Translate

Daftar Blog Saya

22 Desember 2025

Proses Hukum Persetubuhan Anak Dibawah Umur 2024 Di Polres KKR Hingga Sekarang Terkesan Tak Jelas


Kubu Raya - Proses Hukum kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sepuk Laut Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya (KKR) pada bulan Juli 2024 di Polres Kubu Raya, jalan ditempat, padahal pihak korban juga sudah melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun hingga kini tidak jelas tindak lanjutnya.


Hal ini terungkap dari hasil laporan orang tua korban Iwan R Nomor : TBL/323/VII/2024/KALBAR/RES KUBU RAYA tertanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 13 Wib. yang mana kejadiannya pada tanggal 12 Juli 2024, paparnya.


Dalam kejadian tersebut orang tua korban merasa sangat kecewa terhadap kasus yang menimpa anak putrinya dengan penegak hukum di Polres Kubu Raya, yang menurutnya dinilai tidak serius atau lamban melakukan proses hukum, sehingga para pelaku masih bebas berkeliaran menghirup udara segar. 


Padahal dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui penyidiknya sudah melakukan penyelidikan dengan Nomor ; SP. Lidik/153/VII/Res 1.4/2025/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, kemudian Penyelidikan Nomor ; SP. Lidik/153.a/XII/Res 1.4/2025/Reskrim, tanggal 15 Desember 2024, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor serta anak korban, termasuk melakukan Visum dan pemeriksaan kepada 9 (Sembilan) saksi dan anak yang berkonflik dengan hukum.


Namu sangat disayangkan yang menjadi pertanyaan orang tua juga keluarga korban persetubuhan anak dibawah umur tersebut, dimana perihal perkembangan hasil penyelidikan bernomor, B/2899/X/Res 1.4/2025/Reskrim, tertanggal 23 Oktober 2025, tapi bukti kejelasan hukumnya tidak kelihatan atau tidak terdengar gaungnya, sebagaimana mesti yang diharapkan, anehannya.


Kapolres Kabupaten Kubu Raya AKBP Ary Mahardika, ketika dimintai konfirmasi atau tanggapan melalui WhatsApp (22/12/2025), terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur di Desa Sepuk Laut Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tahun 2024 ? Dan ditanya lagi sudah sampai sejauh mana proses hukum nya ? Kemudian apakah sudah ada tersangka dan penahanan nya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ? tetapi belum ada jawaban dari Kapolres.


Sementara Kasatreskrim Polres Kubu Raya Nunut R. Simanjuntak, S.Tr.K.,S.I.K, saat dimintai tanggapannya tentang hal yang sama oleh wartawan media ini, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan kedua pejabat di Polres Kabupaten Kubu Raya tersebut.  


Menurut praktisi hukum Sofyan,SH, mengatakan, seandainya Penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya dianggap tidak mampu menangani proses hukum tersebut, sebaiknya keluarkan saja SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan jika pihak korban merasa tidak puas dengan SP3 itu, bisa melakukan upaya hukum praperadilan, ucap Sofyan ( Lai )