HL diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk menjadi perangkat desa sejak tahun 2020 hingga saat ini. Dugaan tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pengangkatan perangkat desa.
Sejumlah warga meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu dinilai mencederai integritas pemerintahan desa dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam ketentuan hukum, penggunaan maupun pembuatan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dijerat dengan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
“Perlu ada pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah ataupun kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau memang benar, tentu harus diproses sesuai aturan hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Klarifikasi Hak Jawab HL
Sy juga tidak mengerti motifnye ape pada org yg menyebar berita pemdes tjg harapan khususnya sekdes ijazahnya palsu,, disini juga sy sampaikan apa yg dikatakan mereka itu tdk lhh benar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Red

