Cendana, 26 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Cendana menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa RS (35) dalam perkara penggelapan dana perusahaan, pada sidang putusan yang digelar secara terbuka untuk umum pada Jumat (26/12).
Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Prakoso, S.H., M.H. menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan perusahaan hingga Rp350 juta.
“Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan serta bertentangan dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Sikap Jaksa dan Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut karena telah sesuai dengan tuntutan. Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Aspek Etika dan Edukasi Hukum
Identitas terdakwa ditulis dengan inisial sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan etika jurnalistik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab hukum, khususnya bagi mereka yang diberi kepercayaan mengelola keuangan.
Nanda Wahyu Pratama, A.Md., S.H.
Peserta Pelatihan dan Sertifikasi C.ILJ Batch 2 Mimbar Hukum Indonesia

