Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) dan ketentuan ketinggian bangunan yang dilakukan salah satu tempat usaha di kawasan Sungai Raya Dalam.
Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Hari ini SP pertama diterbitkan. Satu minggu kemudian SP kedua, dan tiga hari setelahnya SP ketiga. Jika tetap tidak dibongkar, maka pemerintah daerah yang akan melakukan pembongkaran,” kata Sujiwo saat meninjau Daya Motor II (GT Radial) di Jalan Sungai Raya Dalam, Senin (22/12/2025).
Sujiwo menjelaskan, sebelumnya Pemkab Kubu Raya telah memberikan diskresi kepada pengelola usaha dengan syarat memfasilitasi pelaku UMKM kuliner yang berjualan pada malam hari di halaman lokasi tersebut. Kesepakatan awal sempat tercapai untuk mendukung aktivitas UMKM Pusat Kuliner Kalbar di kawasan Serdam yang baru diresmikan oleh Wakil Gubernur Kalbar pada Sabtu (20/12/2025).
Namun, kesepakatan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pengelola usaha sehari setelah pencanangan.
“Harapan masyarakat kecil untuk mencari nafkah di ruang publik akhirnya kandas,” ujar Sujiwo.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan diskresi telah ditempuh melalui mekanisme resmi, mulai dari pertemuan, surat permohonan pemanfaatan lahan, hingga imbauan terbuka agar dunia usaha memberi ruang kepada UMKM di luar jam operasional.
Fakta di lapangan, kata Sujiwo, justru menunjukkan para pedagang UMKM dilarang berjualan meski telah menyiapkan dagangan dan berada di lokasi.
“Mereka sudah datang dan siap berjualan, tetapi diadang. Itu yang membuat saya kecewa,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kubu Raya memastikan akan kembali pada penegakan aturan tanpa kompromi. Seluruh tahapan penertiban akan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pembongkaran dengan alat berat jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti.
“Daripada nanti ditertibkan oleh pemerintah, lebih baik dibongkar secara mandiri,” tegas Sujiwo.
Ia juga mengingatkan dunia usaha agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Ini ruang publik yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Aktivitas UMKM harus tetap difasilitasi,” ujarnya.
Kepada para pedagang, Sujiwo meminta kesabaran dan memastikan pemerintah daerah tetap berpihak pada UMKM.
“Karena ini ruang publik, silakan nanti malam kembali berjualan di sini,” pungkasnya.

