Pontianak, Nuusantara News – Sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak yang belum melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan. Merasa hak atas informasi publik diabaikan, media Nuusantara News secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe dengan harapan Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PUPR Kota Pontianak.
Menurut Iskandar, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat telah memutus sengketa informasi publik antara Nuusantara News dan PUPR Kota Pontianak. Dalam putusan tersebut, PUPR Kota Pontianak diwajibkan menyerahkan dokumen yang dimohonkan pemohon informasi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam putusan, dokumen yang diperintahkan untuk diserahkan tersebut belum diterima oleh pihak Nuusantara News.
"Putusan Komisi Informasi bukan sekadar formalitas. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi," tegas Iskandar.
Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap putusan Komisi Informasi dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, apabila badan publik dapat mengabaikan putusan tanpa konsekuensi yang jelas, maka hak masyarakat untuk memperoleh informasi berpotensi terabaikan.
Nuusantara News meminta Ombudsman Kalbar untuk memeriksa dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum oleh PUPR Kota Pontianak.
Selain itu, Nuusantara News juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan Komisi Informasi tetap tidak dilaksanakan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pontianak terhadap transparansi dan akuntabilitas. Publik tentu menunggu apakah putusan lembaga negara akan dihormati dan dijalankan, atau justru dibiarkan tanpa pelaksanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kota Pontianak masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Red











