Pontianak - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat resmi memanggil PT Mitra Cakrawala Nusantara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak untuk menghadiri sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat Komisi Informasi Kalimantan Barat bernomor 001/001/KIP-KB/1/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Sengketa tersebut telah diregistrasi secara resmi dengan nomor 001/REG-PSI/1/2026, di mana PT Mitra Cakrawala Nusantara bertindak sebagai Pemohon, sementara Dinas PUPR Kota Pontianak berstatus Termohon.
Sidang pemeriksaan awal digelar untuk menguji pokok sengketa serta menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi menegaskan kewajiban para pihak untuk hadir, membawa dokumen pendukung, serta menyampaikan konfirmasi kehadiran paling lambat dua hari kerja sebelum sidang. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan penilaian majelis.
Langkah ini menegaskan peran Komisi Informasi sebagai lembaga pengawal transparansi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Dinas PUPR Kota Pontianak dalam membuka akses informasi publik kepada masyarakat. Red

