Translate

Daftar Blog Saya

01 Desember 2025

Rabudin Muhamad Menyayangkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Pemberhentiannya dari Lidik Krimsus


Pontianak– Kalbar, tipikorinvestigasinews.id - 28 Nopember 2025 - 

Rabudin Muhamad menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang memuat informasi mengenai pemberhentiannya dari keanggotaan Lidik Krimsus tanpa konfirmasi langsung kepada dirinya. Ia menilai cara pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan pedoman Dewan Pers.


Menurutnya, beberapa media turut mencantumkan nama, dan bahkan bisa jadi memuat foto dirinya, tanpa pernah ada upaya untuk meminta tanggapan atau klarifikasi terlebih dahulu.


“Saya sangat menyayangkan berita yang viral itu, karena tidak ada satu pun media yang mengonfirmasi langsung ke saya. Bahkan ada yang menyalin dari media lain, mencantumkan nama saya, dan bisa jadi memuat foto saya tanpa konfirmasi,” ujarnya.


Rabudin juga menduga sejumlah platform berita hanya melakukan copy–paste dari salah satu media yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepadanya. Hal ini, menurutnya, membuat pemberitaan yang beredar tidak memiliki dasar verifikasi yang kuat.


Mengakui Pemberhentian Sesuai Prosedur Organisasi


Meski keberatan dengan cara pemberitaan dipublikasikan, Rabudin menegaskan bahwa pemberhentian dirinya dari keanggotaan Lidik Krimsus memang benar adanya dan telah dijalankan sesuai prosedur organisasi.


Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART, dan bahwa dirinya menerima keputusan tersebut dengan hati terbuka.


 “Pemberhentian itu benar dan sudah sesuai prosedur. Semua kembali pada hak organisasi sesuai AD/ART. Saya menerimanya dengan hati terbuka, tidak ada masalah,” jelasnya.


Pandangan Rabudin: Aturan Dewan Pers Terkait Pemberitaan Tanpa Konfirmasi


Rabudin menyampaikan bahwa praktik pemberitaan tanpa verifikasi dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan Dewan Pers, di antaranya:


1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)


Pasal 1: Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Pasal 3: Wartawan wajib melakukan uji informasi (verifikasi) sebelum publikasi.


Pasal 4: dilarang memuat berita bohong, fitnah, atau tidak pasti.


Pasal 5: Media wajib membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.


2. Pedoman Pemberitaan Media Siber


Pasal 3 Ayat 1: Media Siber wajib melakukan verifikasi atas informasi sebelum dipublikasikan.


Pasal 3 Ayat 2: Jika verifikasi tidak memungkinkan, media harus memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan konfirmasi.


Termasuk larangan memuat identitas atau foto seseorang tanpa dasar fakta dan tanpa upaya konfirmasi.


3. UU Pers No. 40 Tahun 1999


Pasal 5 Ayat 1–2: Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Pasal 6 Huruf d: Pers berkewajiban menyajikan berita berimbang.


Pasal 12: Perusahaan pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan.



Menurut Rabudin, aturan-aturan tersebut sudah sangat jelas mewajibkan media untuk mengutamakan verifikasi sebelum memuat nama atau foto seseorang dalam pemberitaan.


CATATAN REDAKSI


Artikel ini memuat keterangan dari narasumber sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, sesuai:


Kode Etik Jurnalistik,


Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan


UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.


Penulis: Rabudin Muhamad