Pontianak - Kalbar : Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, bahwa wartawan Indonesia terikat pada KEJ yang menekankan pada profesionalisme, dan tidak beritikad buruk, serta menghormati hak privasi dan keselamatan. Tindakan mencegat kendaraan secara paksa jelas melanggar prinsip-prinsip ini.
Sementara di sisi lain, bunyi undang - undang Pers pasal satu ayat satu, mengatakan bahwa Pers, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia".
Namun belakangan ini santer terjadi aksi "premanisme" yang dilakukan oleh oknum wartawan. Penghadangan dan penyetopan kendaraan yang memuat barang, atau bahan bakar, atau apapun dilakukan, dengan dalil investigasi dan pekerjaan sebagai seorang jurnalis atau wartawan, dan termasuk menyudutkan satu pihak dan menyalahkan pihak lain juga tidak luput dari perbuatan oknum wartawan tersebut.
Bermodal KTA saja sudah merasa cukup dan mumpuni untuk menjalankan profesi jurnalistik, ditambah dengan menghafal satu dua pasal undang - undang Pers yang dipegang untuk melindungi diri, dan menganggap bahwa wartawan atau jurnalis tidak dapat terjerat hukum alias kebal hukum membuat sang wartawan atau jurnalis semakin percaya diri dalam melakukan tindakan atau aksi "premanisme".
Fenomena yang memperlihatkan perbuatan oknum wartawan yang semakin merajalela melakukan aksi "premanisme" dilapangan, juga disebabkan karena mudahnya saat ini untuk membeli hosting (website) sebuah media online, sehingga dengan demikian membuat mudah juga bagi siapapun yang ingin menjadi wartawan di media tersebut (media online - _red_),
Dewan Pengurus Daerah "Asosiasi Keluarga Pers Indonesia" (DPD AKPERSI) Kalbar mengkritik keras aksi oknum wartawan yang melakukan aksi "premanisme", dan tidak mencerminkan sebagaimana mestinya seorang jurnalis seharusnya, yang sesuai amanah undang undang 40 tahun 1999 tentang pers.
Melalui Koordinator Advokasi dan HAM, DPD AKPERSI Kalbar menyerukan agar seluruh anggota nya menjauhi perbuatan dan aksi premanisme dan yang tidak terpuji dalam menjalankan profesi jurnalisme nya.
Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., selaku Koordinator Advokasi dan HAM menyampaikan, bahwa aksi premanisme yang berkedok wartawan tidak dapat dibenarkan, walau dengan dalil apapun. Oknum wartawan yang melakukan aksi tersebut, tetap dapat dijerat hukum, sesuai pasal pelanggaranyang dilakukan nya.
"Perbuatan atau aksi seperti itu, pada akhirnya bukan saja merugikan dirinya sendiri, namun juga berdampak buruk pada citra media yang menaunginya.", ungkap Edo (sapaan akrab).
"Seperti contoh kasus. Baru baru ini terjadi suatu pencegatan atau penghadangan sebuah unit pick up yang memuat bahan bakar solar disuatu area di Kubu Raya. Dalam penghadangan unit tersebut, oknum yang mengaku dari salah satu media online menginterogasi sang supir dan meminta sang supir untuk menunjukan surat jalan pengangkutan solar itu. Setelah sang supir memperlihatkan surat jalan pengangkutan solar nya walau dengan terpaksa, malah sebaliknya oknum wartawan tersebut yang justru enggan memperlihatkan identitas diri atau kartu tanda anggota wartawan nya, ketika di minta oleh sang supir untuk diperlihatkan. Dalam kasus ini, tentu tidak dapat dibenarkan tindakan atau aksi yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut, khususnya dalam mencegat atau menghadang unit kendaraan yang memuat apapun dijalan, karena memang itu bukan ranah atau domain wartawan, dan jelas melanggar aturan peraturan yang ada. ", tegas Edo.
"Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jelas menyebutkan, bahwa wartawan Indonesia terikat pada KEJ! dan menekankan profesionalisme! Tidak beritikad buruk, serta menghormati hak privasi dan keselamatan. Tindakan mencegat kendaraan secara paksa jelas melanggar prinsip-prinsip KEJ, dan melanggar undang-undang lalu lintas tentang penggunaan jalan.", tambah nya.
"Oleh karena nya, kami menghimbau dan meminta secara tegas agar khususnya para wartawan atau jurnalis yang tergabung dalam AKPERSI Kalbar untuk menghindari hal - hal yang tidak terpuji dan melanggar hukum, serta jauh dari cerminan seorang jurnalis layaknya yang di amanah kan undang - undang Pers. Jika hal ini sampai terjadi pada salah satu wartawan atau jurnalis DPD AKPERSI Kalbar, maka kami tidak segan segan untuk memberikan sanksi administratif bagi yang bersangkutan, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan wartawan atau jurnalis tersebut dari keanggotaan AKPERSI Kalbar.", tutupnya.
Semoga kedepan nya, dengan lebih memahami tugas fungsi pokok jurnalis, seluruh wartawan atau pers yang menjalani tupoksi nya dapat lebih profesional, dan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)dalam tindakan nya sebagai Penyaji Berita.
Sumber : Koordinator Advokasi dan HAM - DPD AKPERSI Kalbar.

