Translate

Daftar Blog Saya

02 Oktober 2026

Grand Opening Kantin Mak Ucu, Hadirkan Pilihan Kuliner di Gang Selamat 3 Sungai Jawi Dalam


Pontianak, Nuusantara News - Warga Gang Selamat 3, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, kini memiliki pilihan tempat kuliner baru dengan hadirnya Kantin Mak Ucu.


Kantin Mak Ucu resmi menggelar grand opening sebagai tanda dimulainya kegiatan usaha sekaligus memperkenalkan berbagai pilihan makanan dan minuman kepada masyarakat sekitar.


Kehadiran Kantin Mak Ucu diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin menikmati makanan dan minuman dengan suasana yang nyaman, sekaligus menjadi bagian dari geliat usaha kuliner dan perekonomian masyarakat di wilayah Sungai Jawi Dalam.


Dalam momentum grand opening tersebut, masyarakat sekitar turut menyambut baik hadirnya usaha kuliner baru ini. Kantin Mak Ucu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik serta menjaga kualitas makanan dan minuman yang ditawarkan kepada para pelanggan.


Selain menjadi tempat kuliner, keberadaan Kantin Mak Ucu juga diharapkan dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dan ikut menggerakkan sektor usaha mikro di lingkungan sekitar.


Dengan mengusung semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, Kantin Mak Ucu siap hadir dan melayani masyarakat di Gang Selamat 3, Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.


Grand opening ini sekaligus menjadi awal perjalanan Kantin Mak Ucu dalam membangun usaha kuliner yang dapat diterima dan menjadi pilihan masyarakat Pontianak, khususnya warga di sekitar Sungai Jawi Dalam.

01 Oktober 2026

Putusan PTUN Tak Kunjung Dilaksanakan, Hakim Soroti Kepatuhan Dinas PU Kota Pontianak


Pontianak, Nuusantara News — Persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap antara Nuusantara News di bawah bendera PT Mitra Cakrawala Nusantara dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak kembali menjadi perhatian dalam persidangan yang digelar Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.

Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak Dinas PU tidak tunduk dan tidak melaksanakan putusan tersebut, persoalan itu dapat direkomendasikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara ini bukan lagi mengenai substansi sengketa informasi, melainkan menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas PU Kota Pontianak yang hingga kini belum memberikan pelaksanaan sebagaimana diperintahkan dalam putusan.

Menurut Iskandar, pihaknya menghormati proses komunikasi internal yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

Namun, komunikasi internal tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.

“Kami menghormati proses komunikasi dan pembahasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Tetapi yang harus dipahami, ini sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan bukan sekadar surat biasa yang bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” tegas Iskandar, 
Ia mengatakan, Nuusantara News sejak awal tidak meminta sesuatu di luar apa yang telah menjadi objek perkara. Pihaknya hanya meminta agar putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang ada kendala administratif atau mekanisme internal, silakan diselesaikan.

Tetapi jangan sampai persoalan internal pemerintah daerah justru membuat putusan pengadilan tidak terlaksana,” katanya.

Iskandar menilai pernyataan hakim dalam persidangan tersebut menjadi penegasan bahwa pelaksanaan putusan merupakan bagian penting dari kepastian hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik dengan pemerintah daerah. Kami hanya ingin hukum dihormati. Kalau putusan sudah inkracht, maka semua pihak harus tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan permintaan informasi dan dokumen terkait kegiatan SPAM Kota Pontianak Tahun 2024.

Nuusantara News sebelumnya telah menempuh mekanisme sengketa informasi hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kini perhatian beralih pada tahap pelaksanaan putusan.

Apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara pemohon informasi dengan badan publik, tetapi menyentuh persoalan kepatuhan badan atau pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan.

Dengan adanya pernyataan hakim mengenai kemungkinan rekomendasi kepada Menteri PANRB tersebut, bola kini berada pada Dinas PU Kota Pontianak untuk menunjukkan langkah konkret dalam melaksanakan putusan.

Nuusantara News akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan memberikan ruang kepada Dinas PU Kota Pontianak untuk menyampaikan penjelasan serta sikap resminya kepada publik.

27 September 2026

Pengurus APRI Kalbar Resmi Dilantik, Perkuat Organisasi Permancingan hingga Tingkat Daerah


Pontianak – Dewan Pengurus Asosiasi Permancingan Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Barat resmi dilantik dalam sebuah kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan mandat kepada pengurus DPD dan DPK APRI se-Kalimantan Barat.


Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak dan dihadiri berbagai unsur pemerintah, organisasi olahraga, serta tamu undangan lainnya.


Dalam kegiatan tersebut, Bpk Bahasan, S.H., selaku Pembina APRI Kalimantan Barat, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap keberadaan serta pengembangan organisasi APRI di Kalimantan Barat.


Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur organisasi APRI, sekaligus memperluas koordinasi dan pembinaan kegiatan permancingan di berbagai daerah di Kalimantan Barat.


Sejumlah tamu undangan dari instansi pemerintah dan organisasi olahraga turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi dan Kota, KONI Provinsi Kalimantan Barat, KORMI Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.


Selain itu, kegiatan juga dihadiri anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Roby, serta sejumlah undangan lainnya.


Dengan terbentuknya kepengurusan dan penerima mandat DPD maupun DPK se-Kalimantan Barat, APRI diharapkan dapat semakin aktif dalam membangun pembinaan komunitas pemancing, mengembangkan kegiatan olahraga rekreasi, serta menjalin sinergi dengan pemerintah dan berbagai organisasi terkait.


Kehadiran APRI juga diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat yang memiliki minat terhadap kegiatan permancingan, sekaligus mendorong kegiatan yang positif, terorganisir dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat.


Momentum pelantikan tersebut menjadi langkah awal bagi APRI Kalimantan Barat untuk memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat daerah serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan kegiatan permancingan di Kalimantan Barat.

Dinas Perkim, Konsultan, dan Pelaksana Terbuka Beri Penjelasan, Pekerjaan Saluran Gang Usaha Maju Jalur 2B Tuntas


Pontianak, Nuusantara News - Pekerjaan pembangunan saluran di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Usaha Maju Jalur 2B, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, telah selesai dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis.


Pelaksanaan pekerjaan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan dari masyarakat setempat, termasuk pengurus RT, serta pengawasan dari pihak dinas dan konsultan pengawas yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.


Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa titik pekerjaan yang sebelumnya menjadi perhatian dan telah dilakukan perbaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan. Perbaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hasil pekerjaan dapat memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan.



Pihak terkait menjelaskan bahwa pekerjaan yang menjadi bagian dari kegiatan saat ini telah dituntaskan. Namun, karena keterbatasan anggaran, masih terdapat bagian pekerjaan yang belum dapat dilanjutkan secara keseluruhan.


Untuk keberlanjutan pekerjaan, pihak dinas menyampaikan bahwa penyelesaian bagian yang belum tertangani akan diupayakan melalui program lanjutan, yang kemungkinan dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketersediaan dan penganggaran.


Masyarakat setempat yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua RT memahami kondisi tersebut. Masyarakat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Dinas Perkim, pelaksana pekerjaan, serta konsultan pengawas yang dinilai telah bersedia berkomunikasi dan turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


Komunikasi dan keterbukaan tersebut diharapkan dapat terus dilakukan sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi warga.



Masyarakat juga berharap program lanjutan untuk penyelesaian saluran dapat direalisasikan apabila telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya.

23 September 2026

Musim Kemarau Panjang, Lurah Sungai Jawi Dalam Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga


Pontianak — Musim kemarau panjang yang melanda Kota Pontianak membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Kondisi tersebut turut dirasakan warga Jalan Tebu, Gang Permata Griya, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.


Merespons kondisi tersebut, Lurah Sungai Jawi Dalam memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tidak hanya disalurkan kepada warga Gang Permata Griya, tetapi juga menjangkau sejumlah gang lain yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Jawi Dalam.


Penyaluran bantuan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga mengaku sangat terbantu, mengingat kebutuhan air bersih meningkat di tengah kondisi kemarau panjang.


Alek, salah seorang warga Permata Griya, menyampaikan apresiasinya kepada Lurah Sungai Jawi Dalam yang dinilai peduli terhadap kondisi masyarakat.


“Terima kasih kepada Bapak Lurah Sungai Jawi Dalam yang sudah peduli dan memberikan bantuan air bersih kepada kami. Bantuan ini sangat berarti bagi warga,” ujar Alek.


Menurutnya, selama musim kemarau masyarakat cukup kesulitan memperoleh air bersih. Warga yang ingin membeli air di depot pun harus mengantre cukup lama karena tingginya kebutuhan masyarakat.


“Kalau mau membeli air di depot, harus antre cukup lama. Itu pun belum tentu kita langsung mendapatkan air,” katanya.


Bantuan air bersih tersebut juga disambut antusias oleh para ibu rumah tangga di kawasan Permata Griya. Mereka mengaku senang karena kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari dapat sedikit terbantu.


Warga berharap bantuan air bersih dapat terus diberikan selama kondisi kemarau masih berlangsung, sehingga masyarakat tidak terlalu kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.


Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah kelurahan terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan dan keterbatasan pasokan air bersih.

22 September 2026

NasDem Pontianak Salurkan Air Bersih untuk Warga Padat Karya yang Mengalami Krisis Air Bersih


Pontianak — Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat ditunjukkan oleh jajaran Partai NasDem DPD Kota Pontianak melalui penyaluran bantuan air bersih kepada warga di Jalan Padat Karya, Pontianak Timur, Selasa (22/9/2026).


Bantuan air bersih tersebut disalurkan oleh Agus Sugianto, S.H., M.H., dari Partai NasDem DPD Kota Pontianak. Proses penyaluran di lapangan dikoordinasikan langsung oleh Ketua DPC Partai NasDem Pontianak Timur, Sabran, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.


Penyaluran air bersih ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Jalan Padat Karya yang saat ini mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Sabran berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban masyarakat, khususnya warga di kawasan Padat Karya yang terdampak krisis air bersih.


“Semoga pembagian air bersih ini dapat membantu masyarakat Padat Karya, khususnya warga yang saat ini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih,” harap Sabran.


Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan upaya untuk hadir di tengah masyarakat ketika kebutuhan dasar seperti air bersih sedang mengalami kendala.


Warga yang menerima bantuan tampak antusias mengikuti proses penyaluran. Kegiatan berlangsung tertib dengan koordinasi dari jajaran Partai NasDem setempat.


Penyaluran bantuan air bersih diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari selama kondisi krisis masih berlangsung. Dany

21 September 2026

BMP (Buda’ Melayu Pontianak) Salurkan Air Bersih untuk Warga Pontianak Barat


Pontianak — Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan oleh BMP (Buda’ Melayu Pontianak) dengan membagikan air bersih kepada warga di Kecamatan Pontianak Barat, khususnya di kawasan Jalan Tebu dan Jalan Padat Karya.


Kegiatan pembagian air bersih tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BMP terhadap masyarakat yang membutuhkan pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Sejumlah warga tampak menerima bantuan air bersih yang disalurkan. Kehadiran bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih.


BMP menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari kepedulian kepada warga Kota Pontianak dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.


“Semoga bantuan air bersih ini dapat bermanfaat dan sedikit meringankan kebutuhan warga,” demikian harapan BMP.


Kegiatan sosial seperti pembagian air bersih diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama ketika masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar.


BMP berharap bantuan tersebut tidak hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga dapat mempererat hubungan kebersamaan dan solidaritas antara masyarakat dengan berbagai elemen yang ada di Kota Pontianak.

18 September 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Tersangka SDT alias Aseng DKK Kasus Tambang PT QSS di Kalbar


Jakarta, Nuusantara News - 

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 s.d. 2025.

Kamis 17 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 


Selain Tersangka SDT alias Aseng, terdapat 4 (empat) Tersangka lain yang turut diserahkan yaitu:


1. Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS.

2. Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.

3. Tersangka HFSD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).

4. Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen.


"Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak. Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,"Ujar Tim Penyidik


"Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh Tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp.350 miliar,"Terangnya


"Adapun kasus posisi yang melibatkan SDT alias Aseng dkk yakni sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS,"Jelasnya


Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 s.d. 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.


"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 (empat triliun sembilan puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah koma enam puluh delapan sen),"Pungkasnya.

Tim/red.

Toreh Prestasi di Ajang Jurnalistik TMMD Ke-129, Kodim 1206/Putussibau Raih Juara 2 Dandim Pembina Wartawan Media Cetak


Jakarta, Nuusantara News -

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kodim 1206/Putussibau. Dalam rangka Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-129 Tahun 2026, Kodim 1206/Putussibau berhasil meraih Juara 2 kategori Dandim Pembina Wartawan Media Cetak, Kamis (17/09/2026).


Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula A.H. Nasution, Mabes AD, Jakarta Pusat, dan dihadiri langsung oleh Dandim 1206/Putussibau. Kegiatan tersebut turut melibatkan wartawan Bapak Aep Mulyanto, yang menjadi bagian dari pembinaan dan sinergi antara satuan TNI dengan insan pers.


Capaian ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Kodim 1206/Putussibau. Di tengah pelaksanaan TMMD Regtas Ke-129 TA. 2026, berbagai kegiatan pengabdian dan pembangunan yang dilaksanakan Satgas TMMD di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tetapi juga berhasil dikemas menjadi karya jurnalistik yang mampu mengangkat nilai-nilai pengabdian TNI di tengah masyarakat.


Melalui pemberitaan media cetak, berbagai aktivitas TMMD dapat diketahui secara lebih luas. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pembangunan dan rehabilitasi fasilitas umum, penyediaan sarana air bersih, pembangunan RTLH, kegiatan sosial, hingga berbagai kegiatan nonfisik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Keberhasilan meraih Juara 2 Dandim Pembina Wartawan Media Cetak juga menjadi gambaran pentingnya hubungan yang harmonis antara TNI dan insan pers. Sinergi tersebut menjadi kekuatan dalam menyampaikan informasi mengenai berbagai program dan kegiatan TNI secara faktual, edukatif, serta humanis kepada masyarakat.


Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang berhasil diraih. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama serta dukungan berbagai pihak yang selama ini ikut berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi mengenai pelaksanaan TMMD.


“Penghargaan ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan komunikasi dengan insan pers. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh wartawan yang selama ini telah membantu mempublikasikan berbagai kegiatan TMMD dan pengabdian TNI kepada masyarakat,” ungkap Dandim 1206/Psb.


Ia menambahkan, media memiliki peran strategis dalam membangun jembatan komunikasi antara TNI dengan masyarakat. Melalui karya jurnalistik, setiap pengabdian prajurit bersama masyarakat dapat terdokumentasikan dan diketahui oleh publik.


Sementara itu, Bapak Aep Mulyanto selaku wartawan turut memberikan warna dalam sinergi pembinaan antara Dandim dan insan pers. Kolaborasi yang terjalin menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemberitaan yang mampu menggambarkan secara utuh semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam pelaksanaan TMMD.


Prestasi ini sekaligus menjadi penyemangat bagi Kodim 1206/Putussibau untuk terus menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas serta memperkuat komunikasi publik dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.


TMMD Ke-129 bukan sekadar membangun jalan, jembatan, rumah dan fasilitas masyarakat. Lebih dari itu, TMMD membangun harapan, mempererat kebersamaan, dan menghadirkan cerita pengabdian yang layak diketahui seluruh negeri.(Spg)

(Pendim1206/Psb)

11 September 2026

Ratusan Warga Sintang Tagih Janji Plasma 30 Persen ke PT SNIP, Desak Dugaan Lahan di Luar HGU Dikembalikan


Sintang, Nuusantara News - 

Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, yang tergabung dalam Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, secara resmi menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama kepada manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Kamis, 10 September 2026.

‎

‎Tiga desa tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak. Penyerahan surat pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan perkebunan, khususnya tuntutan penyediaan lahan plasma serta kejelasan status lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

‎

‎Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat dari tiga desa. Dalam dokumen tersebut, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama.

‎

‎1. Tuntutan Lahan Plasma 30 Persen

‎

‎Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat dari areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Warga meminta agar proses penentuan, pembagian, serta realisasi lahan plasma dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat tiga desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

‎

‎2. Pengembalian Dugaan Lahan yang Berada di Luar HGU

‎

‎Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi dan kejelasan terhadap lahan perkebunan yang menurut mereka berada di luar areal HGU PT SNIP.

‎

‎Apabila berdasarkan data dan hasil verifikasi instansi berwenang terdapat lahan yang memang berada di luar HGU perusahaan serta memiliki hak masyarakat, warga meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi resmi.

‎

‎3. Tiga Desa Sepakat Memperjuangkan Aspirasi Bersama

‎

‎Warga Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama dan meminta agar seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

‎

‎Masyarakat juga menegaskan akan tetap mengawal perjuangan tersebut secara bersama-sama melalui jalur dialog, administratif, maupun jalur hukum apabila diperlukan.

‎

‎4. Menolak Intimidasi dan Siap Menempuh Jalur Hukum

‎

‎Masyarakat menyatakan siap menghadapi konsekuensi dalam memperjuangkan aspirasi mereka sesuai koridor hukum.

‎

‎Warga juga menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dinilai dapat merugikan masyarakat atau tokoh yang menyampaikan aspirasi.

‎

‎Manajemen PT SNIP Terima Tuntutan Warga

‎

‎Saat penyerahan surat pernyataan sikap, dokumen tersebut diterima langsung oleh Manajer PT SNIP.

‎

‎Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat diterima dan untuk kepastian mengenai plasma 30 persen serta persoalan lahan di luar HGU akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.

‎

‎«“Tuntutan masyarakat kami terima. Untuk kepastian terkait lahan plasma 30 persen dan lahan di luar HGU, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Prinsipnya perusahaan siap bagi 30 persen ke masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan yang berlaku dan keputusan pemerintah.”»

‎

‎Pernyataan tersebut disambut masyarakat, namun warga menegaskan bahwa penerimaan surat dan pernyataan kesiapan perusahaan belum menjadi akhir dari persoalan.

‎

‎Masyarakat akan terus mengawal proses verifikasi, keputusan pemerintah, hingga realisasi di lapangan, khususnya terkait kepastian lahan plasma 30 persen dan status lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU.

‎

‎Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan masyarakat tiga desa, pihak perusahaan, serta instansi teknis dan pertanahan terkait.

‎

‎Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan yang jelas, terbuka, memiliki dasar hukum, dan dapat direalisasikan di lapangan.

‎

‎Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026, dengan tembusan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Kantor Wilayah ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Hulu, Kapolsek, Danramil, serta para kepala desa terkait.

‎tim/red.

07 September 2026

SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur


Rasau Jaya — Manajemen SPBU 65.783.01 Rasau Jaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai pelayanan dan penyaluran BBM, khususnya pengisian BBM menggunakan jeriken.


Pihak SPBU menegaskan bahwa pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah pesisir Kabupaten Kubu Raya yang memiliki keterbatasan akses terhadap SPBU.


Manajemen menjelaskan, pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut tidak dilakukan pada jam operasional pelayanan umum. Pelayanan dilaksanakan setelah SPBU selesai beroperasi atau tutup, sehingga tidak mengganggu aktivitas pengisian BBM bagi masyarakat umum.


Selain itu, pelayanan kepada masyarakat pesisir tersebut juga tidak dilakukan secara bebas. Penyaluran BBM dilakukan berdasarkan surat rekomendasi atau penugasan dari masing-masing desa di wilayah pesisir sebagai dasar pelayanan.


“Untuk pengisian menggunakan jeriken, kami lakukan untuk membantu kebutuhan BBM masyarakat pesisir Kubu Raya. Pelaksanaannya dilakukan setelah SPBU tutup agar tidak mengganggu aktivitas pengisian masyarakat umum. Kami juga melayani berdasarkan surat rekomendasi atau penugasan dari masing-masing desa di wilayah pesisir,” jelas pihak manajemen SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.


Menurut manajemen, mekanisme tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat pesisir sekaligus menjaga agar pelayanan BBM bagi masyarakat umum tetap berjalan tertib dan tidak terganggu.


Pihak SPBU juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.


Manajemen menghargai perhatian serta masukan dari masyarakat terhadap pelayanan SPBU. Setiap informasi maupun kritik yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.


“Kami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme pelayanan yang kami jalankan. Prinsip kami adalah tetap membantu masyarakat yang membutuhkan, namun di sisi lain pelayanan umum juga harus tetap berjalan dengan tertib,” ungkapnya.


Dengan klarifikasi tersebut, manajemen SPBU 65.783.01 Rasau Jaya berharap informasi mengenai mekanisme pengisian BBM untuk masyarakat pesisir dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Akpersi DPC Sekadau, Berbagai, Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Harapan Bunda


Sekadau,  Nuusantara News - 

Aliansi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan bantuan uang tunai kepada Yayasan Panti Asuhan Harapan Bunda, Senin (7/9/2026).


Kegiatan sosial tersebut berlangsung di Yayasan Panti Asuhan Kasih Bunda yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Km 9, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.


Penyerahan bantuan dihadiri Sekretaris DPC Akpersi Sekadau Jakaria Amid, Bendahara Rudi, anggota Aweng, serta jajaran pengurus lainnya.


Ketua DPC Akpersi Kabupaten Sekadau, Iswandi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi pers terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, keberadaan organisasi pers tidak hanya menjalankan fungsi penyebarluasan informasi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan hadir di tengah masyarakat.


“Akpersi ingin bersama-sama masyarakat, memberikan baktinya, sehingga para wartawan ini lebih dekat dengan masyarakat, lebih mengerti kebutuhan masyarakat, dan memberikan sesuatu yang berharga bagi masyarakat. Sekaligus Akpersi ini berusaha menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami memiliki tugas yang mulia untuk menyebarkan informasi-informasi yang baik,” ujar Iswandi.


Sementara itu, Sekretaris DPC Akpersi Sekadau, Jakaria Amid, menegaskan bahwa kegiatan bakti sosial tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Akpersi terhadap sesama, khususnya anak-anak yang berada di panti asuhan.


“Kami berharap bantuan yang disalurkan ini dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan Yayasan Panti Asuhan Kasih Bunda. Bagi kami, kegiatan sosial seperti ini bukan hanya tentang bantuan yang diberikan, tetapi juga tentang membangun kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat,” ungkap Jakaria.


Jakaria menambahkan, Akpersi DPC Sekadau berkomitmen untuk terus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan berbagai elemen daerah melalui kegiatan-kegiatan positif.


“Kami ingin kehadiran Akpersi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal untuk terus melakukan kegiatan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan sesuai dengan kemampuan kami,” tambahnya.


Pengelola Yayasan Panti Asuhan Harapan Bunda, Ibu Ipah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Akpersi DPC Sekadau yang telah datang dan memberikan perhatian kepada anak-anak di panti asuhan.


“Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman Akpersi DPC Sekadau yang sudah peduli dan datang langsung ke panti untuk memberikan bantuan. Bantuan ini tentu sangat berarti bagi kami dan anak-anak di sini, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari,” ujar Ibu Ipah.


Menurutnya, perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak sangat berarti bagi keberlangsungan panti serta memberikan semangat kepada anak-anak untuk terus belajar dan menjalani kehidupan dengan penuh harapan.


“Kami berharap silaturahmi dan kepedulian seperti ini terus terjalin. Semoga teman-teman Akpersi DPC Sekadau selalu diberikan kesehatan, kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan tugas serta kegiatan sosialnya,” tambahnya.


Sementara itu, anak-anak Panti Asuhan Harapan Bunda turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Akpersi DPC Sekadau atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan. 


“Terima kasih kepada teman-teman Akpersi DPC Sekadau yang sudah datang dan memberikan bantuan kepada kami. Semoga selalu sehat, sukses dan bisa terus membantu orang-orang yang membutuhkan,” ucap anak-anak Panti Asuhan Harapan Bunda.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan Yayasan Panti Asuhan Harapan Bunda sekaligus mempererat silaturahmi antara Akpersi DPC Sekadau dengan masyarakat.


Melalui kegiatan bakti sosial ini, Akpersi DPC Sekadau juga ingin menunjukkan bahwa insan pers dapat berperan aktif dalam kegiatan sosial serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Sekadau.(Red)

04 September 2026

PROYEK P3-TGAI DI DESA SUNGAI NIPAH MEMPAWAH JADI SOROTAN, WARGA DUGA KUALITAS PEKERJAAN TAK SESUAI ACUAN


Mempawah, Nuusantara News -  Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Dusun Mawar dan Dusun Melati, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat setempat.


Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Nuusantara News menyampaikan dugaan adanya sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan acuan teknis maupun harapan masyarakat.


“Pekerjaannya terkesan asal-asalan. Ada beberapa item pekerjaan yang kami duga menyimpang dari acuan teknis,” ujar salah seorang warga.


Warga juga mempertanyakan lokasi pelaksanaan kegiatan yang disebut berada di area kebun kelapa milik pribadi warga. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, terutama mengenai status dan dasar penetapan lokasi pembangunan jaringan irigasi tersebut.


Selain itu, masyarakat turut menyoroti kegiatan P3-TGAI yang dikelola Gapoktan Mandiri dengan pagu anggaran sekitar Rp195 juta. Warga menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang realisasinya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang seharusnya.


Salah satu yang menjadi perhatian adalah konstruksi turap yang disebut menggunakan batang kelapa, sementara material besi yang digunakan pada bagian tertentu juga dipersoalkan oleh masyarakat karena diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.


Masyarakat khawatir apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut benar, maka dapat memengaruhi kekuatan dan umur konstruksi. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan RAB, gambar teknis, serta standar yang ditetapkan dalam program P3-TGAI.


Upaya Konfirmasi


Untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memastikan kebenaran atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Nuusantara News berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Balai terkait.


Konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ibu Fadia, yang disebut sebagai Satker Balai PUPR Provinsi. Saat dihubungi, Ibu Fadia menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta.


Sebelumnya, Ibu Fadia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi PPK terkait untuk meminta informasi mengenai kegiatan tersebut.


Selanjutnya, sesuai arahan Ibu Fadia, Nuusantara News berupaya menghubungi PPK melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk terkait spesifikasi teknis, RAB, penggunaan material, serta status lokasi kegiatan.


Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang telah dilakukan beberapa kali tersebut belum memperoleh tanggapan.


Nuusantara News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana kegiatan, Gapoktan Mandiri, PPK, maupun Balai terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan P3-TGAI tersebut.


Dengan adanya informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif guna memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan serta kesesuaiannya dengan ketentuan program P3-TGAI

Ketua DPD AKPERSI Himbau Seluruh DPC Gelar Aksi Pembagian Masker Gratis Antisipasi Kabut Asap Karhutla


Pontianak, Nuusantara News - 

Menghadapi meningkatnya kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan  Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, Syafarahaman, Ketua DPD Aliansi Keluarga Pers Indonesia - AKPERSI Provinsi Kalimantan Barat mengimbau seluruh Dewan Pengurus Cabang  DPC AKPERSI se-Kalimantan Barat untuk segera menggelar kegiatan pembagian masker gratis kepada masyarakat.


Imbauan tersebut disampaikan menyusul memburuknya kualitas udara beberapa hari terakhir yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan pekerja lapangan.


"Kita sebagai organisasi pers punya tanggung jawab sosial. Saya minta kepada seluruh DPC AKPERSI di Kabupaten masing-masing untuk bergerak cepat melakukan aksi nyata berupa pembagian masker gratis. Ini bentuk kepedulian kita kepada masyarakat terdampak kabut asap," ujar Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat Jumat 04/09/2026.


Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekedar membagikan masker, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kabut asap bagi kesehatan pernapasan.


"Kami minta masker yang dibagikan minimal masker medis 3 ply atau N95. Sambil membagikan, rekan-rekan DPC juga bisa mengedukasi warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas," tambahnya.


AKPERSI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan donatur untuk bersama-sama peduli terhadap dampak Karhutla. Pihaknya siap bersinergi dengan BPBD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas setempat dalam penyaluran bantuan.


"Kita berharap kegiatan ini bisa meringankan beban masyarakat dan mencegah meningkatnya ISPA akibat kabut asap. Mari kita jaga kesehatan bersama," pungkasnya.


Untuk informasi kegiatan dan titik pembagian masker, masyarakat dapat menghubungi DPC AKPERSI di kabupaten masing-masing atau Sekretariat DPD AKPERSI di Pontianak.

Red.

DLHK Kalbar Gelar Sidak ke PT GPL, Hasil Verifikasi Masih 'Digantung'


Pontianak, Nuusantara News - Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) perkebunan kelapa sawit yang disinyalir berjalan sebelum kelengkapan perizinan usai, kini menyeret nama PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


​Sejumlah warga setempat menyebut pihak perusahaan telah melakukan pembersihan lahan dalam skala luas.


Padahal, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menjadi dasar hukum legalitas penebangan kayu di area tersebut diduga kuat belum dikantongi.


​Aturan Jelas, Tapi Diduga Dilanggar

​Dalam hukum kehutanan, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) tidak otomatis menjadi tiket legal untuk melakukan penebangan pohon secara bebas.


​Mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 serta Permen LHK No. 8 Tahun 2021, setiap kayu hasil pembukaan lahan wajib dilengkapi Dokumen IPK.


 Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban menyetor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada negara.


​"Kalau ini dibiarkan, sama saja kita melegitimasi pembalakan liar berkedok perkebunan," tegas salah seorang warga Desa Pulau Jambu.


​DLHK Sudah Sidak, Hasil Masih Digantung

​Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat sebenarnya telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan pada 16 Juli 2026.


​Namun hingga 10 Agustus 2026, hasil pemeriksaan verifikasi lapangan tersebut belum juga diumumkan secara terbuka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat yang menilai kinerja penanganan terkesan lambat dan kurang transparan.


​Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, PT GPL juga sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya. Saat itu, warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar membuka hasil inspeksi mendadak (sidak) ke publik

31 Agustus 2026

TAK HANYA PERKUAT BISNIS, TOKO EMAS PONTI SURI GROUP BANGUN BENTENG HUKUM BERSAMA DUO ADVOKAT TERKEMUKA PONTIANAK


Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM Resmi Menjadi Legal Tetap Toko Emas Ponti Suri Group


PONTIANAK, 30 AGUSTUS 2026, Toko Emas Ponti Suri Group terus menunjukkan komitmennya untuk berkembang menjadi jaringan usaha yang semakin profesional, terpercaya, dan memiliki tata kelola bisnis yang kuat.


Seiring dengan semakin luasnya jaringan usaha, Toko Emas Ponti Suri Group mengambil langkah strategis dengan menggandeng dua advokat yang dikenal aktif di bidang hukum, Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM, sebagai Legal Tetap Toko Emas Ponti Suri Group.


Penunjukan tersebut menjadi bagian penting dari strategi perusahaan dalam memperkuat aspek hukum, melakukan mitigasi risiko, serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


17 CABANG GOLD DAN SILVER, JARINGAN TERUS BERTUMBUH


Saat ini, Toko Emas Ponti Suri Group memiliki jaringan yang terdiri dari 8 cabang Toko Gold dan 9 cabang Toko Silver, dengan total 17 cabang, yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.


Jaringan tersebut hadir di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Ketapang, Kalimantan Barat.


Pertumbuhan jaringan usaha tersebut menunjukkan perkembangan Toko Emas Ponti Suri Group sekaligus memperlihatkan semakin besarnya aktivitas bisnis yang harus dikelola secara profesional.


Semakin luas jaringan usaha, semakin beragam pula aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari transaksi perdagangan, hubungan dengan pelanggan, hubungan kerja, kerja sama dengan mitra usaha, perjanjian bisnis, hingga berbagai potensi risiko hukum lainnya.


Atas dasar tersebut, keberadaan legal tetap menjadi salah satu langkah strategis perusahaan untuk memastikan pertumbuhan bisnis berjalan seiring dengan kepastian dan perlindungan hukum.


BUKAN MENUNGGU MASALAH, TAPI MENCEGAH MASALAH


Toko Emas Ponti Suri Group memandang bahwa pendampingan hukum tidak semata-mata dibutuhkan ketika sebuah perusahaan menghadapi persoalan.


Justru, fungsi legal yang kuat diperlukan sejak awal untuk melakukan pencegahan, pendampingan, dan mitigasi terhadap potensi risiko hukum.


Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan.


> “Pendampingan hukum bukan berarti menunggu sampai terjadi masalah. Yang jauh lebih penting adalah melakukan langkah preventif sejak awal. Setiap perjanjian, kebijakan, maupun hubungan hukum dalam perusahaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”


Menurutnya, semakin besar sebuah perusahaan, semakin penting pula perusahaan memiliki sistem dan tata kelola hukum yang baik.


Dengan demikian, setiap potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani melalui langkah hukum yang tepat.


DUA ADVOKAT, SATU KOMITMEN PROFESIONAL


Sementara itu, Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Toko Emas Ponti Suri Group akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


> “Toko Emas Ponti Suri Group merupakan usaha yang terus berkembang. Ketika jaringan bisnis semakin luas, kebutuhan terhadap kepastian dan perlindungan hukum juga semakin besar. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara profesional agar setiap kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan tetap berada dalam koridor hukum.”


Kolaborasi kedua advokat tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem hukum internal Toko Emas Ponti Suri Group, sekaligus memberikan pendampingan dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang mungkin muncul dalam aktivitas usaha.


PONTI SURI GROUP: EKSPANSI BERJALAN, HUKUM DIKAWAL


Bagi Toko Emas Ponti Suri Group, penunjukan legal tetap bukan sekadar formalitas.


Langkah tersebut merupakan bagian dari visi perusahaan untuk membangun jaringan usaha yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki tata kelola, profesionalisme, kepatuhan, serta perlindungan hukum yang kuat.


Dengan 8 cabang Toko Gold dan 9 cabang Toko Silver, Toko Emas Ponti Suri Group terus memperluas dan memperkuat keberadaannya di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Ketapang, Kalimantan Barat.


Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelanggan, memperkuat profesionalisme internal, serta memastikan setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum.


Kehadiran Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM sebagai legal tetap menjadi bagian dari langkah tersebut.


Karena bagi Toko Emas Ponti Suri Group, pertumbuhan bisnis bukan hanya tentang seberapa besar jaringan usaha berkembang, tetapi juga tentang seberapa kuat perusahaan membangun kepercayaan, kepastian, profesionalisme, dan perlindungan hukum.


“BISNIS BOLEH TUMBUH CEPAT, EKSPANSI BOLEH MELUAS, TETAPI SETIAP LANGKAH HARUS TETAP BERADA DALAM KORIDOR HUKUM.”


Toko Emas Ponti Suri Group — Tumbuh Bersama Kepercayaan, Berkembang Dengan Kepastian Hukum.

30 Agustus 2026

Karhutla dan Kabut Asap: Dampaknya Mulai Menghantam Sendi Kehidupan Masyarakat


Pontianak, Nuusantara News -Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah saat ini mulai menimbulkan keresahan masyarakat. Kabut asap yang semakin pekat membuat jarak pandang terbatas dan mengganggu aktivitas sehari-hari.


Dampaknya mulai dirasakan di berbagai sektor. Anak-anak dan orang tua menjadi kelompok yang rentan terdampak buruknya kualitas udara. Aktivitas ekonomi juga mulai melemah. Sejumlah lahan pertanian dan perkebunan terbakar, petani kesulitan bercocok tanam, sementara harga sejumlah kebutuhan pangan mulai meningkat.


UMKM turut merasakan tekanan karena daya beli masyarakat menurun. Persoalan air bersih juga mulai menjadi perhatian. Cadangan air hujan semakin menipis, sementara kebutuhan air minum meningkat dan harga air galon mulai terasa mahal.


Dunia pendidikan pun ikut terdampak. Sejumlah sekolah terpaksa meliburkan kegiatan belajar demi melindungi kesehatan anak-anak. Namun, apabila kondisi ini berlangsung lama, proses pembelajaran dan interaksi sosial anak tentu ikut terganggu.


Dari sisi sosial, melemahnya aktivitas ekonomi berpotensi meningkatkan pengangguran dan menambah beban masyarakat. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus memperhatikan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.


Kita patut mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta TNI, Polri, BPBD, MPA, relawan dan seluruh pihak yang terus bekerja di lapangan menangani karhutla.


Namun, persoalan ini juga menjadi pertanyaan besar bagi kita semua: apakah karhutla hanya sebuah bencana, akibat kelalaian manusia, atau sebuah peringatan agar kita lebih serius menjaga alam?


Yang pasti, alam yang rusak pada akhirnya akan memberikan dampak kepada manusia.


Semoga kondisi ini segera berakhir. Kabut asap kembali hilang, udara kembali bersih, air kembali tersedia, kegiatan ekonomi kembali bergerak, dan anak-anak dapat kembali belajar dengan aman.


Mari jadikan karhutla sebagai pelajaran untuk menghentikan keserakahan dan menjaga alam demi Indonesia yang sehat, damai, dan bahagia. Andi Tendri Sangka

Puncak Krisis Ekologis Kalimantan Barat: DPW BAKUMKU Kecam Pembiaran Perusakan Alam, Mandulnya Ketegasan Pemerintah, dan Krisis Air PDAM yang Kini Tak Layak Pakai


Pontianak – Kondisi lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai telah mencapai titik nadir yang sangat mengkhawatirkan.


Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang dan polusi kabut asap kronis kini berkelindan dengan krisis air bersih fatal. Akibat intrusi air laut yang kian parah, pasokan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi sangat asin hingga berada pada kondisi ekstrem yang tidak layak pakai.


Potret keterpurukan ekologis yang nyata ini sepenuhnya harus dipikul oleh masyarakat kecil di garis depan.

Merespons jeritan rakyat tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan—Perkumpulan Badan Advokasi Hukum Rakyat dan Lingkungan Hidup (DPW BAKUMKU) Kalbar secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap maraknya aktivitas perusakan lingkungan. Tindakan semena-mena ini diduga kuat sengaja dibiarkan dan dipelihara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab selama bertahun-tahun tanpa ada penegakan hukum yang memberikan efek jera.


Pelanggaran Konstitusi dan Hak Atas Lingkungan yang Sehat

Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara gamblang menyatakan bahwa situasi kembar—udara beracun dan air asin—yang dialami rakyat saat ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


"Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 serta ditegaskan kembali dalam Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Apa yang terjadi di Kalbar saat ini adalah akumulasi dari tindakan semena-mena para oknum yang merusak alam, sementara pemerintah sebagai pengemban amanah rakyat seolah-olah mandul dalam mengambil sikap tegas," ujar pria yang akrab disapa Edo tersebut.


BAKUMKU Kalbar menyoroti bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja merupakan tindak pidana murni yang diatur tegas dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


Larangan serupa juga diperkuat melalui Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) yang mengancam pelaku pembakaran hutan dengan sengaja menggunakan sanksi pidana berat.


Krisis Air Bersih PDAM: "Jangankan Dikonsumsi, Cuci Piring Pun Sudah Tidak Layak!"

Tak hanya mengkritisi polusi udara akibat Karhutla, Edo juga mengecam keras rusaknya tata ruang, degradasi daerah aliran sungai (DAS), dan lemahnya mitigasi yang berandil besar terhadap hancurnya mutu air baku di Kalimantan Barat hingga memicu intrusi air laut ke instalasi PDAM.


"Kondisi air PDAM saat ini sudah sangat keterlaluan karena kadar garam yang teramat tinggi. Kami mengecam keras siapapun yang terlibat dalam perusakan alam dan ikut andil memperparah kondisi air ini. 


Jangankan untuk dikonsumsi, bahkan untuk dijadikan air cuci piring pun sudah tidak layak! Ini adalah bentuk pengabaian terhadap pemenuhan hak atas air baku yang dijamin di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," tegas Edo dengan nada tinggi.


Secara yuridis, berdasarkan UU Sumber Daya Air, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat atas air bersih yang memenuhi standar kesehatan. Pembiaran atas penurunan baku mutu air bersih hingga tidak layak pakai ini melanggar hak atas standar hidup layak bagi kesehatan warga.


Menuntut Sikap Negarawan Pemerintah Pusat dan Daerah

DPW BAKUMKU Kalbar menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataupun mandul di hadapan para korporasi dan oknum perusak ekosistem. 


Berdasarkan kluster lingkungan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, instrumen pengawasan eksekutif hingga penegakan sanksi administratif dan pidana lingkungan mutlak harus dieksekusi demi pemulihan lingkungan (remediasi).


Menutup keterangannya, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. menuntut ketegasan komitmen dari para pengambil kebijakan dari tingkat daerah hingga pusat.


"Kami menuntut tegas tanggung jawab hukum dan sikap negarawan dari pemerintah, baik lokal maupun pusat, untuk segera menghentikan pembiaran ini. 


Lakukan penegakan hukum secara transparan dan ambil langkah konkret untuk memulihkan keadaan ini demi kebaikan rakyat. 


Pulihkan kembali kehidupan masyarakat secara keseluruhan!"


"Pemerintah, baik Gubernur, Walikota, Bupati, hingga kementerian terkait, jangan hanya memikirkan hal-hal yang tidak berfaedah dan tidak memihak kepada kepentingan rakyat! Hak ekologis masyarakat Kalbar atas udara bersih dan air yang layak pakai harus dikembalikan sekarang juga," pungkas Edo secara tegas.


Sumber : Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga hukum dan lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalbar

27 Agustus 2026

"Perkuat Sinergi Cegah Karhutla” Kodim 1206/Putussibau Terima Kedatangan Tim Penyuluh Karhutla Pati dan Pamen Mabes TNI


Putussibau, Kapuas Hulu - Nuusantara News - Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kapuas Hulu terus diperkuat. Kodim 1206/Putussibau menerima kedatangan Tim Penyuluh Karhutla Pati dan Perwira Menengah (Pamen) dari Mabes TNI dalam rangka memberikan penyuluhan serta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla, Kamis (27/08/2026).


Kehadiran Tim Penyuluh Karhutla Pati dan Pamen Mabes TNI menjadi momentum penting bagi jajaran Kodim 1206/Putussibau untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan personel dalam melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan Karhutla secara cepat, terpadu dan terukur.


Hadir pada kegiatan tersebut Brigjen TNI Sain Mustaim, Kolonel Laut Erwan R., Kolonel Mar Sikop Pauli S., Kolonel Tek Roni Setiadi, Kolonel Tek Istanto, Letkol Sularno, Tim Pendamping Kodam XII/Tpr Kolonel Darmawan, Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Eriyadi Esnurdin, serta Para Pasi-pasi Dim 1206/Psb yang hadir.


Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan berbagai arahan dan materi terkait pencegahan Karhutla, pentingnya deteksi dini, kesiapsiagaan personel, hingga penguatan sinergi dengan seluruh stakeholder serta masyarakat.


Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran semata, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas sosial dan perekonomian. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan.


Kodim 1206/Putussibau sendiri terus mendorong jajaran Babinsa untuk aktif turun ke wilayah binaan, memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya Karhutla. Langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat juga telah menjadi bagian dari upaya TNI di wilayah Kapuas Hulu. 


Kedatangan tim dari Mabes TNI tersebut sekaligus memberikan motivasi bagi jajaran Kodim 1206/Putussibau untuk semakin meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan langkah dan pemahaman dalam penanganan Karhutla, sehingga setiap potensi kebakaran dapat dicegah dan ditangani sedini mungkin.


“Cegah sebelum terbakar, bergerak sebelum meluas. Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat, kita jaga hutan dan lahan Kapuas Hulu tetap aman dari Karhutla”, ujar Brigjen TNI Sain Mustaim.,(Spg)

(Pendim1206/Psb)