Translate

Daftar Blog Saya

30 Agustus 2026

Puncak Krisis Ekologis Kalimantan Barat: DPW BAKUMKU Kecam Pembiaran Perusakan Alam, Mandulnya Ketegasan Pemerintah, dan Krisis Air PDAM yang Kini Tak Layak Pakai


Pontianak – Kondisi lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai telah mencapai titik nadir yang sangat mengkhawatirkan.


Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang dan polusi kabut asap kronis kini berkelindan dengan krisis air bersih fatal. Akibat intrusi air laut yang kian parah, pasokan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi sangat asin hingga berada pada kondisi ekstrem yang tidak layak pakai.


Potret keterpurukan ekologis yang nyata ini sepenuhnya harus dipikul oleh masyarakat kecil di garis depan.

Merespons jeritan rakyat tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan—Perkumpulan Badan Advokasi Hukum Rakyat dan Lingkungan Hidup (DPW BAKUMKU) Kalbar secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap maraknya aktivitas perusakan lingkungan. Tindakan semena-mena ini diduga kuat sengaja dibiarkan dan dipelihara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab selama bertahun-tahun tanpa ada penegakan hukum yang memberikan efek jera.


Pelanggaran Konstitusi dan Hak Atas Lingkungan yang Sehat

Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara gamblang menyatakan bahwa situasi kembar—udara beracun dan air asin—yang dialami rakyat saat ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


"Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 serta ditegaskan kembali dalam Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Apa yang terjadi di Kalbar saat ini adalah akumulasi dari tindakan semena-mena para oknum yang merusak alam, sementara pemerintah sebagai pengemban amanah rakyat seolah-olah mandul dalam mengambil sikap tegas," ujar pria yang akrab disapa Edo tersebut.


BAKUMKU Kalbar menyoroti bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja merupakan tindak pidana murni yang diatur tegas dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 


Larangan serupa juga diperkuat melalui Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) yang mengancam pelaku pembakaran hutan dengan sengaja menggunakan sanksi pidana berat.


Krisis Air Bersih PDAM: "Jangankan Dikonsumsi, Cuci Piring Pun Sudah Tidak Layak!"

Tak hanya mengkritisi polusi udara akibat Karhutla, Edo juga mengecam keras rusaknya tata ruang, degradasi daerah aliran sungai (DAS), dan lemahnya mitigasi yang berandil besar terhadap hancurnya mutu air baku di Kalimantan Barat hingga memicu intrusi air laut ke instalasi PDAM.


"Kondisi air PDAM saat ini sudah sangat keterlaluan karena kadar garam yang teramat tinggi. Kami mengecam keras siapapun yang terlibat dalam perusakan alam dan ikut andil memperparah kondisi air ini. 


Jangankan untuk dikonsumsi, bahkan untuk dijadikan air cuci piring pun sudah tidak layak! Ini adalah bentuk pengabaian terhadap pemenuhan hak atas air baku yang dijamin di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," tegas Edo dengan nada tinggi.


Secara yuridis, berdasarkan UU Sumber Daya Air, pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat atas air bersih yang memenuhi standar kesehatan. Pembiaran atas penurunan baku mutu air bersih hingga tidak layak pakai ini melanggar hak atas standar hidup layak bagi kesehatan warga.


Menuntut Sikap Negarawan Pemerintah Pusat dan Daerah

DPW BAKUMKU Kalbar menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataupun mandul di hadapan para korporasi dan oknum perusak ekosistem. 


Berdasarkan kluster lingkungan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, instrumen pengawasan eksekutif hingga penegakan sanksi administratif dan pidana lingkungan mutlak harus dieksekusi demi pemulihan lingkungan (remediasi).


Menutup keterangannya, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. menuntut ketegasan komitmen dari para pengambil kebijakan dari tingkat daerah hingga pusat.


"Kami menuntut tegas tanggung jawab hukum dan sikap negarawan dari pemerintah, baik lokal maupun pusat, untuk segera menghentikan pembiaran ini. 


Lakukan penegakan hukum secara transparan dan ambil langkah konkret untuk memulihkan keadaan ini demi kebaikan rakyat. 


Pulihkan kembali kehidupan masyarakat secara keseluruhan!"


"Pemerintah, baik Gubernur, Walikota, Bupati, hingga kementerian terkait, jangan hanya memikirkan hal-hal yang tidak berfaedah dan tidak memihak kepada kepentingan rakyat! Hak ekologis masyarakat Kalbar atas udara bersih dan air yang layak pakai harus dikembalikan sekarang juga," pungkas Edo secara tegas.


Sumber : Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga hukum dan lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalbar