Translate

Daftar Blog Saya

11 September 2026

Ratusan Warga Sintang Tagih Janji Plasma 30 Persen ke PT SNIP, Desak Dugaan Lahan di Luar HGU Dikembalikan


Sintang, Nuusantara News - 

Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, yang tergabung dalam Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, secara resmi menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama kepada manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Kamis, 10 September 2026.

‎Tiga desa tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak. Penyerahan surat pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan perkebunan, khususnya tuntutan penyediaan lahan plasma serta kejelasan status lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

‎Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat dari tiga desa. Dalam dokumen tersebut, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama.

‎1. Tuntutan Lahan Plasma 30 Persen

‎Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat dari areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Warga meminta agar proses penentuan, pembagian, serta realisasi lahan plasma dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat tiga desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

‎2. Pengembalian Dugaan Lahan yang Berada di Luar HGU

‎Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi dan kejelasan terhadap lahan perkebunan yang menurut mereka berada di luar areal HGU PT SNIP.

‎Apabila berdasarkan data dan hasil verifikasi instansi berwenang terdapat lahan yang memang berada di luar HGU perusahaan serta memiliki hak masyarakat, warga meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi resmi.

‎3. Tiga Desa Sepakat Memperjuangkan Aspirasi Bersama

‎Warga Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama dan meminta agar seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

‎Masyarakat juga menegaskan akan tetap mengawal perjuangan tersebut secara bersama-sama melalui jalur dialog, administratif, maupun jalur hukum apabila diperlukan.

‎4. Menolak Intimidasi dan Siap Menempuh Jalur Hukum

‎Masyarakat menyatakan siap menghadapi konsekuensi dalam memperjuangkan aspirasi mereka sesuai koridor hukum.

‎Warga juga menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dinilai dapat merugikan masyarakat atau tokoh yang menyampaikan aspirasi.

‎Manajemen PT SNIP Terima Tuntutan Warga

‎Saat penyerahan surat pernyataan sikap, dokumen tersebut diterima langsung oleh Manajer PT SNIP.

‎Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat diterima dan untuk kepastian mengenai plasma 30 persen serta persoalan lahan di luar HGU akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.

‎«“Tuntutan masyarakat kami terima. Untuk kepastian terkait lahan plasma 30 persen dan lahan di luar HGU, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Prinsipnya perusahaan siap bagi 30 persen ke masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan yang berlaku dan keputusan pemerintah.”»

‎Pernyataan tersebut disambut masyarakat, namun warga menegaskan bahwa penerimaan surat dan pernyataan kesiapan perusahaan belum menjadi akhir dari persoalan.

‎Masyarakat akan terus mengawal proses verifikasi, keputusan pemerintah, hingga realisasi di lapangan, khususnya terkait kepastian lahan plasma 30 persen dan status lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU.

‎Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan masyarakat tiga desa, pihak perusahaan, serta instansi teknis dan pertanahan terkait.

‎Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan yang jelas, terbuka, memiliki dasar hukum, dan dapat direalisasikan di lapangan.

‎Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026, dengan tembusan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Kantor Wilayah ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Hulu, Kapolsek, Danramil, serta para kepala desa terkait.

‎tim/red.