Pontianak, Nuusantara News — Persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap antara Nuusantara News di bawah bendera PT Mitra Cakrawala Nusantara dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak kembali menjadi perhatian dalam persidangan yang digelar Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.
Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak Dinas PU tidak tunduk dan tidak melaksanakan putusan tersebut, persoalan itu dapat direkomendasikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara ini bukan lagi mengenai substansi sengketa informasi, melainkan menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas PU Kota Pontianak yang hingga kini belum memberikan pelaksanaan sebagaimana diperintahkan dalam putusan.
Menurut Iskandar, pihaknya menghormati proses komunikasi internal yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
Namun, komunikasi internal tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.
“Kami menghormati proses komunikasi dan pembahasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Tetapi yang harus dipahami, ini sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan bukan sekadar surat biasa yang bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” tegas Iskandar,
Ia mengatakan, Nuusantara News sejak awal tidak meminta sesuatu di luar apa yang telah menjadi objek perkara. Pihaknya hanya meminta agar putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang ada kendala administratif atau mekanisme internal, silakan diselesaikan.
Tetapi jangan sampai persoalan internal pemerintah daerah justru membuat putusan pengadilan tidak terlaksana,” katanya.
Iskandar menilai pernyataan hakim dalam persidangan tersebut menjadi penegasan bahwa pelaksanaan putusan merupakan bagian penting dari kepastian hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik dengan pemerintah daerah. Kami hanya ingin hukum dihormati. Kalau putusan sudah inkracht, maka semua pihak harus tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan permintaan informasi dan dokumen terkait kegiatan SPAM Kota Pontianak Tahun 2024.
Nuusantara News sebelumnya telah menempuh mekanisme sengketa informasi hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kini perhatian beralih pada tahap pelaksanaan putusan.
Apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara pemohon informasi dengan badan publik, tetapi menyentuh persoalan kepatuhan badan atau pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan.
Dengan adanya pernyataan hakim mengenai kemungkinan rekomendasi kepada Menteri PANRB tersebut, bola kini berada pada Dinas PU Kota Pontianak untuk menunjukkan langkah konkret dalam melaksanakan putusan.
Nuusantara News akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan memberikan ruang kepada Dinas PU Kota Pontianak untuk menyampaikan penjelasan serta sikap resminya kepada publik.

