Adanya bentuk pokok-pikiran (pokir) DPRD terutama di Kalimantan Barat, yang biasa disebut proyek aspirasi dewan, ini menjadi sorotan dikalangan publik, karena dinilai sarat penyimpangan atau bernuansa KKN, hingga menimbulkan merugikan keuangan negara pertahunnya. Masalah ini harus mendapat perhatian serius oleh penegak hukum dalam melakukan proses hukum secara tegas.
Berkaitan hal itu belum lama ini media yang sama telah memberitakan tentang dugaan penyimpangan pokir di Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Mempawah dengan nilai dana cukup fantastis, yang mana Judul Beritanya, "Penegak Hukum Segera Bertindak Pokir DPRD Di Kalbar Disinyalir Sarat KKN.
Menurut Yayat Darmawi, SE.SH.MH, Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan, kenapa "Fee Proyek Produk Pokir Anggota Dewan Harus Ada, Apa Alasan Tidak Bisa di hapuskan, sebab maraknya Pokir Anggota Dewan yang berbentuk Kegiatan proyek kenapa harus ada ?
Pokir Anggota Dewan yang berbentuk kegiatan proyek tersebut pasti melahirkan kewajiban negosiasi fee.
Dari Aspek Yuridis apakah ada secara eksplisit di Atur secara Normative tentang pokir dewan yang berbentuk kegiatan proyek yang mesti dipersentasekan lewat APBD atau APBN.
Lebih lanjut Yayat mengungkapkan, dari hasil komunikasi yang terjadi antara dirinya dengan salah satu Korban setoran fee kegiatan proyek dari dewan, namun pada akhirnya dia dibohongi sehingga sampailah kasus tersebut di proses secara ultimum remidium atau berakhir dipengadilan.
Mirisnya masalah tentang Pokir fee proyek Anggota Dewan yang sudah menjadi jatah wajibnya yang berada di APBD dan APBN, yang mana sampai saat ini tidak bisa di Sentuh Oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor, maka inilah yang menjadi tanda tanya besar publik tentang kejahatan yang sudah jelas jelas dan nyata menabrak UU Tipikor namun kenapa APH Tipikor tidak berdayanya dibuatnya, kata Pengacara kondang dari Peradi ini. ( Lai )

