Translate

Daftar Blog Saya

23 Oktober 2025

Diduga Aset Pemprov. Kalbar Ditempati Pihak Lain Perlu Diusut, Margo : Tanah Itu Dibeli Dari Rudi


Kalbar, Nuusantara News - Bangunan rumah yang berdiri dilahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, terutama berlokasi di Jalan Kalvin II Kota Pontianak, menimbulkan pertanyaan besar bagi berapa kalangan terkait peralihan atau berpindah tangan aset tersebut kepada pihak lain secara ketentuan aturan. Hal ini menurutnya harus dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh, apakah dalam pelaksanaan itu ada sarat tindak pidananya, yang mengarah pada kerugian keuangan negara ?


Margo Goyono yang disapa Margo, sebagai pihak yang membangun rumah di tanah Aset Pemprov. kepada wartawan media ini Kamis, (9/10) mengungkapkan, bahwa tanah itu dia beli dari Rudi dengan status tanahnya Hak Guna Bangunan (HGB), ketika ditanya apakah  transaksi tanah serta bangunan, sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar, yaitu untuk Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya sudah  dibayarkan ? Margo enggan memberi tau, dan malah mengatakan, tanyakan saja ke bagian aset di Kantor Gubernur, serta dinas terkait, katanya.


Syf. Novita Kepala bidang Perencanaan Aset, yang didampingi oleh Rian Relandi Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Pemprov. Kalbar, saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa Margo Goyono telah melakukan perpanjangan  penyewaan aset tanah Pemprovinsi di jalan Kalvin II Kota Pontianak selama 20 tahun, yang berakhir pada tahun 2002, dan menurut Novi, kalau penyewaan itu baru, masanya 30 tahun dengan alas hak nya HGB, untuk penyewaan itu ada biayanya, bahkan tanah yang ber HGB boleh di Teke over, dianggunkan ke Bank, dan juga boleh untuk  bangunan rumah, namun tidak boleh menjadi Hak Milik, kemudian utk biaya PBB, BPHTB, dan IMB, itu ditanggung oleh pihak penyewa. Perlu kami sampaikan bahwa Pemprov. Kalbar tidak pernah memperjual belikan atau melepas aset kepada pihak ketiga atau pihak lain. Saat ditanya kapan mulai dilakukan penyewaan, serta berapa besar biaya penyewaan tersebut ? lagi-lagi kedua pejabat di Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar ini enggan mengatakannya, dengan alasan lupa, kilahnya.


Menurut petugas di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak yg ditemui untuk mempertanyakan tentang ada tidaknya BPHTB bangunan Margo Goyono di Jalan Kalvin II, namun jawabannya sangat mencengangkan, setelah dicek belum ada masuk nama pemilik bangunan tersebut.


Hal senada juga dikatakan petugas bagian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Dinas PUPR Kota Pontianak, untuk terkait IMB nya, setelah dicek belum juga ada masuk nama Margo Goyono yang ditanyakan, mungkin menggunakan nama lain ucap petugas.  ( Lai )


Sulaiman