Klaten, Jawa Tengah - Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bernama "Sriyanto" warga Kelurahan Pandeyan Tani Makmur, Kecamatan Jati, Kabupaten Klaten diduga menjadi korban dalam kasus penyaluran pinjaman yang janggal pada tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sriyanto awalnya diajak oleh "ponakannya sendiri bernama Esti untuk mengajukan pinjaman ke BRI Unit Jatinom" Esti mengaku mengenal seseorang dari pihak dalam BRI berinisial 'N 'yang dikatakan bisa membantu mempercepat proses kredit.
Ironisnya, pinjaman sebesar Rp70 juta "dikabarkan" dapat cair hanya dengan jaminan sebuah motor Supra tahun 2005 tanpa adanya "proses survei lapangan" sebagaimana prosedur kredit pada umumnya. Proses pencairan disebut berlangsung sangat cepat.
Lebih lanjut, ATM milik Sriyanto yang digunakan untuk pencairan dana justru "dipegang oleh Esti sehingga Sriyanto tidak pernah mengetahui maupun menerima uang hasil pinjaman tersebut"
Dua tahun kemudian, pada tahun 2025, pihak BRI mendatangi Sriyanto untuk menagih cicilan kredit yang dianggap macet. Padahal, Sriyanto menegaskan dirinya tidak pernah menikmati hasil pinjaman yang dimaksud.
“Klien kami jelas korban. Ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan identitas Sriyanto untuk mendapatkan dana kredit tanpa sepengetahuannya,” ujar "perwakilan dari LBH AWALINDO Klaten" yang saat ini mendampingi Sriyanto dalam perkara tersebut.
LBH AWALINDO Klaten menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari pihak BRI Unit Jatinom serta melakukan langkah hukum bila ditemukan unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Kasus ini menjadi "peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati" dalam memberikan data pribadi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pinjaman melalui “orang dalam” di lembaga keuangan.
Reporter Basir