Translate

Daftar Blog Saya

05 November 2025

Adv. Chandra Makkawaru, S.pd, SH.MH,. Sangat Menyayankangkan Perilaku Oknum Pihak Perusahaan Terhadap Jurnalis Yang Sedang Meliput


Luwuw Timur. Sul-Sel Nuusantara News


Peristiwa bermula terjadi pada saat tiga Jurnalis tiba di lokasi camp masyarakat Ululere yang tengah mempersiapkan aksi demonstrasi di area MBB1, wilayah operasi PT Vale Indonesia Tbk. Kehadiran para jurnalis ini bertujuan melakukan peliputan langsung terhadap dinamika aksi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Ululere Bersatu (Amuba). Senin, 3 November 2025.


Sebelum kejadian, para jurnalis sempat berdialog dengan sejumlah warga untuk mendapatkan keterangan mengenai rencana aksi. Usai itu, mereka beristirahat di pos portal Rumpun Pong Salamba. Keesokan harinya, tepat pukul 08.00 WITA, mereka kembali ke titik lokasi utama untuk menunggu kedatangan massa aksi.


Namun, situasi di lapangan berubah menegang. Berdasarkan kesaksian sejumlah jurnalis di lokasi, mereka diduga mendapat perlakuan intimidatif dan provokatif dari beberapa orang yang berada di sekitar area perusahaan.


Larangan peliputan dan pembatasan ruang gerak sempat terjadi, bahkan diwarnai upaya memaksa jurnalis agar tidak merekam situasi di lokasi tersebut.


Padahal dalam standar operasional keamanan di lingkungan industri besar, setiap tindakan pengamanan semestinya dilakukan secara profesional dan terbuka, agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik.


Salah satu jurnalis sempat merekam momen larangan peliputan itu sebagai bahan dokumentasi dan laporan kepada pihak perusahaan. Namun langkah tersebut justru memicu kemarahan beberapa orang yang berada di lokasi. Dari arah kelompok itu terdengar kalimat bernada provokatif:


“ di awal mereka yang kami duga adalah security ini melakukan provokasi, dan larangan mengambil rekaman hingga salah satu dari kami mengambil gambar dengan tujuan akan di kirimkan ke pimpinan supaya menjadi bukti terjadinya pelarangan. Namun di awal salah satu dari mereka malah bersuara,Video saja, kami tidak takut. Mau dilapor ke mana pun, silakan. Lalu selanjutnya kami di usir untuk keluar tetapi lucunya kami seolah tersandera karena kami di kepung, dan di perbolehkan pergi kalau semua video kami hapus. ” ungkap f.a jurnalis yang ada di lokasi


Selain itu, para jurnalis juga melihat beberapa orang melakukan perekaman sejak awal hingga akhir kejadian. Rekaman itu diduga menjadi bahan laporan internal, sehingga menimbulkan kesan adanya pengawasan sepihak terhadap aktivitas peliputan.


Ketegangan memuncak ketika para jurnalis diusir dari lokasi dan dipaksa menghapus video yang mereka ambil. Karena menolak, salah satu jurnalis mengaku mendapat perlakuan kasar dan mengalami pemukulan di bagian punggung oleh salah satu oknum di lokasi.


Dalam keadaan panik, jurnalis tersebut sempat berteriak ke arah aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi:


“Pak, saya dipukul! Saksikan, saya dipukul, Pak!”


Peristiwa itu terjadi di depan aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Setelah situasi semakin panas dan massa aksi mulai mendekat, ketiga jurnalis akhirnya diarahkan meninggalkan area.


“Pada kejadian itu ada beberapa dari mereka yang malah merekam seluruh kejadian dari awal hingga akhir, kami menduga itu akan di jadikan sebagai bahan laporan internal, saat teman saya terkena pukulan di bagian punggung dan saya saksikan sendiri. Teman saya mengarah kepada polisi yang juga berada di situ dengan ucapan. Pak saya di pukul saksikan ki saya di pukul.” ungkap f.a


Ditemui ditempat kerjanya Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH sangat menyayangkan perilaku oknum pihak perusahaan yang diduga kuat menghalang halangi dan melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang meliput.



"Barang siapa yang menghalang halangi dan bahkan melakukan intimidasi terhadap Jurnalis maka  dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya.



Dasar Hukum:



Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, adapun sanksi utama bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi: 

Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; atau

Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 

Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. 



Berdasarkan KUHP

Tindakan intimidasi, terlebih jika melibatkan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan, juga dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. 

Pasal 335 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu hal dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Pasal-pasal lain terkait penganiayaan: Jika intimidasi disertai kekerasan fisik, pelaku dapat dijerat pasal-pasal terkait penganiayaan (misalnya Pasal 351 KUHP) dengan sanksi yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan cedera yang ditimbulkan.


"Saya siapa menjadi Kuasa Hukum untuk mendampingi korban (Jurnalis) untuk menindaklanjuti Laporan kepihak Kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum pihak perusahaan," tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk terkait sejumlah pertanyaan, termasuk soal dugaan pembatasan peliputan, perekaman sepihak, dan tindak kekerasan terhadap jurnalis.


Namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban langsung atas pertanyaan tersebut, melainkan hanya mengirimkan holding statement resmi.


Berikut isi holding statement lengkap PT Vale Indonesia Tbk yang diterima redaksi pijarluwutimur.com


PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) selalu menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers serta hak media untuk melakukan peliputan sesuai ketentuan yang berlaku.


Terkait informasi mengenai dugaan pelarangan maupun intimidasi terhadap media di area Bahodopi Blok 1 (BB1), kami sampaikan bahwa personel keamanan PT Vale bersama pihak kepolisian berada di lokasi untuk memastikan keselamatan seluruh pihak, termasuk rekan media yang sedang berada di area tersebut.


Pada saat itu, situasi di lapangan sedang ramai karena adanya aksi, sehingga petugas keamanan berupaya mengarahkan dan melindungi rekan media agar tidak berada di tengah potensi risiko kericuhan.


Perlu kami tegaskan bahwa PT Vale tidak melakukan pelarangan peliputan dan tidak melakukan tindakan intimidatif kepada jurnalis. Fokus tim kami saat kejadian semata-mata adalah menjaga keselamatan semua pihak.


Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, PT Vale menghormati kedudukan pers sebagai pilar demokrasi yang independen, netral, dan tidak mewakili kepentingan pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perseroan selalu terbuka terhadap peliputan yang objektif dan berimbang sesuai prinsip profesionalisme jurnalistik.


Perseroan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan rekan-rekan media dan menyediakan informasi yang akurat serta berimbang. Kami juga terus memastikan prosedur keamanan berjalan sesuai standar, termasuk perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan insan pers.


Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Vale belum menjawab pertanyaan spesifik redaksi terkait dugaan kekerasan terhadap salah satu jurnalis di lapangan serta perekaman yang dilakukan oleh beberapa pihak selama kejadian berlangsung.


Peristiwa ini menuai keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama para jurnalis dan pemerhati kebebasan pers. mereka menilai tindakan penghalangan dan intimidasi terhadap jurnalis, apalagi di tengah peliputan publik, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Kehadiran jurnalis di lapangan bukan ancaman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap aktivitas publik, termasuk di wilayah industri strategis, berjalan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. (Tim)