PONTIANAK, Nuusantara News - 2 Juli 2026 – Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum Halijah alias Acu, menyampaikan kekecewaan sekaligus seruan agar aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kalimantan Barat menangani dengan sungguh-sungguh kasus dugaan penipuan dengan penggunaan data palsu yang menimpa kliennya. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/ /23/IV/RES. 1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 16 April 2026.
Menurut penjelasan Asido, tersangka yang diduga bernama Ay merupakan istri anggota Polri. Hal ini memunculkan kesan adanya kelambatan dan kurangnya ketegasan dalam penanganan perkara, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan proses hukum.
“Kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2024, saat pertama kali dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak. Namun proses berjalan tanpa hasil yang memuaskan dan berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), tanpa disertai penjelasan yang jelas, lengkap, maupun alasan yang dapat diterima akal sehat maupun hukum. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan laporan dan kini perkara masuk ke penanganan Polda Kalbar, namun sampai saat ini terasa masih berjalan lambat,” ungkap Asido.
Halijah alias Acu selaku korban turut menyampaikan permohonan perhatian khusus:
“Saya memohon kepada seluruh aparat penegak hukum di Polda Kalbar agar menaruh keseriusan penuh dalam menangani kasus saya. Sudah bertahun-tahun saya menunggu keadilan, padahal bukti-bukti sudah ada. Saya berharap kedudukan atau latar belakang pelaku tidak menjadi penghalang atau membuat proses hukum berjalan lambat dan tidak adil.”
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG DITERAPKAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan yang diduga dilakukan memenuhi unsur-unsur pasal berikut:
- Pasal 493 KUHP Baru – Penipuan:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
- Pasal 318 KUHP Baru – Pemakaian Surat/Dokumen Palsu:
Berlaku jika terbukti menggunakan data atau dokumen yang tidak benar sebagai sarana melakukan perbuatan tersebut, dengan ancaman pidana penjara yang dapat diperberat jika menimbulkan kerugian bagi orang lain.
- Pasal 54 KUHP Baru – Keadaan Memberatkan:
Dapat diterapkan jika terbukti pelaku melakukan perbuatan saat berkedudukan sebagai istri aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga hukum, sehingga dinilai lebih melanggar kepercayaan publik dan kepatuhan hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan proses hukum dan berhak meminta kejelasan serta keadilan yang nyata, serta siap menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila penanganan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai prinsip persamaan di mata hukum.

