Pontianak, Nuusantara News - Sikap tidak patuh terhadap hukum kembali dipertontonkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Hingga saat ini, instansi tersebut tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 yang telah inkrah/berkekuatan hukum tetap.
Padahal, dalam amar putusan tersebut, PUPR secara tegas diperintahkan untuk menyerahkan dokumen dan informasi kepada pemohon, yakni Nuusantara News, Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Nuusantara News mengungkapkan bahwa pihaknya telah beritikad baik dengan:
Mengirimkan surat permohonan pelaksanaan putusan
Menyampaikan Surat Pernyataan penggunaan informasi sesuai ketentuan
Menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya penggandaan dokumen.
Akan tetapi, seluruh langkah tersebut diabaikan oleh PUPR Kota Pontianak.
Diduga Pembangkangan Terhadap Putusan Lembaga Negara
Sikap PUPR ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada:
Pembangkangan terhadap putusan lembaga negara
Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik
Dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
“Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal kepatuhan terhadap hukum. Putusan Komisi Informasi itu wajib dilaksanakan, bukan untuk diabaikan,” tegas pihak Nuusantara News.
Somasi Akan Dilayangkan, Eksekusi Pengadilan Disiapkan
Atas sikap tersebut, Nuusantara News menyatakan akan segera mengambil langkah tegas:
Melayangkan somasi (teguran keras) kepada PUPR Kota Pontianak
Mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pontianak
Membuka kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi
Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk memastikan hukum tetap ditegakkan.
Ujian Keterbukaan dan Kepatuhan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan prinsip transparansi dan supremasi hukum.
Jika putusan Komisi Informasi yang telah inkracht saja tidak dilaksanakan, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di daerah.
Nuusantara News menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak publik atas informasi.
“Jika tidak dilaksanakan, maka kami pastikan akan kami bawa ke pengadilan untuk dieksekusi. Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan,” tegasnya.
Hingga berita ini di rilis belum ada tanggapan dari pihak terkait. Red

