Pontianak, Nuusantara News – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam pengembangan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Peristiwa tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Nanda Wahyu Pratama, A.Md., S.H., M.H. menilai bahwa setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses pembuktian. Namun, tindakan tersebut harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi due process of law.
“Negara hukum menghendaki bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, namun sebaliknya tidak boleh pula ada seseorang yang dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar NWP.
Ia menambahkan bahwa publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, keterbukaan informasi dalam batas yang diperbolehkan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, maka proses penyelidikan dan penyidikan harus dibuka secara proporsional kepada publik tanpa mengganggu substansi penyidikan. Sebaliknya, apabila pada akhirnya tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Lebih lanjut, NWP menilai bahwa momentum ini menjadi ujian bagi integritas seluruh aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih karena keadilan harus berlaku sama bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan beberapa perkara dugaan korupsi. Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan rumah pribadi Jampidsus serta sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan. Pihak Jampidsus juga telah memberikan klarifikasi terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek penggeledahan dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

