Translate

Daftar Blog Saya

11 Oktober 2025

Galian C di Kubu Raya Kembali Beroperasi, Warga Curiga Ada “Main Mata” Soal Izin!


Kubu Raya. Nuusantara News - Aktivitas galian C di kawasan Dusun Karya Jaya, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya sempat terhenti akibat penolakan warga, kegiatan yang diduga dikerjakan oleh PT Fajar Saudara Lestari kini kembali beroperasi.


Sejumlah warga mengaku heran atas kembalinya aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan kejelasan status perizinan serta potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.


“Kami tidak tahu apakah sudah ada izin atau belum. Yang kami khawatirkan, lingkungan sekitar bisa rusak karena aktivitas ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Nuusantara News, Jumat (11/10/2025).


Selain kekhawatiran lingkungan, masyarakat juga menyoroti kurangnya transparansi informasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa setempat. Warga berharap ada penjelasan resmi agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Menanggapi laporan tersebut, Redaksi Nuusantara News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Fajar Saudara Lestari untuk meminta klarifikasi terkait beberapa hal, antara lain:

1. Kejelasan status legalitas dan izin usaha pertambangan (IUP) serta izin lingkungan kegiatan galian C di wilayah Dusun Karya Jaya.

2. Informasi mengenai tujuan dan peruntukan hasil galian, termasuk dugaan bahwa kegiatan dilakukan untuk penimbunan jalan kebun.

3. Penjelasan terkait hubungan kerja sama dengan pihak desa atau instansi lain.

4. Upaya yang dilakukan perusahaan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga hubungan sosial dengan warga sekitar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fajar Saudara Lestari belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang dikirimkan. 


Sementara itu, warga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, segera meninjau lapangan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.


“Kami tidak menolak investasi, tapi izinnya harus jelas dan jangan sampai ada dampak buruk untuk masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.


Aktivitas galian C yang tidak disertai pengawasan ketat kerap memunculkan persoalan lingkungan seperti kerusakan lahan, sedimentasi sungai, dan gangguan ekosistem. Oleh sebab itu, pengawasan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 


Tim red