Translate

Daftar Blog Saya

03 Agustus 2026

PT Gaharu Prima Lestari dan PT Lingga Teja Wana Disorot Soal Izin IPK


Pontianak, Nuusantara News - Dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) mencuat di Kalimantan Barat. 


Dua perusahaan, yakni PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Kabupaten Kubu Raya dan PT Lingga Teja Wana (LTW) di Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu terpenuhi.


Di Kabupaten Kubu Raya, PT Gaharu Prima Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, diduga telah membuka lebih dari 900 hektare lahan. 


Sejumlah warga menyebut aktivitas land clearing telah berlangsung dalam skala luas, namun perusahaan diduga belum mengantongi IPK sebagai dasar hukum untuk melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di areal tersebut.


Persoalan ini memunculkan perhatian karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) secara otomatis memberikan kewenangan untuk menebang pohon. Padahal, anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dalam pembangunan sektor nonkehutanan, termasuk perkebunan kelapa sawit, setiap pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan wajib mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah. 


Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan memerlukan dokumen IPK sebelum penebangan dilakukan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memenuhi pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsekuensi hukumnya cukup berat. Penebangan tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara dan denda 20 kali lipat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Apabila kayu hasil pembukaan lahan diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran PSDH dan DR, penegak hukum juga dapat menghitungnya sebagai potensi kerugian keuangan negara.


Selain PT GPL, dugaan serupa juga muncul terhadap PT Lingga Teja Wana (LTW) yang beroperasi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Informasi yang dihimpun media menyebutkan pihak internal perusahaan mengakui belum memiliki IPK. 


Namun, perusahaan menyatakan kayu yang berasal dari areal pembukaan lahan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, melainkan diserahkan kembali kepada pemilik lahan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi lapangan terhadap kedua perusahaan. Pemeriksaan di areal PT Gaharu Prima Lestari berlangsung pada 16 Juli 2026, sedangkan pengecekan di PT Lingga Teja Wana dilakukan sehari berikutnya, 17 Juli 2026. 


Hingga kini, hasil pemeriksaan terhadap kedua perusahaan belum diumumkan secara resmi kepada publik. Namun, informasi yang diterima media menyebutkan terdapat pernyataan dari DLHK Kalbar bahwa perusahaan yang telah memiliki HGU secara otomatis memiliki IPK. 


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya karena status HGU pada umumnya diperoleh setelah melalui tahapan administrasi tertentu, sementara aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung lebih dahulu. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme perizinan yang berlaku.


Sementara itu, untuk PT Lingga Teja Wana, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan. Padahal, informasi yang diperoleh menyebutkan perusahaan mengakui belum mengantongi IPK. 


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu dipenuhi. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan DLHK Kalbar beserta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah. 


Transparansi hasil investigasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga tata kelola sumber daya hutan dan perkebunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

02 Agustus 2026

Kenang Jasa Almarhum Tukimin Rejo Prawiro, Silaturahim di Sragen


Sragen, Nuusantara News - Keluarga besar trah Tukimin Rejo Prawiro, menggelar pertemuan silaturahmi kekeluargaan dalam suasana hangat dan penuh keakraban di Rumah Makan Alibaba, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengenang jasa dan perjuangan almarhum Tukimin Rejo Prawiro, sekaligus mempererat tali persaudaraan antar seluruh anggota keluarga yang tersebar di berbagai daerah.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Basir Ashari, S.H. – salah satu menantu cucu dari almarhum Tukimin Rejo Prawiro. Beliau dikenal sebagai salah satu Ketua Peradi Awalindo Solo Raya serta anggota Media Nuusantara News. Dalam kesempatannya, Basir Ashari menyampaikan bahwa acara ini menjadi wadah berharga untuk menyatukan kembali ikatan batin antar kerabat dekat maupun jauh.

 

“Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan bentuk penghormatan kami kepada almarhum Tukimin Rejo Prawiro yang senantiasa mengajarkan nilai kebersamaan, kejujuran, dan kepedulian antar sesama. Semoga tali persaudaraan ini tidak terputus oleh jarak maupun waktu,” ujar Basir Ashari.

 


Kegiatan berjalan dengan lancar, diisi dengan saling berbagi kabar, bercerita tentang sejarah silsilah keluarga, serta memperkuat kerja sama dan solidaritas di lingkungan keluarga besar trah Tukimin Rejo prawiro Seluruh peserta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala guna menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga besar.

 

Acara ditutup dengan makan bersama dan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan pertemuan tersebut.

Warga Pasar Teratai Keluhkan Lokasi Bak Sampah, Ketua RW 025 Minta Segera Dipindahkan


Pontianak, Nuusantara News – Warga RW 025 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, mengeluhkan keberadaan bak penampungan sampah di kawasan Pasar Teratai yang dinilai berada terlalu dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut disebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan, 2 Agustus 2026.


Ketua RW 025 Sungai Jawi Luar, Trisdianto, mengatakan dirinya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Pontianak Barat dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfidar, agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.


Menurut Trisdianto, selain menimbulkan bau, penumpukan sampah di lokasi tersebut juga diduga menyebabkan saluran drainase tersumbat sehingga tidak berfungsi secara optimal, terutama saat hujan turun.


Ia berharap lokasi bak penampungan sampah dapat dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan tidak berada di sekitar permukiman warga agar dampak yang dirasakan masyarakat dapat diminimalkan.


Trisdianto juga menyoroti papan informasi (plang) yang telah dipasang oleh Pemerintah Kota Pontianak di lokasi tersebut. Menurutnya, hingga saat ini keberadaan plang tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Warga berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait dapat segera melakukan evaluasi terhadap lokasi bak penampungan sampah tersebut, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sampah di kawasan Pasar Teratai agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman.


Hingga berita ini diterbitkan, Camat Pontianak Barat, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Zulfidar, maupun Pemerintah Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Nuusantara News masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat Terbentuk, GP-GIBRAN Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi


Pontianak, Nuusantara News – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Pemuda Generasi Indonesia Bersatu untuk Rakyat dan Nusantara (GP-GIBRAN) Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat konsolidasi organisasi. Hingga saat ini, kepengurusan di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat telah resmi terbentuk, sebagai langkah memperluas jaringan organisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa.


Ketua DPW GP-GIBRAN Provinsi Kalimantan Barat, Davit, didampingi Sekretaris DPW, Meo, menyampaikan bahwa terbentuknya kepengurusan di seluruh kabupaten/kota merupakan bukti semakin kuatnya dukungan terhadap GP-GIBRAN di Kalimantan Barat.

Menurut Davit, setelah terbentuknya kepengurusan di 14 kabupaten/kota, fokus organisasi adalah melakukan pelantikan pengurus, memperkuat konsolidasi internal, serta menjalankan berbagai program sosial dan pemberdayaan pemuda yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Kami berkomitmen membangun organisasi yang solid, profesional, dan hadir di tengah masyarakat. Seluruh jajaran pengurus akan bekerja bersama demi kemajuan daerah dan bangsa," ujar Davit.

Sementara itu, Sekretaris DPW GP-GIBRAN Kalimantan Barat, Michael Miyo Siagian dan Iskandar sappe, menegaskan bahwa seluruh struktur organisasi telah siap bekerja secara maksimal dalam membesarkan organisasi hingga ke tingkat akar rumput.


Selain memperkuat organisasi, GP-GIBRAN Kalimantan Barat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan politik kepada Gibran Rakabuming Raka apabila pada masa yang akan datang memenuhi persyaratan dan memutuskan maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan sikap politik organisasi GP-GIBRAN.


DPW GP-GIBRAN Kalimantan Barat optimistis, dengan telah terbentuknya kepengurusan di 14 kabupaten/kota, organisasi akan semakin besar dan mampu menjadi wadah bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.

01 Agustus 2026

Dugaan Penganiayaan di Desa Kubu Berujung Pendampingan Hukum, Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Profesional


Pontianak, Nuusantara News, 1 Agustus 2026 - Kuasa hukum saudara Jacky menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya di Dusun Karya Raja, RT 001/RW 005, Gang Cemara, Desa Kubu, pada Kamis, 30 Juli 2026.


Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan mengenai penggunaan badan jalan umum yang digunakan sebagai lokasi persiapan acara pernikahan keluarga salah satu warga. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.


Menurut keterangan korban, insiden tersebut tidak hanya mengakibatkan tindakan fisik yang diduga berupa pencekikan, tetapi juga menimbulkan rasa takut, ketidaknyamanan, dan terganggunya rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Kronologi Kejadian


Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 15.00 WIB, korban melintas di Gang Cemara. Saat itu, pihak yang diduga sebagai pelaku bersama keluarganya sedang membentangkan tikar di badan jalan umum sebagai bagian dari persiapan pesta pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Agustus 2026.


Ketika korban melintas, terjadi teguran yang kemudian berkembang menjadi adu argumentasi mengenai penggunaan jalan umum. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.


Korban mengaku kemudian menerima ucapan yang bernada ancaman, yaitu "Ku tampar kau ni ya."


Untuk menghindari konflik yang lebih besar, korban memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.


Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, saat mengantar dua orang temannya pulang dan kembali melintasi Gang Cemara, korban mengaku kembali mendapat teguran.


Menurut keterangan korban, setelah mengucapkan kalimat "Besok-besok kalau mau keluar masuk gang, kau buat jalan sendiri."


Pihak yang diduga sebagai pelaku langsung berdiri, mengejar korban, kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan.


Korban berusaha mempertahankan diri hingga akhirnya peristiwa tersebut berhasil dilerai oleh seorang warga bernama Bujang, sehingga bentrokan tidak berlanjut.


Korban juga menyampaikan bahwa badan jalan umum tersebut, menurut pengamatannya, telah digunakan sejak Juli 2026 sebagai lokasi persiapan pesta keluarga sehingga dinilai mengganggu akses masyarakat yang hendak melintas.


Upaya Penyelesaian Kekeluargaan Belum Membuahkan Hasil


Pasca kejadian, korban menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.


Namun demikian, berdasarkan keterangan korban, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.


Korban juga mengaku menerima ucapan yang diduga mengandung ancaman atas pernyataan pelaku "Berarti malam ini ada yang mati."


Menurut korban, ucapan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya.


Kuasa Hukum Siap Mengawal Proses Hukum


Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jaya Kusuma, S.H., M.H. dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh guna memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pendampingan tersebut meliputi seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.


Kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Pernyataan Kuasa Hukum


"Tidak seorang pun berhak menghalangi masyarakat menggunakan fasilitas umum ataupun melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan. Kami akan mengawal perkara ini secara serius agar korban memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan. Kami juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung."


Sumber Rilis Kuasa Hukum Korban 

Jaya Kusuma, S.H., M.H.

Haris Setiyadi, S.H., M.H.

31 Juli 2026

Danrem 121/Abw Berikan Tali Asih Kepada Masyarakat Desa Ulak Pauk, Wujud Kepedulian TNI Dalam TMMD Regtas Ke-129


Embaloh Hulu, Kapuas Hulu Nuusantara News

Kehadiran TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Perbatasan (Regtas) Ke-129 TA. 2026 tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan berbagai sasaran fisik, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan kedekatan dengan masyarakat.


Hal tersebut terlihat saat Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., memberikan tali asih kepada masyarakat Desa Ulak Pauk, di Gedung Serba Guna Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, di sela-sela kunjungannya pada pelaksanaan TMMD Regtas Ke-129 TA. 2026, Kamis (30/7/2026).


Pemberian tali asih tersebut menjadi bentuk perhatian dan kepedulian TNI terhadap masyarakat yang selama ini turut mendukung serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan TMMD di wilayah Desa Ulak Pauk.


Dengan penuh keakraban, Danrem 121/Abw menyerahkan tali asih kepada masyarakat. Suasana sederhana namun penuh kehangatan tersebut mencerminkan kuatnya hubungan emosional antara prajurit TNI dengan warga di lokasi TMMD.


Danrem 121/Abw menyampaikan bahwa keberadaan TNI di tengah masyarakat bukan hanya untuk melaksanakan pembangunan, tetapi juga untuk membangun komunikasi, mempererat silaturahmi serta meningkatkan semangat kebersamaan dan gotong royong.


“Pemberian tali asih ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Desa Ulak Pauk,” ungkap Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han.


Program TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau sendiri dipusatkan di wilayah Desa Ulak Pauk dan Desa Belatung, dengan sejumlah sasaran pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan akses serta mendukung aktivitas masyarakat. 


Pemberian tali asih ini sekaligus menjadi gambaran nyata bahwa TMMD bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan juga sarana memperkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat.


Melalui semangat kebersamaan, kepedulian dan gotong royong, TNI bersama masyarakat terus bergerak membangun desa, mempererat persaudaraan serta mewujudkan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Spg)


Sumber : Pendim1206/Psb

30 Juli 2026

SPBU Sungai Laur Kembali Beroperasi, LIMAS Pertanyakan Sanksi Pertamina dan Minta Polda Kalbar Ungkap Tuntas Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi


Pontianak - Viral di berbagai medsos terkait video temuan tangki merah putih yang melakukan pembongkaran solar subsidi ke mobil tangki putih biru ( industri ) didalam hutan, diduga kuat sudah kejadian yang berulang kali dan di duga kua PT. Pertamina Kalimantan Barat merestui.


Dugaan adanya kongkalikong antara pemilik SPBU, PT. Pertamina Kalimantan Barat dan Pembeli Solar Subsidi Tersebut mencuat, berdasarkan undang undang migas seyogyanya SPBU yang diduga nakal Tersebut harusnya di putus hubungan kerja, bukan di Suspen lagi, parahnya Suspen nya cuma satu minggu.


Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina terkait viralnya vidio tersebut, sangsi apa yang harus di terima antara pemilik SPBU, Pemilik Tangki Putih Biru dan Tangki Merah Putih.


Terpantau sejumlah media bahwa SPBU Laur saat ini sudah aktif kembali beroperasi seperti sedia kala.


Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat meminta Polda Kalimantan Barat segera menuntaskan dugaan perampokan subsidi BBM oleh pemilik SPBU Laur yang bekerjasama dengan Pemilik Mobil Tangki Biru Putih, serta memeriksa keterlibatan Oknum Pejabat di PT. Pertamina Region Kalimantan Barat.


Jika dalam waktu dekat ini tidak ada pernyataan resmi dari Polda Kalbar terkait kasus dugaan penyelewengan BBM Solar Subsidi Tersebut maka Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar kasus ini benar benar tuntas. 

27 Juli 2026

Polres Sekadau Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan Dugaan Perampasan Emas


Sekadau, Nuusantara News - Polres Sekadau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perampasan emas di wilayah Kabupaten Sekadau. Saat ini, Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau.


"Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPDA Iwan, Senin (27/7/2026).


Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengaku kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.


Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.


IPDA Iwan menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan pelapor saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan akan didalami oleh penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.


"Saat ini Satreskrim Polres Sekadu masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan (lidik)," jelas IPDA Iwan.


Sumber : Humas Res Sekadau

Kajati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Dilakukan Secara Objektif, Tindak Lanjuti Informasi Yang Beredar Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau


Pontianak, Nuusantara News - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dalam peristiwa yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa Kejati Kalbar telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut dalam pemberitaan.


"Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku," ujar Kasi Penkum.


Ia menegaskan bahwa pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan komitmen menjaga integritas aparatur.


Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan pemeriksaan serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.


"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan," jelasnya.


Kasi Penkum juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun tim pengawasan untuk bekerja secara independen.


"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," 


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.(Spg).


Sumber : Kasipenkum Kejati Kalbar

24 Juli 2026

Wujudkan Lingkungan Yang Sehat Pembuatan Fasilitas MCK Program TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau Terus di Kebut


Embaloh Hilir, Kapuas Hulu, Nuusantara News - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Perbatasan (Regtas) Ke-129 TA. 2026 Kodim 1206/Putussibau terus menggenjot pelaksanaan sasaran fisik. Setelah pembangunan MCK di Gereja Santo Mikael menunjukkan progres yang baik, kini personel Satgas mulai mengerjakan sasaran kedua berupa pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang berlokasi di dekat Posyandu Nirwana, Dusun Belatung, Desa Belatung, Kecamatan Embaloh Hilir, Jum’at (24/07/2026).


Sejak pagi hari, personel Satgas TMMD bersama masyarakat melaksanakan persiapan lokasi, pengukuran lahan, penggalian pondasi, serta pengangkutan material bangunan menuju titik pembangunan. Semangat gotong royong tampak begitu kuat, mencerminkan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mewujudkan sarana sanitasi yang layak bagi masyarakat. Program TMMD Reguler Perbatasan Ke-129 sendiri menitikberatkan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga di wilayah perbatasan. 


Selaku Komandan SSK TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau Kapten Inf Mahfud Sabban menyampaikan bahwa pembangunan MCK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat Dusun Belatung.


“Pembangunan fasilitas MCK ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sanitasi yang bersih, sehat, dan nyaman. Kami bersama warga akan terus bekerja maksimal agar seluruh sasaran fisik TMMD dapat selesai tepat waktu,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan MCK di dekat Posyandu Nirwana akan mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi ibu dan balita yang memanfaatkan fasilitas posyandu. Selain itu, sarana tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan pola hidup sehat.


Melalui pembangunan fasilitas MCK di dekat Posyandu Nirwana ini, Satgas TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau berharap manfaat program dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong serta kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun wilayah perbatasan yang lebih maju dan sejahtera.


(Pendim1206/Psb)

22 Juli 2026

Kasdam XII/Tanjungpura Buka Karya Bakti Skala Besar di Entikong, Percepat Pembangunan Wilayah Perbatasan


Sanggau, Nuusantara News - Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., mewakili Pangdam XII/Tanjungpura, secara resmi membuka Karya Bakti Skala Besar TNI AD Tahun Anggaran 2026 di kawasan perbatasan RI–Malaysia,Kegiatan pembukaan dipusatkan di Pasar Modern PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Rabu (22/07/2026)


Kedatangan Kasdam XII/Tpr bersama rombongan disambut oleh Kasrem 121/Alambhana Wanawai Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, S.I.P., Kasiter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Neggi Kuntagina, S.I.P., serta Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Nurracman Ginda Dradhizya, S.I.P., di Wisma PLBN Nusantara Entikong.


Upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Kasdam XII/Tpr selaku Inspektur Upacara, dengan Komandan Upacara Dandim 1205/Sintang Letkol Inf Anggit Wijaksono, S.I.P., M.I.P., MOS., dan Perwira Upacara Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm Dulloh. Upacara diikuti personel TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta pelajar.


Dalam amanat Pangdam XII/Tanjungpura yang dibacakan Kasdam, ditegaskan bahwa Karya Bakti Skala Besar merupakan bentuk nyata pengabdian TNI kepada rakyat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. Program ini akan berlangsung mulai 22 Juli hingga 20 September 2026 di wilayah Kodim 1204/Sanggau, Kodim 1205/Sintang, dan Kodim 1209/Bengkayang.


Berbagai sasaran fisik akan dikerjakan, meliputi pembangunan jembatan, 50 unit sumur, MCK, rehabilitasi lima sekolah, 75 rumah tidak layak huni (RTLH), dua rumah singgah, serta lima rumah ibadah. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis, pemeriksaan mata dan pembagian kacamata, operasi bibir sumbing dan katarak, donor darah, penghijauan, penanaman mangrove, pembagian sembako, hingga penyuluhan bahaya narkoba dan barang ilegal.


Usai upacara, Kasdam XII/Tpr bersama rombongan meninjau pelayanan pengobatan gratis di Gedung PLBN Nusantara Entikong, kemudian melanjutkan kunjungan ke Posko Karya Bakti Skala Besar di Rumah Pintar, Dusun Entikong.


Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Nurracman Ginda Dradhizya, S.I.P., menyampaikan bahwa Kodim 1204/Sanggau siap mendukung penuh pelaksanaan Karya Bakti Skala Besar agar seluruh sasaran dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat perbatasan.


"Melalui semangat gotong royong dan sinergi seluruh unsur, kami optimistis program Karya Bakti Skala Besar ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah perbatasan," ujar Dandim.(Spg)


Pendim 1204/Sanggau