Pontianak, Nuusantara News – Dalam rangka menjaga marwah Kota Pontianak serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, Komisi I DPRD Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak, 6/6/2026.
Kegiatan sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap operasional tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. Dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD memeriksa berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan hingga kepatuhan terhadap ketentuan usia pengunjung.
Dari hasil sidak, Komisi I DPRD Kota Pontianak menemukan masih adanya beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pihak pengelola. Oleh karena itu, DPRD meminta seluruh pengelola THM untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap usia pengunjung. Pengelola diminta untuk lebih selektif dan melakukan pemeriksaan identitas guna memastikan tidak ada pengunjung di bawah umur yang memasuki tempat hiburan malam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Tempat hiburan malam harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, baik terkait perizinan maupun pengawasan terhadap pengunjung. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Pontianak juga menegaskan bahwa upaya pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga marwah Kota Pontianak sebagai kota yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
DPRD berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam dapat bersikap kooperatif dan segera menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam sidak tersebut. Dengan demikian, iklim usaha dapat tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap hukum dan kepentingan masyarakat.
“Menjaga marwah Kota Pontianak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas Komisi I DPRD Kota Pontianak. Dny

