Pontianak - Upaya Paksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan dikantor Distrik Navigasi Kelas III Jalan Khatulistiwa No.149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utar, Kota Pontianak pada hari ini Senin (29/12/2025) mulai Pukul 08.30 wib sampai dengan 11.20 wib, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak Non Subsidi Tahun Anggaran 2020.
Langkah tegas dengan upaya paksa diambil penyidik Kejati Kalbar menandai keseriusan aparat penegak hukum membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor strategis keselamatan pelayaran (pelayanan publik).
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan Minyak Non Subsidi Tahun 2020. Beberapa berkas dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar, guna kepentingan pembuktian.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan ketat yang didampingi petugas TNI yang ikut mengawal.proses penggeledahan.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik berpakaian dinas mengenakan rompi terlihat memasuki gedung utama kantor navigasi sejak pagi hari. Aktivitas perkantoran sempat terganggu ketika penyidik menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan Upaya Paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik hari ini.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH. menyatakan, Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan, tegasnya.
Kejati Kalbar kmemastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus bergerak, bahkan di sektor yang selama ini luput dari sorotan. ( Lai)

