Translate

Daftar Blog Saya

11 September 2025

Hakim Tolak Praperadilan, Keluarga AR: Hukum Abaikan Fakta

 



Pontianak - Putusan praperadilan yang menolak permohonan istri AR terhadap Polda Kalbar menuai kekecewaan keluarga tersangka.


Hakim Tunggal NSA dalam sidang di PN Pontianak, Rabu, 10 September 2025 menyatakan menolak seluruh dalil pemohon terkait penetapan AR sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bayi berinisial A (5) di Batu Layang.


Keputusan itu langsung disambut tangis istri dan anak AR di ruang sidang. Keluarga menilai putusan tersebut mengabaikan bukti-bukti ilmiah, termasuk hasil visum yang menyebutkan peristiwa terjadi pada 13 Juni 2024, sementara AR disebut sudah tidak lagi berinteraksi dengan korban sejak 9 Juni.


“Kami hanya ingin kebenaran. Kalau bukti diabaikan, lalu hukum ini berpihak pada siapa?” kata salah satu anggota keluarga.


Meski kecewa, pihak keluarga menyatakan akan terus menempuh upaya hukum lain untuk mencari keadilan.

Tim red