Translate

Daftar Blog Saya

12 Januari 2026

Pimpinan Umum Nuusantara News Resmi Gugat Dinas PUPR Kota Pontianak Terkait Informasi Publik Program SPAM 2024


Pontianak, Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Gugatan ini berkaitan dengan permohonan informasi publik Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2024 yang diduga menyimpan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga perlu dibuka secara transparan kepada publik.


Iskandar Sappe menjelaskan, langkah hukum tersebut berawal dari temuan awal dan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan informasi yang tersedia di ruang publik terkait program SPAM yang bersumber dari anggaran negara dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.


“Karena adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut, Nuusantara News menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Kota Pontianak,” ujar Iskandar.


Pada 17 November 2025, Nuusantara News telah mengirimkan surat permohonan informasi dan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Pontianak. Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak diperoleh jawaban atau tanggapan dari pihak dinas.


Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, Nuusantara News mengajukan surat keberatan. Baru pada 23 Desember 2025, Dinas PUPR Kota Pontianak memberikan jawaban. Namun jawaban tersebut dinilai bersifat normatif, tidak rinci, dan tidak menjawab substansi informasi yang dimohonkan, khususnya terkait pelaksanaan teknis, penggunaan anggaran, serta capaian program SPAM Tahun 2024.


“Atas jawaban yang normatif tersebut, kami menilai hak publik atas informasi tidak terpenuhi. Padahal informasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Iskandar.


Atas dasar itu, Iskandar Sappe secara resmi mengajukan gugatan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Menurutnya, gugatan ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan badan publik mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Iskandar menegaskan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan terhadap kebijakan dan program publik. Sementara Pasal 7 ayat (2) mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.


“Jika informasi ditutup atau dijawab secara normatif, maka ruang pengawasan publik menjadi lemah. Padahal keterbukaan adalah pintu awal untuk mencegah penyimpangan,” tandasnya.


Nuusantara News menegaskan akan terus mengawal proses sengketa informasi ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pers dan kontrol sosial, sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi publik benar-benar dihormati.


Sumber: Iskandar Sappe Pimpinan Umum Nuusantara News