Translate

Daftar Blog Saya

18 Februari 2026

Anggota DPRD Kota Pontianak Anggi Febri Ardika Tegaskan Diskotik dan Klub Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan


Pontianak, 18/02/26 – Anggota DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk diskotik dan klub malam di wilayah Kota Pontianak, wajib menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadhan.


Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggi selaku anggota DPRD Kota Pontianak menyampaikan dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kebijakan penutupan tempat hiburan malam merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.


“Diskotik dan klub malam wajib tutup selama bulan suci Ramadhan. Jika ada yang melanggar, maka izin usahanya wajib dicabut,” tegas Anggi.


Menurutnya, aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam. Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.


Anggi menambahkan, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana yang kondusif, serta menghormati nilai-nilai sosial dan keagamaan yang berkembang di masyarakat.


Ia juga mengingatkan para pengusaha hiburan malam agar tidak mengambil risiko dengan tetap beroperasi secara diam-diam, karena konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha secara permanen.


Dan ia juga menekankan pemerintah kota untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan yang berlaku demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di Kota Pontianak selama bulan Ramadhan. Red