Translate

Daftar Blog Saya

31 Agustus 2026

TAK HANYA PERKUAT BISNIS, TOKO EMAS PONTI SURI GROUP BANGUN BENTENG HUKUM BERSAMA DUO ADVOKAT TERKEMUKA PONTIANAK


Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM Resmi Menjadi Legal Tetap Toko Emas Ponti Suri Group


PONTIANAK, 30 AGUSTUS 2026, Toko Emas Ponti Suri Group terus menunjukkan komitmennya untuk berkembang menjadi jaringan usaha yang semakin profesional, terpercaya, dan memiliki tata kelola bisnis yang kuat.


Seiring dengan semakin luasnya jaringan usaha, Toko Emas Ponti Suri Group mengambil langkah strategis dengan menggandeng dua advokat yang dikenal aktif di bidang hukum, Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM, sebagai Legal Tetap Toko Emas Ponti Suri Group.


Penunjukan tersebut menjadi bagian penting dari strategi perusahaan dalam memperkuat aspek hukum, melakukan mitigasi risiko, serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


17 CABANG GOLD DAN SILVER, JARINGAN TERUS BERTUMBUH


Saat ini, Toko Emas Ponti Suri Group memiliki jaringan yang terdiri dari 8 cabang Toko Gold dan 9 cabang Toko Silver, dengan total 17 cabang, yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.


Jaringan tersebut hadir di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Ketapang, Kalimantan Barat.


Pertumbuhan jaringan usaha tersebut menunjukkan perkembangan Toko Emas Ponti Suri Group sekaligus memperlihatkan semakin besarnya aktivitas bisnis yang harus dikelola secara profesional.


Semakin luas jaringan usaha, semakin beragam pula aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari transaksi perdagangan, hubungan dengan pelanggan, hubungan kerja, kerja sama dengan mitra usaha, perjanjian bisnis, hingga berbagai potensi risiko hukum lainnya.


Atas dasar tersebut, keberadaan legal tetap menjadi salah satu langkah strategis perusahaan untuk memastikan pertumbuhan bisnis berjalan seiring dengan kepastian dan perlindungan hukum.


BUKAN MENUNGGU MASALAH, TAPI MENCEGAH MASALAH


Toko Emas Ponti Suri Group memandang bahwa pendampingan hukum tidak semata-mata dibutuhkan ketika sebuah perusahaan menghadapi persoalan.


Justru, fungsi legal yang kuat diperlukan sejak awal untuk melakukan pencegahan, pendampingan, dan mitigasi terhadap potensi risiko hukum.


Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan.


> “Pendampingan hukum bukan berarti menunggu sampai terjadi masalah. Yang jauh lebih penting adalah melakukan langkah preventif sejak awal. Setiap perjanjian, kebijakan, maupun hubungan hukum dalam perusahaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”


Menurutnya, semakin besar sebuah perusahaan, semakin penting pula perusahaan memiliki sistem dan tata kelola hukum yang baik.


Dengan demikian, setiap potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani melalui langkah hukum yang tepat.


DUA ADVOKAT, SATU KOMITMEN PROFESIONAL


Sementara itu, Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Toko Emas Ponti Suri Group akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


> “Toko Emas Ponti Suri Group merupakan usaha yang terus berkembang. Ketika jaringan bisnis semakin luas, kebutuhan terhadap kepastian dan perlindungan hukum juga semakin besar. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara profesional agar setiap kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik dan tetap berada dalam koridor hukum.”


Kolaborasi kedua advokat tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem hukum internal Toko Emas Ponti Suri Group, sekaligus memberikan pendampingan dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang mungkin muncul dalam aktivitas usaha.


PONTI SURI GROUP: EKSPANSI BERJALAN, HUKUM DIKAWAL


Bagi Toko Emas Ponti Suri Group, penunjukan legal tetap bukan sekadar formalitas.


Langkah tersebut merupakan bagian dari visi perusahaan untuk membangun jaringan usaha yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki tata kelola, profesionalisme, kepatuhan, serta perlindungan hukum yang kuat.


Dengan 8 cabang Toko Gold dan 9 cabang Toko Silver, Toko Emas Ponti Suri Group terus memperluas dan memperkuat keberadaannya di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Ketapang, Kalimantan Barat.


Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelanggan, memperkuat profesionalisme internal, serta memastikan setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum.


Kehadiran Jaya Kusuma, S.H., M.H., C.LA, C.MD dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., C.LA, CPM sebagai legal tetap menjadi bagian dari langkah tersebut.


Karena bagi Toko Emas Ponti Suri Group, pertumbuhan bisnis bukan hanya tentang seberapa besar jaringan usaha berkembang, tetapi juga tentang seberapa kuat perusahaan membangun kepercayaan, kepastian, profesionalisme, dan perlindungan hukum.


“BISNIS BOLEH TUMBUH CEPAT, EKSPANSI BOLEH MELUAS, TETAPI SETIAP LANGKAH HARUS TETAP BERADA DALAM KORIDOR HUKUM.”


Toko Emas Ponti Suri Group — Tumbuh Bersama Kepercayaan, Berkembang Dengan Kepastian Hukum.