"RUU KUHAP baru memberikan ruang bagi proses peradilan yang lebih transparan, akuntabel dan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia," ujar Nanda dalam keterangan persnya. Ia menilai, beberapa pasal yang direvisi mampu mempertegas prosedur hukum agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana maupun acara pidana.
Selain itu, Nanda juga menekankan pentingnya implementasi yang konsisten di lapangan. “Regulasi yang baik harus diikuti dengan aparat penegak hukum yang profesional, sehingga tujuan pembaruan KUHAP ini benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap RUU ini segera disahkan dengan catatan masukan dari berbagai pihak tetap diakomodasi, demi menghasilkan hukum acara pidana yang adil, efektif dan relevan bagi kebutuhan hukum nasional saat ini.

