Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi di Jakarta yang dihadiri oleh perwakilan kementerian, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Fokus utama diskusi meliputi peningkatan koordinasi antarinstansi, pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum, serta penguatan perlindungan bagi saksi dan korban.
Seorang pakar hukum yang mengikuti pembahasan tersebut menegaskan pentingnya memastikan aturan baru tetap selaras dengan prinsip keadilan. “Setiap perubahan harus mengedepankan due process of law dan menjamin hak semua pihak,” ujarnya.
Rancangan regulasi ini rencananya akan dibuka untuk konsultasi publik sebelum diajukan ke lembaga legislatif. Pemerintah mengajak masyarakat memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan dapat benar-benar efektif dan bermanfaat.