Pontianak, Nuusantara News – Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun Nuusantara News menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator yang belum diketahui kelengkapan Surat Izin Operator (SIO) maupun Surat Izin Laik Operasi (SILO). Selain itu, kegiatan pembukaan lahan juga disinyalir berlangsung ketika legalitas terkait pemanfaatan kayu masih dalam proses.
Sejumlah warga Desa Pulau Jambu mengungkapkan bahwa aktivitas pembersihan lahan telah berlangsung dalam skala cukup luas. Mereka mempertanyakan kelengkapan perizinan alat berat maupun dokumen yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan kayu dari kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Warga berharap pemerintah dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah seluruh kegiatan PT GPL telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPK Jadi Sorotan
Selain persoalan alat berat, legalitas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) juga menjadi perhatian masyarakat.
IPK merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan apabila dalam kegiatan pembukaan lahan terdapat pemanfaatan atau pemindahan hasil kayu dari kawasan yang diatur berdasarkan ketentuan kehutanan.
Karena itu, masyarakat meminta instansi berwenang memastikan apakah PT GPL telah memiliki dokumen dan izin yang dipersyaratkan sebelum melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil kayu.
“Kalau memang izinnya belum lengkap, kami berharap pemerintah segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi persoalan perizinannya baru diproses setelahnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
DLHK Kalbar Pelajari Legalitas IPK
Menanggapi informasi dan keresahan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, saat dikonfirmasi Nuusantara News, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari dokumen IPK PT Gaharu Prima Lestari.
DLHK Kalbar disebut sedang melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan atau sanksi akan diberikan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, status kelengkapan IPK maupun dugaan pelanggaran dalam kegiatan pembukaan lahan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Sebelumnya Disorot Terkait Dugaan Aktivitas Galian C
PT Gaharu Prima Lestari sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik. Pada 9 Juli 2026, perusahaan tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar membuka hasil inspeksi mendadak (sidak) serta memastikan legalitas kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Kini, perhatian kembali tertuju pada aktivitas pembukaan lahan PT GPL di Desa Pulau Jambu. Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen IPK, tetapi juga memastikan penggunaan alat berat di lapangan telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
Nuusantara News akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan memberikan ruang kepada semua pihak yang terlibat serta PT Gaharu Prima Lestari untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang berkembang di masyarakat.

