Translate

Daftar Blog Saya

24 Desember 2025

Kegiatan Proyek Saluran Turab Beton Jalan Pak Benceng Menggunakan "Besi Wilmers"


Pontianak, Nuusantara News - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Permukiman Rakyat Dan Kawasan Permukiman, telah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBDP Provinsi Kalbar tahun anggaran 2025, untuk Proyek pelaksanaan kegiatan urusan penyelenggara PSU Permukiman penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman di Jalan Pak Benceng Kota Pontianak, bernilai Rp.179 juta lebih yang dikerjakan CV. SY MOHA KHANZA dinilai sarat dengan penyimpangan.


Perihal ini terungkap dari informasi saat Wartawan ini langsung ketempat pekerjaan Senin, (22/12/2025) dan bertemu pihak dilokasi proyek drainase atau saluran tersebut mengatakan, bahwa pekerjaan ini dianggap menyalahi ketentuan aturan RAB, karena besi yang digunakan untuk turab beton itu ukuran hanya "5 - 6 Mili" saja, bahkan ada menggunakan besi "wilmers", hal ini sangat  patal sekali, pasalnya bisa mengakibatkan ketidak kuatan dari kwalitas turab beton itu sendiri, dan masalahnya akan merugikan masyarakat setempat khususnya, serta merugikan keuangan negara.


Pekerjaan seperti ini menurutnya, pihak Dinas Permukiman Rakyat Dan Kawasan Permukiman sebagai pemilik kegiatan, agar tidak mencairkan dana dulu dari proyek saluran yang menggunakan turab beton tersebut, dan harus membangun kembali  saluran turab beton ini sesuai dengan ketentuan RAB, sehingga hasilnya benar-benar kokoh, serta berkualitas, pintanya.


Kepala Dinas Permukiman Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalbar Damianus, dan Kabid Perkim  Jimi, ketika ditemui dikantor nya Rabu, 24 Desember 2025, untuk dimintai tanggapan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan saluran turab beton di Jalan Pak Benceng, tetapi kedua pejabat tersebut tidak berada ditempat, menurut petugas penjaga dikantor itu mengatakan, Pak Kadis dan Kabid Perkim belum masuk kantor, katanya.


Sebelum kekantor wartawan media ini, sudah mencoba konfirmasi untuk minta tanggapan ke Kabid Perkim Jimi lewat whatsApp mempertanyakan, apakah menggunakan "besi 5 - 6 Mili juga wilmers" untuk pekerjaan saluran turab beton itu di perbolehkan dan dibenarkan ? Ditanya lagi berapa seharusnya ukuran besi untuk turab beton saluran atau drainase kalau berdasarkan RAB nya ? Kemudian berapa lebar dan panjang saluran, serta ketebalan per-satu turab beton nya ? Hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Kabid Perkim tersebut.   ( Lai )