Translate

Daftar Blog Saya

01 Agustus 2026

Dugaan Penganiayaan di Desa Kubu Berujung Pendampingan Hukum, Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Profesional


Pontianak, Nuusantara News, 1 Agustus 2026 - Kuasa hukum saudara Jacky menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya di Dusun Karya Raja, RT 001/RW 005, Gang Cemara, Desa Kubu, pada Kamis, 30 Juli 2026.


Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan mengenai penggunaan badan jalan umum yang digunakan sebagai lokasi persiapan acara pernikahan keluarga salah satu warga. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.


Menurut keterangan korban, insiden tersebut tidak hanya mengakibatkan tindakan fisik yang diduga berupa pencekikan, tetapi juga menimbulkan rasa takut, ketidaknyamanan, dan terganggunya rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Kronologi Kejadian


Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 15.00 WIB, korban melintas di Gang Cemara. Saat itu, pihak yang diduga sebagai pelaku bersama keluarganya sedang membentangkan tikar di badan jalan umum sebagai bagian dari persiapan pesta pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Agustus 2026.


Ketika korban melintas, terjadi teguran yang kemudian berkembang menjadi adu argumentasi mengenai penggunaan jalan umum. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.


Korban mengaku kemudian menerima ucapan yang bernada ancaman, yaitu "Ku tampar kau ni ya."


Untuk menghindari konflik yang lebih besar, korban memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.


Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, saat mengantar dua orang temannya pulang dan kembali melintasi Gang Cemara, korban mengaku kembali mendapat teguran.


Menurut keterangan korban, setelah mengucapkan kalimat "Besok-besok kalau mau keluar masuk gang, kau buat jalan sendiri."


Pihak yang diduga sebagai pelaku langsung berdiri, mengejar korban, kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan.


Korban berusaha mempertahankan diri hingga akhirnya peristiwa tersebut berhasil dilerai oleh seorang warga bernama Bujang, sehingga bentrokan tidak berlanjut.


Korban juga menyampaikan bahwa badan jalan umum tersebut, menurut pengamatannya, telah digunakan sejak Juli 2026 sebagai lokasi persiapan pesta keluarga sehingga dinilai mengganggu akses masyarakat yang hendak melintas.


Upaya Penyelesaian Kekeluargaan Belum Membuahkan Hasil


Pasca kejadian, korban menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.


Namun demikian, berdasarkan keterangan korban, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.


Korban juga mengaku menerima ucapan yang diduga mengandung ancaman atas pernyataan pelaku "Berarti malam ini ada yang mati."


Menurut korban, ucapan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya.


Kuasa Hukum Siap Mengawal Proses Hukum


Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jaya Kusuma, S.H., M.H. dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh guna memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pendampingan tersebut meliputi seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.


Kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Pernyataan Kuasa Hukum


"Tidak seorang pun berhak menghalangi masyarakat menggunakan fasilitas umum ataupun melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan. Kami akan mengawal perkara ini secara serius agar korban memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan. Kami juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung."


Sumber Rilis Kuasa Hukum Korban 

Jaya Kusuma, S.H., M.H.

Haris Setiyadi, S.H., M.H.