Translate

Daftar Blog Saya

27 Agustus 2026

BAKUMKU Kalbar Menegaskan Geografis Bukan Alasan Bagi PDAM Untuk Mengelak Dari Tanggung Jawab!


Pontianak, 27 Agustus 2026 - DPW BAKUMKU Kalbar memahami adanya unsur geografis dan hidrologi yang disampaikan Dr. Herman Hofi, SH., MH. Namun pernyataan tersebut sangat berat sebelah, cenderung mengalihkan tanggung jawab, dan mengabaikan kewajiban hukum tegas yang melekat pada PDAM serta pemerintah daerah. Berikut uraian lengkapnya:


❌ KRITIK UTAMA: FAKTOR ALAM ≠ ALASAN MEMBEBASKAN TANGGUNG JAWAB

 

1. PDAM WAJIB MEMILIH & MENJAGA AIR BAKU — BUKAN TERPAKSA PAKAI AIR BURUK

 

Pernyataan bahwa "titik pengambilan terpapar garam sehingga sulit dihindari" mengabaikan fungsi utama PDAM. Menurut PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum:

 

- Pasal 5 ayat (3): Air baku WAJIB memenuhi baku mutu sebelum diolah — bukan justru dipakai lalu dibilang "tak bisa dihindari" 

- PDAM memiliki kewajiban hukum mencari/memilih lokasi intake alternatif SEBELUM air baku rusak, bukan baru bereaksi saat sudah asin dan keruh

- Musim kemarau terjadi TAHUNAN — bukan bencana tak terduga. Jika sejak puluhan tahun diketahui Pontianak di muara, maka seharusnya sudah ada persiapan jangka panjang, bukan tiap tahun mengulang alasan yang sama 

 

2. AIR MINUM WAJIB MEMENUHI STANDAR — TANPA "PENGECUALIAN MUSIM"

 

Tidak ada satu pun peraturan yang membolehkan PDAM menyalurkan air asin, keruh, atau di bawah standar dengan alasan "musim kemarau":

 

- Permenkes No. 2 Tahun 2023 (pengganti Permenkes 492/2010): air minum wajib tidak berasa, tidak berbau, kekeruhan maks. 5 NTU, TDS maks. 500 mg/L — berlaku 12 bulan penuh, tanpa libur musim

- Kadar klorida/garam saat di Nipah Kuning sempat mencapai 2.903 mg/L — padahal batas aman air minum hanya 250 mg/L. Ini bukan "sedikit terpengaruh", tapi pelanggaran berat berulang

- UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen Pasal 4 & 7: pelanggan membayar biaya penuh → berhak mendapat produk standar penuh, bukan versi "maaf lagi kemarau"

- UU No. 17/2023 tentang Kesehatan Pasal 154: pemerintah menjamin air minum memenuhi syarat kesehatan — TIDAK ada pengecualian geografis

 

3. "TIDAK DIRANCANG HILANGKAN GARAM" → MAKA WAJIB PINDAH SUMBER, BUKAN TETAP PAKAI

 

Jika instalasi PDAM memang tidak dirancang untuk air asin, maka kesimpulan yang benar adalah:

 

❌ BUKAN: "terpaksa disalurkan apa adanya, mohon dimaklumi"

✅ HARUSNYA: "sumber air ini sudah tidak layak → segera ganti lokasi intake ke hulu yang aman / siapkan sumber cadangan / bangun instalasi desalinasi sesuai rencana induk SPAM" 

 

PDAM punya lebih dari satu titik ambil air — jika satu terkena intrusi, wajib beralih ke yang aman, bukan membiarkan ribuan rumah tetap mendapat air rusak.


⚠️ DAMPAK KESEHATAN YANG DIABAIKAN

 

Air keruh → menyembunyikan bakteri patogen (E. coli, kolera, tifus), iritasi kulit & saluran cerna

Air asin berlebih → membebani ginjal, risiko hipertensi, dehidrasi seluler kronis — berbahaya bagi lansia, anak-anak, ibu hamil 

 

Menyuruh masyarakat "memahami alam" sementara tubuh mereka dirusak air tak layak pakai = memindahkan beban dari pelaku ke korban.


📌 FUNGSI & TUGAS PDAM MENURUT HUKUM — BUKAN SEKADAR "MENYALURKAN APA ADA"

 

Berdasarkan PP 122/2015, PDAM wajib menjamin 3 syarat sekaligus:

 

- ✅ Kualitas: sesuai standar kesehatan (TANPA pengecualian)

- ✅ Kuantitas: cukup kebutuhan pokok harian

- ✅ Kontinuitas: pengaliran 24 jam/hari — tidak boleh terhenti atau menurun standarnya 

 

Jika tidak sanggup memenuhi ketiganya, maka:

 

- PDAM wajib melaporkan, mengajukan solusi ke Pemerintah Kota, mencari alternatif sumber air — BUKAN diam saja lalu salahkan pasang surut 

- Pemerintah Kota wajib mengawasi & mendukung rencana induk SPAM jangka panjang, bukan sekadar menerima laporan tahunan "musim kemarau = air asin"

 

🎯 KESIMPULAN DAN TUNTUTAN BAKUMKU KALBAR

 

Faktor geografis & pasang surut memang ada — itu FAKTA, bukan ALASAN. PDAM berdiri di Pontianak sudah puluhan tahun, bukan kemarin baru tahu di mana letak muara.

 

Yang seharusnya dirilis, bukan "mohon dimaklumi", melainkan:

 

1. Di mana letak titik air cadangan alternatif yang sudah direncanakan bertahun-tahun?

2. Mengapa sejak kemarau lalu belum ada peningkatan instalasi?

3. Berapa lama warga harus menerima air di bawah standar? Sampai hujan turun saja tiap tahun?

4. Apakah biaya air tetap penuh padahal mutunya turun drastis?

 

BAKUMKU Kalbar menegaskan: Musim kemarau adalah peristiwa berulang tahunan. Jika sampai hari ini belum ada solusi permanen, maka itu BUKAN kegagalan alam — melainkan kegagalan PERENCANAAN dan TINDAK LANJUT MANUSIA. Rencana kerja yang baik harus mengantisipasi musim, bukan menyalahkannya.


Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S.H - Ketua DPW BAKUMKU Kalbar