Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999
Tentang
Pers
&
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekpresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan deklarasi universal hak asasi manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawa sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap indenpenden, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikad buruk
Penafsiran
- Independent berarti memberikan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan sematamata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Penafsiran
- Menunjukan identitas diri kepada narasumber
- Menghormati hak privasi
- Tidak Menyuap
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
- Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto dan suara
- Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
- penggunaan cara-cara tertantu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara profesional
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan, Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk
- Sadis berarti kejar dan tidak mengenal belas kasihan
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencamtumkan waktu pengambilan gambar dan suara
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan oran lain untuk melacak
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap
Penafsiran
- Menyalagunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau falsilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indenpendensi
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber nyang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan
Penafsiran
- Hak tolak adalah hak untuk tidak menggungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber
- Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitahukan tanpa menyebutkan narasumbernya
- Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disirakan atau diberitakan
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, keculai untuk kepentingan publik
Penafsiran
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut , meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa
Penafsiran
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepatnya mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan subtansi pokok
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
Penafsiran
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruhan informasi yang diberitakan oleh pers, abik tentang dirinya maupun tentang orang lain
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers
Jakarta, Selasa 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/PeraturanDP/V/208 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
