Translate

Daftar Blog Saya

30 November 2025

Tuduhan Tanpa Bukti, Rabudin Dipecat Dari DPN Lidikkrimsus RI


Pontianak, Nuusantara News - Pemecatan Rabudin Muhammad dari struktur DPN Lidikkrimsus RI, menjadi perhatian publik. Keputusan tegas ini diambil setelah tindakan Rabudin yang dinilai oleh internal organisasi melakukan penyebaran tuduhan tanpa bukti, pelanggaran etika investigasi, serta pencampuradukan persoalan pribadi dengan organisasi telah membahayakan pimpinan dan merusak kredibilitas lembaga.


Awal Persoalan: Dugaan Pungli yang Tidak Terbukti


Rabudin sebelumnya mengedarkan laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum APRI di beberapa wilayah Kalimantan Barat. Namun menurut evaluasi internal, laporan tersebut tidak memiliki bukti memadai, tetapi justru memuat nama individu secara lengkap tanpa verifikasi sahih.


Tindakan ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi menyeret organisasi dalam polemik yang tidak didasarkan pada fakta kuat.


Sumber internal menyebut:

“Langkah Rabudin bukan investigasi, tetapi narasi yang tidak berdasar. Bukti yang ia ajukan sangat lemah dan justru mengancam pimpinan serta organisasi.”


Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa narasi Rabudin berangsur melebar hingga menyentuh langsung Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.


Percakapan WhatsApp yang diperoleh internal memperlihatkan bagaimana Rabudin menyarankan Ketum melakukan pengecekan langsung ke masyarakat terkait dugaan pungli sebuah arahan yang dinilai tidak profesional, tidak beretika, dan bertentangan dengan prosedur investigasi.


Menurut praktisi hukum di Kalimantan Barat menegaskan:

“Anggota tim investigasi wajib hadir dengan bukti, bukan melemparkan tanggung jawab pembuktian kepada pimpinan. Ini pelanggaran serius terhadap etika dan standar kerja investigasi.”


Selain tuduhan yang dinilai tidak berdasar, internal DPN Lidikkrimsus RI menemukan bahwa Rabudin mencampuradukkan persoalan pribadi terkait pemberitaan mengenai keluarganya dengan urusan organisasi.


Dari penilaian pengurus, Rabudin mencoba menyeret nama asosiasi ke dalam problema pribadinya, sehingga menimbulkan risiko reputasi bagi organisasi serta potensi salah tafsir publik.


Hal ini dianggap tindakan yang sangat membahayakan, karena tidak ada hubungan antara pemberitaan mengenai keluarga Rabudin dengan tugas maupun kewenangan DPN Lidikkrimsus RI.


Upaya mengaitkan persoalan pribadi dengan organisasi dapat mencoreng nama lembaga dan menyesatkan opini publik,  dan ini menunjukkan ketidakmampuan Rabudin memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan institusi.


Klarifikasi yang Justru Menguatkan Alasan Pemecatan


Dalam klarifikasi resmi, Rabudin mengakui ketidakmampuannya menghadirkan bukti sah terkait tuduhan yang ia sampaikan. Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan mekanisme internal, ia mengarahkan tindakan yang menambah kebingungan publik, merusak wibawa pimpinan, dan memperburuk citra organisasi.


Penyebaran tuduhan tanpa dasar adalah, pelanggaran prosedur investigasi, serta upaya menyeret persoalan pribadi ke dalam isu organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.


Akhirnya Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI menjatuhkan pemecatan penuh terhadap Rabudin Muhammad. Keputusan ini diambil untuk menjaga kredibilitas, integritas, serta nama baik organisasi dari segala tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Organisasi menegaskan, tuduhan apa pun harus berbasis fakta, bukti sahih (benar), dan melewati proses verifikasi, karena etika investigasi dan disiplin organisasi adalah prinsip utama.


Maka dari itu tidak ada toleransi bagi tindakan yang menodai integritas lembaga, termasuk pencampuran kepentingan pribadi dengan organisasi. Tuduhan tanpa bukti dapat berbalik menjadi dampak hukum dan reputasi bagi pelakunya.


Sementara Sekretaris Jenderal, Elim E.I. Makalmai menegaskan, bahwa organisasi akan membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya terkait tuduhan Rabudin terhadap Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.


Laporan resmi dijadwalkan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai langkah hukum atas dugaan fitnah yang dinilai mencemarkan nama pimpinan dan organisasi.


“Kami tidak akan membiarkan fitnah dan manipulasi mencoreng organisasi. Jalur hukum adalah langkah yang pasti,” tegas Sekjen.   ( Lai )