Translate

Daftar Blog Saya

20 Agustus 2026

DLHK Kalbar Gelar Sidak ke PT GPL, Hasil Verifikasi Masih 'Digantung'


Pontianak, Nuusantara News - 

Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) perkebunan kelapa sawit yang disinyalir berjalan sebelum kelengkapan perizinan usai, kini menyeret nama PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


​Sejumlah warga setempat menyebut pihak perusahaan telah melakukan pembersihan lahan dalam skala luas.


Padahal, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menjadi dasar hukum legalitas penebangan kayu di area tersebut diduga kuat belum dikantongi.


​Aturan Jelas, Tapi Diduga Dilanggar

​Dalam hukum kehutanan, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) tidak otomatis menjadi tiket legal untuk melakukan penebangan pohon secara bebas.


​Mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 serta Permen LHK No. 8 Tahun 2021, setiap kayu hasil pembukaan lahan wajib dilengkapi Dokumen IPK.


Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban menyetor Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada negara.


​"Kalau ini dibiarkan, sama saja kita melegitimasi pembalakan liar berkedok perkebunan," tegas salah seorang warga Desa Pulau Jambu.


​DLHK Sudah Sidak, Hasil Masih Digantung

​Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat sebenarnya telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan pada 16 Juli 2026.


​Namun hingga 10 Agustus 2026, hasil pemeriksaan verifikasi lapangan tersebut belum juga diumumkan secara terbuka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat yang menilai kinerja penanganan terkesan lambat dan kurang transparan.


​Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, PT GPL juga sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya. Saat itu, warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar membuka hasil inspeksi mendadak (sidak) ke publik. Andi Tendri Sangka