Translate

Daftar Blog Saya

18 Desember 2025

Pendampingan Kejaksaan pada Proyek Jalan 37,49 Miliar di Ketapang: Publik Khawatir Jadi “Beking” Pelaksana


Ketapang - Proyek peningkatan jalan Siduk–Batu Tajam dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam dengan nilai anggaran Rp 37,49 miliar kembali menuai sorotan publik. Selain dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, muncul kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan akibat pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.


Proyek jalan sepanjang 35,34 kilometer ini sebelumnya ditujukan meningkatkan akses antar kecamatan. Namun berdasarkan pantauan di sejumlah lokasi, warga dan pemerhati anggaran menilai hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.


Sedikitnya ada tiga dugaan awal yang menjadi sorotan masyarakat:


1. Ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi fisik yang tampak di lapangan.


2. Kualitas material dan konstruksi dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran proyek Rp 37,49 miliar.


3. Keluhan masyarakat setempat, karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan program awal dan ekspektasi publik.


Dalam surat resmi Dinas terkait kepada Nuusantara News tertanggal 12 Desember 2025, disampaikan bahwa pelaksanaan proyek memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Ketapang. Informasi pendampingan tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Pasalnya, Kejaksaan dalam sistem hukum nasional memiliki kewenangan ganda, yaitu sebagai lembaga pendamping hukum pemerintah sekaligus penegak hukum tindak pidana korupsi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pendampingan berpotensi berubah menjadi “beking” secara tidak langsung bagi pelaksana proyek dan instansi terkait.


Kekhawatiran publik semakin menguat setelah terungkap bahwa pada 11 Juli 2025 BPK telah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Berdasarkan hasil audit itu, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 34,451 juta.


Selain dugaan teknis pekerjaan, masyarakat juga menyoroti kurangnya transparansi informasi proyek. Di lapangan, papan proyek hanya terpasang pada STA awal pekerjaan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui detail kontrak, nilai anggaran, spesifikasi, dan masa pelaksanaan pekerjaan secara lengkap.


Masyarakat mempertanyakan transparansi pendampingan Kejaksaan, terlebih ketika masih ditemukan indikasi penyimpangan.


“Kalau kejaksaan ikut mendampingi, bagaimana mungkin masih ada temuan BPK? Jangan sampai pendampingan ini malah jadi tameng atau beking,” ungkap salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.


"Pengamat hukum publik" menilai pendampingan hukum oleh Kejaksaan dalam proyek pemerintah sebenarnya diperbolehkan secara regulasi, namun tetap berisiko menimbulkan konflik kepentingan ketika tidak memiliki batasan jelas dan transparansi.


“Kejaksaan harus berhati-hati. Pendampingan tidak boleh mengurangi independensi penegakan hukum. Kalau tidak ada filter, pendampingan bisa berubah fungsi menjadi proteksi bagi pelaksana proyek,” ujarnya.


Publik mendesak agar pendampingan hukum tersebut dipublikasikan secara terbuka, termasuk ruang lingkup, batasan kewenangan, dan bentuk kegiatan pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ketapang. Transparansi dinilai penting agar pendampingan tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau kooptasi terhadap penegakan hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ketapang dan instansi terkait belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait pendampingan maupun temuan audit BPK tersebut.


Sementara kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan dini diklaim akibat tingginya mobilitas kendaraan dan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR). Namun warga mempertanyakan argumen tersebut karena kerusakan terjadi tidak lama setelah pelaksanaan pekerjaan.


Publik menegaskan agar Kejaksaan menjaga independensi dan memastikan pendampingan hukum bukan menjadi beking proyek bermasalah, melainkan alat pengawasan dan pencegahan penyimpangan anggaran negara.