Kalbar - Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia kini telah sah berbadan hukum, tepat pada tanggal 29 Desember 2025 Akta Notaris Perkumpulan para ketua Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di tanda tangani.
Melalui proses yang panjang dan penantian yang cukup lama, akhirnya kini Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia resmi berbadan hukum, melalui pejabat pembuat akta atau Notaris Dr. Dien Novita S.P., S.H., M.Kn.
Dinakhodai Syafarahman Sebagai Ketua Umum, H Heru Kamaruzzaman Sebagai Sekretaris dan Usmandi. S.E., sebagai Bendahara Umum.
Syafarahman kepada awak media mengatakan "Hadirnya Asosiasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Indonesia akan menjadi rumah besar para ketua dan pengurus Koperasi, untuk menampung aspirasi dan sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dengan pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih serta sebagai filter informasi agar tidak ada mis informasi yang sampai kepada para Ketua dan Pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Asosiasi ini juga akan menjadi wadah sharing, diskusi, untuk menyukseskan salah satu program Astacita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. tutupnya

