Pontianak, 26 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) Kalimantan Barat, melalui Ketua DPW sekaligus Kuasa Hukum korban, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara tegas mendesak Polres/Polsek Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimpa Suhartinah dan Kurnian.
Desakan ini disampaikan menyusul diterimanya kembali proses penanganan kasus oleh Polsek Sungai Duri setelah mengalami kemandekan (stagnasi) dalam tindak lanjut selama hampir satu tahun. Laporan awal diketahui pertama kali diajukan pada sekitar Oktober 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan signifikan terkait penangkapan tersangka utama.
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyatakan bahwa keterlambatan dan kemandekan dalam proses hukum tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga telah melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan perlindungan diri.
"Kami mengapresiasi langkah Polsek Sungai Duri yang kini kembali memproses laporan ini. Namun, kami sangat menyayangkan adanya jeda waktu hampir satu tahun di mana kasus ini seolah 'tidur'. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Kami meminta dengan sangat dan tegas agar aparat kepolisian segera bekerja sesuai SOP Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asido, dalam keterangan nya.
Tuntutan Penangkapan Segera Terhadap Tersangka
Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun tim kuasa hukum, terduga pelaku utama dalam kasus ini adalah Rehan (alias Reihan) beserta kawan-kawannya. Mereka diduga kuat melakukan perampasan atas perhiasan milik Suhartinah di rumah korban.
"Nama Rehan alias Reihan dan koleganya sudah jelas teridentifikasi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. Kami menuntut agar pihak kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penangkapan dan melaksanakan eksekusi terhadap para tersangka tersebut. Korban membutuhkan keadilan, bukan janji," tegas Asido.
Dasar Hukum dan Pelanggaran Prosedur
Dalam rilisnya, DPW BAKUMKU Kalbar mengingatkan aparat penegak hukum akan beberapa dasar hukum yang mewajibkan percepatan penyelesaian kasus ini:
Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Khususnya Pasal 65 yang mewajibkan penyidik untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan atau pengaduan. Kemandekan selama hampir satu tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berpotensi dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas.
Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Penyidikan Tindak Pidana: Yang menekankan prinsip Speedy Trial dan efisiensi dalam penyidikan guna mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pasal 365 KUHP (atau pasal relevan lainnya sesuai kronologi lengkap): Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampasan yang diancam dengan hukuman berat, mengingat modus operandi yang dilakukan di tempat tinggal korban menimbulkan ketakutan dan kerugian materil yang signifikan.
Imbauan kepada Publik dan Aparat
DPW BAKUMKU Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum, namun tetap kritis terhadap kinerja penegak hukum. Kepada Kapolsek Sungai Duri dan jajaran Polres Bengkayang, BAKUMKU meminta transparansi progres penyidikan setiap minggunya kepada pihak korban dan kuasa hukum.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata berupa penangkapan terhadap Rehan dan kawan-kawan, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum administratif maupun melaporkan dugaan kelalaian penyidikan kepada lembaga pengawas internal Polri (Propam) dan Komisi Kepolisian Nasional," tutup Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, tanpa pandang bulu. Keadilan bagi Suhartinah dan Kurnian adalah keadilan bagi kita semua.

