Translate

Daftar Blog Saya

17 Januari 2026

Perda Tentang Lalu Lintas Dinyatakan Tertinggal, Pihak Pelabuhan dan Aparat Dikritik Tutup Mata


Pontianak, 16 Januari 2026 – Kondisi lalu lintas yang kurang nyaman bahkan berpotensi berbahaya kembali terjadi di salah satu ruas jalan Komyos Sudarso di kawasan pelabuhan di Kota Pontianak, setelah sejumlah besar truk pelabuhan (termasuk truk kontainer dan truk tarik) diparkir secara berurutan dan menempati lebih dari setengah bagian badan jalan. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kelancaran pergerakan kendaraan, tetapi juga menjadi kekhawatiran serius bagi para pengguna jalan tentang risiko terjadinya kecelakaan. Lebih dari itu, keberadaan aturan Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya mengatur hal ini dinilai tidak berjalan optimal, sementara pihak pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan aparat terkait dianggap seakan-akan tutup mata terhadap masalah yang sudah berlangsung cukup lama.

 

Dari dokumentasi foto yang diperoleh, terlihat bahwa sejumlah truk pelabuhan berukuran besar diparkir rapi berderet di sisi jalan, namun posisinya menjorok ke dalam badan jalan hingga lebih dari separuh lebarnya. Kondisi ini membuat ruang gerak yang tersedia hanya cukup untuk satu arah kendaraan sekaligus, sehingga seringkali terjadi kesulitan saat ada kendaraan yang ingin saling lewati, terutama pada jam sibuk pagi atau sore hari ketika banyak pekerja dan masyarakat melintas melalui ruas jalan tersebut.

 

Warga Keluhkan Ketidaknyamanan dan Risiko Bahaya

 

Salah satu warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, , Mengaku Bukan Pemandangan Aneh Lagi  Terkait Truk Truk Tersebut Yang Memarkir di Bahu jalan, dan akibat parkir truk pelabuhan yang tidak teratur. "Kalau awalnya mungkin hanya beberapa truk, tapi sekarang semakin banyak. Jam sibuk ,Pagi, Siang Sore bahkan Malam Hari, anak-anak sekolah pulang dan orang kantor pulang kerja, dan Masyarakat yang Berlalu lalang harus berbagi jalan dengan truk besar ini. Dan tidak Heran juga Sering Terjadi Kecelakaan akibat truk truk besar tersebut," ujarnya dengan khawatir.

 

Pengendara sepeda motor menjadi kelompok yang paling berisiko, karena mereka harus bergerak di antara kendaraan besar dengan ruang yang sangat terbatas. Dan Tak ayal, terkadang truk truk tersebut jika di jalan raya Selalu Melaju dengan Kecepatan tinggi hingga sering terjadi kecelakan Dan Memakan Korban Jiwa. 

 

Perda Tentang Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Sudah Ada, Namun Tidak Diterapkan

 

Menurut data yang diperoleh, Kota Pontianak memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa "Parkir kendaraan harus dilakukan di tempat parkir yang telah ditentukan dan tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan". Selain itu, Pasal 23 ayat (1) juga mengatur bahwa "Kendaraan berat termasuk truk kontainer dilarang memarkirkan kendaraan di badan jalan yang bukan merupakan zona parkir khusus yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota".

 

Namun, aturan tersebut tampaknya tidak berjalan dengan baik. 

Kadiv Intelijen Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) Alfiansyah C. LIJ.,mengungkapkan kekesalan terhadap kurangnya penegakan aturan. "Perda sudah jelas mengatur tentang hal ini, tapi kenapa masih banyak yang melanggar? Padahal sanksinya juga sudah ditetapkan, mulai dari pemberitahuan hingga denda administrasi sesuai Pasal 45 Perda tersebut," ujar Alfiansyah

 

Pihak Pelabuhan Seakan Tutup Mata, Dinas Perhubungan dan Aparat Terkait Kurang Responsif

 

Masalah ini semakin menjadi sorotan karena truk-truk yang memarkirkan jalan tersebut merupakan truk yang beroperasi di pelabuhan terdekat. Pihak Management Pelabuhan Sangat  Juga Sangat Susah ditemui,Harus ada janji lah, Dan Banyak saja alasan sehingga susah untuk di temui Sehingga terkadang Menemui Jalan Buntuh untuk membahas terkait. 


Seorang sumber dalam pelabuhan yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa pihaknya mengetahui tentang kondisi tersebut, namun menyatakan bahwa "keterbatasan lahan parkir di dalam pelabuhan membuat para sopir terpaksa memarkirkan truk di jalan luar".

 

Sementara itu, upaya untuk Berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Pontianak Sangat Susah, Para aparat kepolisian yang bertugas di ruas jalan tersebut juga dinilai kurang aktif dalam melakukan penertiban, sehingga para sopir truk semakin bebas untuk memarkirkan kendaraan di badan Jalan

 

Alfiansyah juga Mengatakan bahwa pihaknya akan Menyurati Pemerintah Kota untuk mengevaluasi penerapan Perda yang ada. "Kita tidak bisa tinggal diam melihat masyarakat kesusahan dan berisiko. Kami akan Menyurati pihak Dinas Perhubungan, Polres Pontianak, dan manajemen pelabuhan untuk melakukan Audiensi dan mencari solusi yang konkret," jelasnya.

 

Salah satu solusi yang Kami akan usulkan adalah pembuatan zona parkir khusus untuk truk pelabuhan di lokasi yang strategis dan tidak mengganggu lalu lintas utama. Selain itu, juga perlu adanya peningkatan patroli dan penertiban yang konsisten terhadap para sopir yang melanggar aturan parkir.

 

"Kita berharap bahwa dengan kerja sama yang erat antara semua pihak, masalah ini dapat segera terselesaikan. Perda yang ada harus ditegakkan dengan tegas, dan tidak boleh ada pihak yang dianggap di atas hukum. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama," Tutup Alfiansyah AKPERSI