Translate

Daftar Blog Saya

23 Agustus 2025

PT. Sentian Innovation Work Diduga Lakukan Investasi Tanpa Izin Resmi Di Indonesia


Denpasar, Bali
Sebuah perusahaan yang di kenal dengan nama PT. Sentian Innovation Works diduga melakukan kegiatan usaha dan investasi di Indonesia (Provinsi Bali) tanpa memiliki izin resmi dari intansi terkait, berdasarkan penelusuran, perusahan tersebut tidak terdaftar di kementrian Investasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana di atur dalam perturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


PT. Sentian Innovasion Works menjalankan berbagai bidang usaha dan jasa namun dalam perakteknya juga melakukan aktivitas investasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan hukum dan legalitas perusahaan tersebut.


Menariknya, jabatan Presiden Direktur perusahaan ini di ketahui di pimpin oleh seorang warga negara asing, MR. Tom kewarganegaraan asal Prancis yang berdomisili di Jalan Pantai Balangan 1 Nomor 1 Ungasan Kec. Kuta Selatan Kab. Badung Provinsi Bali,  hingga saat ini keberadaan dan peran MR Tom sebagai pengelola perusahaan apakah telah memenuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing di indonesia? 

"pakar hukum investasi mengatakan bahwa setiap perusahaan asing yang beroperasi dan menanamkan modal di Indonesia wajib memiliki perizinan lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dukumen persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA), selain itu kegiatan usaha juga harus sesuai dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar".


Kegiatan investasi berpotensi melanggar hukum dan dapat di kenai sanksi admistaratif hingga pidana, ujar seorang pratisi hukum yang enggan di sebut namanya.


Pihak kementrian investasi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status PT. Sentian Innovation Works, masyarakat di himbau untuk waspada dan melakukan investasi terhadap legalitas badan usaha belum melakukan kerja sama atau investasi.