Translate

Daftar Blog Saya

21 Agustus 2026

Tuntutan Seumur Hidup, Empat Terdakwa Kasus Narkoba 16 Kilogram Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan oleh PN Pontianak


Pontianak - Perjuangan penasihat hukum dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 16 kilogram membuahkan hasil setelah Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, setelah melalui proses persidangan dan pembelaan yang disusun secara cermat serta maksimal oleh tim penasihat hukum, majelis hakim PN Pontianak pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjatuhkan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.


Empat terdakwa yang dimaksud yakni Putu Arsana Putra alias Putu, Fadel Untung Ardian alias Fadel, Mewa Adi Yayung, serta Nyemas Fatmita alias Mita.


Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Putu Arsana Putra dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, dari sebelumnya dituntut seumur hidup.


Sementara Fadel Untung Ardian dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan Mewa Adi Yayung juga dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.


Adapun Nyemas Fatmita alias Mita dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.


Putusan tersebut menjadi hasil dari perjuangan tim penasihat hukum yang sebelumnya telah menuangkan berbagai argumentasi dan pertimbangan dalam nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.


Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyampaikan kondisi keluarga para terdakwa sebagai salah satu pertimbangan yang diharapkan dapat diperhatikan oleh majelis hakim.


Khusus terhadap terdakwa Nyemas Fatmita, tim penasihat hukum mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan masih memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang serta kehadiran seorang ibu.


Sementara terhadap terdakwa Mewa Adi Yayung, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah berkeluarga dan memiliki seorang anak yang masih membutuhkan kasih sayang serta peran seorang ayah.


Advokat Nanang Suharto, S.H., CLA bersama rekan-rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Peduli Rakyat Kota Pontianak menyampaikan bahwa pembelaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesi dalam memperjuangkan hak-hak hukum para terdakwa.


“Kami telah melaksanakan tugas sebagai penasihat hukum dengan menyusun pembelaan secara cermat dan maksimal. Kami berjuang agar para terdakwa tidak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum,” demikian disampaikan tim penasihat hukum.


Menurut tim penasihat hukum, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses persidangan, termasuk pertimbangan terhadap fakta-fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.


“Perjuangan kami adalah bagaimana menentukan nasib para terdakwa melalui proses hukum yang seadil-adilnya. Apa pun putusan yang telah dibacakan, kami tetap menghormati proses dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar tim penasihat hukum.


Perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 16 kilogram tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya para terdakwa menghadapi tuntutan pidana seumur hidup. Dengan putusan PN Pontianak tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa menjadi lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.


Atas putusan tersebut, para pihak selanjutnya memiliki hak untuk menentukan sikap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.