Kubu Raya, Kalbar – Kasus dugaan penyerobotan lahan sagu milik ahli waris Lalak binti Wero terus menuai sorotan. Pengaduan resmi telah dilayangkan oleh Iskandar Sappe selaku ahli waris ke Polres Kubu Raya, terkait tindakan pengrusakan dan penebangan pohon sagu yang diduga dilakukan oleh PT HKS.
Namun ironisnya, pihak perusahaan terlapor tercatat sudah tiga kali berturut-turut dipanggil oleh penyidik Polres Kubu Raya tetapi tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Sikap mangkir ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi pihak ahli waris.
Iskandar Sappe menegaskan, lahan yang diserobot merupakan tanah warisan keluarga yang secara turun-temurun telah dikelola. Sementara itu, hingga saat ini PT HKS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas atas penguasaan lahan yang mereka klaim.
“Kami sebagai ahli waris merasa sangat dirugikan. Pohon-pohon sagu kami ditebang tanpa hak, sementara pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dasar hukum yang sah. Lebih parah lagi, sudah tiga kali dipanggil penyidik pun mereka tidak hadir. Apakah hukum berlaku bagi rakyat kecil?” tegas Iskandar.
Masyarakat sekitar juga menilai tindakan PT HKS terkesan kebal hukum. Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam proses penyelidikan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap aparat penegak hukum.
Pihak ahli waris mendesak Polres Kubu Raya bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap aparat tidak ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut agar ada kepastian dan keadilan bagi masyarakat yang haknya dirampas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum segera memberi kepastian, apakah laporan pengaduan masyarakat akan benar-benar ditindaklanjuti atau dibiarkan menguap begitu saja.

