Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun Nuusantara News, dalam pengadaan ribuan titik PJU tersebut terdapat indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan, yakni CV Sky Group, CV Harita, CV Zero Lima Dua, CV Zero Lintas Dua, dan CV Fadifa Berlian, yang dinilai perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
PJU tenaga surya memiliki karakteristik teknis khusus, mulai dari kualitas panel surya, kapasitas baterai, hingga standar pemasangan dan pemeliharaan. Apabila pengadaan dan pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi, maka risiko kerugian negara tidak hanya bersumber dari anggaran awal, tetapi juga dari potensi kegagalan fungsi, usia pakai yang pendek, hingga pemborosan biaya perawatan.
Selain itu, mencuat pula dugaan adanya keterlibatan langsung oknum dinas dalam pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia barang dan jasa. Dugaan ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dengan cakupan 5.238 titik PJU, termasuk 1.702 unit tenaga surya, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, meliputi pemeriksaan perencanaan, nilai kontrak, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga kondisi riil di lapangan. Penghitungan potensi kerugian negara dinilai perlu melibatkan auditor yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan oleh Nuusantara News. Ketidakterbukaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar kepentingan publik dan penyelamatan keuangan negara, aparat penegak hukum diminta tidak ragu memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari unsur dinas maupun perusahaan penyedia, guna memastikan apakah pengadaan PJU Kabupaten Ketapang TA 2024–2025 hanya mengandung pelanggaran administratif atau telah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
Nuusantara News menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung prinsip keberimbangan dan supremasi hukum.

