Bandung, 4 Juni 2026 – Organisasi Advokat PERADI Profesional kembali mengusung 32 advokat muda yang telah diambil sumpahnya sebagai penegak hukum dan pendamping masyarakat pencari keadilan.
Dalam rilis persnya, Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menyampaikan harapannya agar kehadiran para advokat muda tersebut dapat memperluas akses layanan hukum hingga ke daerah terpencil, tertinggal, dan terisolasi.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan sebagian advokat untuk memusatkan aktivitas profesinya di wilayah perkotaan yang dianggap lebih strategis dari sisi ekonomi maupun peluang penanganan perkara. Oleh karena itu, bertambahnya jumlah advokat diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan hukum, karena tidak sedikit advokat yang memilih untuk mengabdi dan membangun praktik profesinya di daerah asal masing-masing.
"Hari ini masih terlihat dan terasa adanya kesenjangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di daerah. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Aslam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan semata-mata profesi yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan profesi yang mengemban fungsi sosial (officium nobile) untuk memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
Dengan bertambahnya 32 advokat baru tersebut, PERADI Profesional berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik advokat.
PERADI Profesional juga mendorong para advokat muda untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan hukum, serta membangun kepekaan sosial terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga kehadiran advokat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Advokat adalah pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dapat diakses oleh mereka yang berada di kota besar, tetapi juga oleh masyarakat yang berada di pelosok negeri," tutup Aslam.
Sumber: Jaya Ketua LBH CLPK Provinsi Kalbar

