Pontianak, Nuusantara News - Perkembangan media sosial telah mengubah wajah penegakan hukum di era modern. Hari ini, sebuah perkara pidana tidak lagi hanya diperiksa di ruang penyidikan atau ruang sidang, tetapi juga “diadili” di ruang digital melalui opini publik yang bergerak sangat cepat. Dalam hitungan menit, potongan video, narasi sepihak, atau unggahan viral dapat membentuk persepsi massal sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Fenomena ini melahirkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, penegak hukum dituntut untuk independen, objektif, dan tunduk pada prinsip due process of law. Namun di sisi lain, mereka menghadapi tekanan opini publik yang terus bergerak melalui media sosial, pemberitaan digital, hingga arus komentar yang masif.
Kondisi tersebut menciptakan dilema yang tidak sederhana. Ketika aparat dianggap lambat menangani perkara yang viral, publik dengan cepat melabeli institusi penegak hukum sebagai tidak profesional, “masuk angin”, bahkan dianggap melindungi pihak tertentu. Sebaliknya, ketika aparat bergerak terlalu cepat untuk meredam tekanan publik, muncul risiko penegakan hukum yang tergesa-gesa dan rawan mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum.
Di era algoritma digital, persoalan menjadi semakin kompleks karena media sosial tidak bekerja berdasarkan prinsip pembuktian hukum, melainkan berdasarkan logika engagement. Konten yang memancing emosi, kemarahan, dan konflik akan lebih mudah disebarkan dibanding penjelasan hukum yang panjang dan kompleks. Akibatnya, opini sering kali lebih cepat dipercaya dibanding proses pembuktian itu sendiri.
Padahal hukum pidana tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan persepsi publik. Hukum memerlukan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendapat ahli, serta prosedur yang ketat. Video singkat yang viral belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Narasi yang beredar di media sosial belum tentu identik dengan fakta hukum yang sebenarnya. Namun dalam praktiknya, tekanan opini publik sering kali sudah membentuk “putusan sosial” jauh sebelum pengadilan mengambil keputusan.
Fenomena ini dikenal dengan istilah trial by social media, yaitu penghakiman publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi demikian, ruang digital dapat berubah menjadi arena penghakiman massal yang sering kali mengabaikan asas praduga tak bersalah dan objektivitas pembuktian hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika opini publik tidak terbentuk secara alami, melainkan digerakkan secara sistematis oleh buzzer, influencer, atau jaringan akun tertentu yang memiliki kepentingan dan kekuatan finansial. Dalam situasi seperti ini, media sosial berpotensi berubah dari ruang demokrasi menjadi instrumen penggiringan opini.
Narasi yang dibangun secara masif dapat mempengaruhi persepsi masyarakat, menyerang kredibilitas pihak tertentu, bahkan menekan aparat penegak hukum secara psikologis maupun institusional. Akibatnya, ruang digital tidak lagi sekadar menjadi tempat kebebasan berpendapat, melainkan arena pertarungan pengaruh untuk membentuk arah persepsi publik terhadap suatu perkara hukum.
Kondisi ini berbahaya bagi negara hukum. Sebab apabila penegakan hukum mulai dipengaruhi oleh tekanan viralitas dan operasi opini digital, maka hukum berisiko bergeser dari rule of law menuju rule of perception. Pada titik itu, kebenaran hukum bukan lagi ditentukan oleh proses pembuktian yang objektif, melainkan oleh siapa yang paling kuat membangun narasi di ruang digital.
Tentu media sosial juga memiliki sisi positif sebagai alat kontrol publik terhadap kekuasaan. Banyak perkara yang sebelumnya tidak mendapat perhatian akhirnya diproses karena tekanan masyarakat digital. Namun kontrol publik tetap harus dibedakan dari penghakiman publik. Kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian dari demokrasi, tetapi opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum itu sendiri.
Karena itu, tantangan terbesar penegakan hukum ke depan bukan hanya bagaimana menindak pelanggaran hukum, tetapi juga bagaimana menjaga independensi hukum di tengah tekanan algoritma media sosial. Negara hukum yang sehat harus memastikan bahwa hukum tetap bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur, bukan semata-mata berdasarkan trending topic dan tekanan opini digital.
Penulis: Ristianto

