Pontianak - Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah platform media sosial terkait pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di Gang Beringin 2 Dalam serta pembangunan Saluran Pembuang Pasang Surut di Gang Beringin, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, Tim Teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak melakukan pemeriksaan fisik dan opname pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, dan turut didampingi oleh Konsultan Pengawas, Pelaksana Pekerjaan, Ketua RW XI, serta Ketua RT 02/RW XI.
Usai pemeriksaan, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Pontianak menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
1. Gang Beringin 2 Dalam merupakan jalan penghubung antara Gang Beringin 1 dan Gang Beringin 2 yang berstatus jalan lingkungan kelas III. Dengan klasifikasi tersebut, beban kendaraan yang diperbolehkan melintas maksimal 8 ton Muatan Sumbu Terberat (MST). Kendaraan berat dengan muatan penuh tidak diperkenankan melintas. Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan jalan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 274 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Pada saat pemeriksaan fisik dilakukan, pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak yang akan berakhir pada akhir Desember 2025. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, diperoleh spesifikasi jalan dengan panjang 102 meter, lebar rata-rata 5 meter, dan ketebalan rata-rata 15 sentimeter, yang masih sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak. Progres fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 80 persen dan akan dilanjutkan dengan penambahan panjang jalan serta volume beton readymix K-300 agar sesuai dengan volume kontrak yang ditetapkan.
3. Untuk pekerjaan Saluran Pembuang Pasang Surut, digunakan konstruksi sheet pile mini dengan metode pengecoran precast menggunakan beton readymix K-225. Setelah proses pemancangan, pekerjaan balok penutup dan balok sengkang menggunakan campuran beton manual sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Pada kesempatan yang sama, Parman, selaku Ketua RT 02/RW XI, dan Zaini, selaku Ketua RW XI Kelurahan Batulayang, atas nama warga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Wali Kota Pontianak beserta seluruh jajarannya, atas terealisasinya pembangunan jalan dan saluran lingkungan di wilayah mereka.
Menurut warga, pembangunan tersebut telah lama dinantikan dan kini memberikan manfaat nyata, terutama dalam memperlancar aktivitas sehari-hari masyarakat, termasuk anak-anak sekolah dan santri yang beraktivitas menuju sekolah dan pesantren. Selain itu, pembangunan saluran pembuang juga dirasakan mampu mengurangi genangan air, meningkatkan konektivitas antar saluran, serta membuat aliran air di kawasan tersebut menjadi lebih lancar. ATS

