Translate

Daftar Blog Saya

13 Oktober 2025

Diduga Lakukan Penebangan di Kawasan Hutan Lindung PT Fajar Saudaraa Lestarii



Kubu Raya, Tanjung Harapan, Nuusantara News – Aktivitas penebangan kayu dan pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Fajar Saudaraa Lestarii (PT FSL) di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali menuai sorotan masyarakat. Sejumlah warga melaporkan adanya kegiatan penebangan pohon yang hasil kayunya diduga digunakan untuk pembangunan mess karyawan perusahaan.


Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut terjadi di area yang masih berstatus kawasan hutan lindung, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas kegiatan dan izin pemanfaatan kayu di lokasi itu. Warga juga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.


“Hutan di sini sudah lama kami jaga. Kalau ada perusahaan yang menebang untuk kepentingan mereka sendiri, apalagi di kawasan lindung, tentu kami resah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Diketahui, kawasan hutan lindung yang diduga menjadi lokasi penebangan kayu tersebut telah ditetapkan sebagai Hutan Desa berdasarkan SK Nomor 518/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017. Artinya, wilayah tersebut memiliki status perlindungan hukum yang jelas dan pengelolaannya seharusnya berada di bawah kewenangan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa pembabatan kawasan hutan ini dilakukan untuk kepentingan perusahaan, khususnya pembangunan mess karyawan PT FSL. Dugaan semakin menguat lantaran ada indikasi campur tangan oknum Kepala Desa Tanjung Harapan, yang disebut-sebut turut menjadi pemborong pembangunan mess tersebut.


Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai izin penebangan maupun izin pemanfaatan kawasan hutan yang dimiliki oleh PT FSL. Pihak perusahaan juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas di kawasan tersebut, meskipun isu ini telah menjadi perhatian publik di Desa Tanjung Harapan.


Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memastikan apakah kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


“Kalau benar area itu hutan lindung dan sudah ditetapkan sebagai Hutan Desa, maka penebangan kayu di sana jelas melanggar hukum. Pemerintah daerah dan aparat harus segera menindaklanjuti,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat.


Redaksi Nuusantara News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.


Tim red