daerah di Indonesia.


Menurut Rino, AKPERSI ingin membangun organisasi pers yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga mampu melahirkan wartawan yang memiliki kompetensi, kecerdasan jurnalistik, serta menjunjung tinggi etika profesi.


Ia menyebutkan, AKPERSI secara rutin menggelar pelatihan bagi insan pers, mulai dari teknik penulisan berita, pemahaman jurnalistik hingga tata cara melakukan investigasi secara benar dan bertanggung jawab.


“AKPERSI akan terus menjadi garda terdepan untuk menjadikan setiap insan pers yang tergabung di AKPERSI sebagai wartawan yang cerdas dan beretika,” ujar Rino.


Ia menambahkan, peningkatan kapasitas wartawan menjadi salah satu perhatian utama organisasi. Menurutnya, wartawan tidak cukup hanya mampu menyampaikan informasi, tetapi juga harus memahami bagaimana memperoleh, memverifikasi, mengolah, dan menyajikan informasi sesuai prinsip jurnalistik.


Rencana Study Banding ke Malaysia dan 15 Negara


Dalam kesempatan tersebut, Rino Triyono juga menyampaikan rencana study banding ke Malaysia pada September mendatang sebagai bagian dari upaya AKPERSI membuka wawasan dan memperluas pengalaman para insan pers.


Agenda tersebut diarahkan untuk bertukar pengalaman serta mempelajari praktik kerja jurnalistik di luar negeri. Rino juga menyampaikan bahwa kerja sama dan komunikasi terkait pengembangan kapasitas jurnalistik telah menjangkau sejumlah negara.


“Ini bagian dari upaya kita untuk terus belajar, membuka wawasan, dan meningkatkan kualitas insan pers,” jelasnya.


Dihadiri Unsur Forkopimda dan Ratusan Anak Yatim


Rangkaian kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polda Kalimantan Barat, Kodam Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, para tokoh masyarakat, pimpinan organisasi, insan pers dari berbagai media, serta ratusan anak yatim.


Pelantikan DPC AKPERSI se-Kalimantan Barat menjadi salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut. Pelantikan diharapkan semakin memperkuat struktur organisasi sekaligus memperluas kontribusi AKPERSI di tengah masyarakat.


Peringatan HUT AKPERSI ke-2 dan HUT KLTV ke-6 akhirnya tidak sekadar menjadi perayaan organisasi. Di balik panggung peringatan ulang tahun, terdapat pesan kuat tentang profesionalisme pers, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, peningkatan kompetensi wartawan, serta kepedulian sosial.


Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa insan pers tidak hanya dituntut untuk bersuara ketika melihat persoalan masyarakat, tetapi juga harus mampu hadir dan berbuat ketika masyarakat membutuhkan kepedulian.


AKPERSI: Bersama Menjaga Marwah Pers, Meningkatkan Kompetensi, dan Hadir untuk Masyarakat.

23 Agustus 2026

DPC AKPERSI Se-Kalbar Resmi Dilantik, Komitmen Bersatu untuk Kemajuan Pers dan Bangsa


Kalimantan Barat,  (23/8/2026) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) se-Kalimantan Barat resmi dilantik secara serentak dalam sebuah agenda yang meneguhkan komitmen kebersamaan, profesionalisme, serta kemajuan insan pers di Kalimantan Barat.

Pelantikan tersebut mengusung tema “Bersatu dalam Kebersamaan, Berkarya untuk Bangsa” dengan semangat “Satu Visi, Satu Misi, Satu Tujuan.” Tema ini menjadi penegasan bahwa keberadaan AKPERSI diharapkan mampu memperkuat solidaritas antarpegiat pers sekaligus mendorong pers yang profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.


Dalam kepengurusan tingkat daerah, Syafarahman, C.IJ., C.P.W., C.PS. dipercaya sebagai Ketua DPD AKPERSI Kalbar. Ia didampingi Sudarsono, C.IJ. sebagai Sekretaris dan Simpuang sebagai Bendahara.


Sementara itu, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.B.J., C.E.J., CFLE, C.IJ. menjabat sebagai Ketua Umum AKPERSI. Adapun Maulana M. Yahya dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelantikan.


Selain pengurus DPD, pelantikan juga mencakup jajaran DPC AKPERSI dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Di antaranya DPC Bengkayang, Sambas, Sanggau, Melawi, Sintang, Singkawang, Kubu Raya, Mempawah, Pontianak hingga Kapuas Hulu.


Dengan terbentuknya kepengurusan di berbagai daerah, AKPERSI diharapkan tidak hanya menjadi wadah silaturahmi dan organisasi bagi insan pers, tetapi juga mampu menjadi ruang kolaborasi dalam meningkatkan kualitas jurnalistik serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.


Semangat persatuan menjadi salah satu pesan utama dalam pelantikan tersebut. Di bawah naungan semangat kebangsaan dan persatuan Indonesia, AKPERSI Kalbar berkomitmen membangun organisasi yang solid serta mendorong insan pers untuk terus berkarya dengan mengedepankan profesionalisme dan kepentingan publik.


Keberadaan organisasi pers di tengah masyarakat dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.


Karena itu, momentum pelantikan DPC AKPERSI se-Kalbar diharapkan menjadi awal untuk memperkuat sinergi antaranggota dan pengurus, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.


“Bersatu dalam kebersamaan, berkarya untuk bangsa” pun diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata, pemberitaan yang berimbang, serta komitmen menjaga marwah dan profesionalitas pers di Kalimantan Barat.

Prabowo Turun ke Lapangan! Titik Karhutla Kubu Raya Dipantau Langsung Kepala Negara


Kubu Raya, Nuusantara News -

Desa Kali Badung, Kecamatan Sungai Raya, Dikagetkan oleh kehadiran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Sabtu (22/8/2026).


​Kehadiran orang nomor satu di Indonesia tersebut dilakukan tanpa protokoler ketat yang kaku.


 Presiden Prabowo langsung meninjau titik api dan proses pemadaman yang tengah dilakukan oleh tim gabungan Satgas Karhutla di lapangan.


​Dalam tinjauan langsung ini, Kepala Negara tampak mengecek keandalan peralatan pemadaman, suplai air, serta berdialog langsung dengan para petugas pemadam kebakaran, personil TNI-Polri, dan Manggala Agni yang berada di garda terdepan.


 Presiden didampingi oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI dan Kapolri, guna memastikan koordinasi pemadaman dan penanganan darurat dampak kabut asap berjalan cepat serta efektif.


​Langkah taktis Presiden ini mendapat perhatian luar biasa dari warga sekitar yang tidak menyangka pemukiman dan wilayah mereka didatangi langsung oleh Kepala Negara. Kehadiran Presiden Prabowo di lokasi karhutla ini memberikan dorongan semangat bagi para petugas gabungan yang bekerja keras memadamkan kobaran api di lahan gambut kawasan tersebut.


​Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan seluruh sumber daya, baik pemadaman darat maupun water bombing udara, guna menanggulangi karhutla dan meminimalkan dampak kabut asap bagi masyarakat luas.

21 Agustus 2026

Polres Sekadau Tetapkan Oknum Perawat Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencabulan


Sekadau, Polda Kalbar, Nuusantara News - 

Seorang oknum perawat berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).


"Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/8).


Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin (10/8). Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8) dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.


IPTU Zainal menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.


"AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.


Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.


"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas IPTU Zainal. red

Program Bakti Sosial, Kodam XII/Tanjungpura Hadirkan Kepedulian Kesehatan, Babinsa 1206-08/Bunut Hilir Dampingi Operasi Bibir Sumbing di Boyan Tanjung


Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Nuusantara News -

Kepedulian TNI terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui Program Bakti Sosial. Kodam XII/Tanjungpura melalui Babinsa Koramil 1206-08/Bunut Hilir hadir mendampingi pelaksanaan operasi bibir sumbing bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (20/08/2026).


Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen TNI untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketahanan wilayah, tetapi juga melalui pengabdian di bidang sosial dan kesehatan.


Dengan penuh kepedulian, Babinsa 1206-08/Bunut Hilir Koptu Heri memberikan pendampingan kepada pasien maupun keluarga selama pelaksanaan kegiatan. Kehadiran tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan dukungan moril kepada masyarakat yang mengikuti proses pelayanan kesehatan.


Program Bakti Sosial melalui operasi bibir sumbing ini menjadi momentum penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Lebih dari sekadar tindakan medis, kegiatan tersebut membawa harapan baru bagi para penerima manfaat untuk dapat menjalani kehidupan dengan lebih sehat dan percaya diri.


Operasi bibir sumbing sendiri merupakan tindakan medis yang memberikan manfaat tidak hanya terhadap kondisi fisik, tetapi juga dapat membantu meningkatkan fungsi serta kepercayaan diri pasien dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan serupa di berbagai daerah juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara unsur pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga sosial dan masyarakat dalam memperluas akses pelayanan kesehatan. 


Bagi Koptu Heri selaku Babinsa Bunut Hilir pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Babinsa Koramil 1206-08/Bunut Hilir yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan kewilayahan di kawasan Boyan Tanjung terus berupaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kehadiran langsung di tengah berbagai kegiatan sosial. 


“Kami hadir untuk membantu dan memberikan dukungan kepada masyarakat. Semoga melalui kegiatan ini, para penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan memperoleh harapan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat dan percaya diri,” ungkap Babinsa.


Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Bakti Sosial bukan sekadar program, tetapi merupakan wujud nyata pengabdian dan kepedulian kepada rakyat. Melalui langkah sederhana berupa pendampingan, TNI berupaya memastikan masyarakat tidak merasa sendiri ketika membutuhkan bantuan.(andr)


Sumber : Pendim1206/Psb

Tuntutan Seumur Hidup, Empat Terdakwa Kasus Narkoba 16 Kilogram Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan oleh PN Pontianak


Pontianak - Perjuangan penasihat hukum dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 16 kilogram membuahkan hasil setelah Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, setelah melalui proses persidangan dan pembelaan yang disusun secara cermat serta maksimal oleh tim penasihat hukum, majelis hakim PN Pontianak pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjatuhkan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.


Empat terdakwa yang dimaksud yakni Putu Arsana Putra alias Putu, Fadel Untung Ardian alias Fadel, Mewa Adi Yayung, serta Nyemas Fatmita alias Mita.


Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Putu Arsana Putra dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, dari sebelumnya dituntut seumur hidup.


Sementara Fadel Untung Ardian dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan Mewa Adi Yayung juga dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.


Adapun Nyemas Fatmita alias Mita dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.


Putusan tersebut menjadi hasil dari perjuangan tim penasihat hukum yang sebelumnya telah menuangkan berbagai argumentasi dan pertimbangan dalam nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.


Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyampaikan kondisi keluarga para terdakwa sebagai salah satu pertimbangan yang diharapkan dapat diperhatikan oleh majelis hakim.


Khusus terhadap terdakwa Nyemas Fatmita, tim penasihat hukum mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang serta kehadiran seorang ibu.


Sementara terhadap terdakwa Mewa Adi Yayung, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah berkeluarga dan memiliki seorang anak yang masih membutuhkan kasih sayang serta peran seorang ayah.


Advokat Nanang Suharto, S.H., CLA bersama rekan-rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Peduli Rakyat Kota Pontianak menyampaikan bahwa pembelaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesi dalam memperjuangkan hak-hak hukum para terdakwa.


“Kami telah melaksanakan tugas sebagai penasihat hukum dengan menyusun pembelaan secara cermat dan maksimal. Kami berjuang agar para terdakwa tidak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum,” demikian disampaikan tim penasihat hukum.


Menurut tim penasihat hukum, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses persidangan, termasuk pertimbangan terhadap fakta-fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.


“Perjuangan kami adalah bagaimana menentukan nasib para terdakwa melalui proses hukum yang seadil-adilnya. Apa pun putusan yang telah dibacakan, kami tetap menghormati proses dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar tim penasihat hukum.


Perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 16 kilogram tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya para terdakwa menghadapi tuntutan pidana seumur hidup. Dengan putusan PN Pontianak tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa menjadi lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.


Atas putusan tersebut, para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menentukan sikap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.